Anti-Korupsi Klausul Contoh

Anti-Korupsi. Anda mewakili dan menjamin bahwa Anda akan mematuhi semua hukum anti- korupsi yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas pada United States Foreign Corrupt Practices Act, United Kingdom Bribery Act, dan hukum anti-korupsi lokal dalam yurisdiksi Anda. Tanpa membatasi yang sebelumnya, Anda mewakili dan menjamin bahwa Anda, dan karyawan, agen, dan perwakilan Anda tidak pernah dan tidak akan, secara langsung dan tidak langsung, menawarkan, membayar, memberikan janji, atau memberi kewenangan pembayaran uang, hadiah, atau apa pun yang berharga kepada: (i) Pejabat Pemerintah (didefinisikan sebagai pejabat, karyawan, atau petugas pelaksana dalam kapasitas resmi untuk departemen pemerintahan, agensi atau instrumentalitas, termasuk perusahaan yang dimiliki atau dikendalikan negara, dan organisasi internasional publik, dan juga partai politik atau pejabat dari yang telah disebut atau kandidat untuk kantor politik), atau (ii) siapa pun yang Anda ketahui atau memiliki alasan untuk mengetahui bahwa semua atau sebagian dari uang, hadiah, atau benda berharga, akan ditawarkan, dibayarkan atau diberikan, secara langsung atau tidak langsung, kepada Pejabat Pemerintah, untuk tujuan: (1) secara tidak pantas memengaruhi tindakan atau keputusan dari Pejabat Pemerintah dalam kapasitas resminya; (2) secara tidak pantas membujuk Pejabat Pemerintah untuk melakukan atau mengabaikan pelaksanaan tindakan apa pun yang melanggar kewajiban hukum dari pejabat terkait; (3) mengamankan keuntungan yang tidak pantas; atau (4) secara tidak pantas membujuk Pejabat Pemerintah untuk menggunakan pengaruhnya untuk memengaruhi tindakan atau keputusan apa pun dari pemerintah atau instrumentalitas, dalam rangka membantu Intel atau afiliasinya dalam mendapatkan atau mempertahankan bisnis. Intel akan mengakhiri perjanjian ini dengan segera dengan alasan jika Anda secara meyakinkan dipercaya telah melanggar FCPA atau hukum dan peraturan sejenis dalam yurisdiksi Anda.
Anti-Korupsi. (1) PARA PIHAK menyatakan telah mengetahui seluruh peraturan perundang-undangan tentang anti korupsi dan gratifikasi.
Anti-Korupsi. Anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas, Direksi, dan Karyawan dilarang memberikan atau menawarkan, atau menerima, baik langsung maupun tidak langsung, sesuatu yang berharga kepada atau dari klien/debitur atau seorang pejabat Pemerintah untuk mempengaruhi atau sebagai imbalan atas apa yang telah dilakukannya dan tindakan lainnya, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun pemberian insentif kepada Karyawan atau pihak lain yang telah ditetapkan Perseroan dalam rangka kepentingan Perseroan dikecualikan dari ketentuan tersebut.