Kondisi Khusus Klausul Contoh

Kondisi Khusus. Dalam hal ditemukan situasi yang tidak memungkinkan penerapan persyaratan tertentu dalam Sertifikasi ini, BSN akan menetapkan kebijakan dengan mempertimbangkan masukan dari KAN dan para pemangku kepentingan lainnya.
Kondisi Khusus. Dalam hal ditemukan situasi yang tidak memungkinkan penerapan persyaratan tertentu dalam Sertifikasi ini, BSN akan menetapkan kebijakan dengan mempertimbangkan masukan dari KAN dan para pemangku kepentingan lainnya. No. Dokumen : IK/7.14/PMHP-LS Pengesahan Dibuat oleh : Disahkan oleh : Nama Xxxxxxx Xxxxxxxx Xxx X.Xxxxxxxxxx Tanda Tangan INSTRUKSI KERJA Terbitan/Revisi : I/ 0 SKEMA SERTIFIKASI PRODUK HASIL PERIKANAN LAMPUNG PRODUK SARDEN DAN MAKAREL DALAM KEMASAN KALENG Tanggal terbit : 7 Desember 2021 Halaman : 10 /16
Kondisi Khusus. 7.1. Apabila dalam proses penagihan dilaksanakan sendiri oleh proyek, maka Deputi GM Wilayah/Divisi harus melakukan monitoring kepada yang diberikan tanggungjawab mengurus penagihan di proyek.
Kondisi Khusus. 7.1. Apabila dalam proses pelaksanaan pembayaran, GM Wilayah/Divisi tidak ada di tempat, maka otorisasi pembayaran tetap dapat diproses atas sepengetahuan GM Wilayah/Divisi.
Kondisi Khusus. UNTUK BAGIAN 2 - GANGGUAN USAHA Dasar Asuransi Jaminan yang diberikan Bagian ini terbatas pada hilangnya Laba Kotor karena (a) Penurunan Hasil Penjualan dan (b) Kenaikan Biaya Kerja dan jumlah yang dapat dibayarkan sebagai ganti rugi disini adalah: a) sehubungan dengan Penurunan Hasil Penjualan: jumlah yang diperoleh dengan perkalian Tingkat Laba Kotor terhadap suatu jumlah dimana Hasil Penjualan selama Jangka Waktu Ganti Rugi kurang dari Hasil Penjualan Standar sebagai akibat dari kerugian kehancuran atau kerusakan b) sehubungan dengan Kenaikan Biaya Kerja: pengeluaran tambahan yang perlu dan wajar yang timbul semata-mata INDONESIAN TERRORISM AND SABOTAGE INSURANCE STANDARD POLICY Whereas the Insured has submitted a written proposal which constitutes the basis of and incorporated in this Policy, the Insurer will indemnify the Insured against loss of and or damage to the property and or interests insured, subject to the terms and conditions printed, stated, attached and or endorsed to this Policy. CHAPTER I COVERAGE ARTICLE 1 PERILS INSURED SECTION 1 – MATERIAL DAMAGE This policy covers : 1. damage to property and or interest insured directly caused by one or more of the following perils: 1.1. Terrorism 1.2. Sabotage 1.3. Subversive acts 1.4. Preventive Acts related to perils 1.1., 1.2. and 1.3 2. Loss and or damage to property and or interest insured directly caused by looting occurring during Terrorism and or Sabotage. provided that any of these perils does not develop in an uninterrupted chain of events into one or more of the excluded perils. SECTION 2 – BUSINESS INTERRUPTION The Insurers agree that if during the period of insurance the business carried on by the Insured at the premises specified in the Schedule is interrupted or interfered with in consequence of loss destruction or damage indemnifiable under Section I, then the Insurers shall indemnify the Insured for the amount of loss as hereinafter defined resulting from such interruption or interference provided that the liability of the Insurers in no case exceeds the sum insured or such other sum as may hereinafter be substituted therefor by Endorsement signed by or on behalf of the Insurers. SPECIAL CONDITIONS APPLIED TO SECTION 2 - BUSINESS INTERRUPTION Basis of Insurance The cover provided under this Section shall be limited to loss of Gross Profit due to (a) Reduction in Turnover and (b) Increase in Cost of Working and the amount payable as indemnity hereunder shall be: (a) in respect of Red...

Related to Kondisi Khusus

  • BATAS MAKSIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN Manajer Investasi berhak membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH pada hari penjualan kembali. Apabila Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH yang diterbitkan pada Hari Bursa yang bersangkutan, maka kelebihan permohonan penjualan kembali tersebut akan diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi. Pembayaran dana hasil penjualan kembali Unit Penyertaan akan dilakukan dengan cara pemindahbukuan atau transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Biaya transfer/pemindahbukuan, bila ada, merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan. Pembayaran dana hasil penjualan kembali Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH dilakukan sesegera mungkin, paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan, yang telah dipenuhi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH, diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx. Harga penjualan kembali setiap Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH adalah harga setiap Unit Penyertaan pada Hari Bursa yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH pada akhir Hari Bursa tersebut.

  • PENGADUAN i. Pengaduan oleh Pemegang Unit Penyertaan disampaikan kepada Manajer Investasi, yang wajib diselesaikan oleh Manajer Investasi dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam angka 18.2. di bawah.

  • JANGKA WAKTU Perjanjian Kerja Sama ini berlaku selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak ditandatangani oleh PARA PIHAK, dan dapat diperpanjang, diubah, maupun diakhiri atas persetujuan PARA PIHAK.

  • Risiko Perubahan Kondisi Ekonomi dan Politik Perubahan kondisi ekonomi global negeri sangat mempengaruhi kondisi perekonomian di Indonesia karena Indonesia menganut sistem perekonomian terbuka. Demikian pula halnya dengan perubahan kondisi dan stabilitas politik dalam negeri. Selain itu, perubahan kondisi ekonomi dan politik di Indonesia juga mempengaruhi kinerja perusahaan-perusahaan, baik yang tercatat pada Bursa Efek maupun perusahaan yang menerbitkan instrumen pasar uang, yang pada akhirnya mempengaruhi nilai Efek Bersifat Utang yang diterbitkan perusahaan tersebut.