Mobilisasi. 24.1 Mobilisasi paling lambat harus sudah mulai dilaksanakan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak diterbitkan SPMK, atau sesuai kebutuhan dan rencana kerja. 24.2 Mobilisasi dilakukan sesuai dengan lingkup pekerjaan, yaitu :
Appears in 4 contracts
Samples: Surat Perjanjian, Surat Perjanjian, Surat Perjanjian
Mobilisasi. 24.1 20.1 20.2 Mobilisasi paling lambat harus sudah mulai dilaksanakan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak diterbitkan SPMK, atau sesuai kebutuhan dan rencana kerja. 24.2 Mobilisasi dilakukan sesuai dengan lingkup pekerjaan, yaitu :
Appears in 1 contract
Samples: Kontrak Kerja Konstruksi
Mobilisasi. 24.1 1. Mobilisasi paling lambat harus sudah mulai dilaksanakan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak diterbitkan SPMK, atau sesuai kebutuhan dan rencana terutama untuk sumber daya (material, alat, tenaga kerja. 24.2 Mobilisasi dilakukan sesuai dengan lingkup ) yang akan digunakan untuk memulai pekerjaan, yaitu :;
Appears in 1 contract
Samples: keselamatanjalan.files.wordpress.com
Mobilisasi. 24.1 Mobilisasi paling lambat harus sudah mulai dilaksanakan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak diterbitkan SPMK, atau sesuai kebutuhan dan rencana kerja. 24.2 Mobilisasi dilakukan sesuai dengan lingkup pekerjaan, yaitu :Rencana Kerja yang disepakati saat Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak.
Appears in 1 contract
Samples: ppid.sulselprov.go.id