MASA BERLAKU. (1) Perjanjian Kerja sama ini berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak ditandatangani dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan kesepakatan PARA PIHAK.
(2) PARA PIHAK melakukan konsultasi atas rancangan perpanjangan kerja sama ini selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya Perjanjian Kerja sama ini.
(3) Dalam hal ini salah satu PIHAK berkeinginan untuk mengakhiri kerja sama ini sebelum berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka pihak tersebut wajib memberitahukan maksud tersebut secara tertulis kepada pihak lainnya, selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sebelumnya.
(4) Pengakhiran kerja sama sebagimana dimaksud pada ayat (3) tidak mempengaruhi hak dan kewajiban masing-masing PIHAK yang harus diselesaikan telebih dahulu sebelum berkhirnya kerja sama tersebut.
MASA BERLAKU. Perjanjian Kerja Sama ini berlaku 5 (lima) tahun sejak ditandatangani oleh PARA PIHAK dan dapat diperpanjang dan/atau diakhiri berdasarkan kesepakatan tertulis dari PARA PIHAK.
MASA BERLAKU. (1) Perjanjian Kerja Sama ini berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal ditandatanganinya Perjanjian Kerja Sama ini dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan PARA PIHAK.
(2) PARA PIHAK dapat melakukan konsultasi atas rancangan perpanjangan Perjanjian Kerja Sama ini selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya Perjanjian Kerja Sama ini.
(3) Dalam hal salah satu PIHAK berkeinginan untuk mengakhiri Perjanjian Kerja Sama sebelum berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka PIHAK tersebut wajib memberitahukan secara tertulis kepada PIHAK lainnya, selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sebelum keinginan diakhirinya Perjanjian Kerja Sama tersebut.
(4) Pengakhiran Perjanjian Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak mempengaruhi hak dan kewajiban masing-masing PIHAK yang harus diselesaikan terlebih dahulu sebagai akibat pelaksanaan sebelum berakhirnya Perjanjian Kerja Sama.
MASA BERLAKU. 8.1. Perjanjian Mitra ini mulai berlaku saat Introducing Broker menyetujui Perjanjian ini yang terdapat di dalam website Perusahaan.
8.2. Perjanjian ini mulai berlaku sejak persyaratan diterima oleh Perusahaan, dan berlaku sampai saat salah satu pihak memutuskan untuk mengakhirinya. Perusahaan dapat meminta Perjanjian yang ditandatangani setiap saat.
8.3. Jika tidak ada salah satu Pihak yang memutuskan untuk mengakhiri Perjanjian Mitra ini 30 hari sebelum masa berlaku Perjanjian ini habis, maka otomatis Perjanjian MItra ini diperpanjang untuk waktu yang tidak ditentukan.
MASA BERLAKU. (1) Perjanjian Kerja Sama ini berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal ditandatangani oleh PARA PIHAK dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan berdasarkan kesepakatan bersama.
(2) Apabila diperlukan perpanjangan atau pengakhiran Perjanjian Kerja Sama ini, maka pihak yang akan memperpanjang atau mengakhiri menyampaikan secara tertulis kepada pihak lainnya selambat- lambatnya dalam waktu 1 (satu) tahun sebelum Perjanjian Kerja Sama ini berakhir.
(3) Pengakhiran Perjanjian Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat
MASA BERLAKU. Pasal 6 Perjanjian Kerjasama ini berlaku untuk 1 (satu) tahun anggaran terhitung sejak tanggal ditandatanganinya sampai dengan 31 Desember 2022, Surat Perintah Kerja (SPK) dari Kuasa Pengguna Anggaran dan berakhir pada akhir tahun anggaran berjalan serta dapat ditinjau kembali berdasarkan kinerja PIHAK KEDUA yang ukuran- ukurannya diatur di dalam Perjanjian Kerjasama ini dan atau apabila di kemudian hari ditemukan kekeliruan dalam Perjanjian Kerjasama ini karena tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
MASA BERLAKU. 1. Kerja Sama ini berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun, terhitung mulai ditandatanganinya Kerja Sama dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan PARA PIHAK;
2. PARA PIHAK melakukan konsultasi atas rancangan perpanjangan Perjanjian Kerja Sama ini selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya Perjanjian Kerja Sama ini.
3. Dalam hal salah satu pihak berkeinginan untuk mengakhiri Perjanjian Kerja Sama ini sebelum berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka pihak tersebut wajib memberitahukan maksud tersebut secara tertulis kepada pihak lainnya, selambat- lambatnya 3 (tiga) bulan sebelumnya.
4. Pengakhiran Perjanjian Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat
MASA BERLAKU. Perjanjian ini berlaku setelah Anda menerima sertifkat dan sertifkat berakhir sebelum
(i) tanggal kedaluwarsa Sertifikat yang bersangkutan atau
(ii) pengakhiran Perjanjian ini oleh pihak sebagaimana diizinkan di sini.
MASA BERLAKU. (1) Kesepakatan Bersama ini berlaku untuk jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal ditandatangani dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan berdasarkan evaluasi setiap tahun sesuai kesepakatan PARA PIHAK.
(2) PARA PIHAK melakukan konsultansi atas rancangan perpanjangan Kesepakatan Bersama ini selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya Kesepakatan Bersama.
(3) Dalam hal salah satu pihak berkeinginan untuk mengakhiri Kesepakatan Bersama sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka pihak tersebut wajib memberitahukan maksud tersebut secara tertulis kepada pihak lainnya, selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum keinginan diakhirinya Kesepakatan Bersama tersebut.
(4) Dalam hal Kesepakatan Bersama ini tidak diperpanjang lagi, baik karena permintaan salah satu pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ataupun karena alasan lain, pengakhiran Kesepakatan Bersama tidak akan mempengaruhi hak dan kewajiban masing-masing pihak yang harus diselesaikan terlebih dahulu sebagai akibat pelaksanaan sebelum berakhirnya Kesepakatan Bersama.
MASA BERLAKU. 1. Perjanjian Kerja Sama ini berlaku selama 5 (lima) tahun terhitung sejak ditandatangani dokumen Perjanjian Kerja Sama ini dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan PARA PIHAK;
2. PARA PIHAK melakukan konsultasi atas rancangan perpanjangan dokumen Perjanjian Kerja Sama ini selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sebelum berakhirnya Perjanjian Kerja Sama ini;
3. Dalam hal salah satu pihak berkeinginan untuk mengakhiri Perjanjian Kerja Sama ini sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka pihak tersebut wajib memberitahukan secara tertulis kepada pihak lainnya, selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sebelum keinginan diakhirinya Perjanjian Perjanjian Kerja Sama tersebut;