Ketentuan Layanan Klausul Contoh

Ketentuan Layanan. 1) Dalam memberikan pelayanan, informasi, atau pun saran, LPK ICSM INDONESIA menjamin keakuratan informasi, review, audit, sertifikasi, atau saran yang diberikan.
Ketentuan Layanan. 14.1 Dalam memberikan pelayanan, informasi, atau pun saran, SMI menjamin keakuratan informasi, review, audit, sertifikasi, atau saran yang diberikan.
Ketentuan Layanan. 2.1 Dengan berpartisipasi dalam Program LazMall, Penjual sepakat untuk terikat dengan Ketentuan LazMall ini, selain Perjanjian Marketplace, yang dimasukkan melalui rujukan ke dalam Ketentuan LazMall ini.
Ketentuan Layanan. Transportasi, Pengiriman dan Logistik, xxxxx://xxx.xxxx.xxx/xx/xxxxx- policies/transport-delivery-logistics/ diakses tanggal 19 Februari 2021 14 Hasil wawancara kepada staff Grab di Kantor cabang Grab Kota Medan pada 25 Januari 2021 dalam perjanjian kontraktual di antara keduanya. Tidak adanya satu Pasal khusus yang mengatur perlindungan hukum bagi mitra penjual (merchant) ini menurut hasil wawancara terdapat sedikit keresahan apabila suatu saat terjadi perselisihan.15 Perlindungan hukum oleh pelaku usaha dalam hal ini mitra penjual (merchant) sebagai subjek hukum dapat dibagi dalam 2 (dua) bentuk perlindungan hukum, yaitu perlindungan hukum preventif dan perlindungan hukum refresif. Menurut Xxxxxxx, perlindungan hukum preventif yang berasal dari pemerintah yang bertujuan guna mencegah sebelum terjadinya pelanggaran. Perlindungan ini terdapat dalam peraturan perundang-undangan yang memberikan batasan atau rambu dalam melakukan kewajiwan untuk mencegah adanya pelanggaran.16
Ketentuan Layanan 

Related to Ketentuan Layanan

  • KETENTUAN UMUM 1. Definisi Istilah-istilah yang digunakan dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak ini harus mempunyai arti atau tafsiran seperti yang dimaksudkan sebagai berikut:

  • Pengakhiran Sebagai tambahan atas Klausula 13 dari Syarat dan Ketentuan Pelayanan Perbankan Elektronik Bagian A ini, kami dapat mengakhiri Layanan SAP FSN dengan memberikan pemberitahuan kepada Anda dalam keadaan berikut:

  • Tingkat Layanan Ketersediaan Layanan Cloud selama suatu bulan masa kontrak Ketersediaan selama suatu bulan masa kontrak Kompensasi (% dari biaya langganan bulanan* untuk bulan masa kontrak yang merupakan pokok klaim) Kurang dari 99,9% 2% Kurang dari 99% 5% Kurang dari 95% 10% * Jika Layanan Cloud diperoleh dari Mitra Bisnis IBM, biaya langganan bulanan akan dihitung sesuai daftar harga yang berlaku pada saat itu untuk Layanan Cloud yang berlaku selama bulan masa kontrak yang merupakan pokok klaim, yang didiskon sebesar 50%. IBM akan menyediakan suatu potongan harga secara langsung untuk Klien. Ketersediaan yang dinyatakan sebagai persentase, dihitung dengan cara: total jumlah menit dalam suatu bulan masa kontrak, dikurangi total jumlah menit Waktu Henti dalam suatu bulan masa kontrak, dibagi dengan total jumlah menit dalam bulan masa kontrak.

  • PENGADUAN i. Pengaduan oleh Pemegang Unit Penyertaan disampaikan kepada Manajer Investasi, yang wajib diselesaikan oleh Manajer Investasi dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam angka 18.2. di bawah.

  • Penyelesaian Pengaduan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX (Penyelesaian Sengketa).

  • Tujuan Penelitian Tujuan penelitian ini adalah sebagai berikut:

  • PEMBIAYAAN Segala biaya yang timbul dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini dibebankan pada anggaran masing-masing PIHAK dan/atau dibebankan pada anggaran PIHAK yang menyelenggarakan kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  • PEMBAGIAN HASIL LIKUIDASI Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Investasi, maka:

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) Instrumen Keuangan (lanjutan) a. Penentuan Nilai Wajar (lanjutan) Aset Keuangan (lanjutan)