Hak Kewajiban Klausul Contoh

Hak Kewajiban a. Berdasarkan kerjasama dalam perjanjian ini sebagaimana diuraikan dalam Pasal I, Pihak B berkewajiban untuk menyediakan semua dokumentasi tentang garis besar mata kuliah, mata pelajaran, desain mata kuliah dan uraian mata kuliah secara rinci dan kurikulum lengkap dari program studi yang relevan dari Pihak B kepada Pihak A. Pihak A berkewajiban untuk mengevaluasi dan mengkonfirmasi garis besar mata kuliah, mata pelajaran, desain mata kuliah dan uraian mata Date / Document name / WPW nummer / Page 1 of 4 20-11-2020 / ACA / 2020001022 kuliah secara rinci dan kurikulum lengkap program studi yang relevan dari Pihak B dalam kurun waktu tiga bulan. Baik Pihak A dan Pihak B setuju untuk mengakui dan menerima kredit dan gelar mahasiswa berdasarkan perbandingan kurikulum yang dikonfirmasi oleh dewan Penguji dalam waktu dua tahun setelah penyelesaian ujian terakhir dari program yang dibandingkan. Jika terjadi perubahan besar dalam kurikulum, Pihak B akan menginformasikan kepada Pihak A dan akan memberikan kurikulum baru untuk perbandingan yang dapat menyebabkan modifikasi matakuliah yang ditawarkan dalam program tersebut. Jika terjadi perubahan signifikan dalam kurikulum di Pihak A, Pihak A akan bertanggung jawab untuk membuat matakuliah yang dibuat khusus untuk mahasiswa Pihak B agar dapat berhasil menyelesaikan program gelar Keuangan & Akuntansi Internasional/ International Finance & Accounting (IFAS) seperti yang disebutkan dalam Lampiran. Pihak A berkewajiban untuk mendaftarkan mahasiswa dari Pihak B, selama mahasiswa tersebut telah memenuhi semua persyaratan masuk yang ditetapkan oleh Pihak A termasuk penyelesaian semua ujian yang diperlukan oleh Pihak B sebagaimana disepakati oleh dewan penguji kedua belah pihak berdasarkan pencocokan kurikulum. Mahasiiswa akan diberi akses oleh Pihak A ke semua sumber daya dan fasilitas studi (termasuk tetapi tidak terbatas pada: dosen, ruang kelas, perpustakaan, laboratorium, fasilitas magang & informasi) sesuai dengan semua persyaratan pengajaran hukum di pendidikan tinggi Belanda, mendukung siswa untuk mendapatkan diploma atau gelar yang disetujui oleh Kementerian Pendidikan Belanda. b. Pihak B memiliki kewajiban untuk mempromosikan program Pihak A dan menominasikan sejumlah mahasiswa setiap tahun untuk program di Pihak A (akan ditentukan setiap tahun). c. Pihak B berkewajiban menyediakan fasilitas yang memadai untuk penilaian persyaratan masuk. d. Pihak B berkewajiban menginformasikan, mempersiapkan, dan melatih mahasisw...
Hak Kewajiban. (1) PIHAK PERTAMA menjalankan proses bisnis naskah, melakukan seleksi naskah, dan mengirimkan naskah kepada reviewer sesuai dengan bidang kepakaran (2) PIHAK KEDUA menjalankan proses bisnis naskah, mereview naskah yang telah dikirimkan, dan membantu pengembangan jurnal (3) PIHAK PERTAMA mempersiapkan dan mengirimkan mahasiswa untuk program MBKM di lingkungan Masyarakat Penginderaan Jauh Indonesia (4) PIHAK KEDUA memfasilitasi program MBKM di lingkungan Masyarakat Penginderaan Jauh Indonesia (5) PIHAK PERTAMA memfasilitasi penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan (6) PIHAK KEDUA menyediakan sumber daya manusia dalam pelaksanaan pendidikan dan pelatihan (7) PIHAK PERTAMA menginformasikan kegiatan penelitian dan pengabdian masyarakat (8) PIHAK KEDUA menyediakan sumber daya (sarana dan prasarana) dalam pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian masyarakat (9) PARA PIHAK mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam pemanfaatan dan penerapan hasil penelitian dan pengabdian masyarakat; (10) PARA PIHAK mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam tukar menukar data dan informasi; (11) PARA PIHAK mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam implementasi seminar atau konferensi;

Related to Hak Kewajiban

  • HAK DAN KEWAJIBAN Hak dan kewajiban timbal-balik Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia dinyatakan dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) dan Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK).

  • Penyediaan Jasa Komunikasi Sumber Daya Air dan Listrik Rp. 216,000,000,00 APBD

  • Pemilikan Kosong Hartanah itu dijual tanpa pemilikan kosong, dengan itu tiada jaminan diberikan bahawa hartanah itu boleh digunakan untuk menginap dan sekiranya keadaan yang sedia ada yang menghalang kemasukan atau penginapan oleh Penawar yang Berjaya, keadaan sedemikian tidak akan membatalkan penjualan dan atau hak kepada Pembeli untuk membatalkan kontrak atau menuntut pengurangan harga atau ganti rugi. Pemegang Serahhak/Pembiaya tidak bertanggungjawab untuk menyerahkan milikan kosong hartanah berkenaan kepada Penawar yang Berjaya. Penawar yang Berjaya selepas pembayaran harga belian sepenuhnya bersama-sama dengan apa-apa faedah terakru, jika ada, hendaklah pada kos dan perbelanjaan sendiri mengambil milikan hartanah tersebut.

  • SURAT KONFIRMASI KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan adalah surat konfirmasi yang menunjukkan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan berlaku sebagai bukti kepemilikan dalam BAHANA DANA LIKUID. Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan akan dikirimkan oleh Bank Kustodian paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah pembelian dan pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan BAHANA DANA LIKUID.

  • Lokasi Kegiatan Mitra a. Wilayah mitra : Tomang b. Kabupaten/kota : Jakarta Barat c. Provinsi : DKI Jakarta

  • SYARAT PEMBAYARAN a. Pembayaran Unit Penyertaan MANULIFE DANA SAHAM dilakukan dengan pemindahbukuan atau transfer dalam mata uang Rupiah ke dalam rekening MANULIFE DANA SAHAM sesuai dengan Kelas Unit Penyertaan yang dipilih yang ada di Bank Kustodian. b. Pemindahbukuan atau transfer pembayaran pembelian setiap Kelas Unit Penyertaan MANULIFE DANA SAHAM harus ditujukan ke rekening bank atas nama MANULIFE DANA SAHAM masing-masing Kelas Unit Penyertaan yang ditentukan oleh Manajer Investasi: MANULIFE DANA SAHAM KELAS A Citibank, N.A., Indonesia RD Manulife Dana Saham Kelas A 0-000000-000 MANULIFE DANA SAHAM KELAS I1 Citibank, N.A., Indonesia RD Manulife Dana Saham Kelas I1 0-000000-000 c. Apabila diperlukan, untuk mempermudah proses pembelian setiap Kelas Unit Penyertaan MANULIFE DANA SAHAM, maka atas permintaan Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama MANULIFE DANA SAHAM untuk masing-masing Kelas Unit Penyertaan pada bank lain. Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari dan dikendalikan oleh Bank Kustodian. Rekening tersebut hanya dipergunakan untuk penerimaan dana dari penjualan dan pembayaran penjualan kembali Unit Penyertaan MANULIFE DANA SAHAM. Jumlah dana yang tersimpan dalam rekening MANULIFE DANA SAHAM pada bank lain tersebut tidak boleh melebihi 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih MANULIFE DANA SAHAM pada setiap saat. d. Biaya-biaya yang dikeluarkan atas pemindahbukuan atau transfer sehubungan dengan pembayaran tersebut merupakan tanggung jawab Pemegang Unit Penyertaan. Pembayaran dianggap efektif pada saat dana diterima dengan baik pada rekening MANULIFE DANA SAHAM sesuai dengan Kelas Unit Penyertaan yang dipilih (in good fund) oleh Bank Kustodian. e. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian berhak untuk menerima atau menolak pemesanan Unit Penyertaan baik sebagian atau seluruhnya. Bagi pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, sisa dana pembelian akan dikembalikan oleh Bank Kustodian atas instruksi Manajer Investasi (tanpa bunga) dengan pemindahbukuan atau transfer ke rekening yang ditunjuk oleh Pemegang Unit Penyertaan.

  • Jangka Waktu Pelaksanaan Januari-Juni

  • PEMBIAYAAN Segala biaya yang timbul dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini dibebankan pada anggaran masing-masing PIHAK dan/atau dibebankan pada anggaran PIHAK yang menyelenggarakan kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  • NILAI AKTIVA BERSIH (NAB) Nilai Aktiva Bersih (NAB) adalah Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya.

  • BEBAN EXPENSES