EVALUASI & NEGOSIASI TARIF UANG TAMBANG. Guna mendapatkan penawaran yang paling kompetitif bagi Pertamina, maka proses evaluasi tarif uang tambang akan didasarkan pada formula: A = Tarif uang tambang trayek Tg. Uban – Ketapang B = Tarif uang tambang trayek P.Sambu – Ketapang C = Tarif uang tambang trayek Pontianak – Ketapang Proses negosiasi akan dilaksanakan terhadap penawaran yang diajukan oleh peserta lelang. Negosiasi dilaksanakan dengan ketentuan:
a. Negosiasi dilaksanakan selama 2 (dua) putaran, yaitu pertama dilaksanakan setelah pelaksanaan closing dan putaran kedua dilaksanakan re-negosiasi, baik dilaksanakan secara tertulis maupun secara tatap muka.
b. PERTAMINA dapat melaksanakan negosiasi terhadap seluruh peserta baik secara tertutup, tatap muka maupun secara e-auction.
a. Dalam hal terdapat penawaran lebih dari 1 (satu), maka PERTAMINA akan melakukan proses evaluasi tarif uang tambang sesuai dengan formula evaluasi tarif uang tambang. Penawaran terbaik akan diurutkan berdasarkan Nilai Evaluasi Tarif terendah.
b. Selanjutnya dalam hal tarif uang tambang yang ditawarkan (baik sebagian atau seluruh trayek) oleh peserta lelang masih di atas Owner Estimate PERTAMINA, maka akan dilaksanakan negosiasi penurunan harga sewa yang ditujukan kepada 3 penawaran terbaik.
c. Proses negosiasi dilaksanakan dengan cara:
i. Nego I: Paper Auction (3 penawaran terbaik diadu dengan negosiasi secara amplop tertutup)
ii. Nego II: Jika hasil negosiasi secara paper auction ini ternyata tidak terdapat penawaran yang berada di bawah OE (untuk kesemua trayek) maka dilakukan negosiasi lanjutan dengan peserta terbaik pertama saja (yang memiliki evaluasi tarif terendah).
d. Dalam hal sudah terdapat penawaran yang sama atau di bawah Owner Estimate (untuk semua trayek), memiliki Nilai Evaluasi Tarif terendah, spesifikasi kapal yang ditawarkan telah sesuai atau lebih baik dari spesifikasi teknis yang ditetapkan PERTAMINA, maka terhadap penawar terbaik yang sama atau dibawah Owner Estimate tersebut langsung ditetapkan sebagai calon pemenang.
e. Dalam hal sudah terdapat penawaran yang sama atau dibawah Owner Estimate (untuk semua trayek), spesifikasi kapal yang ditawarkan telah sesuai atau lebih baik dari spesifikasi teknis yang ditetapkan PERTAMINA, namun dari sisi Nilai Evaluasi Tarif bukan Nilai Evaluasi terendah maka tetap akan dilaksanakan negosiasi sesuai ketentuan poin a, b, c di atas.
f. Subject to Pertamina Management Approval & PSA result.
a. Jika terdapat hanya satu penawaran dan masih di atas OE, maka proses ...