Evaluasi Harga Klausul Contoh
Evaluasi Harga a. unsur-unsur yang perlu dievaluasi adalah hal-hal yang pokok atau penting, dengan ketentuan:
1) Total harga penawaran terkoreksi dibandingkan dengan nilai HPS:
a) apabila total harga penawaran terkoreksi melebihi nilai HPS, dinyatakan gugur; dan
b) apabila semua harga penawaran terkoreksi di atas nilai HPS, tender dinyatakan gagal.
2) Dalam hal bagian pekerjaan harga satuan maka harga satuan penawaran yang nilainya lebih besar dari 110% (seratus sepuluh persen) dari harga satuan yang tercantum dalam HPS, dilakukan klarifikasi dengan ketentuan:
a) apabila setelah dilakukan klarifikasi, ternyata harga satuan tersebut dapat dipertanggungjawabkan/ sesuai dengan harga pasar maka harga satuan tersebut dinyatakan tidak timpang;
b) apabila setelah dilakukan klarifikasi, ternyata harga satuan tersebut dinyatakan timpang maka harga satuan timpang hanya berlaku untuk volume sesuai dengan Daftar Kuantitas dan Harga;
c) Pokja Pemilihan menyampaikan daftar harga satuan yang dinyatakan timpang kepada PPK dalam bentuk berita acara klarifikasi harga timpang.
3) Apabila terdapat mata pembayaran yang harganya nol atau tidak ditulis maka dilakukan klarifikasi, kegiatan tersebut harus tetap dilaksanakan. Harganya dianggap termasuk dalam harga pekerjaan lainnya.
4) Khusus untuk mata pembayaran perkiraan biaya penerapan sistem manajemen Keselamatan Konstruksi, apabila peserta tidak menyampaikan atau nilai perkiraan biaya penerapan sistem manajemen Keselamatan Konstruksi sebesar Rp0,- (nol rupiah) maka dinyatakan gugur.
5) Peserta yang tidak menyampaikan rincian komponen biaya penerapan SMKK secara lengkap tidak digugurkan; dan
6) Peserta yang memenangkan tender dan tidak menyampaikan rincian komponen biaya penerapan SMKK secara lengkap, maka pada saat pelaksanaan pekerjaan harus melaksanakan semua komponen biaya penerapan SMKK.
b. Dilakukan evaluasi kewajaran harga dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Klarifikasi terhadap hasil koreksi aritmatik, apabila ada koreksi/ perubahan;
2) Klarifikasi dalam hal penawaran Tingkat Komponen Dalam negeri (TKDn) berbeda dibandingkan dengan perkiraan Pokja Pemilihan (apabila mensyaratkan TKDn);
3) Klarifikasi/evaluasi kewajaran harga apabila harga penawaran dibawah nilai nominal 80% (delapan puluh persen) HPS dengan ketentuan:
a) Untuk bagian pekerjaan lumsum:
i. Peserta menyampaikan Rincian Keluaran dan Harga dan bukti pendukung;
ii. Rincian Keluaran dan Harga dan bukti pendukung hanya digunakan untuk evaluasi kewajaran harga penawaran dan ...
Evaluasi Harga. Evaluasi harga hanya dilakukan terhadap penawaran yang dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi dan lulus evaluasi teknis. Pemenang ditetapkan berdasarkan harga penawaran terendah.
Evaluasi Harga. Evaluasi harga penawaran dilakukan dengan mengurutkan ranking harga penawaran dari yang terendah hingga tertinggi.
Evaluasi Harga. Evaluasi harga hanya dilakukan terhadap penawaran yang dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi dan lulus evaluasi teknis.
Evaluasi Harga a. Evaluasi harga hanya dilakukan terhadap penawaran yang dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi dan teknis.
b. Unsur-unsur yang perlu dievaluasi adalah hal-hal yang pokok atau penting, dengan ketentuan :
1. total harga penawaran dibandingkan terhadap nilai total HPS :
Evaluasi Harga. No. Nama Peserta Penawaran Penawaran Terkoreksi Hasil Evaluasi Keterangan
Evaluasi Harga. 1. Penawaran Harga yang sah akan dievaluasi dan harga yang diambil adalah harga yang terendah yang memenuhi spesifikasi teknis .
2. Penulisan nilai penawaran :
a) Apabila ada perbedaan antara penulisan nilai harga penawaran antara angka dan huruf maka nilai yang diakui adalah nilai dalam tulisan huruf;
b) apabila penawaran dalam angka tertulis dengan jelas sedangkan dalam huruf tidak jelas, maka nilai yang diakui adalah nilai dalam tulisan angka;
c) apabila penawaran dalam angka dan huruf tidak jelas, maka penawaran dinyatakan gugur.
Evaluasi Harga. Unsur-unsur yang dievaluasi adalah:
a. Total harga penawaran terkoreksi dibandingkan dengan total HPS, jika melebihi total HPS tidak dinyatakan gugur sebelum dilakukan klarifikasi teknis dan negosiasi harga.
b. Dalam hal terdapat harga satuan penawaran yang nilainya lebih besar dari 110% (seratus sepuluh persen) dari harga satuan yang tercantum dalam HPS, dilakukan klarifikasi dengan ketentuan:
1) apabila harga satuan tersebut dapat dipertanggungjawabkan/ sesuai dengan harga pasar maka harga satuan tersebut dinyatakan tidak timpang;
2) apabila harga satuan dinyatakan timpang maka harga tersebut hanya berlaku untuk volume sesuai dengan Daftar Kuantitas dan Harga. Jika terjadi penambahan volume terhadap pekerjaan yang harga satuannya dinyatakan timpang maka pembayaran terhadap volume tambahan tersebut didasarkan harga satuan hasil negosiasi dan telah disepakati.
c. Apabila terdapat mata pembayaran yang harganya nol atau tidak ditulis maka dilakukan klarifikasi dan kegiatan tersebut harus tetap dilaksanakan. Harganya dianggap termasuk dalam total harga kontrak.
Evaluasi Harga. Evaluasi harga penawaran hanya dilakukan terhadap penawaran yang dianggap memenuhi persyaratan administrasi dan teknis. Acuan untuk menilai harga penawaran yang terendah. Demikian Dokumen tender ini dibuat sebagai acuan dalam mengajukan penawaran Tender Pengadaan Lisensi User E-Business Suite 2022. Xxxxxxx, Xxxxxxx 2022 Xxx Xxxxadaan Lisensi User E-Business Suite 2022 Margareth V.S. Xxxxxxxxx Ketua Tim Lampiran contoh surat penawaran No. : ................................... Hal : Penawaran Lamp. : 1 (satu) berkas
Evaluasi Harga a. Unsur-unsur yang perlu dievaluasi adalah hal-hal yang pokok atau penting, dengan ketentuanharga satuan penawaranyang nilainya lebih besar dari 110% (seratus sepuluh perseratus) dari harga satuan yang tercantum dalam HPS, dilakukan klarifikasi. Apabila setelah dilakukan klarifikasi, ternyata harga satuan penawaran tersebut dinyatakan timpang maka harga satuan timpang hanya berlaku untuk volume sesuai dengan Daftar Kuantitas dan Harga. Jika terjadi penambahan volume, harga satuan yang berlaku sesuai dengan harga satuan dalam HPS.