PEMBIAYAAN Klausul Contoh

PEMBIAYAAN. Kebutuhan pembiayaan dan dana untuk pelaksanaan kerja sama ini disepakati oleh PARA PIHAK berdasarkan hasil musyawarah mufakat atau ketentuan lain yang berlaku.
PEMBIAYAAN. Segala biaya yang timbul dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini dibebankan pada anggaran masing-masing PIHAK dan/atau dibebankan pada anggaran PIHAK yang menyelenggarakan kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PEMBIAYAAN. Segala biaya yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan kegiatan kerja sama ini dibebankan sepenuhnya kepada PARA PIHAK, sesuai dengan peraturan keuangan dan ketentuan lainnya yang berlaku.
PEMBIAYAAN. (1) Biaya-biaya yang timbul dalam rangka kerjasama ini ditanggung bersama oleh PARA PIHAK sesuai dengan kemampuan anggaran masing-masing pihak dan tidak bertentangan dengan peraturan perundangan-undangan.
PEMBIAYAAN. (1) Segala biaya yang timbul sebagai akibat pelaksanaan kegiatan yang termasuk dalam ruang lingkup Perjanjian Kerja Sama ini dibebankan kepada PARA PIHAK secara proporsional dan/atau sesuai dengan kesepakatan PARA PIHAK.
PEMBIAYAAN. 1. Biaya pelaksanaan kerjasama ini menjadi tanggung jawab para pihak dan tidak membebankan kedua belah pihak.
PEMBIAYAAN. Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditandatanganinya Perjanjian Teknis ini menjadi tanggung jawab masing-masing PIHAK sesuai dengan hak, kewajiban dan kewenangannya masing-masing secara proporsional dan/atau sesuai dengan kemampuan dan kesepakan masing-masing PARA PIHAK.
PEMBIAYAAN. Seluruh biaya yang timbul sebagai akibat dari Perjanjian Kerja Sama ini akan ditanggung dan dibebankan kepada PARA PIHAK sesuai dengan prosedur, dan ketentuan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. serta berdasarkan PARA PIHAK.
PEMBIAYAAN. Biaya pertukaran dosen dibebankan kepada masing-masing XXXXX.