Media Sosial Klausul Contoh

Media Sosial. Selain memenuhi semua persyaratan yang disebutkan dalam Kebijakan ini, jika Rekanan memanfaatkan saluran media sosial terkait dengan bisnis Talk Fusion mereka, termasuk tetapi tidak terbatas pada blog, Facebook, Twitter, LinkedIn, YouTube, atau Pinterest, Rekanan harus menyetujui setiap hal berikut: • Rekanan bertanggung jawab atas konten semua materi yang mereka hasilkan dan semua postingan mereka di situs media sosial, serta semua postingan di situs media sosial yang mereka miliki, operasikan, atau kendalikan. • Rekanan tidak boleh membuat postingan media sosial, atau tautan ke atau dari postingan atau materi lain yang berbau seks, cabul, pornografi, menyinggung, kotor, menyebar kebencian, mengancam, berbahaya, mencemarkan nama baik, memfitnah, melecehkan, atau diskriminatif (baik berdasarkan ras, suku, kepercayaan, agama, jenis kelamin, orientasi seks, cacat fisik, atau sebaliknya), mengandung gambar kekerasan, mencemaskan perilaku melanggar hukum, yang melibatkan serangan pribadi terhadap individu, kelompok, atau entitas, atau melanggar hak kekayaan intelektual Perusahaan atau pihak ketiga. • Penjualan produk atau pendaftaran tidak boleh terjadi di atau melalui situs media sosial apa pun. Untuk memproses penjualan atau pendaftaran, situs media sosial harus hanya menautkan ke situs web replika Talk Fusion milik Rekanan, situs web perusahaan Talk Fusion, atau halaman media sosial resmi perusahaan Talk Fusion. • Setiap Rekanan bertanggung jawab untuk mengikuti ketentuan penggunaan situs media sosial. • Setiap situs media sosial yang secara langsung atau tidak langsung dioperasikan atau dikendalikan oleh Rekanan yang digunakan untuk membahas atau mempromosikan produk-produk Talk Fusion atau peluang Talk Fusion tidak boleh terhubung ke situs web, situs media sosial, atau situs sejenis lainnya yang mempromosikan produk, layanan, atau program bisnis perusahaan penjualan langsung selain dari Talk Fusion. • Selama jangka waktu Perjanjian ini dan selama periode 12 bulan kalender setelah itu, Rekanan tidak boleh menggunakan situs media sosial tempat mereka membahas atau mempromosikan bisnis Talk Fusion atau produk Talk Fusion untuk mengajak Rekanan Talk Fusion secara langsung atau tidak langsung untuk bergabung dengan program penjualan langsung atau pemasaran jaringan lainnya (bersama-sama disebut “penjualan langsung”). Kelanjutan dari ketentuan ini, Rekanan tidak boleh melakukan tindakan apa pun terhadap situs media sosial yang mungkin diperkirakan mengundang pe...
Media Sosial. Media sosial Menurut Setiawati (2017), media sosial merupakan alat yang biasa digunakan untuk promosi bisnis yang efektif karena bisa dijangkau dan diakses oleh siapa saja sehingga promosi dijangkau secara luas. Media sosial saat ini alat yang sangat diperlukan bagi perusahaan untuk dapat melakukan pemasaran karena ini adalah salah satu cara terbaik untuk berkomunikasi dengan pelanggan. Media sosial yang dapat dijadikan promosi bukan hanya instagram saja, melainkan blog, facebook, twitter, youtube, dll.
Media Sosial. 1. Debitur dapat menyampaikan keluhan pada akun media sosial resmi Kreditur.
Media Sosial. Moslehpour dk k (2021 ) Peran media sosial menjadi sangat penting dalam mempengaruhi sebuah persepsi dan juga perilaku konsumen yang tentu saja hal ini menarik para pemasar untuk mengadopsi platform ini (sebagai contohnya adalah Facebook, Instagram dan juga YouTube) yang dipilih untuk digunakan sebagai saluran komunikasi pemasaran utama daripada menggunakan sarana komunikasi tradisional lainnya Ibr ahim dk k (2020 ) ser ta Ak ar dan To p c u (2011 ) Banyak perusahaan yang menggunakan pemasaran media sosial untuk mempromosikan produknya, seperti Facebook, LinkedIn, Twitter, Instagram, dan Pinterest.
