Pajak-Pajak Klausul Contoh
Pajak-Pajak. Hal-hal dan/atau segala sesuatu yang berkenaan dengan kewajiban pajak berupa PPN dan/atau PPh menjaditanggungjawab PIHAK KEDUA dan harus dibayarkan oleh PIHAK KEDUA sesuai ketentuan yang berlaku.
Pajak-Pajak. Semua jenis pajak, materai, biaya seminar, dan hal-hal yang lain yang terkait dengan administrasi penelitian ditanggung oleh penerima dana bantuan.
Pajak-Pajak. 15.1. Pembayaran oleh Anda yang harus dipotong pajak: Jika ada peraturan perundangan, atau Pihak yang Berwenang mengharuskan Anda memotong Pajak atas jumlah pembayaran Anda kepada Kami, Anda diwajibkan untuk menambah jumlah pembayaran Anda sehingga setelah melakukan pemotongan, Kami akan menerima jumlah yang seharusnya Kami terima jika tidak ada kewajiban pemotongan itu. Jika Anda melakukan pemotongan itu, maka Anda wajib menyetorkan ke Pihak yang Berwenang sesuai dengan hukum yang berlaku dan memberikan asli bukti pemotongan dan penyetorannya kepada Kami.
15.2. Jaminan ganti rugi berkaitan dengan Pajak: Anda akan menjamin ganti rugi terhadap setiap Kerugian yang timbul dari atau lahir berkaitan dengan setiap Pajak Anda yang Kami hitung atau bayar atas dasar Perjanjian ini termasuk setiap Pajak yang dibayar oleh Kami dengan menunjuk pada penghasilan bersih Kami.
Pajak-Pajak. Semua pajak dan bea materai maupun pungutan lain yang timbul / dipungut sehubungan dengan pelaksanaan surat perjanjian kerjasama ini menjadi beban dan tanggungjawab PIHAK PERTAMA.
Pajak-Pajak. Pajak-pajak yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian ini ditanggung oleh masing masing Pihak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pajak-Pajak. Pajak Bumi Bangunan (PBB) menjadi tanggungan dan wajib dibayar oleh Pihak Pertama. Pajak-pajak dan pungutan lain yang timbul sebagai akibat penyelenggaraan usaha menjadi tanggungan dan wajib dibayar oleh Pihak Kedua.
Pajak-Pajak. Semua pajak-pajak yang timbul berkenaan dengan pelaksanaan perjanjian ini akan ditanggung oleh ____, dengan perincian sebagai-berikut: ______________________ ______________________ Article 6 Taxes All taxes incurred in connection with the implementation of this agreement will be borne by ____, with the following details: ______________________ ______________________
Pajak-Pajak. Ayat 1 PENYEWA dikenakan pajak-pajak:
1. Pajak Penjualan (PPn) sebesar [(------ ) % ( --- jumlah dalam huruf )] persen,
2. Pajak Jasa untuk tarif pelayanan atau service charge sebesar [(------ ) % ( ---
3. Pajak Pemerintah yang mungkin timbul akibat pemakaian RUANG SEWA.
Ayat 2 Keseluruhan biaya atas pajak-pajak tersebut wajib dibayarkan PENYEWA pada saat pembayaran sewa dan pembayaran tarif pelayanan atau service charge.
Ayat 3 PEMILIK akan bertanggung jawab penuh perihal pajak yang berhubungan dengan kepemilikan gedung sesuai Undang-Undang dan peraturan Pemerintah yang berlaku.
Pajak-Pajak. 1. Segala bentuk pajak yang mungkin timbul sehubungan dengan KSO di luar pajak yang timbul atas biaya pemasaran, setelah penandatanganan Perjanjian ini, sepenuhnya akan menjadi beban dan tanggung jawab dari KSO.
2. Pihak Koonek wajib melakukan penyetoran kewajiban pajak sebagaimana ditentukan dalam ayat 1 Pasal ini.
Pajak-Pajak. Semua pajak dan bea materai maupun pungutan lain yang timbul / dipungut sehubungan dengan pelaksanaan SURAT PERJANJIANKERJASAMA ini menjadi beban dan tanggungjawab PIHAK PERTAMA.