Common use of Asuransi Clause in Contracts

Asuransi. 26.1 Penyedia harus mengasuransikan barang/jasa yang akan diserahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan yang tercantum dalam SSKK; 26.2 Penyedia harus mengasuransikan pengiriman barang-barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan yang tercantum dalam SSKK 26.3 Barang yang dikirimkan secara CIF (Cost, Insurance and Freight) harus diasuransikan untuk pertanggungan yang tercantum dalam SSKK terhadap kerusakan atau kehilangan yang mungkin terjadi selama pabrikasi atau proses perolehan, transportasi, penyimpanan dan pengiriman sampai dengan Tempat Tujuan Pengiriman. 26.4 Asuransi terhadap Barang harus diteruskan sampai ke Tempat Tujuan Akhir, sebagaimana ditetapkan dalam SSKK 26.5 Penerima manfaat harus dijelaskan dalam dokumen asuransi sebagaimana ditetapkan dalam SSKK. 26.6 Semua biaya penutupan asuransi telah termasuk dalam nilai kontrak.

Appears in 3 contracts

Samples: disporapar.jatengprov.go.id, disporapar.jatengprov.go.id, disporapar.jatengprov.go.id

Asuransi. 26.1 23.1 Penyedia harus mengasuransikan barang/jasa -barang yang akan diserahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan yang tercantum dalam SSKK; 26.2 23.2 Penyedia harus mengasuransikan pengiriman barang-barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan yang tercantum dalam SSKK 26.3 23.3 Barang yang dikirimkan secara CIF (Cost, Insurance and Freight) harus diasuransikan untuk pertanggungan yang tercantum dalam SSKK terhadap kerusakan atau kehilangan yang mungkin terjadi selama pabrikasi atau proses perolehan, transportasi, penyimpanan dan pengiriman sampai dengan Tempat Tujuan Pengiriman. 26.4 23.4 Asuransi terhadap Barang harus diteruskan sampai ke Tempat Tujuan Akhir, sebagaimana ditetapkan dalam SSKK 26.5 23.5 Penerima manfaat harus dijelaskan dalam dokumen asuransi sebagaimana ditetapkan dalam SSKK. 26.6 23.6 Semua biaya penutupan asuransi telah termasuk dalam nilai kontrak.

Appears in 3 contracts

Samples: ppid.rsud.semarangkota.go.id, ppid.rsud.semarangkota.go.id, ppid.rsud.semarangkota.go.id

Asuransi. 26.1 Penyedia harus mengasuransikan barang/jasa -barang yang akan diserahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan yang tercantum dalam SSKK; 26.2 Penyedia harus mengasuransikan pengiriman barang-barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan yang tercantum dalam SSKK 26.3 Barang yang dikirimkan secara CIF (Cost, Insurance and Freight) harus diasuransikan untuk pertanggungan yang tercantum dalam SSKK terhadap kerusakan atau kehilangan yang mungkin terjadi selama pabrikasi atau proses perolehan, transportasi, penyimpanan dan pengiriman sampai dengan Tempat Tujuan Pengiriman. 26.4 Asuransi terhadap Barang harus diteruskan sampai ke Tempat Tujuan Akhir, sebagaimana ditetapkan dalam SSKK 26.5 Penerima manfaat harus dijelaskan dalam dokumen asuransi sebagaimana ditetapkan dalam SSKK. 26.6 Semua biaya penutupan asuransi telah termasuk dalam nilai kontrak.

Appears in 1 contract

Samples: pareparekota.go.id