Common use of Pendahuluan Clause in Contracts

Pendahuluan. Pasal 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (selanjut- nya disingkat UUP) menyatakan perkawinan adalah ikatan lahir-xxxxx xxxxxx seorang pria dengan seorang xxxxxx sebagai suami-istri dengan tujuan untuk membentuk keluarga (rumahtangga) yang bahagia xxx kekal berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa. Atas dasar ini perkawinan diharapkan dapat membentuk keluarga bahagia xxx kekal serta diharapkan berjalan lancar yang merupakan hal esensial yang diinginkan oleh setiap pasangan suami-istri. Namun perkawinan tidak selamanya berjalan seperti yang diharapkan oleh pasangan suami-istri, yaitu terwujudnya kehidupan keluarga yang bahagia xxx kekal dalam xxxx xxxxxxx mawaddah warahmah. Seringkali ketidakcocokan satu sama lain baharu terjadi pada saat mengarungi bahtera perkawinan. Terkadang xxx xxxx kekhawati- ran pasangan suami-istri atas xxx-xxx xxxx mungkin terjadi dalam rumahtangga mereka yang berujung perceraian. Akibat-akibat hukum atas perceraian tentu saja mem- bayangi terutama harta yang mereka xxxx xx dalam perkawinan xxx harta xxxx diperoleh sepanjang perkawinan. Sebagai salah satu bentuk antisipasi dari gagalnya kehidupan berumahtangga yang kemungkinan suatu saat nanti dikhawatirkan membuat masalah berlarut- larut, maka pada saat ini tidak jarang masyarakat memilih untuk membuat perjanjian perkawinan. Perjanjan perkawi- nan dapat dijadikan sarana hukum untuk melindungi xxx xxx kewajiban selama perkawinan berlangsung. Perjanjian per- kawinan ini juga sebagai suatu pilihan yang sangat penting untuk mereka pergunakan dalam kehidupan rumah tangga ke depan- nya. Artinya perjanjian perkawinan dapat dijadikan rujukan utama, baik yang terkait dengan harta bersama maupun bukan harta bersama, seperti harta xxxxxx xxx harta perolehan. Adanya perjanjian perkawinan, maka hubungan suami-istri akan xxxxxx xxxx, xxxxxx jika suatu saat hubungan mereka ternyata retak bahkan berujung kepada perceraian, xxxx xxx sesuatu yang bisa dijadikan pegangan xxx dasar hukum. Biasanya pasangan suami-istri yang bercerai akan merimbutkan pembagian harta bersama, meributkan mana bagian harta mereka masing-masing. Jika ada perjanjian perkawinan, maka pemberian harta bersama akan lebih mudah, karena dapat dipisahkan antara harta bersama dengan harta xxxxxx xxx harta perolehan. Perjanjian perkawinan ini telah menjadi trend di kalangan xxxxx, pejabat, 1Happy Santoso, 2008. Pembagian Harta Gono-gini Saat Terjadi Perceraian. Jakarta: Visimedia, hlm. 86 pengusaha, atau orang-orang yang berduit. Mereka umumnya berpandangan bahwa dengan adanya perjanjian perkawinan, harta xxxxx xxxxxx-xxxxxx pasangan masih tetap xxxx xxx menjadi miliknya. Mereka perlu menjaga hartanya masing-masing agar tidak di xxxxxxxx xxxx pasangannya jika rumah tangga mereka xxxxx di tengah jalan. Mereka tidak rela jika harta bendanya bercampur dengan pasangannya, suami/istrinya.1 Semakin bertambahnya angka per- ceraian keinginan orang untuk membuat perjanjian perkawinan juga bertambah sejalan dengan makin banyaknya orang menyadari bahwa perkawinan juga merupa- kan sebuah komitmen finansial, seperti hubungan cinta itu sendiri, di mana putusnya hubungan perkawinan karena perceraian, bukan berarti putusnya semua persoalan xxxx xxx, tetapi juga menjadi masalah bagaimana membagi harta bersama yang didapat selama perkawinan, atau terlebih dahulu bagaimana memisahkan harta xxxxxx xxx harta perolehan para pihak atau suami-istri.2 Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka penulis akan merumuskan suatu masalah, yaitu bagaimanakah pentingnya xxx manfaat perjanjian kawin selama perkawinan xxx setelah putusnya perkawi- nan ?

Appears in 1 contract

Samples: journal-uim-makassar.ac.id

AutoNDA by SimpleDocs

Pendahuluan. Pasal 1 UndangIndonesia adalah negara hukum, dimana berbagai kehidupan dalam bermasyarakat dipengaruhi suatu aturan agar menciptakan kehidupan yang selaras, tentram xxx xxxx bagi tiap-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang tiap masyarakatnya. Negara tidak hanya mengatur hubungan hukum publik, namun juga mengatur mengenai hukum privat, seperti dalam halnya keperdataan walaupun bersifat privat, namun tetap mendapat campur tangan pemerintah didalamnya contohnya dapat dilihat dalam kegiatan jual beli, sewa, menyewa, kelahiran, kematian, keluarga, waris maupun perkawinan. Di Indonesia untuk membangun sebuah keluarga baru yang bahagia, maka diadakan suatu perkawinan. Perkawinan (selanjut- nya disingkat UUP) menyatakan perkawinan adalah merupakan ikatan lahir-lahir xxxxx xxxxxx seorang pria dengan xxx seorang xxxxxx sebagai suami-suami istri dengan tujuan untuk membentuk keluarga (rumahtanggarumah tangga) yang bahagia xxx kekal berdasarkan ketuhanan Yang Ketuhanan yang Maha EsaEsa [1]. Atas dasar ini Prosesi perkawinan diharapkan dapat membentuk keluarga bahagia diatur dalam adat, agama, xxx kekal serta diharapkan berjalan lancar yang merupakan hal esensial yang diinginkan oleh setiap pasangan suamihukum. Pada penerapan perkawinan adat, tidak diatur dalam Undang-istri. Namun perkawinan Undang sehingga tidak selamanya berjalan seperti yang diharapkan oleh pasangan suami-istri, yaitu terwujudnya kehidupan keluarga yang bahagia xxx kekal dalam xxxx xxxxxxx mawaddah warahmah. Seringkali ketidakcocokan satu sama lain baharu terjadi pada saat mengarungi bahtera perkawinan. Terkadang xxx xxxx kekhawati- ran larangan dalam melaksanakan atau tidaknya perkawinan adat. Perkawinan adat merupakan ketentuan prosesi perkawinan yang kental dengan kebudayaan setempat xxx berbeda tiap-tiap daerah [2]. Meskipun demikian, perkawinan adat tetap dilaksanakan menyesuaikan dengan keinginan dari calon suami istri xxx para keluarganya sebagai wujud pelestarian adat istiadat xxx kebudayaan setempat. Berbeda halnya antara perkawinan adat dengan perkawinan agama, dimana dalam Undang-Undang mencantumkan tentang perkawinan secara agama, yang menyatakan bahwa suatu perkawinan dinyatakan sah jika telah memenuhi ketentuan xxxxx xxxxxx-xxxxxx agamanya, agama yang diakui di Indonesia ada enam, diantaranya Islam, Kristen Katolik, Xxxxxxx Protestan, Hindu, Budha, xxx Konghucu sehingga dalam hal perkawinan tersebut, jika perkawinan diadakan menurut agama xxx kepercayaan di luar ke enam agama tadi menjadi tidak sah secara hukum. Hal ini menunjukan bahwa adanya keterkaitan antara perkawinan secara agama xxx hukum di Indonesia. Pengaturan perkawinan secara hukum lebih lanjut diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yang kemudian diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan. Sebelum diadakan perkawinan, calon pasangan suamisuami istri harus memenuhi syarat-syarat sahnya perkawinan diantaranya berdasarkan persetujuan kedua calon mempelai, harus mendapatkan izin kedua orang tua jika berusia dibawah 21 tahun xxx perkawinan hanya diizinkan jika pria xxx xxxxxx sudah mencapai usia 19 tahun.1 Namun meskipun belum mencapai usia 19 tahun perkawinan tetap bisa dilaksanakan dengan meminta dispensasi ke Pengadilan dengan xxxxxx xxx bukti-bukti yang mendukung. Sebuah perkawinan dapat dikatakan sah apabila telah dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pencatatan perkawinan bagi yang beragama Islam dilakukan xx Xxxxxx Urusan Agama (KUA) xxx xxxx xxxx non muslim dicatatkan xx Xxxxxx Catatan Sipil (KCS). Pencatatan perkawinan ini tidak hanya memudahkan dalam hal kepengurusan administrasi semata, namun juga memberikan keabsahan atas perkawinan yang diadakan xxx adanya perlindungan hukum bagi suami maupun istri atas jika terjadi xxx-xxx xxxx mungkin terjadi tidak diinginkan di kemudian hari sebagai akibat dari diadakannya perkawinan [3]. Pada perkawinan ada berbagai ketentuan dalam rumahtangga mereka perundang-undangan yang berujung perceraian. Akibat-mengatur dalam menjalani kehidupan berumah tangga antara suami xxx istri sebagai akibat hukum atas perceraian tentu saja mem- bayangi terutama harta yang mereka xxxx xx dalam perkawinan xxx harta xxxx diperoleh sepanjang dari diadakannya perkawinan. Sebagai salah satu bentuk antisipasi dari gagalnya kehidupan berumahtangga yang kemungkinan suatu saat nanti dikhawatirkan membuat masalah berlarut- larut, maka pada saat ini tidak jarang masyarakat memilih untuk membuat perjanjian perkawinan. Perjanjan perkawi- nan dapat dijadikan sarana hukum untuk melindungi yaitu diantaranya mengenai xxx xxx kewajiban selama suami istri, xxx xxx kewajiban anak, harta perkawinan berlangsung(xxxx-xxxx) maupun hingga pewarisan. Dari berbagai ketentuan tersebut, bukan xxx xxxx tidak mungkin bisa terjadi perselisihan atau xxx xxxx tidak diinginkan dikemudian hari. Untuk mengatasi hal tersebut, maka xxxxxx xxxxx suami istri dapat diadakan perjanjian pranikah. Perjanjian per- kawinan ini juga sebagai suatu pilihan pranikah yaitu perjanjian tertulis yang sangat penting untuk mereka pergunakan memuat berbagai ketentuan- ketentuan dalam menjalani kehidupan rumah tangga ke depan- nyayang disepakati xxxxxx xxxxx suami istri sebelum melangsungkan perkawinan. Artinya Perjanjian pranikah ini dibuat dihadapan notaris sehingga memiliki kekuatan hukum tetap jika melanggar salah satu pihak melakukan wanprestasi atau melanggar perjanjian pranikah yang telah diadakan [4]. Perjanjian pranikah bukanlah hal wajib yang harus diadakan, calon pasangan suami istri bisa mengadakan perjanjian pranikah ataupun tidak sehingga dalam pembuatan perjanjian pranikah ini merupakan sebuah kebebasan. Namun disisi lain perjanjian pranikah bisa sebagai solusi jika terjadi permasalahan dikemudian hari. Perjanjian pranikah sebagai suatu perlindungan bagi calon suami xxx istri dalam berbagai hal dikehidupan berumah tangga karena dilindungi secara sah oleh hukum [4]. Isi dari perjanjian pranikah memuat berbagai ketentuan-ketentuan yang ingin diperjanjikan xxxx xxxxx suami xxx istri xxxx dibuat secara bebas xxx diperbolehkan jika tidak melanggar ketentuan dalam hukum, agama xxx kesusilaan, nilai-nilai moral xxx adat istiadat [5]. Hal ini tercantum dalam Pasal 29 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yang berbunyi bahwa pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan, kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengajukan perjanjian tertulis yang disahkan oleh Pegawai Pencatat perkawinan setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga tersangkut. Pada penjelasan pasal ini tidak termasuk Taklik Xxxxx xxx Pasal 2 menyatakan bahwa perjanjian tersebut tidak dapat disahkan bilamana melanggar batas- batas hukum agama xxx kesusilaan. Perjanjian pranikah biasanya memuat tentang xxx-xxx xxxx ingin diperjanjian xxxx xxxxx pasangan suami istri seperti mengenai pemisahan harta, mengenai pengaturan utang, memberikan hak istri mengurus harta pribadinya, mengenai pengaturan biaya hidup keluarga, pemberian bantuan biaya untuk orang tua, pencegahan KDRT, pencegahan xxxxxxxxxxxxxx, xxx memberi kesempatan xxxxxx xxx untuk menempuh Pendidikan [5]. Di Indonesia, perjanjian perkawinan kurang begitu dikenal, sehingga banyak masyarakat yang menikah secara sah namun tidak memiliki perjanjian pranikah, sehingga jika terjadi perselisihan dalam keluarga dikemudian xxxx xxxx dimungkinkan salah satu pihak dapat dijadikan rujukan utama, baik yang terkait dengan harta bersama maupun bukan harta bersama, seperti harta xxxxxx xxx harta perolehan. Adanya perjanjian perkawinan, maka hubungan suami-istri akan xxxxxx xxxx, xxxxxx jika suatu saat hubungan mereka ternyata retak bahkan berujung kepada perceraian, xxxx xxx sesuatu yang bisa dijadikan pegangan xxx dasar hukum. Biasanya pasangan suami-istri yang bercerai akan merimbutkan pembagian harta bersama, meributkan mana bagian harta mereka masing-masing. Jika ada perjanjian perkawinan, maka pemberian harta bersama akan lebih mudah, karena dapat dipisahkan antara harta bersama dengan harta xxxxxx xxx harta perolehandirugikan. Perjanjian perkawinan ini telah menjadi trend di kalangan xxxxx, pejabat, 1Happy Santoso, 2008. Pembagian Harta Gono-gini Saat Terjadi Perceraian. Jakarta: Visimedia, hlm. 86 pengusaha, atau pranikah biasanya hanya dilakukan oleh orang-orang tertentu saja, masyarakat menganggap bahwa perjanjian pranikah merupakan hal xxxx untuk dilakukan karena seolah- xxxx seperti tidak ada kepercayaan kepada pasangan xxx xxxxxx tidak langsung berpikir kepada kemungkinan yang berduittidak pasti dimasa yang akan datang sehingga bisa menimbulkan pikiran negatif terhadap pasangan bahwa seolah-xxxx menjalin suatu perkawinan untuk mengharapkan perpisahan kelak. Mereka umumnya berpandangan Berbagai pernyataan tersebut menimbulkan kesan bahwa dengan adanya jika melaksanakan perjanjian perkawinan, harta xxxxx xxxxxx-xxxxxx pranikah merupakan xxx xxxx buruk xxx memunculkan stigma negatif bagi pasangan yang mengadakan perjanjian pranikah. Hal ini karena banyak masyarakat yang belum memahami manfaat xxx pentingnya perjanjian pranikah bagi calon pasangan suami istri serta belum memahami mengenai tata cara pengurusan xxx pembuatan perjanjian pranikah. Dari berbagai hal tersebut maka menandakan bahwa pelaksanaan perjanjian pranikah bagi calon pasangan suami istri memang jarang dilakukan mengingat beragam pemikiran xxx pendapat masyarakat itu sendiri sehingga masih tetap xxxx xxx menjadi miliknyaperlunya diadakan suatu penelitian lebih lanjut mengenai apa saja alasan maupun faktor sehingga masyarakat jarang melakukan perjanjian pranikah khususnya di Sleman. Mereka perlu menjaga hartanya masing-masing agar tidak di xxxxxxxx xxxx pasangannya jika rumah tangga mereka xxxxx di tengah jalan. Mereka tidak rela jika harta bendanya bercampur dengan pasangannya, suami/istrinya.1 Semakin bertambahnya angka per- ceraian keinginan orang untuk membuat perjanjian perkawinan juga bertambah sejalan dengan makin banyaknya orang menyadari bahwa perkawinan juga merupa- kan sebuah komitmen finansial, seperti hubungan cinta itu sendiri, di mana putusnya hubungan perkawinan karena perceraian, bukan berarti putusnya semua persoalan xxxx xxx, tetapi juga menjadi masalah bagaimana membagi harta bersama yang didapat selama perkawinan, atau terlebih dahulu bagaimana memisahkan harta xxxxxx xxx harta perolehan para pihak atau suami-istri.2 Berdasarkan uraian tersebut di ataslatar belakang tersebut, maka penulis akan merumuskan suatu masalah, yaitu bagaimanakah pentingnya xxx manfaat perjanjian kawin selama perkawinan xxx setelah putusnya perkawi- nan ?dirumuskan permasalahan,

Appears in 1 contract

Samples: e-journal.janabadra.ac.id

Pendahuluan. Pasal 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (selanjut- nya disingkat UUP) menyatakan perkawinan adalah ikatan lahir-xxxxx xxxxxx merupakan salah satu peristiwa penting dalam kehidupan manusia. Perkawinan yang terjadi antara seorang pria dengan seorang xxxxxx sebagai suamimenimbulkan akibat lahir maupun batin baik terhadap keluarga masing-istri masing masyarakat xxx juga dengan tujuan harta kekayaan yang diperoleh diantara mereka baik sebelum maupun selama perkawinan berlangsung. Setiap mahluk hidup memiliki xxx xxxxx untuk membentuk keluarga melanjutkan keturunannya melalui perkawinan, yakni melalui budaya dalam melaksanakan suatu perkawinan yang dilakukan di Indonesia. Ada perbedaan-perbedaannya dalam pelaksanaan yang disebabkan karena keberagaman kebudayaan atau kultur terhadap agama yang dianutnya. Setiap orang atau pasangan (rumahtanggapria dengan xxxxxx) jika sudah melakukan perkawinan maka terhadapnya ada ikatan kewajiban xxx xxx diantara mereka berdua xxx anak-anak yang bahagia lahir dari perkawinan tersebut. Perkawinan menurut Undang- Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan (selanjutnya disebut UU Perkawinan), bukan hanya merupakan suatu perbuatan perdata saja, akan tetapi juga merupakan suatu perbuatan keagamaan, xxxxxx xxx kekal berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esaatau tidaknya suatu perkawinan tolak ukur sepenuhnya ada pada xxxxx xxxxxx-xxxxxx agama xxx kepercayaan yang dianutnya. Atas dasar ini Tindakan preventif untuk mengantisipasi terjadinya konflik sebelum melakukan perkawinan diharapkan dapat membentuk keluarga bahagia xxx kekal serta diharapkan berjalan lancar yang merupakan hal esensial yang diinginkan oleh setiap pasangan suami-istri. Namun perkawinan tidak selamanya berjalan seperti yang diharapkan oleh pasangan suami-istri, yaitu terwujudnya kehidupan keluarga yang bahagia xxx kekal dalam xxxx xxxxxxx mawaddah warahmah. Seringkali ketidakcocokan satu sama lain baharu terjadi pada saat mengarungi bahtera adalah dengan membuat perjanjian perkawinan. Terkadang xxx Perjanjian perkawinan belum merupakan lembaga xxxxx xxxx kekhawati- ran pasangan suami-istri atas xxx-xxx xxxx mungkin terjadi terbiasa dilakukan di masyarakat yang semula hanya merupakan lembaga hukum khusus bagi anggota masyarakat Indonesia yang tunduk pada KUH Perdata yang disebut dengan istilah perjanjian kawin. Bab V UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, maupun dalam rumahtangga mereka yang berujung Kompilasi Hukum Islam (KHI) secara jelas telah mengatur masalah perjanjian perkawinan, namun dalam praktiknya masih jarang ditemui adanya perjanjian perkawinan, hal ini oleh sebagian besar masyarakat masih dianggap tidak etis atau xxxx. Tetapi dengan semakin bertambahnya angka perceraian. Akibat-akibat hukum atas perceraian tentu saja mem- bayangi terutama harta yang mereka xxxx xx dalam perkawinan xxx harta xxxx diperoleh sepanjang perkawinan. Sebagai salah satu bentuk antisipasi dari gagalnya kehidupan berumahtangga yang kemungkinan suatu saat nanti dikhawatirkan membuat masalah berlarut- larut, maka pada saat ini tidak jarang masyarakat memilih keinginan orang untuk membuat perjanjian perkawinan, karena biasanya pasangan suami isteri yang bercerai akan meributkan pembagian harta perkawinan. Perjanjan perkawi- nan Dengan membuat perjanjian perkawinan, suami isteri mempunyai kesempatan untuk xxxxxx terbuka. Mereka dapat dijadikan sarana hukum untuk melindungi xxx xxx kewajiban selama perkawinan berlangsung. Perjanjian per- kawinan ini juga sebagai suatu pilihan yang sangat penting untuk mereka pergunakan dalam kehidupan rumah tangga ke depan- nya. Artinya berbagi rasa atas keinginan–keinginan.Memang kalau melihat status hukumnya, perjanjian perkawinan dapat dijadikan rujukan utamaitu sifat xxx hukumnya tidak wajib xxx juga tidak diharamkan, baik yang terkait artinya perjanjian perkawinan itu sifat xxx hukumnya mubah (boleh-boleh saja). Namun dengan harta bersama maupun bukan harta bersama, seperti harta xxxxxx xxx harta perolehan. Adanya adanya perjanjian perkawinan, maka hubungan suami-istri suami isteri akan xxxxxx xxxx, xxxx xxxxxx jika suatu saat hubungan mereka ternyata retak bahkan berujung kepada pada perceraian, xxxx xxx ada sesuatu yang bisa dijadikan pegangan xxx dasar hukum. Biasanya pasangan suamiDi Indonesia terdapat 3 (tiga) peraturan yang mengatur masalah perjanjian perkawinan yaitu Kitab Undang-istri undang Hukum Perdata, Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 xxx Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam. Sejak berlakunya Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan (UUP), maka di Indonesia telah terjadi unifikasi hukum dalam bidang hukum perkawinan, kecuali sepanjang yang bercerai akan merimbutkan pembagian harta bersamabelum atau tidak diatur dalam undang-undang tersebut, meributkan mana bagian harta mereka masing-masingmaka peraturan lama dapat dipergunakan (Pasal 66 UUP). Jika ada Penulis ingin memberikan sumbangan pemikiran bagi masyarakat mengenai pentingnya perjanjian perkawinan, maka pemberian harta bersama akan lebih mudah, karena dapat dipisahkan antara harta bersama . Sehingga penulis mengadakan penelitian dengan harta xxxxxx judul Tinjauan Tentang Perjanjian Perkawinan Dalam Pandangan Hukum Nasional xxx harta perolehanBudaya Masyarakat. Perjanjian perkawinan Tujuan dari penelitian ini telah menjadi trend di kalangan xxxxx, pejabat, 1Happy Santoso, 2008. Pembagian Harta Gono-gini Saat Terjadi Perceraian. Jakarta: Visimedia, hlm. 86 pengusaha, atau orang-orang yang berduit. Mereka umumnya berpandangan bahwa dengan adanya adalah untuk mengetahui urgensi dilakukannya perjanjian perkawinan, harta xxxxx xxxxxx-xxxxxx pasangan masih tetap xxxx pranikah bagi masyarakat dalam pandangan hukum nasional xxx menjadi miliknya. Mereka perlu menjaga hartanya masing-masing agar tidak di xxxxxxxx xxxx pasangannya jika rumah tangga mereka xxxxx di tengah jalan. Mereka tidak rela jika harta bendanya bercampur dengan pasangannya, suami/istrinya.1 Semakin bertambahnya angka per- ceraian keinginan orang untuk membuat perjanjian perkawinan juga bertambah sejalan dengan makin banyaknya orang menyadari bahwa perkawinan juga merupa- kan sebuah komitmen finansial, seperti hubungan cinta itu sendiri, di mana putusnya hubungan perkawinan karena perceraian, bukan berarti putusnya semua persoalan xxxx xxx, tetapi juga menjadi masalah bagaimana membagi harta bersama yang didapat selama perkawinan, atau terlebih dahulu bagaimana memisahkan harta xxxxxx xxx harta perolehan para pihak atau suami-istri.2 Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka penulis akan merumuskan suatu masalah, yaitu bagaimanakah pentingnya xxx manfaat perjanjian kawin selama perkawinan xxx setelah putusnya perkawi- nan ?budaya masyarakat.

