PEMBIAYAAN Klausul Contoh

PEMBIAYAAN. Segala biaya yang timbul dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini dibebankan pada anggaran masing-masing PIHAK dan/atau dibebankan pada anggaran PIHAK yang menyelenggarakan kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PEMBIAYAAN. Kebutuhan pembiayaan dan dana untuk pelaksanaan kerja sama ini disepakati oleh PARA PIHAK berdasarkan hasil musyawarah mufakat atau ketentuan lain yang berlaku.
PEMBIAYAAN. Seluruh biaya yang timbul sebagai akibat dari Perjanjian Kerja Sama ini akan ditanggung dan dibebankan kepada masing-masing pihak sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku, yang telah disepakati oleh PARA PIHAK.
PEMBIAYAAN. Segala biaya yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan kegiatan kerja sama ini dibebankan sepenuhnya kepada PARA PIHAK, sesuai dengan peraturan keuangan dan ketentuan lainnya yang berlaku.
PEMBIAYAAN. Seluruh biaya yang timbul sebagai akibat dari Perjanjian Kerja Sama ini akan ditanggung dan dibebankan kepada anggaran PARA PIHAK sesuai dengan kerangka acuan kerja yang disepakati oleh PARA PIHAK, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perjanjian Kerja Sama ini, serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
PEMBIAYAAN. Biaya-biaya yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini sebelum dibuat dan ditandatanganinya Perjanjian Kerja Sama oleh PARA PIHAK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 menjadi beban dan tanggung jawab masing-masing PIHAK.
PEMBIAYAAN. (1) Biaya-biaya yang timbul dalam rangka kerjasama ini ditanggung bersama oleh PARA PIHAK sesuai dengan kemampuan anggaran masing-masing pihak dan tidak bertentangan dengan peraturan perundangan-undangan. (2) Segala biaya yang diperlukan untuk kegiatan yang termasuk dalam ruang lingkup perjanjian kerjasama ini didasarkan pada kesepakatan PARA PIHAK. (3) Pelaksanan perjanjian kerjasama ini dapat dibiayai oleh pihak ketiga atas persetujuan
PEMBIAYAAN. 1. Sumber pembiayaan Dana Bantuan Asistensi Sosial melalui Lembaga Kesejahteraan Sosial ini bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Dinas Sosial Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun Anggaran 2015, Nomor : 027.04.3.239021/2015 Tanggal 2. Komponen kegiatan yang akan dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA serta alokasi anggarannya tertuang dalam lampiran Nota Perjanjian ini yang merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
PEMBIAYAAN. Setiap aktivitas yang dilakukan oleh PARA PIHAK dalam rangka pelaksanaan kerja sama ini, yang membawa dampak pada pembiayaan, hanya dapat dilaksanakan apabila didasari oleh kesepakatan dari kedua belah pihak yang dilakukan secara tertulis. Di dalam proposal yang dibuat PARA PIHAK sebagaimana dimaksud di dalam ayat 1. pasal ini akan di ditentukan pembagian biaya kegiatan yang akan ditanggung oleh masing-masing pihak.
PEMBIAYAAN. Anggaran Biaya untuk keperluan pelaksanaan kerjasama ini akan diatur lebih lanjut dan dituangkan dalam Surat Perjanjian Kegiatan.