Media Sosial. Keterlibatan merek (brand engagement), Advokasi, dan Loyalitas Pelanggan Anda yang terbaik dan paling setia akan menjadi yang pertama mencari Anda di bidang sosial, dan Anda harus ada untuk mereka, menghubungkan satu per satu, memupuk hubungan yang lebih dalam, menghadiahi mereka dengan “ kejutan dan kegembiraan” kampanye atau undian, dan memajukan pemahaman mereka tentang dan kenikmatan merek Anda Layanan pelanggan
Media Sosial. Generasi
Media Sosial. Kesadaran merek (Brand Awareness) Pendapatan PRODUCT PRICE PLACE/DISTRIBUTION PROMOTION
Media Sosial. Teknologi telah menjadi bagian dari kehidupan manusia, sebuah kebudayaan yang sengaja atau tidak telah diciptakan. Teknologi dihubungkan dengan hal-hal yang bersifat teknis yang dapat membantu manusia mengerjakan tugasnya, (Pelitawati dan Noviono, 2017). Apabila biaya sebuah teknologi semakin terjangkau maka semakin banyak pula teknologi tersebut diambil dan digunakan untuk kebutuhan perusahaan (Tamba, 2017). Pemanfaatan teknologi informasi pada saat sekarang ini tidak dapat dihindari oleh setiap pelaku bisnis (Xxxxxxxxxxx, 2016). Penggunaan teknologi dalam upaya meningkatkan daya saing UKM yang ditekankan kepada pengolahan informasi sisi hilir (konsumen/pasar), diduga merupaka faktor melemahnya daya saing UKM (Basry dan Sari, 2018). Penggunaan media sosial seperti facebook sangat efektif dalam meningkatkan kinerja UKM (Basry dan Sari, 2018). Sehingga perlu adanya pemahaman yang baik bagi setiap pelaku UKM untuk memanfaatkan media sosial yang ada. Hal ini diharapkan juga mengurangi biaya pemasaran dari produk atau jasa UKM yang dihasilkan. Teknologi merupakan fasilitas yang dapat dimanfaatkan untuk membangun atau menciptakan produk yang sesuai dengan kebutuhan/keinginan konsumen. Teknologi informasi bisa menjadi penentu berhasilnya suatu produk atau tidak, kepemilikan teknologi yang mutakhir dapat menambah keberhasilan suatu produk (Xxxxxx, 2020). Penggunaan media sosial memberikan manfaat bagi pelaku UKM dalam mengefisiensikan biaya promosi (Khan, 2021). Karena pada umumnya media sosial dewasa ini banyak digunakan oleh konsumen dalam mengekpresikan gaya hidupnya khususnya dalam penggunaan produk atau jasa. Penyadia layanan yang dilaksanakan oleh UKM dengan menggunakan fasilitas booth foto yang ada di area atau lokasi UKM tentunya akan menambah daya tarik dalam pemanfaat media sosial baik bagi pelaku UKM ataupun bagi konsumen itu sendiri (Purwanto, 2022). Hasil penelitian yang dilakukan oleh Xxxxx et al., (2019) tidak selama penggunaan media sosial mampu meningkatkan kinerja UKM dalam bertahan dengan unit usaha lain. Lain halnya dengan Xxxxx (2020) menyatakan bahwa penggunaan media sosial yang tepat sesuai dengan kondisi UKM akan sangat membantu dalam meningkatkan tingkat penjualan. Selanjutnya Tajvidi et al., (2021) penggunaan media sosial mampu meningkatkan branding UKM dalam mendukung tingkat penjualan secara berkelanjutan. Menurut Xxxxx dan Sari (2018) indikator teknologi informasi dapat dikur dengan indikator yaitu tahap memilih, mendapatkan, menerapk...
Media Sosial. Halaman keanggotaan media sosial, aplikasi, dan penggunaan media sosial umumnya tunduk terhadap syarat dan ketentuan penggunaan platform media sosial yang berlaku. Kecuali dinyatakan lain dalam Syarat-Syarat ini, Kontes ini sama sekali tidak disponsori, didukung, atau dikelola oleh, atau terkait dengan, platform media sosial apa pun termasuk, namun tidak terbatas pada, Instagram, Facebook, Twitter, dan SnapChat. Jika Peserta menggunakan media sosial untuk berpartisipasi dalam Kontes ini, Peserta memahami bahwa mereka memberikan informasi mereka kepada Promotor dan bukan kepada platform media sosial mana pun. Peserta sepenuhnya bertanggung jawab dan berkewajiban atas konten entri mereka dan informasi lain apa pun yang mereka kirimkan kepada pengguna internet lainnya. Dengan berpartisipasi dalam Kontes ini, Peserta membebaskan Instagram dan Facebook, atau situs media sosial yang terkait dari semua klaim, kewajiban, tuntutan, tindakan, dan biaya, termasuk biaya proses pengadilan dan biaya hukum yang wajar terkait dengan Kontes.

Related to Media Sosial

  • PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN 16.1. Pengalihan Kepemilikan Unit Penyertaan a. Pewarisan; atau b. Hibah. 16.2. Prosedur Pengalihan Kepemilikan Unit Penyertaan

  • Dukungan Teknis Dukungan teknis untuk Layanan Cloud, termasuk rincian kontak dukungan, level tingkat permasalahan, jam dukungan ketersediaan, waktu tanggapan, dan informasi serta proses dukungan lain, ditemukan dengan memilih Layanan Cloud dalam panduan dukungan IBM yang tersedia di xxxxx://xxx.xxx.xxx/xxxxxxx/xxxx/xxxxx/xxxxxxx-xxxxx/.

  • KERAHASIAAN LSPro-HP PMHP Lampung bertanggungjawab untuk memastikan bahwa kerahasiaan informasi dikelola oleh semua karyawannya dan termasuk personil subkontraknya mengenai semuai informasi yang diperoleh sebagai hasil dari hubungan mereka dengan pelanggan, ini berlaku juga untuk informasi yang diperoleh pada tahap aplikasi.

  • Laporan Keuangan Transaksi unit penyertaan dan nilai aset bersih per unit penyertaan dipublikasikan hanya pada hari-hari bursa, dimana hari terakhir bursa di bulan Desember 2021 dan 2020 masing-masing adalah tanggal 30 Desember 2021 dan 30 Desember 2020. Laporan keuangan Reksa Dana untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020 ini disajikan berdasarkan posisi aset bersih Reksa Dana pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020. Laporan keuangan Reksa Dana untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 telah diselesaikan dan diotorisasi untuk penerbitan pada tanggal 7 Februari 2022 oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian laporan keuangan masing-masing sebagai Manajer Investasi dan Bank Kustodian sebagaimana tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Batavia Dana Obligasi Sejahtera, serta menurut peraturan dan perundangan yang berlaku atas laporan keuangan Reksa Dana tersebut.

  • Kelulusan Pihak Berkuasa Berkenaan a. Sebarang kelulusan yang tidak diperolehi daripada Pemilik Tanah dan / atau Pihak Berkuasa Negeri atau badan-badan lain yang berkaitan (selain daripada sebab-sebab yang boleh dikaitkan dengan apa-apa perbuatan keingkaran atau peninggalan oleh Penawar yang Berjaya apabila habis tempoh masa yang ditetapkan untuk penyempurnaan: atau b. Sebarang kelulusan daripada Pemilik Tanah dan / atau Pihak Berkuasa Negeri atau badan-badan lain yang berkaitan adalah tertakluk kepada syarat- syarat yang tidak boleh diterima oleh Pemegang Serahhak/Pembiaya mengikut budi bicara mutlaknya; atau c. Jualan di dalam ini yang diketepikan bagi apa-apa sebab sekalipun oleh Pemegang Serahhak/Pembiaya atau melalui Perintah Mahkamah;

  • PEMBAGIAN HASIL LIKUIDASI Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Investasi, maka: a. Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 10 (sepuluh) Hari Bursa serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperadaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank Umum, atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada tanggal pembubaran, dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun; b. Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan x. Xxxxxxx dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun tidak diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan, dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal.

  • Tim Pengelola Investasi Tim pengelola investasi BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA terdiri dari:

  • KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI Setiap hasil investasi yang diperoleh BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD dari dana yang diinvestasikan, jika ada, akan dibukukan ke dalam BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD sehingga selanjutnya akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD. Hasil investasi dari BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD yang telah dibukukan tersebut di atas (jika ada) dapat dibagikan dengan cara didistribusikan oleh Manajer Investasi kepada Pemegang Unit Penyertaan, secara serentak dalam bentuk tunai atau dapat dikonversikan menjadi Unit Penyertaan baru yang besarnya proporsional berdasarkan kepemilikan Unit Penyertaan dari setiap Pemegang Unit Penyertaan. Manajer Investasi berwenang menentukan waktu, cara pembagian hasil investasi dan besarnya jumlah hasil investasi yang akan dibagikan pada tanggal dilakukannya pembagian hasil investasi. Cara pembagian hasil investasi akan diterapkan secara konsisten. Pembagian hasil investasi dengan tunai atau dalam bentuk Unit Penyertaan tersebut di atas (jika ada) akan menyebabkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD menjadi terkoreksi. Pembayaran pembagian hasil investasi dalam bentuk tunai tersebut (jika ada) akan dilakukan melalui pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Dolar Amerika Serikat ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer sehubungan dengan pembayaran pembagian hasil investasi berupa uang tunai tersebut (jika ada) menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan. Dalam hal Manajer Investasi melakukan pembagian hasil investasi dalam bentuk Unit Penyertaan, hasil investasi akan dikonversikan sebagai penambahan Unit Penyertaan kepada setiap Pemegang Unit Penyertaan dengan menggunakan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada saat dilakukannya penambahan tersebut sesegera mungkin sejak tanggal dilakukannya pembagian Hasil Investasi. Dalam hal Manajer Investasi membagikan hasil investasi maka Pemegang Unit Penyertaan tidak dikenakan biaya pembagian hasil investasi. Manajer Investasi harus melakukan pemisahan bagian pendapatan yang mengandung unsur nonhalal dari pendapatan yang diyakini halal sesuai dengan mekanisme pembersihan kekayaan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD sebagaimana dimaksud dalam Kontrak sehingga hasil investasi yang diterima Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD bersih dari unsur nonhalal.

  • XXXXXXXXX PINDAHMILIK Harta tersebut akan tertakluk kepada kebenaran pindahmilik diperolehi oleh pembeli berjaya daripada Pemaju dan/atau mana pihak berkuasa lain (jika berkenaan). Untuk butiran selanjutnya sila hubungi dengan Tetuan Xxxx Xxxx, Ng & Co, Peguamcara bagi pihak Pemegang Serah Hak/Bank yang beralamat Suite 22.03, Level 22, Johor Bahru City Square, Xxxxx Xxxx Xx Xxxx, 00000 Xxxxx Xxxxx, Xxxxx. No. Tel: 00-0000000, No. Faks: 07-2249386 (Ruj: VV.BSN.J63119.15.L.izan) atau Pelelong tersebut dibawah ini. Suite B-15-03, Level 00, Xxxx X, Xxxxx Xxxxxx 0, (Pelelong Berlesen) 00, Xxxxx Xxx Xxxx Xxxx, 00000 Xxxxx Xxxxxx. No. Tel: 00-0000000, No. H/P: 016-6639786/000-0000000 No. Fax: 00-0000000 E-mail: xxxxxxxxxxxxxxx@xxxxx.xxx Rujukan kami: EZ/LACA/BSN/287/2023/MNS/nfa IN THE MATTER OF LOAN AGREEMENT CUM ASSIGNMENT DATED 23RD JANUARY, 2007 In the exercise of the rights and powers conferred upon the Assignee/Bank under the Loan Agreement Cum Assignment Dated 23rd January, 2007 entered into between the Assignee/Bank and Assignors/Customers, it is hereby proclaimed that the said Assignee/Bank with the assistance of the under mentioned Auctioneer will sell the property described below by:-

  • Pengelolaan Secara Profesional Pengelolaan portofolio investasi dalam bentuk Efek bersifat ekuitas dan utang meliputi pemilihan instrumen, penentuan jangka waktu investasi serta administrasi investasinya memerlukan analisa yang sistematis, monitoring yang terus menerus serta keputusan investasi yang cepat dan tepat (market timing). Disamping itu diperlukan keahlian khusus serta hubungan dengan berbagai pihak untuk dapat melakukan pengelolaan suatu portofolio investasi yang terdiversifikasi. Hal ini akan sangat menyita waktu dan konsentrasi bagi pemodal jika dilakukan sendiri. Melalui MANDIRI INVESTA ATRAKTIF, pemodal akan memperoleh kemudahan karena terbebas dari pekerjaan tersebut di atas dan mempercayakan pekerjaan tersebut kepada Manajer Investasi yang profesional di bidangnya.