P E N U T U P Klausul Contoh

P E N U T U P. Surat perjanjian ini dinyatakan berlaku sejak ditandatanganinya oleh Kedua belah Pihak. PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA, Materai 6000
P E N U T U P. Setelah Pengarahan Penugasan ini diterima Konsultan hendaknya memeriksa semua bahan masukan yang diterima dan mencari bahan masukan lain yang dibutuhkan. Setelah mempelajari dan mendapat penjelasan Konsultan agar segera membuat Usulan Teknis/ Proposal Teknis agar dimasukkan mengikuti ketentuan terlampir mengenai syarat-syarat mengikuti Pengadaan Jasa Konsultan sesuai peraturan yang berlaku.
P E N U T U P. 1. Surat Perjanjian ini ditandatangani oleh kedua belah pihak di Surakarta, pada hari dan tanggal tersebut di atas dan melaksanakan Perjanjian/Kontrak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di Republik Indonesia; dan
P E N U T U P. Dalam rangka mencapai sasaran & target pembangunan perkeretaapian pada Reviu Rencana Strategis Direktorat Jenderal Perkeretaapian 2015 – 2019, Direktorat Jenderal Perkeretaapian melaksanakan 5 (lima) program utama yaitu:
P E N U T U P. Dokumen Perubahan Kebijakan Umum Perubahan APBD (Perubahan KUA) Tahun Anggaran 2021 memberikan dasar bagi penyusunan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPPAS) APBD Tahun Anggaran 2021 dan untuk selanjutnya sebagai pedoman dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) bagi Perangkat Daerah yang selanjutnya menjadi acuan dalam penyusunan Raperda Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021. Setelah ditandatanganinya Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum
P E N U T U P. Rencana Kerja (Renja) SKPD Dinas Tenaga Kerja Kota Banjar Tahun 2017 ini merupakan rencana kerja tahunan berdasarkan Renstra Dinas Tenaga Kerja Kota Banjar 2014- 2018 dalam menunjang tercapainya visi dan misi Walikota Banjar, serta target dan Sasaran Pembangunan yang dioperasionalkan melalui Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Pemerintah Kota Banjar Tahun 2017.
P E N U T U P. Dokumen Perjanjian Kinerja Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api berpedoman Renstra Direktorat Jenderal Perkeretaapian Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api Tahun 2020-2024 dengan mengacu kepada RPJMN dan memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program dan kegiatan pembangunan sesuai tugas masing-masing institusi. Untuk mencapai sasaran pembangunan perkeretaapian sebagaimana tertuang di dalam Draft Rencana Strategis Direktorat Jenderal Perkeretaapian 2020-2024 yang disesuaikan dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 122 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan maka Direktorat Xxxx Xxxxxx melaksanakan 3 (tiga) program utama yang tertuang dalam Sasaran Strategis Direktorat Jenderal Perkeretaapian yaitu:
P E N U T U P. Pasal 12
P E N U T U P. 1. Perjanjian ini dibuat dan ditangani oleh kedua belah pihak dalam keadaan jasmani dan rohani yang sehat tanpa paksaan dari siapapun.
P E N U T U P. Pasal 16 Xxx. XXXXX, X.X