Akun Pengguna Klausul Contoh

Akun Pengguna. Pengguna akhir Layanan Cloud hanya dapat berupa seorang spesialis onkologi dengan lisensi terbaru untuk mempraktikan tindakan medis berdasarkan peraturan perundang-undangan di lokasi negara Klien ("Spesialis Onkologi Berlisensi") yang saat ini melakukan perawatan pengobatan untuk pasien, atau seseorang yang memiliki izin untuk menggunakan sistem di bawah pengawasan langsung dari Spesialis Onkologi Berlisensi. Klien dapat memasukkan informasi ke dalam Solusi hanya apabila Klien adalah Spesialis Onkologi Berlisensi atau Klien adalah profesional layanan kesehatan berlisensi yang secara langsung diawasi oleh Spesialis Onkologi Berlisensi ("Pengguna Akhir Klien"). Pasien bukanlah seorang Pengguna Akhir Klien. Klien mengendalikan Pengguna Akhir Klien yang dapat mengakses akun pengguna atau menggunakan Layanan Cloud. Kendali ini dijalankan melalui server proxy yang digunakan oleh Klien dan/atau penyedia identitas SAML (Security Assertion Markup Language) di situs Klien, yang harus digunakan sebelum Klien mengizinkan Pengguna Akhir Klien mana pun mengakses Layanan Cloud. Klien akan mengarahkan semua lalu lintas pengguna untuk Layanan Cloud melalui server proxy. Klien akan mengatur server proxy untuk melaksanakan konfirmasi SSL TLS (Transport Layer Security) dari server proxy dalam Layanan Cloud, yang melakukan hal yang sama dengan sebaliknya. Jika Klien memilih untuk mengimplementasikan otentikasi manajer identitas SAML untuk akses pengguna, maka Klien bertanggung jawab untuk memastikan dan mengendalikan akurasi dan keaslian daftar berisi Pengguna Akhir Klien yang diberi akses ke Layanan Cloud serta informasi otentikasi yang diberikan melalui proxy Klien. (i) mengendalikan semua akun pengguna akhir, termasuk namun tidak terbatas pada, verifikasi identitas Pengguna Akhir Klien mana pun; dan (ii) memastikan bahwa hanya Pengguna Akhir Klien yang sah yang mengakses akun pengguna akhir atau menggunakan Layanan Cloud. Semua Pengguna Akhir Klien diberi salinan syarat-syarat penggunaan untuk pengguna akhir pada saat mengakses Layanan Cloud yang harus mereka setujui.
Akun Pengguna. Untuk menggunakan layanan SOBAT PAJAK, Pengguna harus terlebih dahulu membuat akun pada layanan SOBAT PAJAK (selanjutnya disebut “Akun Pengguna”). Pengguna akan diminta untuk memasukkan data pribadi dan/atau data perusahaan termasuk namun tidak terbatas pada nama, alamat, alamat email dan nomor telepon pada saat pendaftaran. Pengguna berkewajiban untuk memberikan informasi yang benar, akurat, dan lengkap pada proses ini.
Akun Pengguna. 1. Pengguna menggunakan superkomputer EFISON yaitu ALELEON Supercomputer selama mengikuti program EFISON EUREKA!. 2. Pengguna memperoleh 1 (satu) akun untuk mengakses ALELEON Supercomputer dengan masa aktif 3 (tiga) bulan. 3. XXXXXX bertanggung jawab terhadap keamanan data dan privasi akun pengguna dengan menyediakan koneksi VPN khusus kepada pengguna untuk mengakses ALELEON Supercomputer. 4. Pengguna dapat menghubungi EFISON ketika mengalami kesulitan akses akun atau lupa password. Dukungan pengguna akan segera diproses pada hari dan jam kerja. 5. Akun pengguna yang telah melewati masa aktif akan memasuki periode grace time selama 1 (satu) bulan dihitung semenjak berakhirnya masa aktif akun pengguna. Pengguna dapat mengakses ALELEON Supercomputer untuk melakukan backup data selama periode grace time namun tidak dapat melakukan komputasi. 6. Pengguna dapat mengajukan perpanjangan masa aktif akun ketika akun masih aktif atau periode grace time dengan menghubungi XXXXXX yang kemudian akan didiskusikan melalui kesepakatan bersama. 7. EFISON menonaktifkan akun pengguna yang telah melewati periode grace time jika pengguna tidak memperpanjang masa aktif selama periode grace time tersebut. 8. Pengguna dengan akun yang sudah dinonaktifkan akan kehilangan akses terhadap akun beserta semua data di dalamnya. 9. XXXXXX berhak melakukan tindakan kepada pengguna yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana disebutkan pada Daftar Pelanggaran dan Sanksi Pengguna Program EFISON EUREKA! . 10.Pengguna dapat memilih untuk melakukan migrasi akun dari akun EUREKA dalam periode grace time ke akun pengguna biasa dengan mendaftarkan diri menjadi pengguna ALELEON. Info lebih lanjut kunjungi tautan:
Akun Pengguna. Pengguna sepakat untuk bertanggung jawab secara penuh dan berkewajiban atas kerahasian login id, password dan email Pengguna sehubungan dengan penggunaan Platform Xxxxxxxxx.xxx (“Informasi Registrasi”). Oleh karena itu, Pengguna: a. tidak diperkenankan untuk menggunakan password yang sudah umum dan mudah diketahui orang lain; b. tidak diperkenankan untuk memberitahukan atau mengalihkan Informasi Registrasi kepada pihak lain dan menjaganya tetap rahasia; dan c. tidak diperkenankan untuk menyimpan Informasi Registrasi dalam telepon seluler atau sarana penyimpanan lain yang memungkinkan diketahui orang lain.
Akun Pengguna. 1. Pengguna menggunakan superkomputer EFISON yaitu HPC ALELEON Mk. II selama mengikuti program EFISON EUREKA!. 2. Pengguna memperoleh 1 (satu) akun untuk mengakses HPC ALELEO N Mk. II melalui SSH ( Secure Shell ) dengan masa aktif 3 (tiga) bulan. 3. XXXXXX bertanggung jawab terhadap keamanan data dan privasi akun pengguna dengan menyediakan koneksi VPN khusus kepada pengguna untuk mengakses HPC ALELEON Mk. II. 4. Pengguna dapat menghubungi EFISON ketika mengalami kesulitan akses akun atau lupa password. Dukungan pengguna akan segera diproses pada hari dan jam kerja. 5. Akun pengguna yang telah melewati masa aktif akan memasuki periode grace time selama 1 (satu) bulan dihitung semenjak berakhirnya masa aktif akun pengguna. Pengguna dapat mengakses HPC ALELEON Mk.II untuk melakukan backup data selama periode grace time namun tidak dapat melakukan komputasi. 6. Pengguna dapat mengajukan perpanjangan masa aktif akun ketika akun masih aktif atau periode grace time dengan menghubungi XXXXXX yang kemudian akan didiskusikan melalui kesepakatan bersama. 7. EFISON menonaktifkan akun pengguna yang telah melewati periode grace time jika pengguna tidak memperpanjang masa aktif selama periode grace time tersebut. 8. Pengguna dengan akun yang sudah dinonaktifkan akan kehilangan akses terhadap akun beserta semua data di dalamnya. 9. XXXXXX berhak melakukan tindakan kepada pengguna yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana disebutkan pada Daftar Pelanggaran dan Sanksi Pengguna Program EFISON EUREKA! . 10.Pengguna dapat memilih untuk melakukan migrasi akun dari akun sponsorship dalam periode grace time ke akun biasa dengan mendaftarkan diri menjadi pengguna ALELEON. Info lebih lanjut kunjungi tautan: Pendaftaran dan Biaya HPC Aleleon Mk. II .

Related to Akun Pengguna

  • Penyelesaian Pengaduan Pemegang Unit Penyertaan 19.1.Pengaduan i. Pengaduan oleh Pemegang Unit Penyertaan disampaikan kepada pihak di mana Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD (Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada)) yang wajib diselesaikan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Bab XIX angka 19.2. Prospektus. ii. Dalam hal pengaduan tersebut berkaitan dengan fungsi Bank Kustodian, maka pengaduan akan disampaikan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian, dan Bank Kustodian wajib menyelesaikan pengaduan dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Bab XIX angka 19.2 Prospektus.

  • PELAPORAN PENYELESAIAN PENGADUAN a. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib melaporkan secara berkala adanya pengaduan dan tindak lanjut pelayanan dan penyelesaian pengaduan kepada OJK; b. Laporan disampaikan secara berkala setiap 3 (tiga) bulan (Maret, Juni, September dan Desember) dan disampaikan paling lambat pada tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya. Apabila tanggal 10 (sepuluh) jatuh pada hari libur, maka penyampaian laporan dimaksud dilakukan pada hari kerja pertama setelah hari libur dimaksud.

  • HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN 28 A. Hasil penelitian ......................................................................... 28 B. Pembahasan................................................................................. 50

  • MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN i. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. ii. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib segera menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja setelah tanggal penerimaan pengaduan. iii. Dalam hal terdapat kondisi tertentu, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat memperpanjang jangka waktu sampai dengan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja berikutnya. iv. Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada butir iii di atas adalah: a. kantor Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian yang menerima pengaduan tidak sama dengan kantor Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian tempat terjadinya permasalahan yang diadukan dan terdapat kendala komunikasi di antara kedua kantor Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian tersebut; b. transaksi keuangan yang diadukan oleh Pemegang Unit Penyertaan memerlukan penelitian khusus terhadap dokumen-dokumen Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian; dan/atau c. terdapat hal-hal lain di luar kendali PUJK seperti adanya keterlibatan pihak ketiga di luar Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dalam transaksi keuangan yang dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan. v. Perpanjangan jangka waktu penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud pada butir iii di atas wajib diberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan yang mengajukan pengaduan sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir ii berakhir. vi. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian menyediakan informasi mengenai status pengaduan Pemegang Unit Penyertaan melalui berbagai sarana komunikasi yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian antara lain melalui website, surat, email atau telepon vii. Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta atau mengakses status perkembangan Penanganan Pengaduan yang disampaikan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian.

  • Penyelesaian Pengaduan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX (Penyelesaian Sengketa).

  • BIAYA YANG MENJADI BEBAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN a. Biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) adalah maksimum sebesar 2% (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan SUCORINVEST EQUITY FUND. Biaya pembelian Unit Penyertaan tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada); b. Biaya pengalihan investasi (switching fee) adalah maksimum sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari nilai transaksi pengalihan investasi, yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pengalihan investasi atas Unit Penyertaan yang dimilikinya dalam SUCORINVEST EQUITY FUND ke Reksa Dana lain yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi. Biaya pengalihan investasi tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada); c. Biaya penjualan kembali (redemption fee) adalah maksimum sebesar 1,5% (satu koma lima persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan, yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan SUCORINVEST EQUITY FUND yang dimilikinya. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada); d. Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/ transfer sehubungan dengan pembayaran penjualan dan pembelian kembali Unit Penyertaan, pengembalian sisa uang pembelian Unit Penyertaan yang ditolak, dan pembayaran hasil penjualan kembali Unit Penyertaan ke rekening Pemegang Unit Penyertaan (jika ada); dan e. Biaya penerbitan dan distribusi Laporan Bulanan dan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang timbul setelah SUCORINVEST EQUITY FUND dinyatakan Efektif oleh OJK, dalam hal Pemegang Unit Penyertaan meminta penyampaian Laporan Bulanan dan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan secara tercetak; f. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya di atas (jika ada).

  • REKAPITULASI RENCANA PENGGUNAAN BIAYA (Rp) NO POS ANGGARAN TAHAP I (50 %) TAHAP II (50 %) JUMLAH 1 Honorarium Rp 0,- Rp 0,- Xx 0,-

  • Tujuan Penelitian 1. Untuk mengetahui isi perjanjian para pihak (penjual sewa dan pembeli sewa) menurut ketentuan hukum yang ada, dan pelaksanaannya dalam perjanjian beli sewa mobil. 2. Untuk mengungkapkan upaya -upaya hukum yang ditempuh para pihak terhadap penyelesaian sengketa cidera janji dalam perjanjian beli sewa mobil.

  • Risiko Berkurangnya Nilai Aktiva Bersih Setiap Unit Penyertaan Nilai setiap Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA ATRAKTIF dapat berubah akibat kenaikan atau penurunan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan. Terjadinya penurunan Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan dapat disebabkan antara lain oleh perubahan harga efek dalam portofolio.

  • PEMROSESAN PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN Pengalihan investasi dari VICTORIA PASAR UANG SYARIAH ke Reksa Dana lainnya diproses oleh Xxxxxxx Investasi yang sama dengan melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan VICTORIA PASAR UANG SYARIAH yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan melakukan penjualan Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya tersebut yang diinginkan oleh Pemegang Unit Penyertaan. Pengalihan investasi dari Reksa Dana lainnya ke VICTORIA PASAR UANG SYARIAH diproses oleh Manajer Investasi dengan melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya tersebut yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan melakukan penjualan Unit Penyertaan VICTORIA PASAR UANG SYARIAH yang diinginkan oleh Pemegang Unit Penyertaan. Formulir pengalihan Unit Penyertaan yang diterima oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) atau dari media elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi sampai dengan pukul 13.00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa yang sama. Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi wajib menyampaikan permohonan pengalihan investasi tersebut kepada Bank Kustodian selambat-lambatnya pukul 17.00 (tujuh belas) Waktu Indonesia Barat pada Hari Bursa yang sama. Formulir pengalihan Unit Penyertaan yang diterima oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) atau dari media elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), setelah pukul 13.00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Xxxxx Xxxx yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa berikutnya. Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi wajib menyampaikan permohonan pengalihan Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian selambat-lambatnya pukul 17.00 (tujuh belas) Waktu Indonesia Barat pada Hari Bursa berikutnya. Untuk penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya. Diterima atau tidaknya permohonan pengalihan investasi sangat tergantung dari ada atau tidaknya Unit Penyertaan dan terpenuhinya batas minimum penjualan Unit Penyertaan Reksa Dana yang dituju. Dana investasi Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan pengalihan Unit Penyertaannya telah diterima oleh Xxxxxxx Investasi akan dipindahbukukan oleh Bank Kustodian ke dalam rekening Reksa Dana yang dituju, sesegera mungkin paling lambat 4 ( empat) Hari Bursa sejak tanggal permohonan pengalihan Unit Penyertaan disetujui oleh Manajer Investasi. Surat atau bukti konfirmasi atas pelaksanaan perintah pengalihan Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan, yaitu Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan akan diterbitkan oleh Bank Kustodian dan akan disampaikan paling lambat 7 (tujuh) hari bursa setelah perintah pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan yang telah lengkap diterima dengan baik (in complete application) sesuai dengan ketentuan Kontrak ini, prospektus dan formulir pembelian. Penyampaian surat atau bukti konfirmasi tertulis kepemilikan Unit Penyertaan VICTORIA PASAR UANG SYARIAH kepada Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud di atas dapat dilakukan melalui; a. Media elektronik, jika telah memperoleh persetujuan dari Pemegang Unit Penyertaan VICTORIA PASAR UANG SYARIAH ; dan/atau b. Jasa pengiriman, antara lain kurir dan/atau pos.