Ketentuan Layanan Klausul Contoh

Ketentuan Layanan. Apabila negara tempat tinggal atau tempat usaha Anda berada di dalam Wilayah Ekonomi Eropa (European Economic Area atau “EEA”), Swiss atau Inggris
Ketentuan Layanan. 1) Dalam memberikan pelayanan, informasi, atau pun saran, LPK ICSM INDONESIA menjamin keakuratan informasi, review, audit, sertifikasi, atau saran yang diberikan. 2) LPK ICSM INDONESIA mensyaratkan kepada organisasi pelanggan untuk: a. Memenuhi persyaratan LPK ICSM INDONESIA pada saat membuat acuan status sertifikasinya dalam media komunikasi seperti internet, brosur atau iklan, atau dokumen lainnya. b. Tidak membuat atau mengijinkan pernyataan yang menyesatkan berkenaan dengan sertifikasi LPK ICSM INDONESIA. c. Tidak menggunakan atau mengizinkan penggunaan dokumen sertifikasi atau bagiannya dalam cara yang menyesatkan. d. Menghentikan penggunaan seluruh materi periklanan yang memuat acuan sertifikasi, sebagaimana ditentukan oleh lembaga sertifikasi bila terjadi pembekuan atau pencabutan sertifikasi. e. Merubah seluruh materi periklanan pada saat lingkup sertifikasi dikurangi. f. Menggunakan acuan sertifikasi sistem manajemen yang dapat menyiratkan bahwa LPK ICSM INDONESIA memberikan sertifikasi produk (termasuk jasa) atau proses. g. Sertifikasi tidak berlaku untuk kegiatan diluar lingkup sertifikasi. h. Tidak menggunakan sertifikasi yang dapat membawa LPK ICSM INDONESIA dan/atau sistem sertifikasi kehilangan reputasi dan kepercayaan publik. i. Klien bertanggung jawab untuk menggantirugi pihak LPK ICSM INDONESIA atas setiap kerugian- kerugian yang diderita oleh atau atas klaim - klaim yang diajukan terhadap pihak LPK ICSM INDONESIA sebagai akibat dari penyalah-gunaan setiap persetujuan atau sertifikat persetujuan atau surat ijin untuk menggunakan setiap tanda akreditasi yang diberikan oleh pihak LPK ICSM INDONESIA menurut perjanjian kepada klien.
Ketentuan Layanan. 14.1 Dalam memberikan pelayanan, informasi, atau pun saran, SMI menjamin keakuratan informasi, review, audit, sertifikasi, atau saran yang diberikan. 14.2 SMI mensyaratkan kepada organisasi klien untuk:
Ketentuan Layanan. 2.1 Dengan berpartisipasi dalam Program LazMall, Penjual sepakat untuk terikat dengan Ketentuan LazMall ini, selain Perjanjian Marketplace, yang dimasukkan melalui rujukan ke dalam Ketentuan LazMall ini. 2.2 Untuk menghindari keraguan, istilah berhuruf kapital yang digunakan dan tidak didefinisikan dalam Ketentuan ini mempunyai arti yang sama sebagaimana diberikan untuk istilah tersebut dalam Perjanjian Marketplace. 2.3 Jika ada pertentangan antara Ketentuan LazMall ini dan Perjanjian Marketplace, maka Ketentuan LazMall ini yang dijadikan rujukan.
Ketentuan Layanan. Transportasi, Pengiriman dan Logistik, xxxxx://xxx.xxxx.xxx/xx/xxxxx- policies/transport-delivery-logistics/ diakses tanggal 19 Februari 2021 14 Hasil wawancara kepada staff Grab di Kantor cabang Grab Kota Medan pada 25 Januari 2021 dalam perjanjian kontraktual di antara keduanya. Tidak adanya satu Pasal khusus yang mengatur perlindungan hukum bagi mitra penjual (merchant) ini menurut hasil wawancara terdapat sedikit keresahan apabila suatu saat terjadi perselisihan.15 Perlindungan hukum oleh pelaku usaha dalam hal ini mitra penjual (merchant) sebagai subjek hukum dapat dibagi dalam 2 (dua) bentuk perlindungan hukum, yaitu perlindungan hukum preventif dan perlindungan hukum refresif. Menurut Xxxxxxx, perlindungan hukum preventif yang berasal dari pemerintah yang bertujuan guna mencegah sebelum terjadinya pelanggaran. Perlindungan ini terdapat dalam peraturan perundang-undangan yang memberikan batasan atau rambu dalam melakukan kewajiwan untuk mencegah adanya pelanggaran.16
Ketentuan Layanan 

Related to Ketentuan Layanan

  • KETENTUAN UMUM 1. Definisi Istilah-istilah yang digunakan dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak ini harus mempunyai arti atau tafsiran seperti yang dimaksudkan sebagai berikut:

  • Pengakhiran Sebagai tambahan atas Klausula 13 dari Syarat dan Ketentuan Pelayanan Perbankan Elektronik Bagian A ini, kami dapat mengakhiri Layanan SAP FSN dengan memberikan pemberitahuan kepada Anda dalam keadaan berikut: (a) segera apabila Anda berhenti menjadi perusahaan pelanggan dari SAP Financial Services Network; atau (b) dengan pemberitahuan kepada Anda dalam jangka waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku apabila kami berhenti menjadi pelanggan layanan keuangan dari SAP Financial Services Network; atau (c) segera apabila SAP berhenti atau menunda pemberian layanan SAP Financial Services Network. Tanpa mengesampingkan hal di atas, Anda berjanji untuk segera memberitahu kami secara tertulis apabila terjadi pengakhiran atau penundaan atas langganan Anda terhadap SAP Financial Services Network atas alasan apapun.

  • Penyelesaian Pengaduan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX (Penyelesaian Sengketa).

  • Tujuan Penelitian 1. Untuk mengetahui isi perjanjian para pihak (penjual sewa dan pembeli sewa) menurut ketentuan hukum yang ada, dan pelaksanaannya dalam perjanjian beli sewa mobil. 2. Untuk mengungkapkan upaya -upaya hukum yang ditempuh para pihak terhadap penyelesaian sengketa cidera janji dalam perjanjian beli sewa mobil.