Common use of Acuan Normatif Clause in Contracts

Acuan Normatif. Acuan normatif yang digunakan adalah: 1. Undang-undang Nomor 20 tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian 2. Undang-undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja 3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas. 4. Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. 5. Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko 6. Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi 7. Peraturan Menteri PUPR Nomor 6 tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat 8. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 8 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi dalam Rangka Mendukung Kemudahan Perizinan Berusaha Bagi Pelaku Usaha Jasa Konstruksi . 9. Peraturan Menteri Luar Xxxxxx Xxxxxxxx Indonesia Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Legalisasi Dokumen Pada Kementerian Luar Negeri. 10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.01/2008 Tentang Jasa Akuntan Publik 11. SNI ISO / IEC 17067 : 2013 Penilaian Kesesuaian Fundamental Sertifikasi Produk dan Panduan Skema Sertifikasi Produk 12. SNI ISO / IEC 17065 : 2012 Penilaian Kesesuaian Persyaratan untuk Lembaga Sertifikasi Produk, Proses dan Jasa 13. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 713 /KPTS/M/2022 Tentang Besaran Biaya Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi dan Sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi yang Dilaksanakan Oleh Lembaga Sertifikasi Bidang Jasa Konstruksi 14. Keputusan Direktur Jenderal Bina Konstruksi, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 56/KPTS/DK/2021 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Khusus Master Asesor dan Asesor Badan Usaha Jasa Konstruksi. 15. Keputusan Direktur Jenderal Bina Konstruksi, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 12.1/KPTS/Dk/2022 tentang Penetapan Jabatan Kerja dan Konversi Jabatan Kerja Eksisting Serta Jenjang Kualifikasi Bidang Jasa Konstruksi 16. Surat Keputusan Direktur Jenderal Bina Konstruksi No. 144/KPTS/DK/2022 tentang Penetapan Standar Skema Sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi 17. Surat Edaran Ketua LPJK No. 07/SE/LPJK/2022 tanggal 1 September 2022 tentang Pedoman Pemberian Rekomendasi Lisensi LSP, Pencatatan LSP Terlisensi, Serta Daftar Penyesuaian Standar Kompetensi Kerja dan Jabatan Kerja Konstruksi, terdapat beberapa ketentuan pada lampiran yang perlu dilakukan koreksi/perbaikan. 18. SK Lisensi LSBU PT. ASKONAS dari LPJK No. 03/LisensiLSBU/LPJK/VIII/2021 19. Nomor Induk Berusaha (NIB) LSBU PT. ASKONAS No. 0228010251569

Appears in 5 contracts

Samples: Certification Scheme, Certification Scheme, Certification Scheme