Evaluasi Teknis. No. Nama Peserta Hasil Evaluasi Keterangan
Evaluasi Teknis a. Evaluasi teknis dilakukan terhadap peserta yang memenuhi persyaratan administrasi;
b. Evaluasi teknis dilakukan dengan sistem gugur dengan ketentuan:
1) Pokja Pemilihan menilai persyaratan teknis minimal yang harus dipenuhi dengan membandingkan pemenuhan persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP;
2) Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP apabila:
a) Evaluasi metode pelaksanaan pekerjaan utama dilakukan dengan ketentuan:
(1) Peserta menyampaikan metode pelaksanaan dari seluruh pekerjaan utama yang disyaratkan dalam LDP;
(2) Dalam hal peralatan utama yang ditawarkan oleh peserta sesuai dengan persyaratan peralatan dalam LDP, maka dokumen metode pelaksanaan peserta yang tidak menjelaskan peralatan utama tidak digugurkan;
(3) Dalam hal metode pelaksanaan peserta tidak mencantumkan spesifikasi/volume pekerjaan maka tidak digugurkan, kecuali terdapat ketidaksesuaian terhadap penggunaan peralatan atau spesifikasi/volume pekerjaan.
(4) Metode pelaksanaan pekerjaan (disyaratkan hanya untuk kualifikasi usaha besar) memenuhi persyaratan substantif yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan dan diyakini menggambarkan penguasaan dalam menyelesaikan pekerjaan utama sesuai yang disyaratkan dalam LDP, meliputi:
(1) Tahapan/urutan pekerjaan dari awal sampai akhir secara garis besar dan uraian/cara kerja dari masing-masing jenis pekerjaan utama;
(2) Kesesuaian antara metode kerja dengan peralatan utama yang ditawarkan/diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan;
(3) Kesesuaian antara metode kerja dengan spesifikasi/volume pekerjaan yang disyaratkan. Penilaian metode pelaksanaan tidak mengevaluasi jobmix/rincian/ campuran/komposisi material dari jenis pekerjaan. Dalam melakukan evaluasi terhadap metode pelaksanaan pekerjaan, Pokja Pemilihan membandingkan antara metode kerja yang ditawarkan oleh peserta dengan metode kerja yang menjadi bagian persyaratan teknis yang telah ditetapkan oleh PPK dengan cara menilai kesesuaian metode tersebut. Apabila tidak sesuai, Pokja melakukan evaluasi berdasarkan kesesuaian metode kerja yang ditawarkan dengan peralatan utama, serta personel berdasarkan keahlian yang dapat dipertanggungjawabkan.
b) Peralatan utama yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP, dengan ketentuan:
(1) Evaluasi terhadap peralatan utama yang bersumber dari:
(a) Milik sendiri, dilakukan terhadap bukti kepemilikan peralatan;
(b) Sewa Beli, dilakukan terhadap bukti pembayaran Sewa Beli;
(c) Untuk peralatan sewa, ...
Evaluasi Teknis. Evaluasi teknis hanya dilakukan terhadap penawaran dari penyedia barang/jasa yang dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi (evaluasi administrasi). Adapun yang dinilai adalah kesesuaian Spesifikasi Teknis dan Ruang Lingkup Pekerjaan. Persyaratan tersebut, wajib dipenuhi oleh peserta Tender sebagai persyaratan untuk mengikuti proses selanjutnnya. Apabila penyedia barang/jasa tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan ruang lingkup yang ditentukan, maka penyedia barang/jasa tersebut tidak diikutsertakan dalam evaluasi selanjutnya.
Evaluasi Teknis a. Evaluasi teknis dilakukan terhadap peserta yang memenuhi persyaratan administrasi.
b. Unsur-unsur yang dievaluasi harus sesuai dengan yang ditetapkan.
c. Evaluasi penawaran teknis dilakukan dengan cara memberikan nilai angka tertentu pada setiap kriteria yang dinilai dan bobot yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan, kemudian membandingkan jumlah perolehan nilai dari para peserta, dengan ketentuan:
1) unsur-unsur pokok yang dinilai adalah:
a) pengalaman perusahaan (bobot nilai antara 10 % s.d 20 %),
b) pendekatan dan metodologi (bobot nilai antara 20 % s.d 40 %),
c) kualifikasi tenaga ahli (bobot nilai antara 50 % s.d 70 %);
2) penilaian dilakukan sesuai pembobotan dari masing-masing unsur yang telah ditentukan dalam LDP;
3) bobot masing-masing unsur ditetapkan oleh Pokja ULP berdasarkan jenis pekerjaan yang akan dilaksanakan;
d. Penilaian terhadap Pengalaman Perusahaan dilakukan atas:
1) pengalaman perusahaan peserta dalam melaksanakan pekerjaan sejenis dengan pekerjaan yang dipersyaratkan dalam KAK untuk 10 (sepuluh) tahun terakhir;
2) pengalaman kerja di Indonesia dan/atau di lokasi proyek mendapat tambahan nilai;
3) pengalaman tersebut diuraikan secara jelas dengan mencantumkan informasi: nama pekerjaan yang dilaksanakan, lingkup dan data pekerjaan yang dilaksanakan secara singkat, lokasi, pemberi tugas, nilai, dan waktu pelaksanaan (menyebutkan bulan dan tahun);
4) penilaian juga dilakukan terhadap jumlah pekerjaan yang sedang dilaksanakan oleh peserta, disamping untuk mengukur pengalaman juga dapat dipergunakan untuk mengukur kemampuan/kapasitas peserta yang bersangkutan dalam melaksanakan tugasnya;
5) pengalaman perusahaan peserta harus dilengkapi dengan referensi dari pengguna jasa, yang menunjukkan kinerja perusahaan peserta yang bersangkutan selama 10 (sepuluh) tahun terakhir;
6) sub unsur Pengalaman Perusahaan yang dinilai adalah:
a) pengalaman melaksanakan proyek/kegiatan sejenis;
b) pengalaman melaksanakan di lokasi proyek/kegiatan;
c) pengalaman manajerial dan fasilitas utama;
d) kapasitas perusahaan dengan memperhatikan jumlah tenaga ahli tetap;
e) [sub unsur lain yang dinilai dan dipersyaratkan].
7) bobot masing-masing sub unsur ditetapkan oleh Pokja ULP berdasarkan jenis pekerjaan yang akan dilaksanakan sesuai dengan yang tercantum dalam LDP.
e. Penilaian terhadap Pendekatan dan Metodologi dilakukan atas:
1) pemahaman perusahaan peserta atas lingkup pekerjaan/jasa layanan yang diminta dalam KAK, pemahaman atas sasaran/tujuan, kual...
Evaluasi Teknis a. Evaluasi teknis dapat dilaksanakan terhadap penawaran yang dinyatakan memenuhi persyaratan/lulus administrasi.
Evaluasi Teknis a. Spesifikasi teknis dan gambar sesuai dengan Media KIE yang dilelangkan
x. Xxxxxx dan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan sampai dengan serah terima pekerjaan tidak melebihi jangka waktu yang ditentukan
c. Kemampuan distribusi ke 190 kota/kabupaten
Evaluasi Teknis a. Spesifikasi teknis dan gambar sesuai dengan Laptop & Tablet yang dilelangkan.
x. Xxxxxx dan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan sampai dengan serah terima pekerjaan tidak melebihi jangka waktu yang ditentukan.
Evaluasi Teknis. Evaluasi teknis dilakukan terhadap penawaran yang dinyatakan memenuhi persyaratan atau lulus evaluasi administrasi; Faktor-faktor yang dievaluasi pada tahap ini adalah kesesuaian spesifikasi teknis dan ruang lingkup yang ditentukan dalam dokumen pengadaan. Evaluasi teknis menghasilkan dua kesimpulan, yaitu lulus atau tidak lulus dan jika evaluasi teknis menyatakan tidak lulus, maka penawaran dianggap gugur dan jika evaluasi teknis menyatakan lulus, maka akan dilanjutkan dengan evaluasi harga.
Evaluasi Teknis a. evaluasi teknis dilakukan terhadap Pelaku Usaha yang memenuhi persyaratan administrasi dan kualifikasi;
b. Unsur-unsur yang dievaluasi teknis sesuai dengan yang disyaratkan;
c. evaluasi teknis dilakukan dengan menggunakan sistem gugur;
Evaluasi Teknis. 1). Evaluasi teknis dilakukan terhadap penawaran yang dinyatakan memenuhi persyaratan atau lulus administrasi;
2). Faktor-faktor yang dievaluasi pada tahap ini harus sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam dokumen pengadaan, yaitu : • Kesesuaian spesifikasi teknis • Pengalaman pekerjaan bidang sejenis • Memiliki Surat Dukungan dari Principle • Memiliki Surat Keterangan Rancang Bangun • Jangka waktu pelaksanaan
3). Evaluasi terhadap spesifikasi teknis hanya dilakukan terhadap penawaran dari penyedia barang/jasa yang dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi (evaluasi administrasi).
4). Evaluasi teknis menghasilkan dua kesimpulan, yaitu memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat teknis dan jika evaluasi teknis menyatakan tidak lulus, maka penawaran dianggap gugur dan jika evaluasi teknis menyatakan lulus, maka akan dilanjutkan dengan evaluasi harga.