Kesimpulan Nominee Agreement atau dikenal dengan perjanjian pinjam nama merupakan perjanjian xxxxxx xxxx dibuat oleh nominee xxx beneficiary. Penggunaan Nominee Agreement dalam pendaftaran tanah membawa akibat hukum bukan hanya pada keabsahan dari Nominee Agreement itu sendiri melainkan juga pada keabsahan dari sertifikat hasil pendaftaran tanah objek Nominee Agreement. Sertifikat hak atas tanah merupakan surat tanda bukti kepemilikan hak atas tanah yang merupakan suatu KTUN yang untuk memperoleh keabsahannya harus memenuhi persyaratan sebagaimana diatur di dalam Pasal 52 ayat (1) UU Administrasi Pemerintahan, yaitu kewe-nangan, prosedur, xxx substansi. Apabila terdapat salah satu syarat keabsahan suatu keputusan tidak terpenuhi, maka akan mengakibatkan keputusan tersebut tidak sah. Apabila dilihat dari segi pendaftaran tanah, pendaftaran tanah dengan adanya Nominee Agreement mengandung kecacatan prosedural materiil. Hal ini dikarenakan dalam pendaftaran dilakukan atas dasar suatu kebohongan, yang mana data yang dimasukkan pada saat pendaftaran sertifikat tanah bukanlah data dari pemilik tanah yang sesungguhnya. Oleh karena ditemukan adanya pemalsuan data dalam proses pendaftaran yang bertentangan dengan ketentuan dalam UUPA, maka sertifikat hasil pendaftaran objek Nominee Agreement dianggap tidak sah. Akibat hukum dari tidak sahnya sertifikat hasil pendaftaran objek Nominee Agreement karena tidak memenuhi syarat prosedur adalah batalnya sertifikat tersebut (Nietig), yang mana bagi hukum perbuatan yang dilakukan tidak ada xxx akibat perbuatan itu juga dianggap tidak pernah ada. Dalam pembatalan sertifikat hak atas tanah, diperlukan putusan pengadilan atau keputusan dari badan/pejabat pemerintah yang berwenang yakni BPN, dalam hal ini adalah Kepala Xxxxxx Pertanahan Kabupaten/Kota. Kewenangan yang diberikan untuk mengeluarkan keputusan yang membatalkan itu didasarkan atas Asas Contrarius Actus, artonya yang berhak untuk mengeluarkan putusan dalam rangka mela-kukan pembatalan terhadap sertifikat hak atas tanah adalah badan/pejabat yang menerbitkan sertifikat tersebut. Dalam Pasal 66 ayat (3) UU Administrasi Pemerintahan memberikan pilihan terkait pembatalan suatu keputusan yang dapat juga dilakukan atas putusan pengadilan, yang mana akibat hukumnya berbeda dengan pembatalan sertifikat. Putusan pengadilan lebih menekankan dalam mengadili persoalan keabsahan daripada Nominee Agreement tersebut, terkait dengan siapa pemilik yang sebenarnya dari tanah tersebut. Langkah tersebut dirasa kurang tepat xxxxxx xxxxx banyak putusan yang justru mengun- tungkan pihak yang melakukan pelanggaran hukum. Oleh karena itu, akan lebih tepat apabila BPN yang mencabut hak atas tanah tersebut, yang mana jika sertifikat tersebut dicabut oleh BPN melalui pembatalan sertifikat, maka tanah tersebut akan kembali menjadi tanah milik negara. Daftar Pustaka Buku: Efendi, A., & Poernomo, F. (2017). Hukum Administrasi (Cet.I). Sinar Grafika. Xxxxxx, X. X. (2009). Black’s Law Dictionary (9th edition). Thomson West. xxxxx://xxx.xxx/10.15408/jch.v5i2.7096 Hadjon, P. M. (1994). Fungsi Normatif Hukum Administrasi dalam Mewujudkan Pemerintahan yang Bersih. Universitas Airlangga. Hernoko, A. Y. (2008). Hukum Perjanjian: Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial. LBM. Marzuki, P. M. (2005). Penelitian Hukum (1st ed.). Kencana Prenada Media Group. Santoso, U. (2006). Hukum Agraria xxx Xxx-Xxx atas Tanah (1st ed.). Kencana.