Penerapan Konsep Al-Uqud Al- Murakkabah atau Hybrid Contract pada Lembaga Keuangan SyariahHybrid Contract • January 27th, 2023
Contract Type FiledJanuary 27th, 2023Istilah akad berasal dari kata al‘aqd yang berarti mengikat, menyambung atau menghubungkan. Menurut istilah Syamsul Anwar menyatakan bahwa pertemuan ijab qabul sebagai pernyataan kehendak dua pihak atau lebih untuk melahirkan suatu akibat keterkaitan hukum pada objeknya. Karena dengan adanya akad mengakibatkan adanya keterikatan dan timbulnya akibat hukum yang sudah sesuai kesepakatan kedua belah pihak sehingga terjadi adanya transaksi antar keduanya. Namun dengan semakin berkembangnya ilmu dan teknologi menjadi penyebab timbulnya perekonomian kontemporer selalu bergerak dan terpengaruhi oleh industri keuangan sesuai dengan perkembangan zaman lahirnya transaksi modern dan produk baru sehingga diperlukan adanya multi akad atau hybrid contract untuk menyesuaikan transaksi yang semakin berkembang.