Appears in 1 contract

Samples: jayapanguspress.penerbit.org

AutoNDA by SimpleDocs

Pendahuluan. Pasal 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (selanjut- nya disingkat UUP) menyatakan perkawinan adalah ikatan lahir-xxxxx xxxxxx merupakan salah satu peristiwa penting dalam kehidupan manusia. Perkawinan yang terjadi antara seorang pria dengan seorang xxxxxx sebagai suamimenimbulkan akibat lahir maupun batin baik terhadap keluarga masing-masing masyarakat xxx juga dengan harta kekayaan yang diperoleh diantara mereka baik sebelum maupun selama perkawinan berlangsung. Setiap mahluk hidup memiliki xxx xxxxx untuk melanjutkan keturunannya melalui perkawinan, yakni melalui budaya dalam melaksanakan suatu perkawinan yang dilakukan di Indonesia. Ada perbedaan-perbedaannya dalam pelaksanaan yang disebabkan karena keberagaman kebudayaan atau kultur terhadap agama yang dipeluk. Setiap orang atau pasangan (pria dengan xxxxxx) jika sudah melakukan perkawinan maka terhadapnya ada ikatan kewajiban xxx xxx diantara mereka berdua xxx anak- anak yang lahir dari perkawinan tersebut. Perkawinan menurut Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan (selanjutnya disebut UU Perkawinan), bukan hanya merupakan suatu perbuatan perdata saja, akan tetapi juga merupakan suatu perbuatan keagamaan, xxxxxx xxx atau tidaknya suatu perkawinan tolak ukur sepenuhnya ada pada xxxxx xxxxxx-xxxxxx agama xxx kepercayaan yang dianutnya. Untuk membentuk suatu rumah tangga, maka hendaknya kedua calon suami istri dengan tujuan untuk membentuk keluarga (rumahtangga) tersebut terlebih dahulu melakukan akad nikah. Akad nikah sendiri sebenarnya sudah merupakan perjanjian perkawinan. Artinya kalau ada perjanjian perkawinan merupakan perjanjian yang bahagia xxx kekal berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa. Atas dasar ini perkawinan diharapkan dapat membentuk keluarga bahagia xxx kekal serta diharapkan berjalan lancar dibuat kembali karena akad nikah adalah perjanjian yang merupakan telah mencakup semua hal esensial yang diinginkan oleh setiap pasangan suami-istrikehidupan berumah tangga. Namun karena budaya Timur Tengah yang berbeda dengan Indonesia terhadap kedudukan suami istri dalam urusan penghasilan bekerja, maka di Indonesia mesti dibuat perjanjian perkawinan tidak demi perlindungan terhadap istri xxx cenderung mengenai harta yang diperoleh selama perkawinan maupun sebelumnya xxx harta lainnya seperti hibah, termasuk mengenai urusan nafkah istri, xxx hal kebendaan lainnya. Tidak selamanya perkawinan berjalan seperti yang diharapkan oleh pasangan suami-istri, yaitu terwujudnya kehidupan keluarga (berumah tangga) yang bahagia damai xxx kekal dalam xxxx xxxxxxx arti keluarga xxxxxxx, mawaddah warahmahxxx mawarahman. Seringkali ketidakcocokan satu sama lain baharu baru terjadi pada saat mengarungi bahtera perkawinan. Terkadang xxx xxxx kekhawati- ran kekhawatiran pasangan suami-suami istri atas xxx-xxx xxxx mungkin terjadi dalam rumahtangga rumah tangga mereka yang berujung perceraian. Akibat-akibat hukum atas perceraian tentu saja mem- bayangi membayangi terutama menyangkut harta yang mereka xxxx xx dalam kedalam perkawinan xxx harta xxxx diperoleh sepanjang perkawinan. Sebagai salah satu bentuk antisipasi dari gagalnya kehidupan berumahtangga yang kemungkinan suatu saat nanti dikhawatirkan membuat masalah berlarut- larut, maka pada saat ini tidak jarang masyarakat memilih untuk membuat perjanjian perkawinan. Perjanjan perkawi- nan dapat dijadikan sarana hukum untuk melindungi xxx xxx kewajiban selama perkawinan berlangsung. Perjanjian per- kawinan ini juga sebagai suatu pilihan yang sangat penting untuk mereka pergunakan dalam kehidupan rumah tangga ke depan- nya. Artinya perjanjian perkawinan dapat dijadikan rujukan utama, baik yang terkait dengan harta bersama maupun bukan harta bersama, seperti harta xxxxxx xxx harta perolehan. Adanya perjanjian perkawinan, maka hubungan suami-istri akan xxxxxx xxxx, xxxxxx jika suatu saat hubungan mereka ternyata retak bahkan berujung kepada Dengan semakin bertambahnya angka perceraian, xxxx xxx sesuatu yang bisa dijadikan pegangan xxx dasar hukum. Biasanya pasangan suami-istri yang bercerai akan merimbutkan pembagian harta bersama, meributkan mana bagian harta mereka masing-masing. Jika ada perjanjian perkawinan, maka pemberian harta bersama akan lebih mudah, karena dapat dipisahkan antara harta bersama dengan harta xxxxxx xxx harta perolehan. Perjanjian perkawinan ini telah menjadi trend di kalangan xxxxx, pejabat, 1Happy Santoso, 2008. Pembagian Harta Gono-gini Saat Terjadi Perceraian. Jakarta: Visimedia, hlm. 86 pengusaha, atau orang-orang yang berduit. Mereka umumnya berpandangan bahwa dengan adanya perjanjian perkawinan, harta xxxxx xxxxxx-xxxxxx pasangan masih tetap xxxx xxx menjadi miliknya. Mereka perlu menjaga hartanya masing-masing agar tidak di xxxxxxxx xxxx pasangannya jika rumah tangga mereka xxxxx di tengah jalan. Mereka tidak rela jika harta bendanya bercampur dengan pasangannya, suami/istrinya.1 Semakin bertambahnya angka per- ceraian keinginan orang untuk membuat perjanjian perkawinan juga bertambah sejalan dengan xxxxx makin banyaknya orang menyadari bahwa perkawinan pernikahan juga merupa- kan adalah sebuah komitmen finansial, finasial seperti hubungan cinta itu sendiri, di mana dimana putusnya hubungan perkawinan karena perceraian, perceraian bukan berarti putusnya semua persoalan xxxx xxx, tetapi juga xxx menjadi masalah bagaimana membagi harta bersama yang didapat selama perkawinan, tersebut atau terlebih dahulu bagaimana memisahkan harta xxxxxx xxx harta perolehan bawaan para pihak atau suami(suami istri) dari harta bersama yang didapat selama perkawinan. Di Indonesia terdapat 3 (tiga) peraturan yang mengatur masalah perjanjian perkawinan yaitu Kitab Undang-istri.2 Berdasarkan uraian tersebut di atasundang Hukum Perdata, Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 xxx Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam. Sejak berlakunya Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan (UUP), maka penulis akan merumuskan suatu masalahdi Indonesia telah terjadi unifikasi hukum dalam bidang hukum perkawinan, yaitu bagaimanakah pentingnya xxx manfaat perjanjian kawin selama perkawinan xxx setelah putusnya perkawi- nan ?kecuali sepanjang yang belum atau tidak diatur dalam undang-undang tersebut, maka peraturan lama dapat dipergunakan (Pasal 66 UUP).

Appears in 1 contract

Samples: download.garuda.ristekdikti.go.id

Draft better contracts in just 5 minutes Get the weekly Law Insider newsletter packed with expert videos, webinars, ebooks, and more!