Common use of IMBALAN JASA DAN ALOKASI BIAYA Clause in Contracts

IMBALAN JASA DAN ALOKASI BIAYA. 10.1. Biaya yang Menjadi Beban ABERDEENSTANDARDINDONESIA EQUITY FUND a. Imbalan Jasa Manajer Investasi maksimum sebesar 2,5% (dua koma lima persen) per tahun ditambah pajak yang berlaku dan dihitung secara harian dari Nilai Aktiva BersihABERDEENSTANDARDINDONESIA EQUITY FUND berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh limaH) xxx Xxxxxxxx per tahun dan dibayarkan setiap bulan; b. Imbalan Jasa Bank Kustodian minimum sebesar 0,20% (nol koma dua puluh persen) dan maksimum sebesar 0,25% (nol koma dua puluh lima persen) per tahun ditambah pajak yang berlaku dan dihitung secara hariaanridNilai Aktiva Bersih ABERDEENSTANDARD INDONESIA EQUITY FUNDberdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lim)aHari Kalender per tahun dan dibayarkan setiap bulan; c. Biaya transaksi Efek dan registrasi Efek; d. Biaya pencetakan dan distribusi pembaharuan Prospektus termasuk laporan keuangan tahundaisnertai dengan Laporan Akuntan yang terdaftar di OJK dengan pendapat yang lazikmepada Pemegang Unit Penyertaansetelah ABERDEENSTANDARDINDONESIA EQUITY FUNDmendapat pernyataan efektif dari OJK; e. Biaya pemasangan berita/pemberitahuan di surat kabar mengenai rencana perubahan Kontrak Investasi Kolektif ABERDEENSTANDARDINDONESIA EQUITY FUND dan/atau Prospektus (jika ada) dan perubahan Kontrak Investasi Kolektif ABERDEEN STANDARDINDONESIA EQUITY FUND setelah ABERDEESNTANDARDINDONESIA EQUITY FUND dinyatakan efektif oleh OJK; f. Biaya pencetakan dan distribusi Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan setelah ABERDESETNANDARD INDONESIA EQUITY FUND dinyatakan efektoifleh OJK; g. Biaya pencetakan dan distribusi Laporan Bulanan setelAahBERDEENSTANDARDINDONESIA EQUITY FUNDdinyatakan efektif oleh OJK; h. Biaya jasa auditor yang memeriksa laporan keuangan tahunan ABERDESETNANDARDINDONESIA EQUITY FUND; i. Biaya-biaya yang dikenakan oleh penyedia jasa stiem pengelolaan investasi terpadu untuk pendaftaran dan penggunaan sistem terkaitserta sistem dan/atau instrumenpenunjang lainnya yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan OJK; dan j. Pengeluaranpajak yang berkenaan dengan pembayaran imbalan jasa dan bia-ybaiaya di atas. 10.2. Biayayang Menjadi Beban Manajer Investasi a. Biaya persiapan pembentukanABERDEENSTANDARDINDONESIA EQUITY FUNDyaitu biaya pembuatan Kontrak Investasi Kolektif, pembuatan dandistribusi Prospektus Awal dan penerbitan dokume-dnokumen yang diperlukan termasuk imbalan jasa Akuntan Publik, Konsultan Hukum dan Notaris; b. Biaya administrasi pengelolaan portofolio darAi BERDEENSTANDARDINDONESIA EQUITY FUNDyaitu biaya telepon, faksimili, fotokopi, dan transportasi; c. Biaya pemasaran termasuk biaya pencetakan brosur, biaya promosi dan iklAaBnERDEENSTANDARDINDONESIA EQUITY FUND; d. Biaya pencetakan dan distribusi Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan atau FormuPliermbukaan Rekening Efek ABERDEENSTANDARD INDONESIA EQUITY FUND, Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan, Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan, dan Formulir Pengalihan Investasi (jika ada); e. Imbalan jasa Konsultan Hukum, Akuntan, Notaris dan bean lain kepada pihak ketiga (jika ada) berkenaan dengan pembubaran dan likuidasiABERDEENSTANDARDINDONESIA EQUITY FUN.D f. Biaya dan pengeluaran terkait penyampaian informasi terkait perpajakan ke negara/yurisdiksi mitra (perpajakan terkait pelaporanFATCA).

Appears in 1 contract

Samples: Reksa Dana

IMBALAN JASA DAN ALOKASI BIAYA. 10.1. Biaya yang Menjadi Beban ABERDEENSTANDARDINDONESIA EQUITY GOVERNMENT BOND FUND a. Imbalan Jasa Manajer Investasi maksimum sebesar 2,51,5% (dua satu koma lima persenlimpaersen) per tahun ditambah pajak yang berlaku dan dihitung secara harian dari Nilai Aktiva BersihABERDEENSTANDARDINDONESIA EQUITY FUND berdasarkan GOVERNMENT BOND FUNDberdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh limaHlima) xxx Xxxxxxxx Hari Kalender per tahun dan dibayarkan setiap bulan; b. Imbalan Jasa Bank Kustodian minimum sebesar 0,20% (nol koma dua puluh persen) dan maksimum Kustodianmasimum sebesar 0,25% (nol koma dua puluh lima dualima persen) per tahun ditambah pajak yang berlaku dan dihitung secara hariaanridNilai harian dari Nilai Aktiva Bersih ABERDEENSTANDARD BersihABERDEENSTANDARD INDONESIA EQUITY GOVERNMENT BOND FUNDberdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lim)aHari lima) Hari Kalender per tahun dan dibayarkan setiap bulan;bul;an c. Biaya transaksi Efek dan registrasi Efek; d. Biaya pencetakan dan distribusi pembaharuan Prospektus termasuk laporan keuangan tahundaisnertai dengan Laporan Akuntan yang terdaftar di OJK dengan pendapat yang lazikmepada Pemegang Unit Penyertaansetelah ABERDEENSTANDARDINDONESIA EQUITY FUNDmendapat GOVERNMENT BOND FUND mendapat pernyataan efektif dari OJK; e. Biaya pemasangan berita/pemberitahuan di surat kabar mengenai rencana perubahan Kontrak Investasi Kolektif ABERDEENSTANDARDINDONESIA EQUITY FUND danGOVERNMENT BOND FUNDdan/atau Prospektus (jika ada) dan perubahan Kontrak Investasi Kolektif KolektifABERDEENSTANDARDINDONESIA GOVERNMENT BOND FUNDsetelah ABERDEEN STANDARDINDONESIA EQUITY FUND setelah ABERDEESNTANDARDINDONESIA EQUITY FUND dinyatakan GOVERNMENT BOND FUNdDinyatakan efektif oleh OJK; f. Biaya pencetakan dan distribusi Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan setelah ABERDESETNANDARD setelaAhBERDEEN STANDARD INDONESIA EQUITY FUND dinyatakan efektoifleh GOVERNMENT BOND FUNdDinyatakan efektif oleh OJK; g. Biaya pencetakan dan distribusi Laporan Bulanan setelAahBERDEENSTANDARDINDONESIA EQUITY setelaAhBERDEENSTANDARDINDONESIA GOVERNMENT BOND FUNDdinyatakan efektif oleh OJK; h. Biaya jasa auditor yang memeriksa laporan keuangan tahunan ABERDESETNANDARDINDONESIA EQUITY tahunaAnBERDEENSTANDARDINDONESIA GOVERNMENT BOND FUND; i. Biaya-biaya yang dikenakan oleh penyedia jasa stiem system pengelolaan investasi terpadu untuk pendaftaran dan penggunaan sistem terkaitserta terkait serta sistem dan/atau instrumenpenunjang instrument penunjang lainnya yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan OJKOKJ; dan j. Pengeluaranpajak Pengeluaran pajak yang berkenaan dengan pembayaran imbalan jasa dan biabi-ybaiaya abyiaya di atas. 10.2. Biayayang Biaya yang Menjadi Beban Manajer Investasi a. Biaya persiapan pembentukanABERDEENSTANDARDINDONESIA EQUITY pembentukanABERDEEN STANDARD INDONESIA GOVERNMENT BOND FUNDyaitu biaya pembuatan Kontrak Investasi Kolektif, pembuatan dandistribusi Kolekt,ifpembuatan dan distribusi Prospektus Awal dan Awadlan penerbitan dokumedokumen-dnokumen dokumen yang diperlukan termasuk imbalan jasa Akuntan Publik, Konsultan Hukum dan Notaris; b. Biaya administrasi pengelolaan portofolio darAi BERDEENSTANDARDINDONESIA EQUITY FUNDyaitu GOVERNMENT BOND FUND yaitu biaya telepon, faksimili, fotokopi, dan transportasi; c. Biaya pemasaran termasuk biaya pencetakan brosur, biaya promosi dan iklAaBnERDEENSTANDARDINDONESIA EQUITY iklAanBERDEENSTANDARDINDONESIA GOVERNMENT BOND FUND; d. Biaya pencetakan dan distribusi Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan atau FormuPliermbukaan FormPuelirmbukaan Rekening Efek ABERDEENSTANDARD INDONESIA EQUITY FUND, Formulir GOVERNMENT BOND FUN,DFormulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan, Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan, dan Penyertaand,an Formulir Pengalihan Investasi (jika ada); e. Imbalan jasa Konsultan Hukum, Akuntan, Notaris dan bean beban lain kepada pihak ketiga (jika ada) berkenaan dengan pembubaran dan likuidasiABERDEENSTANDARDINDONESIA EQUITY GOVERNMENT BOND FUN.D f. Biaya dan pengeluaran terkait pengeluaranterkait penyampaian informasi terkait perpajakan ke negara/yurisdiksi mitra (perpajakan terkait pelaporanFATCApelaporan FATCA). 10.3. Biaya yang Menjadi Beban Pemegang Unit Penyertaan a. Biaya pembelian Unit Penyertaans(ubscription fee) maksimum sebesar 1% (satu persen) dari nilai Pembelian Unit Penyertaan, yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit PenyertAaBaEnRDEEN STANDARD INDONESIA GOVERNMENT BOND FUN.DBiaya pembelian Unit Penyertaan tersebut merpuakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) sesuai dengan peraturan perundan-gundangan yang berlaku. b. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaanre(demption fee) maksimum sebesar 1% (satu persen) dari nilai penjualan kembali Unit Penyertaan yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan penjualan kembali sebagian atau seluruh Unit PenyertaanABERDEENSTANDARDINDONESIA GOVERNMENT BOND FUNDyang dimilikinya. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika adseas)uai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. c. Biaya pengalihan investasi s(witching fee) maksimum sebesar 1% (satu persen) dari nilai pengalihan investasi Unit Penyertaan yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pengalihan investasi sebagian atau seluruh Unit PenyertaanABERDEENSTANDARDINDONESIA GOVERNMENT OBND FUNDyang dimilikinya. Biaya pengalihan investasi Unit Penyertaan tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika adsae)suai dengan peraturan perundan-gundangan yang berlaku. d. Biaya pemindahbukuan/transfer bank dan biaya-biaya bank lain bila ada sehubungan pembelian Unit Penyertaan, pengembalian sisa uang pembelian Unit Penyertaan yang ditolak dan pembayaran penjualan kembali Unit Penyertaan atau kebijakan pembagian hasil investasi ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan (jika ada). e. Pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan (jika ada) dan bi-abyiaya di atas (jika ada). 10.4. BiayaKonsultan Hukum, biaya Notaris dan/atau biaya Akuntan menjadi beban Manajer Investasi, Bank Kustodian dan/atau ABERDEENSTANDARDINDONESIAGOVERNMENT BOND FUND sesuai dengan pihak yang memperoleh manfaat atau yang melakukan kesalahan sehingga diperlukansja profesi dimaksud.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

