Khusus Deposito. 1) Pencairan Deposito dilakukan berdasarkan instruksi Nasabah dengan menggunakan media dan prosedur yang berlaku pada Bank. 2) Pencairan Deposito dengan media Bilyet Deposito dilakukan dengan menyerahkan asli Bilyet Deposito. Khusus untuk deposito single maturity, apabila pencairan dananya akan dikredit/ditransfer ke Rekening Nasabah/pihak lain yang terdapat pada Bank atau bank lain (sesuai instruksi Nasabah pada saat awal penempatan Deposito), maka pada saat jatuh tempo dana tersebut dapat langsung dikredit/ditransfer tanpa penyerahan Bilyet Deposito. Nasabah setuju dan mengakui sepenuhnya bahwa Bilyet Deposito yang masih dikuasai Nasabah demi hukum menjadi tidak berlaku dan tidak dapat ditagih/dimintakan kembali pembayarannya kepada Bank. Bukti pelaksanaan pembukuan/transfer ke Rekening Nasabah/pihak lain berdasarkan instruksi tersebut merupakan bukti pencairan dan penerimaan dana yang sah serta mengikat Nasabah dan penerima dana. 3) Pencairan Deposito yang dananya ditransfer ke Bank lain pelaksanaan transfernya dapat dilakukan pada hari kerja yang bersangkutan sepanjang tanggal jatuh temponya jatuh pada hari kerja dan kegiatan operasional Bank dalam kondisi normal. Namun jika tanggal jatuh tempo tersebut jatuh pada hari libur nasional/yang ditetapkan oleh Bank Indonesia/Pemerintah, maka transfer dimaksud akan dilakukan Bank pada hari kerja berikutnya. 4) Biaya yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan pencairan Deposito dan transfer tersebut, akan dikurangi dari nominal hasil pencairan Deposito. Pelaksanaan transfer akan dilakukan oleh Bank sesuai dengan data instruksi yang diberikan secara tertulis dari Nasabah. Hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan transfer tersebut, tunduk pada Ketentuan Umum Transfer Dalam/Luar Negeri pada Bank.
Appears in 3 contracts
Samples: Syarat Dan Ketentuan Umum Rekening Dan Layanan Perbankan, Syarat Dan Ketentuan Umum Rekening Dan Layanan Perbankan, Syarat Dan Ketentuan Umum Rekening Dan Layanan Perbankan
Khusus Deposito. 1(i) Pencairan Deposito dilakukan berdasarkan instruksi Nasabah dengan menggunakan media dan prosedur yang berlaku pada Bank.
2(ii) Pencairan Deposito dengan media Bilyet Deposito dilakukan dengan menyerahkan asli Bilyet Deposito. Khusus untuk deposito single maturity, apabila pencairan dananya akan dikredit/ditransfer ke Rekening Nasabah/pihak lain yang terdapat pada Bank atau bank lain (sesuai instruksi Nasabah pada saat awal penempatan Deposito), maka pada saat jatuh tempo dana tersebut dapat langsung dikredit/ditransfer tanpa penyerahan Bilyet Deposito. Nasabah setuju dan mengakui sepenuhnya bahwa Bilyet Deposito yang masih dikuasai Nasabah demi hukum menjadi tidak berlaku dan tidak dapat ditagih/dimintakan kembali pembayarannya kepada Bank. Bukti pelaksanaan pembukuan/transfer ke Rekening Nasabah/pihak lain berdasarkan instruksi tersebut merupakan bukti pencairan dan penerimaan dana yang sah serta mengikat Nasabah dan penerima dana.
3(iii) Pencairan Deposito yang dananya ditransfer ke Bank bank lain pelaksanaan transfernya dapat dilakukan pada hari kerja Hari Kerja yang bersangkutan sepanjang tanggal jatuh temponya jatuh pada hari kerja Hari Kerja dan kegiatan operasional Bank dalam kondisi normal. Namun jika tanggal jatuh tempo tersebut jatuh pada hari libur nasional/yang ditetapkan oleh Bank Indonesia/Pemerintah, maka transfer dimaksud akan dilakukan Bank pada hari kerja Hari Kerja berikutnya.
4(iv) Biaya yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan pencairan Deposito dan transfer tersebut, akan dikurangi dari nominal hasil pencairan Deposito. Pelaksanaan transfer akan dilakukan oleh Bank sesuai dengan data instruksi yang diberikan secara tertulis dari Nasabah. Hal-Hal- hal yang berkaitan dengan pelaksanaan transfer tersebut, tunduk pada Ketentuan Umum Transfer Dalam/Luar Negeri pada Bank.
Appears in 1 contract
Samples: Syarat Dan Ketentuan Umum Rekening Dan Layanan Perbankan