Asuransi. 55.1 Apabila disyaratkan, Penyedia wajib menyediakan asuransi sejak SPMK sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan untuk pekerjaan/barang/peralatan yang mempunyai risiko tinggi terhadap: a. terjadinya kecelakaan dalam pelaksanaan pekerjaan atas: i. segala risiko terhadap kecelakaan; ii. kerusakan akibat kecelakaan. b. kehilangan; dan/atau c. serta risiko lain yang tidak dapat diduga. 55.2 Penyedia wajib menyediakan asuransi bagi pihak ketiga sebagai akibat kecelakaan di lokasi kerja. 55.3 Besarnya asuransi sudah diperhitungkan dalam penawaran dan termasuk dalam Harga Kontrak.
Appears in 12 contracts
Samples: Syarat Syarat Umum Kontrak, Pengelolaan Sumber Daya Air, Syarat Syarat Umum Kontrak
Asuransi. 55.1 Apabila disyaratkan, 53.1 Penyedia wajib menyediakan asuransi sejak SPMK sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan untuk pekerjaan/barang/peralatan barang yang mempunyai risiko tinggi terhadap:
a. terjadinya kecelakaan dalam pelaksanaan pekerjaan atas:
i. atas segala risiko terhadap kecelakaan;
ii. , kerusakan akibat kecelakaan.
b. , kehilangan; dan/atau
c. , serta risiko lain yang tidak dapat diduga.
55.2 53.2 Penyedia wajib menyediakan asuransi bagi pihak ketiga sebagai akibat kecelakaan di lokasi kerja.
55.3 53.3 Besarnya asuransi sudah diperhitungkan dalam penawaran dan termasuk dalam Harga Kontrak.
Appears in 5 contracts
Samples: General Contract Terms, Construction Contract, Kontrak Harga Satuan
Asuransi. 55.1 Apabila disyaratkan, 51.1 Penyedia wajib menyediakan asuransi sejak SPMK sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan untuk pekerjaan/barang/tanggal selesainya pemeliharaan untuk:
a. semua barang dan peralatan yang mempunyai risiko tinggi terhadap:
a. terjadinya kecelakaan dalam kecelakaan, pelaksanaan pekerjaan atas:
i. pekerjaan, serta pekerja untuk pelaksanaan pekerjaan, atas segala risiko terhadap kecelakaan;
ii. kerusakan akibat kecelakaan.
b. , kerusakan, kehilangan; dan/atau
c. , serta risiko lain yang tidak dapat diduga.;
55.2 Penyedia wajib menyediakan asuransi bagi b. pihak ketiga sebagai akibat kecelakaan di lokasi kerjatempat kerjanya; dan
c. perlindungan terhadap kegagalan bangunan.
55.3 51.2 Besarnya asuransi xxxxxxxx sudah diperhitungkan dalam penawaran dan termasuk dalam Harga Kontraknilai kontrak.
Appears in 3 contracts
Samples: Syarat Syarat Umum Kontrak, Paket Pekerjaan Pendirian Tower, Construction Contract
Asuransi. 55.1 Apabila disyaratkan, Penyedia wajib menyediakan asuransi sejak SPMK sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan untuk pekerjaan/barang/tanggal selesainya pemeliharaan untuk:
a. semua barang dan peralatan yang mempunyai risiko tinggi terhadap:
a. terjadinya kecelakaan dalam kecelakaan, pelaksanaan pekerjaan atas:
i. pekerjaan, serta pekerja untuk pelaksanaan pekerjaan, atas segala risiko terhadap kecelakaan;
ii. kerusakan akibat kecelakaan.
b. , kerusakan, kehilangan; dan/atau
c. , serta risiko lain yang tidak dapat diduga.;
55.2 Penyedia wajib menyediakan asuransi bagi b. pihak ketiga sebagai akibat kecelakaan di lokasi kerjatempat kerjanya; dan
c. perlindungan terhadap kegagalan bangunan.
55.3 55.2 Besarnya asuransi sudah diperhitungkan dalam penawaran dan termasuk dalam Harga Kontraknilai kontrak ini.
Appears in 3 contracts
Samples: Surat Perjanjian, Surat Perjanjian, Surat Perjanjian
Asuransi. 55.1 46.1 Apabila disyaratkan, Penyedia wajib menyediakan asuransi sejak SPMK sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan untuk pekerjaan/barang/peralatan semua barang yang mempunyai risiko tinggi terhadap:
a. terjadinya kecelakaan dalam kecelakaan, pelaksanaan pekerjaan atas:
i. pekerjaan, atas segala risiko terhadap kecelakaan;
ii. kerusakan akibat kecelakaan.
b. , kerusakan, kehilangan; dan/atau
c. , serta risiko lain yang tidak dapat diduga.
55.2 46.2 Penyedia wajib menyediakan asuransi bagi pihak ketiga sebagai akibat kecelakaan di lokasi kerja.
55.3 Besarnya asuransi sudah diperhitungkan dalam penawaran dan termasuk dalam Harga Kontrak.bagi
Appears in 1 contract
Samples: Kontrak Waktu Penugasan
Asuransi. 55.1 Apabila disyaratkan, Penyedia wajib menyediakan asuransi sejak SPMK sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan untuk pekerjaan/barang/peralatan yang mempunyai risiko tinggi terhadap:
a. terjadinya kecelakaan dalam pelaksanaan pekerjaan atas:
i. segala risiko terhadap kecelakaan;
ii. kerusakan akibat kecelakaan.
b. kehilangan; dan/atau
c. serta risiko lain yang tidak dapat diduga.
55.2 Penyedia wajib menyediakan asuransi bagi pihak ketiga sebagai akibat kecelakaan di lokasi kerja.
55.3 Besarnya asuransi sudah diperhitungkan dalam penawaran dan termasuk dalam Harga Kontrak.dalam
Appears in 1 contract
Samples: Syarat Syarat Umum Kontrak
Asuransi. 55.1 Apabila disyaratkan, Penyedia wajib menyediakan asuransi sejak SPMK sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan untuk pekerjaan/barang/peralatan yang mempunyai risiko tinggi terhadap:
a. terjadinya kecelakaan konstruksi dalam pelaksanaan pekerjaan atas:
i. segala risiko terhadap kecelakaan;
ii. kerusakan akibat kecelakaan.
b. kehilangan; dan/atau
c. serta risiko lain yang tidak dapat diduga.
55.2 Penyedia wajib menyediakan asuransi bagi pihak ketiga sebagai akibat kecelakaan di lokasi kerja.
55.3 Besarnya asuransi sudah diperhitungkan dalam penawaran dan termasuk dalam Harga Kontrak.
Appears in 1 contract
Samples: Kontrak Lumsum