Keamanan Data Pribadi Klausul Contoh

Keamanan Data Pribadi. 3.8 Perusahaan akan mengambil semua langkah dan tindakan yang wajar untuk mencegah kehilangan, penyalahgunaaan atau perubahan Data Pribadi Anda oleh pihak-pihak yang tidak berwenang.
Keamanan Data Pribadi. Kerahasiaan data pribadi nasabah adalah hal yang terpenting bagi BPR Indra. BPR Xxxxx berkomitmen untuk memberlakukan upaya terbaiknya untuk melindungi dan mengamankan data pribadi nasabah dari akses pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pengungkapan, perbaikan, dan penghapusan oleh pihak- pihak yang tidak berwenang. Dalam hal terjadi akses dan kegiatan ilegal atas kerahasiaan data pribadi nasabah yang berada di luar kendali XXX Xxxxx, BPR Xxxxx akan segera memberitahukan kepada nasabah pada kesempatan pertama sehingga nasabah dapat mengantisipasi dan mengurangi risiko yang mungkin timbul atas kejadian tersebut. Nasabah bertanggung jawab untuk menjaga kerahasiaan data pribadi miliknya, termasuk informasi mengenai username, password, PIN, email maupun OTP kepada siapapun dan untuk selalu menjaga dan bertanggung jawab atas keamanan perangkat yang digunakan.
Keamanan Data Pribadi. 1. Kami akan melindungi dan mengamankan Data Pribadi Anda, baik Data Pribadi Umum maupun Data Pribadi Spesifik/Sensitif, yang tersimpan dalam sistem penyimpanan Kami dari tindakan Pemrosesan Data Pribadi oleh pihak-pihak yang tidak berwenang dan dari tindakan Pemrosesan Data Pribadi yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kehilangan yang tidak disengaja, pemusnahan dan kerusakan atau risiko serupa yang tidak disengaja dengan mengambil dan menerapkan langkah-langkah hukum, organisasi dan teknis yang wajar. Kami selalu memastikan secara berkala bahwa sistem pelindungan terhadap Data Pribadi Anda yang Kami simpan ini menggunakan sistem teknologi keamanan yang paling mutakhir.
Keamanan Data Pribadi. Keamanan data pribadi merupakan salah satu faktor yang mempengaruhi orang untuk berbelanja online. Keamanan data pribadi ini didasari atas 2 hal penting yang harus dimiliki oleh toko online yaitu sistem pembayaran yang terjamin keamanannya dan memberikan kompensasi (jika ada kerusakan).
Keamanan Data Pribadi. Setiap Data Pribadi yang Kami peroleh sesuai dengan ketentuan Kebijakan Privasi ini akan dilindungi dengan upaya terbaik Kami melalui perangkat keamanan teruji. Meskipun demikian, Kami tidak menjamin kerahasiaan informasi yang Anda sampaikan tersebut, dalam keadaan dimana terdapat pihak-pihak lain yang mengambil dan memanfaatkan Data Pribadi tersebut dari Kami secara melawan hukum. Kami akan berupaya sebaik mungkin untuk menghalangi akses ke dalam Data Pribadi oleh pihak yang tidak berwenang.

Related to Keamanan Data Pribadi

  • Ketentuan Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/ Atau Informasi Pribadi Konsumen adalah ketentuan-ketentuan mengenai kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi pribadi konsumen sebagaimana diatur dalam POJK tentang Perlindungan Konsumen dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 14/SEOJK.07/2014 tanggal 20 Agustus 2014, tentang Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.

  • Persyaratan Dan Tata Cara Pembelian Unit Penyertaan 12.1.Tata Cara Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan

  • PEMBAGIAN HASIL LIKUIDASI Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Investasi, maka:

  • LPHE (LEMBAGA PENILAIAN HARGA EFEK) Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.

  • Hukum yang Berlaku Kontrak Investasi Kolektif (KIK) dibuat dan xxxxxx xxxx xxxxx xxxx Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxxx dansecarakhususnyadiatur oleh Undang-Undang Pasar Modal serta peraturan pelaksanaannya. Perbedaan atau sengketa yang mungkin timbul dalam pelaksanaan Kontrak Investasi Kolektif (KIK) akan diselesaikan secara musyawarah (dengan atau tanpa melalui jasa OJK). Apabila musyawarah tidak dapat tercapai maka perbedaan atau sengketa akan diselesaikan melalui Badan Arbitrasi Pasar Modal Indonesia (BAPMI).

  • MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN i. Dengan tunduk pada ketentuan angka 18.1 di atas, manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.

  • Persyaratan Dan Tata Cara Penjualan Kembali Pelunasan Unit Penyertaan 15.1. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN

  • Risiko Pembubaran dan Likuidasi Reksa Dana Pemegang unit penyertaan menghadapi risiko pembubaran dan likuidasi apabila Reksa Dana memenuhi salah satu kondisi yang tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. IV.B.1 yang telah diubah dengan Surat Keputusan Ketua OJK No. 23/POJK.04/2016 tanggal

  • PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN 14.1.PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN