P E N U T U P. 1. Surat Perjanjian ini ditandatangani oleh kedua belah pihak di Surakarta, pada hari dan tanggal tersebut di atas dan melaksanakan Perjanjian/Kontrak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di Republik Indonesia; dan
P E N U T U P. Surat perjanjian ini dinyatakan berlaku sejak ditandatanganinya oleh Kedua belah Pihak. PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA, Materai 6000
P E N U T U P. Setelah Pengarahan Penugasan ini diterima Konsultan hendaknya memeriksa semua bahan masukan yang diterima dan mencari bahan masukan lain yang dibutuhkan. Setelah mempelajari dan mendapat penjelasan Konsultan agar segera membuat Usulan Teknis/ Proposal Teknis agar dimasukkan mengikuti ketentuan terlampir mengenai syarat-syarat mengikuti Pengadaan Jasa Konsultan sesuai peraturan yang berlaku.
P E N U T U P. Laporan Akuntabilitas Kinerja Dinas Perpustakaan dan Arsip tahun 2020 ini adalah gambaran tentang capaian kinerja, dalam rangka mendukung pelaksanaan kegiatan Dinas Perpustakaan dan Arsip. Laporan Akuntabilitas Kinerja disusun berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Intansi Pemerintah (AKIP) dan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Penetapan Kinerja dan Pedoman Penyusunan Kinerja Instansi Pemerintah; Pada Tahun 2020, Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Aceh Jaya mempunyai 1 (satu) sasaran dengan 6 (enam) indikator kinerja sesuai dengan Rencana Kerja Tahunan Dokumen Perjanjian Kinerja Tahun 2020. Dari hasil pengukuran terhadap pencapaian dari sasaran tersebut, secara umum telah mencapai nilai dalam kisaran > 78,35 % yang termasuk dalam kategori sangat baik. Pada tahun 2020, pendanaan pelaksanaan program/kegiatan Dinas Perpustakaan dan Arsip dalam rangka mencapai target kinerja yang ingin dicapai berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) sebesar Rp 2.190.649.478,-, dengan realisasi anggaran mencapai Rp 2.010.410.140,-. (91,77%.) Akhirnya dengan disusunnya laporan ini, diharapkan juga dapat memberikan informasi secara transparan kepada seluruh pihak yang gterkait mengenai tugas dan fungsi Dinas Perpustakaan dan Arsip, sehingga dapat memberikan umpan balik guna peningkatan kinerja pada periode berikutnya. Secara internal laporan kinerja ini harus dijadikan motivator untuk lebih meningkatkan kinerja organisasi dengan jalan selalu menyesuaikan indikator- indikator kinerja yang telah ada sesuai perkembangan tuntutan yang ada sehingga Dinas Perpustakaan dan Arsip dapat semakin dirasakan keberadaanya oleh masyarakat dengan tetap mengedepankan pelayanan yang profesional. Calang, 20 Januari 2021 Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Aceh Jaya NIP. 19660127 198603 2 003 NIP. 19720709 200112 2 003 KASUBBAG UMUM DAN KEPEGAWAIAN KASUBBAG PERENCANAAN DAN KEUANGAN XXXX XXXXXXX, SKM XXXXXXXXX,XX.Xx.X.Xx NIP. 19781211 200504 2 001 NIP. 19761007 201003 1 001 NIP. 19750407 200504 1 001 NIP. 19780826 200604 2 010 XXXXX XXXXXXXXX, X. Xx XXXX XXXXXX, X.Xx NIP. 19800204 200604 2 006 NIP. 00000000 000000 0 003 NIP. 19830504 201003 2 001 NIP. 19801026 200904 1 005
P E N U T U P. Dalam rangka mencapai sasaran dan target pembangunan perkeretaapian pada Reviu Rencana Strategis Direktorat Jenderal Perkeretaapian 2015 – 2019, Direktorat Jenderal Perkeretaapian melaksanakan 5 (lima) program utama yaitu:
P E N U T U P. (1) Rencana Kerja dan Syarat-syarat untuk pedoman pelaksanaan pekerjaan telah diuraikan dengan harapan dapat dipahami selanjutnya untuk dilaksanakan oleh kontraktor pelaksana.
P E N U T U P. 1. Perjanjian ini dibuat dan ditangani oleh kedua belah pihak dalam keadaan jasmani dan rohani yang sehat tanpa paksaan dari siapapun.
P E N U T U P. 1. Segala sesuatu yang belum diatur dalam perjanjian ini, atau perubahan-perubahan yang dipandang perlu oleh kedua belah pihak, akan diatur lebih lanjut dalam perjanjian tambahan (addendum), dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini.
P E N U T U P. 1. Setiap perubahan atas isi Perjanjian ini termasuk lampirannya akan mengikat apabila dinyatakan secara tertulis dan disetujui oleh Para Pihak dengan cara membuat dan menandatangani perubahan/addendum terhadap Perjanjian ini, serta akan merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari dan oleh karenanya mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan Perjanjian ini.
P E N U T U P. Bab ini menyampaikan pernyataan kesimpulan dari Perjanjian Kinerja Direktorat Jenderal Perkeretaapian Tahun 2022