Manfaat Penelitian Klausul Contoh

Manfaat Penelitian. Sedangkan manfaat yang diharapkan dari adanya penelitian ini adalah sebagai berikut :
Manfaat Penelitian a. Manfaat Teoritis
Manfaat Penelitian. Berdasarkan tujuan penelitian diatas maka manfaat penelitian ini adalah:
Manfaat Penelitian. Suatu manfaat haruslah dimiliki oleh sebuah penelitian yang bersifat ilmiah. Diharapkan, dengan adanya pemelitian ini dapat menghasilkan pendapat hukum mengenai perpajakan khususnya dalam konteks perjanjian yang dilakukan secara elektronik. Oleh sebab itu, karenanya tesis ini diharapkan dapat memberikan sumbangsih pemikiran-pemikiran terkait dengan obyek studi yang nantinya akan dipaparkan secara detail dalam bab pembahasan. Adapun manfaat secara rinci berdasarkan penyusunan tesis ini diantaranya : berkembangnya ilmu hukum di bidang perpajakan khususnya pengenaan pajak dalam perjanjian secara elektronik.
Manfaat Penelitian. Adapun manfaat dari pembuatan penilitan ini adalah :
Manfaat Penelitian. 14 BAB II 16
Manfaat Penelitian. Adapun manfaat yang ingin dicapai dari rencana penelitian ini, adalah sebagai berikut:
Manfaat Penelitian. Setiap penelitian selalu diharapkan dapat memberi manfaat pada semua pihak. Adapun manfaat dari penelitian ini adalah :
Manfaat Penelitian a. Secara Teoritis Dengan adanya penelitian ini diharapkan dapat digunakan sebagai referensi atau bahan bacaan tambahan baik bagi mahasiswa fakultas hukum maupun masyarakat luas untuk mengetahui bagaimana bentuk pelaksanaan perjanjian Pinjam Nama (Nominee) antara Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Warga Negara Asing (WNA) dalam Pembelian Tanah untuk Kepentingan Usaha Bersama.
Manfaat Penelitian. Penelitian ini dilakukan supaya masyarakat mengetahui apasajakah konsekuensi dan akibat hukum dari pembuatan ataupun perubahan perjanjian perkawinan yang dibuat selama perkawinan pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XII/2015 serta dikemudian hari bermanfaat bagi masyarakat serta para notaris untuk memformulasikan perjanjian perkawian yang dibuat setelah perkawinan yang didalamnya melindungi kedua belah pihak maupun pihak-pihak lain yang terkait.