DASAR PELAKSANAAN PEKERJAAN. Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada pasal 3 harus dilaksanakan oleh PARA PIHAK atas dasar rujukan tugas yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan Perjanjian ini, yaitu antara lain: 1. Undang Undang Republik Indonesia: a. Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. b. Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. c. Undang Undang Nomor 12 Tahun 2012, tentang Pendidikan Tinggi. 2. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Tahun Anggaran 2022 Nomor SP DIPA- 023.17.1.690438/2022 tanggal 17 November 2021 berikut revisinya; 3. Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Direktorat Kelembagaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Nomor 1/E/KPA/2021 tanggal 4 Januari 2021 Tentang Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar, Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa, Bendahara Pengeluaran Pembantu, dan Petugas Pengelola Administrasi Belanja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi. 4. Semua aturan dan ketetapan administrasi, teknis, dan keuangan yang dimuat dalam: a. Keputusan Presiden Republik Indonesia (Kepres) Nomor 42 Tahun 2002 dan Perubahannya dengan Kepres Nomor 72 Tahun 2004 tentang Pedoman pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga; c. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga; d. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.05/2021 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022; e. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2019 Tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah Di Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan; f. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 9/E/KPT/2021 tanggal 11 Januari 2021 tentang Petunjuk Teknis Program Bantuan Operasional Kompetisi Kampus Merdeka. 5. Proposal yang diusulkan oleh PIHAK KEDUA dan Berita Acara Hasil Pembahasan Program dan Anggaran Bantuan Pemerintah Program Kompetisi Kampus Merdeka yang telah disetujui PIHAK PERTAMA; 6. SK PPK PKKM Tahun Anggaran 2022.
Appears in 2 contracts
Samples: Perjanjian Kerja Sama, Perjanjian Kerja Sama
DASAR PELAKSANAAN PEKERJAAN. Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada pasal Pasal 3 harus dilaksanakan oleh PARA PIHAK KEDUA atas dasar rujukan tugas yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan Perjanjian ini, yaitu antara lain:
1. Undang – Undang Republik Indonesia:
a. Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003 2003, tentang Keuangan Negara.
b. Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional.
c. Undang Undang Nomor 12 Tahun 2012, tentang Pendidikan Tinggi.
2. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Tinggi, Riset, dan Teknologi Tahun Anggaran 2022 Nomor SP DIPA- 023.17.1.690438/2022 tanggal DIPA-023.17.1.677501/2022 Tanggal 17 November 2021 untuk Tahun Anggaran 2022 berikut revisinya;
3. Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Direktorat Kelembagaan, Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Nomor 12/E/KPA/2021 KPA/2022 tanggal 4 12 Bulan Januari 2021 Tahun 2022 Tentang Pejabat Pembuat KomitmenKomitmen Matching Fund, Pejabat Penandatangan Penanda Tangan Surat Perintah Membayar, Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa, Bendahara Pengeluaran Pembantu, dan Petugas Pengelola Administrasi Belanja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi., Riset, dan Teknologi;
4. Semua aturan dan ketetapan administrasi, teknis, dan keuangan yang dimuat dalam:
a. Keputusan Presiden Republik Indonesia (Kepres) Nomor 42 Tahun 2002 dan Perubahannya dengan Kepres Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 2004 tentang Pedoman pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163173/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga;
c. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173132/PMK.05/2016 PMK.05/2021 tentang Perubahan Atas Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga;
d. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.05/2021 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022;
e. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Kebudayan Nomor 32 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2019 Tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah Di Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan;
f. e. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.02/2021 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022;
x. Xxputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 126/P/2022 tentang Penggunaan Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat;
g. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Tinggi, Riset, dan Teknologi Nomor 989/E/KPT/2021 tanggal 11 Januari 2021 KPT/2022 Tanggal 29 Maret 2022 tentang Petunjuk Teknis Program Bantuan Operasional Kompetisi Kampus MerdekaMatching Fund Kedaireka Tahun 2022.
5. Dokumen Proposal yang diusulkan oleh PIHAK KEDUA dan Berita Acara Hasil Pembahasan Verifikasi Kelayakan Program dan Anggaran Bantuan Pemerintah Program Kompetisi Kampus Merdeka Matching Fund Tahun 2022 yang telah disetujui PIHAK PERTAMAKESATU;
6. SK PPK PKKM Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Matching Fund Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi yang disahkan oleh KPA Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 155/E1.1/KS.06.02/2022 tanggal 12 Juli 2022 tentang Penerima Bantuan Pendanaan Program Matching Fund Tahun Anggaran 20222022 Gelombang 3.
Appears in 1 contract
Samples: Perjanjian Kerja Sama
DASAR PELAKSANAAN PEKERJAAN. Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada pasal 3 harus dilaksanakan oleh PARA PIHAK atas dasar rujukan tugas yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan Perjanjian ini, yaitu antara lain:
1. Undang Undang Republik Indonesia:
a. Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
b. Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
c. Undang Undang Nomor 12 Tahun 2012, tentang Pendidikan Tinggi.
2. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kelembagaan Tahun Anggaran 2022 2023 Nomor SP DIPA- 023.17.1.690438/2022 023.17.1.690438/2023 tanggal 17 30 November 2021 2022 berikut revisinyaperubahannya;
3. Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Direktorat Kelembagaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Nomor 16219/EE3.1/KPA/2021 tanggal 4 Januari 2021 Tentang KP.10.00/2022 Tanggal 27 Desember 2022 tentang Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar, Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa, Bendahara Pengeluaran Pembantu, dan Petugas Perbendaharaan/Pengelola Administrasi Belanja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Keuangan Pada Satuan Kerja Direktorat Jenderal Pendidikan TinggiKelembagaan Tahun Anggaran 2023.
4. Semua aturan dan ketetapan administrasi, teknis, dan keuangan yang dimuat dalam:
a. Keputusan Presiden Republik Indonesia (Kepres) Nomor 42 Tahun 2002 dan Perubahannya sebagaimana telah diubah dengan Kepres Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2004 tentang Pedoman pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga;
c. Lembaga sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga;
d. c. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6083/PMK.05/2021 PMK.02/2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 20222023;
e. d. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2019 Tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah Di Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan;
f. e. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Tinggi, Riset, dan Teknologi Nomor 9222a/E/KPT/2021 KPT/2022 tanggal 11 Januari 2021 17 November 2022 tentang Petunjuk Teknis Program Bantuan Operasional Kompetisi Kampus Merdeka.
5. Proposal yang diusulkan oleh PIHAK KEDUA dan Berita Acara Hasil Pembahasan Program dan Anggaran Bantuan Pemerintah Program Kompetisi Kampus Merdeka yang telah disetujui PIHAK PERTAMA;
6. SK PPK PKKM Tahun Anggaran 2022.
Appears in 1 contract
Samples: Kerja Sama Pelaksanaan
DASAR PELAKSANAAN PEKERJAAN. Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada pasal Pasal 3 harus dilaksanakan oleh PARA PIHAK KEDUA atas dasar rujukan tugas yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan Perjanjian ini, yaitu antara lain:
1. Undang – Undang Republik Indonesia:
a. Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003 2003, tentang Keuangan Negara.
b. Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional.
c. Undang Undang Nomor 12 Tahun 2012, tentang Pendidikan Tinggi.
2. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Tinggi, Riset, dan Teknologi Tahun Anggaran 2022 Nomor SP DIPA- 023.17.1.690438/2022 tanggal DIPA-023.17.1.677501/2022 Tanggal 17 November 2021 untuk Tahun Anggaran 2022 berikut revisinya;
3. Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Direktorat Kelembagaan, Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Nomor 12/E/KPA/2021 KPA/2022 tanggal 4 12 Bulan Januari 2021 Tahun 2022 Tentang Pejabat Pembuat KomitmenKomitmen Matching Fund, Pejabat Penandatangan Penanda Tangan Surat Perintah Membayar, Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa, Bendahara Pengeluaran Pembantu, dan Petugas Pengelola Administrasi Belanja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi., Riset, dan Teknologi;
4. Semua aturan dan ketetapan administrasi, teknis, dan keuangan yang dimuat dalam:
a. Keputusan Presiden Republik Indonesia (Kepres) Nomor 42 Tahun 2002 dan Perubahannya dengan Kepres Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 2004 tentang Pedoman pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163173/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga;
c. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173132/PMK.05/2016 PMK.05/2021 tentang Perubahan Atas Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga;
d. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.05/2021 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022;
e. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Kebudayan Nomor 32 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2019 Tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah Di Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan;
e. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.02/2021 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022;
f. Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 126/P/2022 tentang Penggunaan Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat;
g. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Tinggi, Riset, dan Teknologi Nomor 989/E/KPT/2021 tanggal 11 Januari 2021 KPT/2022 Tanggal 29 Maret 2022 tentang Petunjuk Teknis Program Bantuan Operasional Kompetisi Kampus MerdekaMatching Fund Kedaireka Tahun 2022.
5. Dokumen Proposal yang diusulkan oleh PIHAK KEDUA dan Berita Acara Hasil Pembahasan Verifikasi Kelayakan Program dan Anggaran Bantuan Pemerintah Program Kompetisi Kampus Merdeka Matching Fund Tahun 2022 yang telah disetujui PIHAK PERTAMAKESATU;
6. SK PPK PKKM Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Matching Fund Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi yang disahkan oleh KPA Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 160/E1.1/KS.06.02/2022 tanggal 2 Agustus 2022 tentang Penerima Bantuan Pendanaan Program Matching Fund Tahun Anggaran 20222022 Gelombang 4.
Appears in 1 contract
Samples: Perjanjian Kerja Sama
DASAR PELAKSANAAN PEKERJAAN. Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada pasal 3 harus dilaksanakan oleh PARA PIHAK atas dasar rujukan tugas yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan Perjanjian ini, yaitu antara lain:
1. Undang Undang Republik Indonesia:
a. Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
b. Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
c. Undang Undang Nomor 12 Tahun 2012, tentang Pendidikan Tinggi.
2. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kelembagaan Tahun Anggaran 2022 2023 Nomor SP DIPA- 023.17.1.690438/2022 023.17.1.690438/2023 tanggal 17 30 November 2021 2022 berikut revisinyaperubahannya;
3. Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Direktorat Kelembagaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Nomor 16219/EE3.1/KPA/2021 tanggal 4 Januari 2021 Tentang KP.10.00/2022 Tanggal 27 Desember 2022 tentang Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar, Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa, Bendahara Pengeluaran Pembantu, dan Petugas Perbendaharaan/Pengelola Administrasi Belanja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Keuangan Pada Satuan Kerja Direktorat Jenderal Pendidikan TinggiKelembagaan Tahun Anggaran 2023.
4. Semua aturan dan ketetapan administrasi, teknis, dan keuangan yang dimuat dalam:
a. Keputusan Presiden Republik Indonesia (Kepres) Nomor 42 Tahun 2002 dan Perubahannya sebagaimana telah diubah dengan Kepres Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2004 tentang Pedoman pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga;
c. Lembaga sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga;
d. c. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6083/PMK.05/2021 PMK.02/2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 20222023;
e. d. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2019 Tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah Di Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan;
f. e. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Tinggi, Riset, dan Teknologi Nomor 9222a/E/KPT/2021 KPT/2022 tanggal 11 Januari 2021 17 November 2023 tentang Petunjuk Teknis Program Bantuan Operasional Kompetisi Kampus Merdeka.
5. Dokumen Proposal Revisi Program Kompetisi Kampus Merdeka Tahun Pertama yang diusulkan oleh PIHAK KEDUA dan Berita Acara Hasil Pembahasan Program dan Anggaran Bantuan Pemerintah Program Kompetisi Kampus Merdeka Tahun Pertama yang telah disetujui PIHAK PERTAMA;
6. SK PPK PKKM Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Substansi Penilaian Kinerja Kelembagaan Nomor 2350/E3.4/SK.KL/V/2023 tanggal 15 Mei 2023 tentang Penetapan Penerima Bantuan Pemerintah Program Kompetisi Kampus Merdeka (PKKM) - Tahun Pertama Tahun Anggaran 20222023.
Appears in 1 contract
Samples: Kerja Sama Pelaksanaan
DASAR PELAKSANAAN PEKERJAAN. Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada pasal Pasal 3 harus dilaksanakan oleh PARA PIHAK KEDUA atas dasar rujukan tugas yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan Perjanjian ini, yaitu antara lain:
1. Undang – Undang Republik Indonesia:
a. Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003 2003, tentang Keuangan Negara.
b. Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional.
c. Undang Undang Nomor 12 Tahun 2012, tentang Pendidikan Tinggi.
2. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Tinggi, Riset, dan Teknologi Tahun Anggaran 2022 2023 Nomor SP DIPA- 023.17.1.690438/2022 tanggal 17 SP DIPA-023.17.1.677501/2023 Tanggal 30 November 2021 2022 untuk Tahun Anggaran 2023 berikut revisinya;
3. Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Direktorat Kelembagaan, Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Nomor 1/E/KPA/2021 tanggal 4 KPA/2023 Tanggal 2 Bulan Januari 2021 Tahun 2023 Tentang Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar, Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa, Bendahara Pengeluaran Pembantu, dan Petugas Pengelola Administrasi Belanja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.Komitmen Matching
4. Semua aturan dan ketetapan administrasi, teknis, dan keuangan yang dimuat dalam:
a. Keputusan Presiden Republik Indonesia (Kepres) Nomor 42 Tahun 2002 dan Perubahannya dengan Kepres Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 2004 tentang Pedoman pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga;
c. Peraturan x. Xxxaturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2016 tentang Perubahan Atas atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga;
d. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.05/2021 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022;
e. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Kebudayan Nomor 32 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2019 Tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah Di Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan;
f. e. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.02/2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023;
x. Xxputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 126/P/2022 tentang Penggunaan Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat;
g. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Tinggi, Riset, dan Teknologi Nomor 948/E/KPT/2021 KPT/2023 tanggal 11 Januari 2021 14 Maret 2023 tentang Petunjuk Teknis Program Bantuan Operasional Kompetisi Kampus MerdekaMatching Fund Kedaireka Tahun 2023.
5. Dokumen Proposal yang diusulkan oleh PIHAK KEDUA dan Berita Acara Hasil Pembahasan Verifikasi Kelayakan Program dan Anggaran Bantuan Pemerintah Program Kompetisi Kampus Merdeka Matching Fund Kedaireka Tahun 2023 yang telah disetujui PIHAK PERTAMAKESATU;
6. SK PPK PKKM Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Matching Fund Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi yang disahkan oleh KPA Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 1/E1/PPK/KS.03.00/2023 tanggal 30 Maret 2023 tentang Penerima Bantuan Pendanaan Program Matching Fund Kedaireka Tahun Anggaran 20222023 Gelombang 1.
Appears in 1 contract
Samples: Perjanjian Kerja Sama