AMBIGUITY / INCONSISTENCY Klausul Contoh

AMBIGUITY / INCONSISTENCY. In event of ambiguity or inconsistency in the interpretation of these conditions of sale, such ambiguity or inconsistency shall be resolved in favour of the Assignee’s and the Assignee’s interpretation shall prevail and binding on the Purchaser.

Related to AMBIGUITY / INCONSISTENCY

  • DEFINISI Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan:

  • METODE PENELITIAN A. Jenis Penelitian 37

  • Instrumen Keuangan f. Financial Instruments

  • Istilah Dan Definisi Istilah dan definisi yang digunakan dalam Propektus ini mengacu dan mempunyai arti yang sama dengan definisi yang terdapat dalam Undang- undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya, kecuali bila secara tegas dinyatakan lain.

  • KESIMPULAN DAN SARAN A. Kesimpulan 69

  • LPHE (LEMBAGA PENILAIAN HARGA EFEK) Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.

  • Persyaratan Dan Tata Cara Pengalihan Investasi 15.1.PENGALIHAN INVESTASI

  • HAK DAN KEWAJIBAN (1) Selain telah diatur dalam pasal-pasal dalam Perjanjian ini, hak dan kewajiban PIHAK PERTAMA adalah:

  • Risiko Pembubaran dan Likuidasi Reksa Dana Pemegang unit penyertaan menghadapi risiko pembubaran dan likuidasi apabila Reksa Dana memenuhi salah satu kondisi yang tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. IV.B.1 yang telah diubah dengan Surat Keputusan Ketua OJK No. 23/POJK.04/2016 tanggal