Common use of Mobilisasi Clause in Contracts

Mobilisasi. 24.1 Mobilisasi paling lambat harus sudah mulai dilaksanakan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterbitkan SPMK. 24.2 Mobilisasi dilakukan sesuai dengan lingkup pekerjaan, yaitu: a. mendatangkan peralatan-peralatan terkait yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan; b. mempersiapkan fasilitas seperti kantor, rumah, gedung laboratorium, bengkel, gudang, dan sebagainya; dan/atau c. mendatangkan personil-personil. 24.3 Mobilisasi peralatan dan personil dapat dilakukan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan. 25.

Appears in 2 contracts

Samples: Perjanjian Kemitraan/Kerja Sama Operasi (, Surat Kuasa

Mobilisasi. 24.1 Mobilisasi paling lambat harus sudah mulai dilaksanakan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak diterbitkan SPMK, atau sesuai kebutuhan dan rencana kerja. 24.2 Mobilisasi dilakukan sesuai dengan lingkup pekerjaan, yaituyaitu : a. mendatangkan peralatan-peralatan terkait yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan, termasuk instalasi alat; b. mempersiapkan fasilitas seperti kantor, rumah, gedung laboratorium, bengkel, gudang, dan sebagainya; dan/atau c. mendatangkan personil-personilTenaga Kerja Konstruksi. 24.3 Mobilisasi peralatan dan personil Tenaga Kerja Konstruksi dapat dilakukan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan. 25.

Appears in 2 contracts

Samples: Syarat Syarat Umum Kontrak, Kontrak Kerja Konstruksi Gabungan Lumsum Dan Harga Satuan

Mobilisasi. 24.1 Mobilisasi paling lambat harus sudah mulai dilaksanakan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak diterbitkan SPMK, atau sesuai kebutuhan dan Rencana Kerja yang disepakati saat Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak. 24.2 Mobilisasi dilakukan sesuai dengan lingkup pekerjaan, yaituyaitu : a. mendatangkan peralatan-peralatan terkait yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan, termasuk instalasi alat; b. mempersiapkan fasilitas seperti kantor, rumah, gedung laboratorium, bengkel, gudang, dan sebagainya; dan/atau c. mendatangkan personil-personilTenaga Kerja Konstruksi. 24.3 Mobilisasi peralatan dan personil kendaraan yang digunakan mematuhi peraturan perundangan terkait beban dan dimensi kendaraan. 24.4 Mobilisasi peralatan dan Tenaga Kerja Konstruksi dapat dilakukan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan. 25.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Kerja Konstruksi Lumsum

Mobilisasi. 24.1 Mobilisasi paling lambat harus sudah mulai dilaksanakan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak diterbitkan SPMK, atau sesuai kebutuhan dan rencanakerja. 24.2 Mobilisasi dilakukan sesuai dengan lingkup pekerjaan, yaitu: a. mendatangkan peralatan-peralatan terkait yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan, termasuk instalasialat; b. mempersiapkan fasilitas seperti kantor, rumah, gedung laboratorium, bengkel, gudang, dan sebagainya; dansebagainya;dan/atau c. mendatangkan personil-personilTenaga KerjaKonstruksi. 24.3 Mobilisasi peralatan dan personil Tenaga Kerja Konstruksi dapat dilakukan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan. 25.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Kerja Konstruksi Harga Satuan