Dewan Komisaris Klausul Contoh

Dewan Komisaris. Komisaris Utama : Xxx Xxxxxxxxxx Komisaris Independen : Xxxxx Xxxxxx Xxxxxxxxx : Xxx Xxxxxxx Direktur Utama : Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx : Xxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx : Xxxxxxxxx Xxxxxxxx : Xxxxx Xxxxxxx
Dewan Komisaris. Komisaris Utama : Xxxxxx Xxxxxx Silitonga ▪ Komisaris : Xxxx Xxxxx Xxxxx
Dewan Komisaris. Pasal 16
Dewan Komisaris. Presiden Komisaris : Xxxxx Xxxxxxxxx : Xxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxxxxx Presiden Direktur : Xxx. Xxxxxx Xxxxxxxxxx Sekar Xxxxxxxxxx Xxxxxxxx : Xxxxxx Xxxxxxxx Direktur : Xxxx Xxxxxx Xxxxxxxx : Xxxxxx Xxxxxxx
Dewan Komisaris. Komisaris Utama : Xxxx XXX XXXXX TAK, tersebut.------------------
Dewan Komisaris. 8. Permintaan penyelenggaraan RUPS sebagaimana - dimaksud pada ayat 7 Pasal ini diajukan - - - - kepada Direksi dengan surat tercatat - - - - - -- disertai alasannya. Surat tercatat yang disampaikan oleh - - - - - -- pemegang saham sebagaimana dimaksud pada - - -
Dewan Komisaris. Komisaris Utama : Xxx Xxxxxxx Xxxxxxxxx : Xxx Xxxxxx Xxxxx Bekerja pada PT. Pacific Capital Investment dan menjabat sebagai Komisaris Utama sejak tanggal 19 Juni 2014. Lahir di Surakarta tahun 1967. Meraih gelar S2 dari STIE Supra, Jakarta dengan Magister Management pada tahun 2005. Memulai karir di PT Dharmala Securities tahun 1989 lalu PT. Xxxxx Securities pada tahun 1994 kemudian PT. Danatama Makmur Securities pada tahun 1997, PT Bhakti Investama Tbk pada tahun 1999, PT MNC Securities pada tahun 2000, dan PT Pacific Capital sebagai Head of Equity pada tahun 2011.
Dewan Komisaris. Pasal 20.
Dewan Komisaris. Presiden Komisaris (Independen) : Xxxxx XXXX XXXXXXX* Komisaris : Xxxxx XXXXXX XXXXX BASUKI Komisaris Independen : Xxx XXXXXXXXX XXXXXXX Presiden Direktur : Bapak DYOTA MAHOTTAMA XXXXXXX Xxxxxxxx : Xxx XXXXXXX XXXX Direktur : Ibu XXXXXX XXXXXXXX* Direktur Kepatuhan : Ibu BAIQ NADEA DZURRIATIN Ketua : Bapak DR X.X XXXXXXX NI’AM SHOLEH, MA Anggota : Bapak Xxx. X. XXXXXXXXXX AL XXXXX, S. Ag, X.Xx
Dewan Komisaris. Komisaris Utama : Xxxxxx Xxxxxxxxx : Xxxxx Xxxxxxxxx Xxxxxxxxx : Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxxx Independen : Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxx Independen : Xxxxx Xxxxxxx Direktur Utama : Xxxxxxxx Xxxxxxxx : Xxxxx Xxxxxxxxxxxx Pengangkatan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan OJK No.33/2014. Berdasarkan Akta Tbk, masa jabatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal keputusan sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan terhitung sejak tanggal Keputusan yang akan diselenggarakan pada tahun 2027. Berikut ini adalah keterangan singkat mengenai masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan.