Pajak-Pajak. Hal-hal dan/atau segala sesuatu yang berkenaan dengan kewajiban pajak berupa PPN dan/atau PPh menjaditanggungjawab PIHAK KEDUA dan harus dibayarkan oleh PIHAK KEDUA sesuai ketentuan yang berlaku.
Pajak-Pajak. 15.1. Pembayaran oleh Anda yang harus dipotong pajak: Jika ada peraturan perundangan, atau Pihak yang Berwenang mengharuskan Anda memotong Pajak atas jumlah pembayaran Anda kepada Kami, Anda diwajibkan untuk menambah jumlah pembayaran Anda sehingga setelah melakukan pemotongan, Kami akan menerima jumlah yang seharusnya Kami terima jika tidak ada kewajiban pemotongan itu. Jika Anda melakukan pemotongan itu, maka Anda wajib menyetorkan ke Pihak yang Berwenang sesuai dengan hukum yang berlaku dan memberikan asli bukti pemotongan dan penyetorannya kepada Kami.
15.2. Jaminan ganti rugi berkaitan dengan Pajak: Anda akan menjamin ganti rugi terhadap setiap Kerugian yang timbul dari atau lahir berkaitan dengan setiap Pajak Anda yang Kami hitung atau bayar atas dasar Perjanjian ini termasuk setiap Pajak yang dibayar oleh Kami dengan menunjuk pada penghasilan bersih Kami.
Pajak-Pajak. Semua pajak dan bea materai maupun pungutan lain yang timbul / dipungut sehubungan dengan pelaksanaan surat perjanjian kerjasama ini menjadi beban dan tanggungjawab PIHAK PERTAMA.
Pajak-Pajak. Semua jenis pajak, materai, biaya seminar, dan hal-hal yang lain yang terkait dengan administrasi penelitian ditanggung oleh penerima dana bantuan.
Pajak-Pajak. Hal-hal dan/atau segala sesuatu yang berkenaan dengan kewajiban pajak berupa PPN dan/atau PPh menjadi tanggungjawab PIHAK KEDUA dan harus dibayarkan oleh PIHAK KEDUA ke kantor pelayanan pajak setempat sesuai ketentuan yang berlaku.
Pajak-Pajak. Pajak Bumi Bangunan (PBB) menjadi tanggungan dan wajib dibayar oleh Pihak Pertama. Pajak-pajak dan pungutan lain yang timbul sebagai akibat penyelenggaraan usaha menjadi tanggungan dan wajib dibayar oleh Pihak Kedua.
Pajak-Pajak. Pajak-pajak yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian ini ditanggung oleh masing-masing PIHAK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pajak-Pajak. Semua pajak-pajak yang timbul berkenaan dengan pelaksanaan perjanjian ini akan ditanggung oleh ____, dengan perincian sebagai-berikut: ______________________ ______________________ Article 6 Taxes All taxes incurred in connection with the implementation of this agreement will be borne by ____, with the following details: ______________________ ______________________
Pajak-Pajak. Hal-hal dan/atau segala sesuatu yang berkenaan dengan kewajiban pajak berupa PPN sebesar 10% dan/atau PPh 22 sebesar 1,5% menjadi tanggungjawab PIHAK KEDUA dan harus dibayarkan oleh PIHAK KEDUA kekantor pelayanan pajak setempat sesuai ketentuan yang berlaku.
Pajak-Pajak. Pajak-pajak yang timbul atas pelaksanaan Perjanjian ini menjadi tanggungjawab masing-masing Pihak berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia.