Common use of Beban Kustodian Clause in Contracts

Beban Kustodian. Beban kustodian merupakan beban pengelolaan administrasi dan imbalan jasa penitipan atas aset Reksa Dana pada PT Bank DBS Indonesia sebagai Bank Kustodian yaitu sebesar maksimum 0,15% per tahun dari nilai aset bersih yang dihitung secara harian. 19.

Appears in 2 contracts

Samples: Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif

Beban Kustodian. Beban kustodian merupakan beban pengelolaan administrasi dan imbalan jasa penitipan atas aset Reksa Dana pada PT Bank DBS Indonesia sebagai Bank Kustodian yaitu sebesar maksimum 0,15% per tahun dihitung dari nilai aset bersih awal per unit penyertaan dikalikan dengan jumlah unit penyertaan yang dihitung secara harianmasih dimiliki oleh pemegang unit panyertaan dalam bulan yang bersangkutan dan dibayar setiap awal bulan berikutnya. 19.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

Beban Kustodian. Beban kustodian merupakan beban pengelolaan administrasi dan imbalan jasa penitipan atas aset Reksa Dana pada PT Bank DBS Indonesia sebagai Bank Kustodian yaitu sebesar maksimum 0,15% per tahun dari nilai aset bersih yang dihitung secara harian. 19Beban tersebut telah dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10%. 13.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif