Harga Kontrak Klausul Contoh

Harga Kontrak. 61.1 PPK membayar kepada penyedia atas pelaksanaan pekerjaan dalam kontrak sebesar harga kontrak. 61.2 Harga kontrak telah memperhitungkan keuntungan, beban pajak dan biaya overhead serta biaya asuransi yang meliputi juga biaya keselamatan dan kesehatan kerja.
Harga Kontrak. 69.1 Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak membayar kepada Penyedia atas pelaksanaan pekerjaan dalam Kontrak sebesar Harga Kontrak. 69.2 Harga Kontrak telah memperhitungkan meliputi : 1) beban pajak; 2) keuntungan dan biaya overhead (biaya umum);
Harga Kontrak. 67.1 PPK membayar kepada Penyedia atas pelaksanaan pekerjaan dalam Kontrak sebesar Harga Kontrak. 67.2 Harga Kontrak telah memperhitungkan meliputi : a. beban pajak; b. keuntungan dan biaya overhead (biaya umum); c. biaya pelaksanaan pekerjaan; dan d. biaya penyelenggaraan keamanan dan kesehatan kerja serta keselamatan konstruksi. 67.3 Harga Kontrak bagian pekerjaan harga satuan sesuai dengan rincian yang tercantum dalam Daftar Kuantitas dan Harga dan Harga Kontrak bagian pekerjaan
Harga Kontrak a. Harga Kontrak telah memperhitungkan keuntungan, beban pajak, asuransi (apabila dipersyaratkan), biaya overhead, biaya pelaksanaan pekerjaan, dan biaya penerapan SMKK; b. Rincian harga Kontrak sesuai dengan rincian yang tercantum dalam daftar kuantitas dan harga.
Harga Kontrak. 1. Pemberi Xxxxx membayar kepada penyedia atas pelaksanaan pekerjaan dalam kontrak sebesar harga kontrak. 2. Harga Kontrak telah memperhitungkan keuntungan dan beban pajak serta biaya overhead.
Harga Kontrak. 69.1 Pengguna Jasa membayar kepada Penyedia atas pelaksanaan pekerjaan dalam Kontrak sebesar Harga Kontrak. 69.2 Harga Kontrak telah memperhitungkan meliputi : a. beban pajak; b. keuntungan dan biaya overhead (biaya umum); c. biaya pelaksanaan pekerjaan; dan d. biaya penerapan SMKK. 69.3 Rincian Harga Kontrak sesuai dengan rincian yang tercantum dalam Daftar Kuantitas dan Harga. 69.4 Besaran Harga Kontrak sesuai dengan penawaran yang sebagaimana yang telah diubah terakhir kali sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak.
Harga Kontrak. 72.1 PPK membayar kepada penyedia atas pelaksanaan pekerjaan dalam kontrak sebesar harga kontrak. 72.2 Harga kontrak telah memperhitungkan keuntungan, beban pajak dan biaya overhead serta biaya asuransi yang meliputi juga biaya keselamatan dan kesehatan kerja. 72.3 [Rincian harga kontrak sesuai dengan rincian yang tercantum dalam daftar kuantitas dan harga (untuk kontrak harga satuan atau kontrak gabungan lump sum dan harga satuan).].
Harga Kontrak. 53.1 PA membayar kepada penyedia atas pelaksanaan pekerjaan dalam kontrak sebesar harga kontrak; 53.2 Harga Kontrak telah memperhitungkan keuntungan dan beban pajak serta biaya overhead.
Harga Kontrak. (1) Total harga Kontrak dalam rangka pelaksanaan Pekerjaan adalah sebesar Rp 297.873.816 (Dua ratus Sembilan Puluh Tujuh Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Tiga Ribu Delapan Ratus Enam Belas Rupiah) termasuk PPN 11% (sebelas persen), dengan rincian harga Kontrak sebagaimana tercantum dalam Lampiran Kontrak ini (Total Harga Kontrak). (2) Harga Kontrak dan rinciannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini adalah berdasarkan harga satuan (unit price) yang diatur dalam Kontrak KHS.
Harga Kontrak. 1. Jumlah harga kontrak tersebut dalam pasal 1 perjanjian ini adalah sebesar Rp. 1.297.947.000,- (Satu milyard dua ratus Sembilan puluh tujuh juta sembilan ratus empat puluh tujuh ribu rupiah) yang dibebankan pada Dana APBD Pemerintah Provinsi Jawa Tengah SKPD Rumah Sakit Jiwa Daerah Surakarta Tahun Anggaran 2019; dengan Kode Rekening DPA APBD Surakarta Tahun Anggaran 2019 : 1.02.1.02.07.19.0001.5.2.2.11.06 2. Dalam jumlah harga kontrak tersebut di atas sudah termasuk segala pengeluaran PIHAK KEDUA beserta pajak-pajak dan biaya-biaya lainnya yang harus dibayarkan oleh PIHAK KEDUA sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku; dan 3. Harga kontrak pekerjaan tersebut dalam ayat 1 pasal ini dilaksanakan berdasarkan Dokumen Pengadaan Pada pasal 2 perjanjian ini.