IMBALAN JASA DAN ALOKASI BIAYA. 10.19.1. Biaya Rincian biaya yang Menjadi Beban ABERDEENSTANDARDINDONESIA EQUITY FUNDmenjadi beban REKSA DANA XXXXXXXX XXXXX INCOME adalah sebagai berikut: a. Imbalan Jasa jasa pengelolaan Manajer Investasi sebesar maksimum sebesar 2,52% (dua koma lima persen) per tahun ditambah pajak yang berlaku secara harian dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA XXXXXXXX XXXXX INCOME berdasarkan 000 (xxxx xxxxx xxxx xxxxx xxxx) hari per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan, belum termasuk pajak; b. Imbalan jasa Bank Kustodian sebesar maksimum 0,15% (nol koma lima belas persen) per tahun dihitung secara harian dari Nilai Aktiva BersihABERDEENSTANDARDINDONESIA EQUITY FUND Bersih REKSA DANA XXXXXXXX XXXXX INCOME berdasarkan 365 000 (xxxx xxxxx xxxx xxxxx xxxx) hari per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh limaHenam) xxx Xxxxxxxx hari per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan; b. Imbalan Jasa Bank Kustodian minimum sebesar 0,20% (nol koma dua puluh persen) dan maksimum sebesar 0,25% (nol koma dua puluh lima persen) per tahun ditambah pajak yang berlaku dan dihitung secara hariaanridNilai Aktiva Bersih ABERDEENSTANDARD INDONESIA EQUITY FUNDberdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lim)aHari Kalender per tahun dan dibayarkan setiap bulan, belum termasuk pajak; c. Biaya transaksi Efek dan registrasi Efek; d. Biaya pencetakan dan distribusi pembaharuan Prospektus termasuk laporan keuangan tahundaisnertai tahunan yang disertai dengan Laporan laporan Akuntan yang terdaftar di OJK Otoritas Jasa Keuangan dengan pendapat yang lazikmepada lazim kepada Pemegang Unit Penyertaansetelah ABERDEENSTANDARDINDONESIA EQUITY FUNDmendapat pernyataan efektif dari OJK;Penyertaan setelah REKSA DANA XXXXXXXX XXXXX INCOME dinyatakan Efektif oleh Otoritas Jasa Keuangan. e. Biaya pemasangan berita/pemberitahuan di surat kabar mengenai rencana perubahan dan perubahan Kontrak Investasi Kolektif ABERDEENSTANDARDINDONESIA EQUITY FUND dan/Kolektif, Lampiran dan atau Prospektus (jika ada) dan biaya perubahan Kontrak Investasi Kolektif ABERDEEN STANDARDINDONESIA EQUITY FUND Kolektif, Lampiran dan atau Prospektus setelah ABERDEESNTANDARDINDONESIA EQUITY FUND suatu REKSA DANA XXXXXXXX XXXXX INCOME dinyatakan efektif Efektif oleh OJKOJK (jika ada); f. Biaya pencetakan dan distribusi Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan setelah ABERDESETNANDARD INDONESIA EQUITY FUND dinyatakan efektoifleh OJK; g. Biaya pencetakan dan distribusi Laporan Bulanan setelAahBERDEENSTANDARDINDONESIA EQUITY FUNDdinyatakan efektif oleh OJK; h. Biaya jasa auditor yang memeriksa laporan keuangan tahunan ABERDESETNANDARDINDONESIA EQUITY FUNDLaporan Keuangan Tahunan setelah REKSA DANA XXXXXXXX XXXXX INCOME, mendapat pernyataan Efektif dari Otoritas Jasa Keuangan; g. Biaya yang dikeluarkan sehubungan dengan pengajuan tuntutan kerugian atas kelalaian lembaga yang melakukan penyelesaian transaksi atas transaksi REKSA DANA XXXXXXXX XXXXX INCOME, apabila penunjukan lembaga tersebut diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia; h. Pengeluaran pajak berkenaan dengan pembayaran imbalan jasa dan biaya- biaya tersebut di atas; i. Biaya lain di mana REKSA DANA XXXXXXXX XXXXX INCOME adalah pihak yang memperoleh manfaat: j. Biaya-biaya yang dikenakan oleh penyedia jasa stiem pengelolaan investasi terpadu Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-Invest) untuk pendaftaran dan penggunaan sistem terkaitserta terkait serta sistem dan/atau instrumenpenunjang instrumen penunjang lainnya yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan OJKOtoritas Jasa Keuangan (jika ada); dan; j. Pengeluaranpajak yang berkenaan dengan pembayaran imbalan jasa dan bia-ybaiaya di atask. Biaya asuransi Portofolio REKSA DANA XXXXXXXX XXXXX INCOME (jika ada). 10.29.2. Biayayang Menjadi Beban Biaya yang menjadi beban Manajer InvestasiInvestasi adalah sebagai berikut: a. Biaya persiapan pembentukanABERDEENSTANDARDINDONESIA EQUITY FUNDyaitu pembentukan REKSA DANA XXXXXXXX XXXXX INCOME yaitu biaya pembuatan Kontrak Investasi Kolektif, pembuatan dandistribusi Prospektus Awal dan penerbitan dokumedokumen-dnokumen dokumen yang diperlukan termasuk imbalan jasa Akuntan PublikAkuntan, Konsultan Hukum dan Notaris; b. Biaya administrasi pengelolaan portofolio darAi BERDEENSTANDARDINDONESIA EQUITY FUNDyaitu REKSA DANA XXXXXXXX XXXXX INCOME yaitu biaya telepon, faksimili, fotokopi, fotokopi dan transportasi; c. Biaya pemasaran termasuk biaya pencetakan brosur, dan biaya promosi dan iklAaBnERDEENSTANDARDINDONESIA EQUITY FUNDserta iklan REKSA DANA XXXXXXXX XXXXX INCOME; d. Biaya pencetakan dan distribusi Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan atau FormuPliermbukaan Rekening Efek ABERDEENSTANDARD INDONESIA EQUITY FUNDProspektus Awal, formulir pembukaan rekening, Formulir Pemesanan Pembelian Unit PenyertaanPenyertaan (jika ada), Formulir formulir Pembelian Berkala (jika ada), formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan, Penyertaan (jika ada) dan Formulir Pengalihan Investasi (jika ada); e. Imbalan jasa Biaya pengumuman di surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional mengenai laporan penghimpunan dana kelolaan REKSA DANA XXXXXXXX XXXXX INCOME paling lambat 90 (sembilan puluh) Hari Kerja setelah Pernyataan Pendaftaran REKSA DANA XXXXXXXX XXXXX INCOME menjadi Efektif; f. Biaya pembubaran dan likuidasi REKSA DANA XXXXXXXX XXXXX INCOME termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan, Notaris Konsultan Pajak dan bean beban biaya lain kepada pihak ketiga ketiga, dalam hal REKSA DANA XXXXXXXX XXXXX INCOME dibubarkan dan dilikuidasi; dan g. Biaya yang dikeluarkan sehubungan dengan pengajuan tuntutan kerugian atas kelalaian lembaga yang melakukan penyelesaian transaksi atas transaksi REKSA DANA XXXXXXXX XXXXX INCOME, apabila penunjukan lembaga tersebut merupakan permintaan atau perintah Manajer Investasi. 9.3. Biaya yang menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan adalah sebagai berikut: a. Biaya penerbitan dan distribusi surat atau bukti konfirmasi transaksi Unit Penyertaan bila terjadi pembelian atau penjualan kembali Unit Penyertaan dan laporan bulanan kepemilikan Unit Penyertaan ke Pemegang Unit Penyertaan setelah REKSA DANA XXXXXXXX XXXXX INCOME dinyatakan efektif oleh OJK, dalam hal Pemegang Unit Penyertaan meminta penyampaian Laporan Bulanan dan Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan secara tercetak (jika ada) berkenaan dengan pembubaran dan likuidasiABERDEENSTANDARDINDONESIA EQUITY FUN.D f. Biaya dan pengeluaran terkait penyampaian informasi terkait perpajakan ke negara/yurisdiksi mitra (perpajakan terkait pelaporanFATCA). b. Biaya pembelian (subscription fee) sebesar maksimum 0,5% (nol koma lima persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan pada saat calon Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA XXXXXXXX XXXXX INCOME; c. Biaya penjualan kembali (redemption fee) sebesar maksimum 0,5% (nol koma lima persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan pada saat Pemegang Unit Penyertaan menjual kembali Unit Penyertaan REKSA DANA XXXXXXXX XXXXX INCOME yang dimilikinya;

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

IMBALAN JASA DAN ALOKASI BIAYA. 10.1. Biaya yang Menjadi Beban ABERDEENSTANDARDINDONESIA EQUITY ABERDEEN INDONESIA GOVERNMENT BOND FUND a. Imbalan Jasa Manajer Investasi maksimum sebesar 2,51,5% (dua satu koma lima persen) per tahun ditambah pajak yang berlaku dan dihitung secara harian dari Nilai Aktiva BersihABERDEENSTANDARDINDONESIA EQUITY Bersih ABERDEEN INDONESIA GOVERNMENT BOND FUND berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh limaHlima) xxx Xxxxxxxx Hari Kalender per tahun dan dibayarkan setiap bulan; b. Imbalan Jasa Bank Kustodian minimum sebesar 0,20% (nol koma dua puluh persen) dan maksimum masimum sebesar 0,25% (nol koma dua puluh lima persen) per tahun ditambah pajak yang berlaku dan dihitung secara hariaanridNilai harian dari Nilai Aktiva Bersih ABERDEENSTANDARD ABERDEEN INDONESIA EQUITY FUNDberdasarkan GOVERNMENT BOND FUND berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lim)aHari lima) Hari Kalender per tahun dan dibayarkan setiap bulan; c. Biaya transaksi Efek dan registrasi Efek; d. Biaya pencetakan dan distribusi pembaharuan Prospektus termasuk laporan keuangan tahundaisnertai tahunan disertai dengan Laporan Akuntan yang terdaftar di OJK dengan pendapat yang lazikmepada lazim kepada Pemegang Unit Penyertaansetelah ABERDEENSTANDARDINDONESIA EQUITY FUNDmendapat Penyertaan setelah ABERDEEN INDONESIA GOVERNMENT BOND FUND mendapat pernyataan efektif dari OJK; e. Biaya pemasangan berita/pemberitahuan di surat kabar mengenai rencana perubahan Kontrak Investasi Kolektif ABERDEENSTANDARDINDONESIA EQUITY ABERDEEN INDONESIA GOVERNMENT BOND FUND dan/atau Prospektus (jika ada) dan perubahan Kontrak Investasi Kolektif ABERDEEN STANDARDINDONESIA EQUITY INDONESIA GOVERNMENT BOND FUND setelah ABERDEESNTANDARDINDONESIA EQUITY ABERDEEN INDONESIA GOVERNMENT BOND FUND dinyatakan efektif oleh OJK; f. Biaya x. Xxxxx pencetakan dan distribusi Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan setelah ABERDESETNANDARD ABERDEEN INDONESIA EQUITY GOVERNMENT BOND FUND dinyatakan efektoifleh efektif oleh OJK; g. Biaya pencetakan dan distribusi Laporan Bulanan setelAahBERDEENSTANDARDINDONESIA EQUITY FUNDdinyatakan setelah ABERDEEN INDONESIA GOVERNMENT BOND FUND dinyatakan efektif oleh OJK; h. Biaya x. Xxxxx jasa auditor yang memeriksa laporan keuangan tahunan ABERDESETNANDARDINDONESIA EQUITY ABERDEEN INDONESIA GOVERNMENT BOND FUND; i. Biaya-biaya yang dikenakan oleh penyedia jasa stiem system pengelolaan investasi terpadu untuk pendaftaran dan penggunaan sistem terkaitserta terkait serta sistem dan/atau instrumenpenunjang instrument penunjang lainnya yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan OJK; dan j. Pengeluaranpajak x. Xxngeluaran pajak yang berkenaan dengan pembayaran imbalan jasa dan biabiaya-ybaiaya biaya di atas. 10.2. Biayayang Biaya yang Menjadi Beban Manajer Investasi a. Biaya persiapan pembentukanABERDEENSTANDARDINDONESIA EQUITY FUNDyaitu pembentukan ABERDEEN INDONESIA GOVERNMENT BOND FUND yaitu biaya pembuatan Kontrak Investasi Kolektif, pembuatan dandistribusi dan distribusi Prospektus Awal dan penerbitan dokumedokumen-dnokumen dokumen yang diperlukan termasuk imbalan jasa Akuntan Publik, Konsultan Hukum dan Notaris; b. Biaya administrasi pengelolaan portofolio darAi BERDEENSTANDARDINDONESIA EQUITY FUNDyaitu dari ABERDEEN INDONESIA GOVERNMENT BOND FUND yaitu biaya telepon, faksimili, fotokopi, dan transportasi; c. Biaya pemasaran termasuk biaya pencetakan brosur, biaya promosi dan iklAaBnERDEENSTANDARDINDONESIA EQUITY iklan ABERDEEN INDONESIA GOVERNMENT BOND FUND; d. Biaya pencetakan dan distribusi Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan atau FormuPliermbukaan Formulir Pembukaan Rekening Efek ABERDEENSTANDARD ABERDEEN INDONESIA EQUITY GOVERNMENT BOND FUND, Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan, Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan, dan Formulir Pengalihan Investasi (jika ada); e. Imbalan jasa Konsultan Hukum, Akuntan, Notaris dan bean beban lain kepada pihak ketiga (jika ada) berkenaan dengan pembubaran dan likuidasiABERDEENSTANDARDINDONESIA EQUITY FUN.Dlikuidasi ABERDEEN INDONESIA GOVERNMENT BOND FUND. f. Biaya x. Xxxxx dan pengeluaran terkait penyampaian informasi terkait perpajakan ke negara/yurisdiksi mitra (perpajakan terkait pelaporanFATCApelaporan FATCA). 10.3. Biaya yang Menjadi Beban Pemegang Unit Penyertaan a. Biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) maksimum sebesar 1% (satu persen) dari nilai Pembelian Unit Penyertaan, yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan ABERDEEN INDONESIA GOVERNMENT BOND FUND. Biaya pembelian Unit Penyertaan tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. b. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) maksimum sebesar 1% (satu persen) dari nilai penjualan kembali Unit Penyertaan yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan penjualan kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan ABERDEEN INDONESIA GOVERNMENT BOND FUND yang dimilikinya. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. c. Biaya pengalihan investasi (switching fee) maksimum sebesar 1% (satu persen) dari nilai pengalihan investasi Unit Penyertaan yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pengalihan investasi sebagian atau seluruh Unit Penyertaan ABERDEEN INDONESIA GOVERNMENT BOND FUND yang dimilikinya. Biaya pengalihan investasi Unit Penyertaan tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. d. Biaya pemindahbukuan/transfer bank dan biaya-biaya bank lain bila ada sehubungan pembelian Unit Penyertaan, pengembalian sisa uang pembelian Unit Penyertaan yang ditolak dan pembayaran penjualan kembali Unit Penyertaan atau kebijakan pembagian hasil investasi ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan (jika ada). e. Pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan (jika ada) dan biaya-biaya di atas (jika ada). 10.4. Biaya Konsultan Hukum, biaya Notaris dan/atau biaya Akuntan menjadi beban Manajer Investasi, Bank Kustodian dan/atau ABERDEEN INDONESIA GOVERNMENT BOND FUND sesuai dengan pihak yang memperoleh manfaat atau yang melakukan kesalahan sehingga diperlukan jasa profesi dimaksud.

Appears in 1 contract

Samples: Prospektus Reksa Dana

IMBALAN JASA DAN ALOKASI BIAYA. 10.19.1. Biaya Rincian biaya yang Menjadi Beban ABERDEENSTANDARDINDONESIA EQUITY FUNDmenjadi beban REKSA DANA CAMPURAN WANTEG DIVERSITY FUND adalah sebagai berikut: a. 1. Imbalan Jasa jasa pengelolaan Manajer Investasi maksimum sebesar 2,52% (dua koma lima persen) per tahun ditambah pajak yang berlaku dan dihitung secara harian dari Nilai Aktiva BersihABERDEENSTANDARDINDONESIA EQUITY Bersih REKSA DANA CAMPURAN WANTEG DIVERSITY FUND berdasarkan 365 000 (xxxx xxxxx xxxx xxxxx xxxx) Hari Kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh limaHenam) xxx Xxxxxxxx Hari Kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan; b. 2. Imbalan Jasa jasa Bank Kustodian minimum maksimum sebesar 0,200.10% (nol koma dua puluh persen) dan maksimum sebesar 0,25% (nol koma dua puluh lima sepuluh persen) per tahun ditambah pajak yang berlaku dan dihitung secara hariaanridNilai harian dari Nilai Aktiva Bersih ABERDEENSTANDARD INDONESIA EQUITY FUNDberdasarkan 365 REKSA DANA CAMPURAN WANTEG DIVERSITY FUND berdasarkan 000 (xxxx xxxxx xxxx xxxxx xxxx) Hari Kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh lim)aHari enam) Hari Kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan; c. 3. Biaya transaksi Efek dan registrasi Efek; d. 4. Biaya pencetakan dan distribusi pembaharuan Prospektus termasuk laporan keuangan tahundaisnertai dengan Laporan tahunan yang disertai laporan Akuntan yang terdaftar di OJK dengan pendapat yang lazikmepada lazim kepada Pemegang Unit Penyertaansetelah ABERDEENSTANDARDINDONESIA EQUITY FUNDmendapat pernyataan efektif dari Penyertaan setelah REKSA DANA CAMPURAN WANTEG DIVERSITY FUND dinyatakan Efektif oleh OJK; e. 5. Biaya pemasangan berita/pemberitahuan di surat kabar mengenai rencana perubahan Kontrak Investasi Kolektif ABERDEENSTANDARDINDONESIA EQUITY FUND dan/Kolektif, Lampiran dan atau Prospektus (jika ada) dan biaya perubahan Kontrak Investasi Kolektif ABERDEEN STANDARDINDONESIA EQUITY FUND Kolektif, Lampiran dan atau Prospektus setelah ABERDEESNTANDARDINDONESIA EQUITY suatu REKSA DANA CAMPURAN WANTEG DIVERSITY FUND dinyatakan efektif Efektif oleh OJK (jika ada); 6. Biaya pencetakan dan distribusi surat konfirmasi transaksi Unit Penyertaan bila terjadi penjualan atau pembelian kembali Unit Penyertaan dan laporan bulanan kepemilikan Unit Penyertaan ke Pemegang Unit Penyertaan setelah REKSA DANA CAMPURAN WANTEG DIVERSITY FUND dinyatakan Efektif oleh OJK; f. 7. Biaya pencetakan dan distribusi Surat Konfirmasi Transaksi laporan-laporan yang merupakan hak Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan BAPEPAM No. X.D.1 ke Pemegang Unit Penyertaan setelah ABERDESETNANDARD INDONESIA EQUITY REKSA DANA CAMPURAN WANTEG DIVERSITY FUND dinyatakan efektoifleh OJK; g. Biaya pencetakan dan distribusi Laporan Bulanan setelAahBERDEENSTANDARDINDONESIA EQUITY FUNDdinyatakan efektif Efektif oleh OJK; h. 8. Biaya jasa auditor yang memeriksa laporan keuangan tahunan ABERDESETNANDARDINDONESIA EQUITY Laporan Keuangan Tahunan setelah REKSA DANA CAMPURAN WANTEG DIVERSITY FUND, mendapat pernyataan Efektif dari Otoritas Jasa Keuangan; i. 9. Biaya yang dikeluarkan sehubungan dengan pengajuan tuntutan kerugian atas kelalaian lembaga yang melakukan penyelesaian transaksi atas transaksi REKSA DANA CAMPURAN WANTEG DIVERSITY FUND, apabila penunjukan lembaga tersebut diwajibkan oleh peraturan perundang- undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia; 10. Pengeluaran pajak berkenaan dengan pembayaran imbalan jasa dan biaya-biaya tersebut di atas; 11. Biaya lain di mana REKSA DANA CAMPURAN WANTEG DIVERSITY FUND adalah pihak yang memperoleh manfaat: 12. Biaya-biaya yang dikenakan oleh penyedia jasa stiem pengelolaan investasi terpadu Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-Invest) untuk pendaftaran dan penggunaan sistem terkaitserta terkait serta sistem dan/atau instrumenpenunjang instrumen penunjang lainnya yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan OJKOtoritas Jasa Keuangan (jika ada); dan; j. Pengeluaranpajak yang berkenaan dengan pembayaran imbalan jasa dan bia-ybaiaya di atas13. Biaya asuransi Portofolio REKSA DANA CAMPURAN WANTEG DIVERSITY FUND (jika ada). 10.29.2. Biayayang Menjadi Beban Biaya yang menjadi beban Manajer InvestasiInvestasi adalah sebagai berikut: a. 1. Biaya persiapan pembentukanABERDEENSTANDARDINDONESIA EQUITY FUNDyaitu pembentukan REKSA DANA CAMPURAN WANTEG DIVERSITY FUND yaitu biaya pembuatan Kontrak Investasi Kolektif, pembuatan dandistribusi Prospektus Awal dan penerbitan dokumedokumen-dnokumen dokumen yang diperlukan termasuk imbalan jasa Akuntan PublikAkuntan, Konsultan Hukum dan Notaris; b. 2. Biaya administrasi pengelolaan portofolio darAi BERDEENSTANDARDINDONESIA EQUITY FUNDyaitu REKSA DANA CAMPURAN WANTEG DIVERSITY FUND yaitu biaya telepon, faksimilifaksimile, fotokopi, fotokopi dan transportasi; c. 3. Biaya pemasaran termasuk biaya pencetakan brosur, dan biaya promosi dan iklAaBnERDEENSTANDARDINDONESIA EQUITY serta iklan REKSA DANA CAMPURAN WANTEG DIVERSITY FUND; d. 4. Biaya pencetakan dan distribusi Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan atau FormuPliermbukaan Rekening Efek ABERDEENSTANDARD INDONESIA EQUITY FUNDProspektus Awal, Formulir Pemesanan Pembelian formulir pembukaan rekening (jika ada), formulir profil pemodal, formulir pembelian Unit Penyertaan, Formulir formulir Pembelian Berkala dan formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan, dan Formulir Pengalihan Investasi (jika ada); e. Imbalan jasa 5. Biaya pengumuman di surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional mengenai laporan penghimpunan dana kelolaan REKSA DANA CAMPURAN WANTEG DIVERSITY FUND paling lambat 90 (sembilan puluh) Hari Kerja setelah Pernyataan Pendaftaran REKSA DANA CAMPURAN WANTEG DIVERSITY FUND menjadi Efektif; 6. Biaya pembubaran dan likuidasi REKSA DANA CAMPURAN WANTEG DIVERSITY FUND termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan, Notaris Konsultan Pajak dan bean beban biaya lain kepada pihak ketiga (jika ada) berkenaan ketiga, dalam hal REKSA DANA CAMPURAN WANTEG DIVERSITY FUND dibubarkan dan dilikuidasi; dan 7. Biaya yang dikeluarkan sehubungan dengan pembubaran dan likuidasiABERDEENSTANDARDINDONESIA EQUITY FUN.Dpengajuan tuntutan kerugian atas kelalaian lembaga yang melakukan penyelesaian transaksi atas transaksi REKSA DANA CAMPURAN WANTEG DIVERSITY FUND, apabila penunjukan lembaga tersebut merupakan permintaan atau perintah Manajer Investasi. f. 9.3. Biaya dan pengeluaran terkait penyampaian informasi terkait perpajakan ke negara/yurisdiksi mitra (perpajakan terkait pelaporanFATCA).yang menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan adalah sebagai berikut:

Appears in 1 contract

Samples: Investment Fund Prospectus

IMBALAN JASA DAN ALOKASI BIAYA. 10.1Dalam pengelolaan REKSA DANA SAHAM ANARGYA SUPERFUND EQUITY GROWTH terdapat biaya-biaya yang harus dikeluarkan oleh REKSA DANA SAHAM ANARGYA SUPERFUND EQUITY GROWTH, Manajer Investasi, Pemegang Unit Penyertaan maupun Bank Kustodian. Biaya Perincian biaya-biaya dan alokasinya adalah sebagai berikut: 9.1 Rincian biaya yang Menjadi Beban ABERDEENSTANDARDINDONESIA menjadi beban REKSA DANA SAHAM ANARGYA SUPERFUND EQUITY FUNDGROWTH adalah sebagai berikut: a. Imbalan Jasa jasa pengelolaan Manajer Investasi sebesar maksimum sebesar 2,53% (dua koma lima tiga persen) per tahun ditambah pajak yang berlaku dan dihitung secara harian dari Nilai Aktiva BersihABERDEENSTANDARDINDONESIA Bersih REKSA DANA SAHAM ANARGYA SUPERFUND EQUITY FUND GROWTH berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh limaHlima) xxx Xxxxxxxx hari per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan; b. Imbalan Jasa jasa Bank Kustodian minimum sebesar 0,20maksimum 0,2% (nol koma dua puluh persen) dan maksimum sebesar 0,25% (nol koma dua puluh lima persen) per tahun ditambah pajak yang berlaku dan dihitung secara hariaanridNilai harian dari Nilai Aktiva Bersih ABERDEENSTANDARD INDONESIA REKSA DANA SAHAM ANARGYA SUPERFUND EQUITY FUNDberdasarkan GROWTH berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lim)aHari Kalender lima) hari per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan; c. Biaya transaksi Efek dan registrasi Efek; d. Biaya pencetakan dan distribusi pembaharuan Prospektus termasuk laporan keuangan tahundaisnertai dengan Laporan tahunan yang disertai laporan Akuntan yang terdaftar di OJK dengan pendapat yang lazikmepada lazim kepada Pemegang Unit Penyertaansetelah ABERDEENSTANDARDINDONESIA Penyertaan setelah REKSA DANA SAHAM ANARGYA SUPERFUND EQUITY FUNDmendapat pernyataan efektif dari GROWTH dinyatakan Efektif oleh OJK; e. Biaya pemasangan berita/pemberitahuan di surat kabar mengenai rencana perubahan dan perubahan Kontrak Investasi Kolektif ABERDEENSTANDARDINDONESIA EQUITY FUND dan/Kolektif, Lampiran dan atau Prospektus (jika ada) dan biaya perubahan Kontrak Investasi Kolektif ABERDEEN STANDARDINDONESIA Kolektif, Lampiran dan atau Prospektus setelah suatu REKSA DANA SAHAM ANARGYA SUPERFUND EQUITY FUND setelah ABERDEESNTANDARDINDONESIA EQUITY FUND GROWTH dinyatakan efektif Efektif oleh OJKOJK (jika ada); f. Biaya x. Xxxxx pencetakan dan distribusi Surat Konfirmasi Transaksi surat konfirmasi transaksi Unit Penyertaan bila terjadi penjualan atau pembelian kembali Unit Penyertaan dan laporan bulanan kepemilikan Unit Penyertaan ke Pemegang Unit Penyertaan setelah ABERDESETNANDARD INDONESIA REKSA DANA SAHAM ANARGYA SUPERFUND EQUITY FUND GROWTH dinyatakan efektoifleh Efektif oleh OJK; g. Biaya pencetakan dan distribusi Laporan Bulanan setelAahBERDEENSTANDARDINDONESIA laporan-laporan yang merupakan hak Pemegang Unit Penyertaan setelah REKSA DANA SAHAM ANARGYA SUPERFUND EQUITY FUNDdinyatakan efektif GROWTH dinyatakan Efektif oleh OJK; h. Biaya x. Xxxxx jasa auditor yang memeriksa laporan keuangan tahunan ABERDESETNANDARDINDONESIA Laporan Keuangan Tahunan setelah REKSA DANA SAHAM ANARGYA SUPERFUND EQUITY FUNDGROWTH, mendapat pernyataan Efektif dari Otoritas Jasa Keuangan; i. Biaya yang dikeluarkan sehubungan dengan pengajuan tuntutan kerugian atas kelalaian lembaga yang melakukan penyelesaian transaksi atas transaksi REKSA DANA SAHAM ANARGYA SUPERFUND EQUITY GROWTH, apabila penunjukan lembaga tersebut diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia; x. Xxngeluaran pajak berkenaan dengan pembayaran imbalan jasa dan biaya-biaya tersebut di atas; x. Xxxxx lain di mana REKSA DANA SAHAM ANARGYA SUPERFUND EQUITY GROWTH adalah pihak yang memperoleh manfaat: l. Biaya-biaya yang dikenakan oleh penyedia jasa stiem pengelolaan investasi terpadu Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-Invest) untuk pendaftaran dan penggunaan sistem terkaitserta terkait serta sistem dan/atau instrumenpenunjang instrumen penunjang lainnya yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan OJKOtoritas Jasa Keuangan (jika ada); dan; j. Pengeluaranpajak yang berkenaan dengan pembayaran imbalan jasa dan bia-ybaiaya di atasx. Xxxxx asuransi Portofolio REKSA DANA SAHAM ANARGYA SUPERFUND EQUITY GROWTH (jika ada). 10.2. Biayayang Menjadi Beban 9.2 Biaya yang menjadi beban Manajer InvestasiInvestasi adalah sebagai berikut: a. Biaya persiapan pembentukanABERDEENSTANDARDINDONESIA pembentukan REKSA DANA SAHAM ANARGYA SUPERFUND EQUITY FUNDyaitu GROWTH yaitu biaya pembuatan Kontrak Investasi Kolektif, pembuatan dandistribusi Prospektus Awal dan penerbitan dokumedokumen-dnokumen dokumen yang diperlukan termasuk imbalan jasa Akuntan PublikAkuntan, Konsultan Hukum dan Notaris; b. Biaya administrasi pengelolaan portofolio darAi BERDEENSTANDARDINDONESIA REKSA DANA SAHAM ANARGYA SUPERFUND EQUITY FUNDyaitu GROWTH yaitu biaya telepon, faksimili, fotokopi, fotokopi dan transportasi; c. Biaya pemasaran termasuk biaya pencetakan brosur, dan biaya promosi dan iklAaBnERDEENSTANDARDINDONESIA serta iklan REKSA DANA SAHAM ANARGYA SUPERFUND EQUITY FUNDGROWTH; d. Biaya pencetakan dan distribusi Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan atau FormuPliermbukaan Rekening Efek ABERDEENSTANDARD INDONESIA EQUITY FUNDProspektus Awal, Formulir Pemesanan Pembelian formulir pembukaan rekening (jika ada), formulir profil pemodal, formulir pembelian Unit Penyertaan, Formulir formulir Pembelian Berkala dan formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan, dan Formulir Pengalihan Investasi (jika ada); e. Imbalan jasa Biaya pengumuman di surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional mengenai laporan penghimpunan dana kelolaan REKSA DANA SAHAM ANARGYA SUPERFUND EQUITY GROWTH paling lambat 90 (sembilan puluh) Hari Kerja setelah Pernyataan Pendaftaran REKSA DANA SAHAM ANARGYA SUPERFUND EQUITY GROWTH menjadi Efektif; x. Xxxxx pembubaran dan likuidasi REKSA DANA SAHAM ANARGYA SUPERFUND EQUITY GROWTH termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan, Notaris Konsultan Pajak dan bean beban biaya lain kepada pihak ketiga ketiga, dalam hal REKSA DANA SAHAM ANARGYA SUPERFUND EQUITY GROWTH dibubarkan dan dilikuidasi; dan g. Biaya yang dikeluarkan sehubungan dengan pengajuan tuntutan kerugian atas kelalaian lembaga yang melakukan penyelesaian transaksi atas transaksi REKSA DANA SAHAM ANARGYA SUPERFUND EQUITY GROWTH, apabila penunjukan lembaga tersebut merupakan permintaan atau perintah Manajer Investasi. 9.3 Biaya yang menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan adalah sebagai berikut: a. Biaya pembelian (subscription fee) sebesar maksimum 3% (tiga persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan pada saat calon Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM ANARGYA SUPERFUND EQUITY GROWTH; b. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM ANARGYA SUPERFUND EQUITY GROWTH yaitu: i Tidak ada biaya penjualan kembali untuk penjualan kembali setelah 1 (satu) tahun terhitung sejak pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan; ii Maksimum sebesar 3% (tiga persen) dari nilai penjualan kembali, apabila penjualan kembali dilakukan dalam masa sebelum 1 (satu) tahun terhitung sejak pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan (Ketentuan pelaksanaan penetapan besarnya biaya penjualan kembali tersebut akan dilakukan dalam suatu ketentuan/ ketetapan terpisah yang dibuat oleh Manajer Investasi). x. Xxxxx pengalihan investasi (switching fee) sebesar maksimum 3% (tiga persen) dari nilai transaksi pengalihan investasi pada saat Pemegang Unit Penyertaan mengalihkan investasinya antara Reksa Dana yang dikelola Manajer Investasi yang sama; d. Biaya pemindahbukuan/transfer bank (jika ada) sehubungan dengan pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan, pengembalian sisa uang pembelian Unit Penyertaan yang ditolak, hasil pencarian seluruh Unit Penyertaan dalam hal kepemilikan Unit Penyertaan dibawah saldo minimum, pembayaran hasil Penjualan Kembali Unit Penyertaan dan pembayaran hasil pembubaran serta likuidasi; dan e. Pajak-pajak berkenaan dengan pembubaran dan likuidasiABERDEENSTANDARDINDONESIA EQUITY FUN.D f. Biaya dan pengeluaran terkait penyampaian informasi terkait perpajakan ke negara/yurisdiksi mitra Pemegang Unit Penyertaan (perpajakan terkait pelaporanFATCAjika ada).

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus Update

IMBALAN JASA DAN ALOKASI BIAYA. 10.11. Biaya yang Menjadi Beban ABERDEENSTANDARDINDONESIA EQUITY ABERDEEN INDONESIA GOVERNMENT BOND FUND a. Imbalan Jasa jasa Manajer Investasi ABERDEEN INDONESIA GOVERNMENT BOND FUND adalah maksimum sebesar 2,51,5% (dua satu koma lima persenperseratus) per tahun ditambah pajak yang berlaku dan dihitung secara harian dari Nilai Aktiva BersihABERDEENSTANDARDINDONESIA EQUITY Bersih ABERDEEN INDONESIA GOVERNMENT BOND FUND berdasarkan 365 (tiga ratus enampuluh lima) Hari Kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh limaHenam) xxx Xxxxxxxx Hari Kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan; b. Imbalan Jasa jasa Bank Kustodian adalah minimum sebesar 0,200,2% (nol koma dua puluh persenperseratus) per tahun dan maksimum sebesar 0,250,3 % (nol koma dua puluh lima persentiga perseratus) per tahun ditambah pajak yang berlaku dan dihitung secara hariaanridNilai harian dari Nilai Aktiva Bersih ABERDEENSTANDARD ABERDEEN INDONESIA EQUITY FUNDberdasarkan GOVERNMENT BOND FUND berdasarkan 365 (tiga ratus enampuluh lima) Hari Kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh lim)aHari enam) Hari Kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan; c. Biaya transaksi Efek dan registrasi Efek; d. Biaya pencetakan dan distribusi pembaharuan Prospektus termasuk laporan keuangan tahundaisnertai tahunan yang disertai dengan Laporan Akuntan yang terdaftar di OJK dengan pendapat yang lazikmepada lazim kepada Pemegang Unit Penyertaansetelah ABERDEENSTANDARDINDONESIA EQUITY FUNDmendapat Penyertaan dan biaya pengumuman/pemberitahuan di surat kabar mengenai laporan penghimpunan dana pengelolaan ABERDEEN INDONESIA GOVERNMENT BOND FUND setelah ABERDEEN INDONESIA GOVERNMENT BOND FUND mendapat pernyataan efektif dari OJK; e. Biaya pencetakan dan distribusi Surat Konfirmasi Unit Penyertaan setelah ABERDEEN INDONESIA GOVERNMENT BOND FUND dinyatakan efektif oleh OJK; x. Xxxxx pemasangan berita/pemberitahuan di surat kabar mengenai rencana perubahan Kontrak Investasi Kolektif ABERDEENSTANDARDINDONESIA EQUITY FUND dan/atau Prospektus (jika ada) dan perubahan Kontrak Investasi Kolektif setelah ABERDEEN STANDARDINDONESIA EQUITY FUND setelah ABERDEESNTANDARDINDONESIA EQUITY INDONESIA GOVERNMENT BOND FUND dinyatakan efektif oleh OJK; f. Biaya pencetakan dan distribusi Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan setelah ABERDESETNANDARD INDONESIA EQUITY FUND dinyatakan efektoifleh OJK;; dan g. Biaya pencetakan dan distribusi Laporan Bulanan setelAahBERDEENSTANDARDINDONESIA EQUITY FUNDdinyatakan Kepemilikan Unit Penyertaan setelah ABERDEEN INDONESIA GOVERNMENT BOND FUND dinyatakan efektif oleh OJK; h. Biaya Biaya-biaya atas jasa auditor yang memeriksa laporan keuangan tahunan ABERDESETNANDARDINDONESIA EQUITY Laporan Keuangan Tahunan ABERDEEN INDONESIA GOVERNMENT BOND FUND; i. Biaya-biaya yang dikenakan oleh penyedia jasa stiem pengelolaan investasi terpadu untuk pendaftaran dan penggunaan sistem terkaitserta sistem dan/atau instrumenpenunjang lainnya yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan OJK; dan j. Pengeluaranpajak Pengeluaran pajak yang berkenaan dengan pembayaran imbalan jasa dan biabiaya-ybaiaya biaya di atas. 10.22. Biayayang Biaya yang Menjadi Beban Manajer Investasi a. Biaya persiapan pembentukanABERDEENSTANDARDINDONESIA EQUITY FUNDyaitu pembentukan ABERDEEN INDONESIA GOVERNMENT BOND FUND yaitu biaya pembuatan Kontrak Investasi Kolektif, pembuatan dandistribusi Prospektus Awal Kolektif dan penerbitan dokumedokumen-dnokumen dokumen yang diperlukan termasuk imbalan jasa Akuntan PublikAkuntan, Konsultan Hukum Hukum, dan Notaris; b. Biaya administrasi pengelolaan portofolio darAi BERDEENSTANDARDINDONESIA EQUITY FUNDyaitu ABERDEEN INDONESIA GOVERNMENT BOND FUND yaitu biaya telepon, faksimili, fotokopifoto copy, dan transportasi; c. Biaya pemasaran termasuk biaya pencetakan brosur, biaya promosi dan iklAaBnERDEENSTANDARDINDONESIA EQUITY iklan ABERDEEN INDONESIA GOVERNMENT BOND FUND;. d. Biaya pembubaran dan likuidasi ABERDEEN INDONESIA GOVERNMENT BOND FUND termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan dan beban lain kepada pihak ketiga. e. Biaya pencetakan dan distribusi Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan atau FormuPliermbukaan Rekening Efek ABERDEENSTANDARD INDONESIA EQUITY FUNDPemodal, Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan, Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dan Prospektus pertama kali. 3. Biaya yang Menjadi Beban Pemegang Unit Penyertaan, dan Formulir Pengalihan a. Biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) adalah maksimum sebesar 1% (satu perseratus) dari nilai pembelian Unit Penyertaan. Biaya pembelian Unit Penyertaan merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada);. e. Imbalan jasa b. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) maksimum sebesar 1% (satu perseratus) dari nilai penjualan kembali Unit Penyertaan. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). c. Biaya pemindahbukuan/transfer bank dan biaya-biaya bank lain bila ada sehubungan pembelian Unit Penyertaan dan penjualan kembali Unit Penyertaan ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan (jika ada). d. Pajak yang berkenaan dengan pemegang Unit Penyertaan (jika ada). 4. Biaya Konsultan Hukum, Akuntanbiaya Notaris dan/atau biaya Akuntan menjadi beban Manajer Investasi, Notaris dan bean lain kepada Bank Kustodian dan/atau ABERDEEN INDONESIA GOVERNMENT BOND FUND sesuai dengan pihak ketiga (jika ada) berkenaan dengan pembubaran dan likuidasiABERDEENSTANDARDINDONESIA EQUITY FUN.D f. Biaya dan pengeluaran terkait penyampaian informasi terkait perpajakan ke negara/yurisdiksi mitra (perpajakan terkait pelaporanFATCA)yang memperoleh manfaat atau yang melakukan kesalahan sehingga diperlukan jasa profesi dimaksud.

Appears in 1 contract

Samples: Prospektus Reksa Dana