PELAKSANAAN. (1) Untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 (1) PARA PIHAK mengacu pada Pedoman Pelaksanaan MBKM.
(2) Untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 PARA PIHAK memfasilitasi dengan menyediakan sarana prasarana, ataupun sumber daya manusia yang diperlukan.
PELAKSANAAN. (1) Pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini akan diatur secara rinci dalam rencana kerja menurut pekerjaan, mekanisme pekerjaan, hak dan kewajiban PARA PIHAK dalam hal - hal lain yang dianggap perlu.
(2) Rencana kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Kerja Sama ini.
(3) Untuk melaksanakan evaluasi Perjanjian Kerja Sama ini, PARA PIHAK akan menunjuk wakil-wakilnya dengan kebutuhan, tugas dan fungsi masing-masing.
PELAKSANAAN. PIHAK KESATU menunjuk Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak …… untuk melaksanakan Perjanjian Kerja Sama ini. PIHAK KETIGA menunjuk Perangkat Daerah sesuai dengan tugas dan fungsinya untuk melaksanakan Perjanjian Kerja Sama ini. PIHAK KESATU dan PIHAK KETIGA menyusun Xxx Xxxxx Bersama yang di dalamnya mengatur mekanisme teknis dan tahapan pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, huruf c, dan huruf d, serta memuat keanggotaan tim. PIHAK KETIGA menyampaikan data dan/atau informasi perpajakan sesuai ketentuan perundang-undangan;
PELAKSANAAN. Jawatankuasa Keselamatan Teknologi Maklumat dan Komunikasi (JKKTMK) UPM adalah bertanggungjawab memastikan GPKTMK dilaksanakan di UPM. .
PELAKSANAAN. (1) Pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini akan diatur lebih lanjut dalam Kerangka Acuan Kerja yang disusun dan disepakati oleh PARA PIHAK
(2) Untuk Melaksanakan kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PARA PIHAK akan menunjuk wakil-wakilnya sesuai dengan kebutuhan, tugas dan fungsinya.
(3) Setiap kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan suatu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dari Perjanjian Kerja Sama ini.
PELAKSANAAN. Pelaksanaan program kerjasama yang berhubungan dengan teknis pelaksanaan akan diatur lebih lanjut secara rinci dalam pedoman masing-masing kegiatan pelaksanaan.
PELAKSANAAN. Bantuan personel dari PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA dapat dilakukan dengan:
PELAKSANAAN. (1) PARA PIHAK DAPAT membentuk Tim Teknis Kerja Sama yang anggotanya terdiri dari PARA PIHAK yang ditunjuk oleh dan mewakili masing-masing PIHAK;
(2) PARA PIHAK menyetujui pelaksanaan Nota Kesepakatan Bersama ini dituangkan lebih lanjut dalam suatu Perjanjian Kerja Sama yang mengatur rincian pekerjaan, mekanisme pekerjaan, hak dan kewajiban masing-masing pihak dan hal-hal lain yang dianggap perlu dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Nota Kesepakatan Bersama ini;
PELAKSANAAN. Dalam melaksanakan Perjanjian Hibah Langsung Uang ini PIHAK PERTAMA menunjuk Manajer yang bertanggungjawab dibidang keamanan pada PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA Kabag Ops, Kasat Sabhara, Kasubbag Hukum dan Kasi Keu Polres Dompu sebagai pelaksana Perjanjian Hibah Langsung Uang ini sesuai tugas pokok dan fungsinya;
PELAKSANAAN. 1. Pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini akan diatur lebih lanjut oleh kedua belah PIHAK dengan mengikutsertakan program studi dan atau unit yang terkait di lingkungan masing-masing PIHAK yang dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama (MoU) atau MoA tersendiri.
2. Pelaksanaan yang tersebut dalam ayat (1) pasal ini akan dilakukan evaluasi secara berkala oleh keduabelah pihak dan hasil evaluasi tersebut akan digunakan sebagai masukan bagi perencanaan program kerjasama selanjutnya.