Pembatasan. Piranti Lunak disediakan "apa adanya" dan, sampai dengan batas maksimal yang diizinkan menurut hukum yang berlaku, setiap pernyataan, jaminan, persyaratan dan ketentuan lainnya tersirat dalam undang-undang, hukum umum atau lainnya yang berkenaan dengan Piranti Lunak dikecualikan dari Syarat dan Ketentuan Pelayanan Perbankan Elektronik ini (termasuk, tanpa terbatas kepada, persyaratan, jaminan atau ketentuan yang tersirat mengenai kualitas yang memuaskan, kesesuaian untuk tujuan atau penggunaan keterampilan dan perhatian yang wajar).
Appears in 7 contracts
Samples: Syarat Dan Ketentuan Pelayanan Perbankan Elektronik DBS, Syarat Dan Ketentuan Pelayanan Perbankan Elektronik DBS, Syarat Dan Ketentuan Pelayanan Perbankan Elektronik DBS