Pelaporan. Jenis pelaporan kegiatan KKN terdiri dari pelaporan yang dibuat oleh DPL dan Mahasiswa Peserta KKN-DR. a) Laporan pembekalan; berisi screenshot daftar hadir peserta pembekalan yang dilakukan secara daring, materi pembekalan dalam bentuk powerpoint, dan video pelaksanaan pembekalan berdurasi minimal 60 menit. b) Laporan berkala; berisi laporan hasil bimbingan dan monitoring setiap kali membimbing peserta KKN-DR sesuai format yang sudah ditentukan oleh panitia pelaksana KKN (Lampiran 6 dan 7). c) Laporan penilaian tentang Laporan Program Kerja Individu yang dilaksanakan pada saat pendadaran oleh DPL kepada mahasiswa peserta KKN-DR yang dibimbingnya sendiri (Lampiran 8). d) Laporan akhir; merupakan laporan nilai akhir sesuai format yang sudah ditentukan oleh panitia pelaksana KKN (Lampiran 9). a) Laporan pembekalan; berisi screenshot daftar hadir peserta pembekalan yang dilakukan secara daring dan rangkuman materi pembekalan yang telah diberikan oleh DPL. b) Laporan catatan harian individu peserta; berisi aktivitas harian yang dilaksanakan peserta selama KKN-DR berlangsung (Lampiran 10) c) Laporan kegiatan; berisi 3 (tiga) buah laporan secara terpisah tentang jenis kegiatan yang dilaksanakan oleh peserta KKN-DR (Lampiran 1 s.d 5). Adapun rincian 3 jenis kegiatan tersebut ialah sebagai berikut. 1. KKN-DR Berbasis Media Sosial - Peserta secara individu membuat 1 (satu) buah video - Ditonton/disukai minimal 30 kali (30 kali like/disukai dan ditonton di Youtube, 30 kali like/disukai dan tayangan di instagram, dan 30 kali like/disukai di facebook) selama pelaksanaan KKN atau sebelum batas akhir penyerahan laporan kegiatan ke DPL dan LP2M. - Soft file video yang dibuat - Bukti postingan berupa Link video dan screenshot di Youtube, Instagram, dan Facebook (wajib akun pribadi, bukan akun milik orang lain) 2. KKN-DR Berbasis Pengabdian kepada - Peserta secara individu membuat - 1 (satu) buah laporan Masyarakat 1 (satu) buah kegiatan di lingkungan sekitar tempat tinggalnya berupa penyuluhan, sosialisasi, atau bimbingan yang berkaitan dengan kesadaran dan kepedulian terhadap wabah Covid-19, moderasi agama, pendidikan, atau dakwah keagamaan Islam dengan target sasaran peserta minimal 20 (dua puluh) orang dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 (Social Distancing). tertulis (jenis file dengan format word) lengkap dengan lampiran dokumentasi kegiatan, daftar hadir peserta, dan materi bentuk pengabdian (format terlampir) 3. KKN-DR Berbasis Produktivitas Keilmuan - Peserta secara individu membuat 1 (satu) buah Artikel hasil pengabdian kepada masyarakat sebagaimana tersebut pada point KKN-DR Berbasis Pengabdian kepada Masyarakat di atas. - 1 (satu) buah artikel jenis file dengan format word) pengabdian kepada masyarakat (format terlampir)
Appears in 2 contracts
Samples: Technical Guidelines for Community Service Program (Kkn) During Covid 19, Technical Guidelines for Community Service Program (Kkn) During Covid 19
Pelaporan. Jenis pelaporan kegiatan KKN KKN-DR terdiri dari pelaporan yang dibuat oleh DPL dan Mahasiswa Peserta KKN-DR.
a) Laporan pembekalan; berisi screenshot daftar hadir peserta pembekalan yang dilakukan secara daring, materi pembekalan dalam bentuk powerpoint, dan video pelaksanaan pembekalan berdurasi minimal 60 menit.
b) Laporan berkala; berisi laporan hasil bimbingan dan monitoring setiap kali membimbing peserta KKN-DR sesuai format yang sudah ditentukan oleh panitia pelaksana KKN KKN-DR (Lampiran 6 dan 7).
c) Laporan penilaian tentang Laporan Program Kerja Individu yang dilaksanakan pada saat pendadaran oleh DPL kepada mahasiswa peserta KKN-DR yang dibimbingnya sendiri (Lampiran 8).
d) Laporan akhir; merupakan laporan nilai akhir sesuai format yang sudah ditentukan oleh panitia pelaksana KKN KKN-DR (Lampiran 9).
a) Laporan pembekalan; berisi screenshot daftar hadir peserta pembekalan yang dilakukan secara daring dan rangkuman materi pembekalan yang telah diberikan oleh DPL.
b) Laporan catatan harian individu peserta; berisi aktivitas harian yang dilaksanakan peserta selama KKN-DR berlangsung (Lampiran 10)
c) Laporan kegiatan; berisi 3 (tiga) buah laporan secara terpisah tentang jenis kegiatan yang dilaksanakan oleh peserta KKN-DR (Lampiran 1 s.d 5). Adapun rincian 3 jenis kegiatan tersebut ialah sebagai berikut.
1. KKN-DR Berbasis Media Sosial - Peserta secara individu membuat 1 2 (satudua) buah video - Ditonton/disukai minimal 30 kali (30 kali like/disukai dan ditonton di Youtube, 30 kali like/disukai dan tayangan di instagram, dan 30 kali like/disukai di facebook) selama pelaksanaan KKN atau sebelum batas akhir penyerahan laporan kegiatan ke DPL dan LP2M. - Soft file video yang dibuat - Bukti postingan berupa Link video dan screenshot di Youtube, Instagram, dan Facebook (wajib akun pribadi, bukan akun milik orang lain)
2. KKN-DR Berbasis Pengabdian kepada Masyarakat - Peserta secara individu membuat - 1 (satu) buah laporan Masyarakat 1 (satu) buah kegiatan di lingkungan sekitar tempat tinggalnya berupa penyuluhan, sosialisasi, atau bimbingan yang berkaitan dengan kesadaran dan kepedulian terhadap wabah Covid-19, moderasi agama, pendidikan, atau dakwah keagamaan Islam dengan target sasaran peserta minimal 20 - 1 (dua puluhsatu) orang dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 (Social Distancing). buah laporan tertulis (jenis file dengan format word) lengkap dengan lampiran dokumentasi kegiatan, daftar hadir peserta, dan materi bentuk pengabdian (format terlampir) sasaran peserta minimal 20 (dua puluh) KK dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid- 19 (Social Distancing)
3. KKN-DR Berbasis Produktivitas Keilmuan - Peserta secara individu membuat 1 (satu) buah Artikel hasil pengabdian kepada masyarakat sebagaimana tersebut pada point KKN-DR Berbasis Pengabdian kepada Masyarakat di atas. - 1 (satu) buah artikel jenis file dengan format word) pengabdian kepada masyarakat (format terlampir).
Appears in 1 contract
Samples: Technical Guidelines for Community Service Program (Kkn) During Covid 19 Emergency
Pelaporan. Jenis pelaporan kegiatan KKN KKN-DR terdiri dari pelaporan yang dibuat oleh DPL dan Mahasiswa Peserta KKN-DR.
a) Laporan pembekalan; berisi screenshot daftar hadir peserta pembekalan yang dilakukan secara daring, materi pembekalan dalam bentuk powerpoint, dan video pelaksanaan pembekalan berdurasi minimal 60 menit.
b) Laporan berkala; berisi laporan hasil bimbingan dan monitoring setiap kali membimbing peserta KKN-DR sesuai format yang sudah ditentukan oleh panitia pelaksana KKN KKN-DR (Lampiran 6 dan 7).
c) Surat Tugas, SPPD yang ditandatangani Kepala Desa dan stempel desa, serta bukti foto ketika kunjungan ke lapangan sebanyak 3 (tiga) kali di 3 kabupaten, yaitu Lampung Selatan, Pesawaran, dan Pringsewu.
d) Laporan penilaian tentang Laporan Program Kerja Individu yang dilaksanakan pada saat pendadaran oleh DPL kepada mahasiswa peserta KKN-DR yang dibimbingnya sendiri (Lampiran 8).
de) Laporan akhir; merupakan laporan nilai akhir sesuai format yang sudah ditentukan oleh panitia pelaksana KKN KKN-DR (Lampiran 9).
a) Laporan pembekalan; berisi screenshot daftar hadir peserta pembekalan yang dilakukan secara daring dan rangkuman materi pembekalan yang telah diberikan oleh DPL.
b) Laporan catatan harian individu peserta; berisi aktivitas harian yang dilaksanakan peserta selama KKN-DR berlangsung (Lampiran 10)
c) Laporan kegiatan; berisi 3 (tiga) buah laporan secara terpisah tentang jenis kegiatan yang dilaksanakan oleh peserta KKN-DR (Lampiran 1 s.d 5). Adapun rincian 3 jenis kegiatan tersebut ialah sebagai berikut.
1. KKN-DR Berbasis Media Sosial - Peserta secara individu membuat 1 2 (satudua) buah video - Ditonton/disukai minimal 30 kali (30 kali like/disukai dan ditonton di Youtube, 30 kali like/disukai dan tayangan di instagram, dan 30 kali like/disukai di facebook) selama pelaksanaan KKN atau sebelum batas akhir penyerahan laporan kegiatan ke DPL dan LP2M. - Soft file video yang dibuat - Bukti postingan berupa Link video dan screenshot di Youtube, Instagram, dan Facebook (wajib akun pribadi, bukan akun milik orang lain)
2. KKN-DR Berbasis Pengabdian kepada Masyarakat - Peserta secara individu membuat - 1 (satu) buah laporan Masyarakat 1 (satu) buah kegiatan di lingkungan sekitar tempat tinggalnya berupa penyuluhan, sosialisasi, atau bimbingan yang berkaitan dengan kesadaran dan kepedulian terhadap wabah Covid-19kesehatan, moderasi agama, pendidikan, atau dakwah keagamaan Islam dengan target sasaran peserta minimal 20 (dua puluh) orang dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan pelatihan kewirausahaan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 pemulihan ekonomi pasca - 1 (Social Distancing). satu) buah laporan tertulis (jenis file dengan format word) lengkap dengan lampiran dokumentasi kegiatan, daftar hadir peserta, dan materi bentuk pengabdian (format terlampir) pandemi, atau dakwah keagamaan Islam dengan target sasaran peserta minimal 20 (dua puluh) KK dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid- 19 (Social Distancing)
3. KKN-DR Berbasis Produktivitas Keilmuan - Peserta secara individu membuat 1 (satu) buah Artikel hasil pengabdian kepada masyarakat sebagaimana tersebut pada point KKN-DR Berbasis Pengabdian kepada Masyarakat di atas. - 1 (satu) buah artikel jenis file dengan format word) pengabdian kepada masyarakat (format terlampir).
Appears in 1 contract
Samples: Technical Guidelines for Community Service Program (Kkn)