Pembubaran Dan Likuidasi. 10.1 Manulife Dana Kas, Manulife Dana Campuran dan Manulife Xxxx Xxxxx berlaku sejak ditetapkan pernyataan efektif oleh BAPEPAM dan dapat bubar apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut: (i) Apabila diperintahkan oleh BAPEPAM sesuai dengan Peraturan BAPEPAM Nomor IV.B.1; atau (ii) Apabila setelah berjalan 2 (dua) tahun, Nilai Aktiva Bersih masing-masing Manulife Dana Kas, Manulife Dana Campuran dan Manulife Xxxx Xxxxx menjadi kurang dari Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) selama 90 (sembilan puluh) hari bursa berturut-turut, dengan terlebih dahulu memberitahukannya kepada dan mendapat persetujuan dari BAPEPAM; atau (iii) Apabila Manajer Investasi dan atau Bank Kustodian mengundurkan diri, dan dalam waktu 60 (enam puluh) hari bursa tidak diperoleh penggantinya, setelah mendapat persetujuan dari BAPEPAM. 10.2 Masing-masing Manulife Xxxx Xxx, Manulife Dana Campuran dan Manulife Xxxx Xxxxx dapat dibubarkan tanpa mengakibatkan bubarnya Reksa Dana lainnya. 10.3 Setelah mendapat persetujuan dari BAPEPAM, Manajer Investasi wajib memberitahukan secara tertulis rencana pembubaran dan likuidasi Manulife Dana Kas dan atau Manulife Dana Campuran dan atau Manulife Dana Saham kepada setiap Pemegang Unit Penyertaan. Dalam pemberitahuan rencana pembubaran dan likuidasi tersebut, Manajer Investasi akan memberikan kesempatan kepada semua Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan penjualan kembali dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja. 10.4 Dalam hal Manulife Dana Kas dan atau Manulife Dana Campuran dan atau Manulife Dana Saham dibubarkan, maka likuidasinya dilakukan oleh Manajer Investasi di bawah pengawasan Akuntan yang disetujui oleh BAPEPAM. Manajer Investasi wajib menyampaikan laporan tentang pembubaran dan likuidasi Reksa Dana yang bersangkutan kepada BAPEPAM dan mengumumkannya dalam 2 (dua) Surat Kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional. Imbalan jasa Konsultan Hukum, Akuntan, Notaris dan biaya lain kepada pihak ketiga menjadi tanggung jawab dan wajib dibayar oleh Manajer Investasi kepada pihak- pihak yang bersangkutan dan tidak boleh dibebankan pada kekayaan Manulife Xxxx Xxx dan atau Manulife Dana Campuran dan atau Manulife Dana Saham yang dibubarkan. 10.5 Hasil dari likuidasi setelah dikurangi kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi, harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki masing-masing pemegang Unit Penyertaan. Manajer Investasi wajib mengumumkan rencana pembagian hasil likuidasi tersebut dalam 2 (dua) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional. Pembagian hasil likuidasi akan dilakukan oleh Bank Xxxxxxxan dengan pemindahbukuan atau transfer telegrafis kepada pemegang Unit Penyertaan atau ahli waris/pengganti haknya yang sah yang telah memberitahukan kepada Bank Kustodian nomor rekening banknya. Apabila dalam 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal pembubaran Manulife Xxxx Xxx dan atau Manulife Dana Campuran dan atau Manulife Xxxx Xxxxx masih terdapat pemegang Unit Penyertaan yang tidak memberitahukan nomor rekening banknya atau mengambil pembagian hasil likuidasi, maka hasil likuidasi tersebut akan disimpan dalam suatu rekening giro yang menjadi tanggung jawab Manajer Investasi sampai Pemegang Unit Penyertaan yang bersangkutan memberikan instruksi secara jelas.
Appears in 1 contract
Samples: Prospektus Reksa Dana
Pembubaran Dan Likuidasi. 10.1 Manulife Dana Kas, Manulife Dana Campuran dan Manulife Xxxx Xxxxx 1. ABF IBI FUND berlaku sejak ditetapkan pernyataan efektif ditetapkannya Pernyataan Efektif oleh BAPEPAM OJK dan dapat bubar dibubarkan apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut:
(i) Apabila a. apabila diperintahkan oleh BAPEPAM OJK sesuai dengan Peraturan BAPEPAM Nomor IV.B.1Xxxaturan Otoritas Jasa Keuangan Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; atau
(ii) Apabila setelah berjalan 2 (dua) tahun, b. apabila Nilai Aktiva Bersih masing-masing Manulife Dana Kas, Manulife Dana Campuran dan Manulife Xxxx Xxxxx menjadi kurang dari ABF IBI FUND di bawah Rp 1.000.000.000,- 5.000.000.000 (satu lima miliar rupiah) selama 90 (sembilan puluh) hari bursa Hari Bursa berturut-turut, turut dengan terlebih dahulu memberitahukannya kepada dan mendapat persetujuan dari BAPEPAMOJK; atau
(iii) Apabila c. apabila seluruh Pemegang Unit Penyertaan, termasuk Manajer Investasi, telah menjual kembali seluruh Unit Penyertaan ABF IBI FUND yang mereka miliki di dalam ABF IBI FUND; atau
d. apabila Manajer Investasi dan atau Bank Kustodian mengundurkan diri, dan dalam waktu 60 (enam puluh) hari bursa Hari Bursa tidak diperoleh penggantinya, setelah mendapat persetujuan dari BAPEPAMOJK.
10.2 Masing-masing Manulife Xxxx Xxx2. Manajer Investasi wajib memberitahukan terlebih dahulu kepada OJK mengenai rencana pembubaran, Manulife Dana Campuran likuidasi dan Manulife Xxxx Xxxxx dapat dibubarkan tanpa mengakibatkan bubarnya Reksa Dana lainnyapembagian hasil likuidasi ABF IBI FUND dengan melampirkan kesepakatan pembubaran dan likuidasi ABF IBI FUND antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian, alasan pembubaran dan kondisi keuangan terakhir.
10.3 Setelah mendapat persetujuan dari BAPEPAM3. Manajer Investasi wajib mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi ABF IBI FUND dalam 2 (dua) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional selambat- lambatnya 2 (dua) Hari Bursa setelah pemberitahuan kepada OJK. Pada hari yang sama dengan pengumuman tentang pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi, Manajer Investasi wajib memberitahukan secara tertulis rencana pembubaran ke Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih ABF IBI FUND dan likuidasi Manulife Dana Kas dan atau Manulife Dana Campuran dan atau Manulife Dana Saham menyampaikan surat pemberitahuan kepada setiap Pemegang Unit Penyertaan. Dalam pemberitahuan rencana pembubaran dan likuidasi tersebut, Manajer Investasi akan memberikan kesempatan kepada semua Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan penjualan kembali (surat pemberitahuan dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerjabahasa Inggris tentang hal tersebut kepada para Pemegang Unit Penyertaan di luar negeri).
10.4 4. Dalam hal Manulife Dana Kas dan atau Manulife Dana Campuran dan atau Manulife Dana Saham ABF IBI FUND dibubarkan, maka likuidasinya dilakukan oleh Manajer Investasi di bawah pengawasan Akuntan yang disetujui oleh BAPEPAMterdaftar di OJK. Manajer Investasi wajib menyampaikan laporan tentang memastikan bahwa hasil dari likuidasi ABF IBI FUND, setelah dikurangi kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi, harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing pemegang Unit Penyertaan. Beban biaya pembubaran dan likuidasi Reksa Dana yang bersangkutan kepada BAPEPAM dan mengumumkannya dalam 2 (dua) Surat Kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional. Imbalan jasa ABF IBI FUND termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan, Notaris dan biaya beban lain kepada pihak ketiga menjadi tanggung jawab dan wajib dibayar oleh Manajer Investasi kepada pihak- pihak yang bersangkutan dan tidak boleh dibebankan pada kepada kekayaan Manulife Xxxx Xxx dan atau Manulife Dana Campuran dan atau Manulife Dana Saham ABF IBI FUND yang dibubarkan.
10.5 Hasil dari likuidasi setelah dikurangi kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi, harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki masing-masing pemegang Unit Penyertaan. Manajer Investasi wajib mengumumkan rencana pembagian hasil likuidasi tersebut dalam 2 (dua) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional. Pembagian hasil likuidasi akan dilakukan oleh Bank Xxxxxxxan Kustodian dengan pemindahbukuan atau transfer telegrafis kepada pemegang Pemegang Unit Penyertaan atau ahli waris/pengganti haknya yang sah yang telah memberitahukan kepada Bank Kustodian nomor rekening banknya. Apabila dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja Hari Bursa sejak tanggal pembubaran Manulife Xxxx Xxx dan atau Manulife Dana Campuran dan atau Manulife Xxxx Xxxxx ABF IBI FUND masih terdapat pemegang uang hasil likuidasi yang tidak dapat dibagi kepada Pemegang Unit Penyertaan karena Pemegang Unit Penyertaan yang bersangkutan tidak memberitahukan nomor rekening banknya atau tidak mengambil pembagian hasil likuidasi, maka hasil likuidasi tersebut akan disimpan dalam suatu rekening giro yang menjadi tanggung jawab Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan sampai Pemegang Unit Penyertaan yang bersangkutan memberikan instruksi secara jelas. Setiap biaya bank yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut.
5. Informasi lebih lanjut mengenai pembubaran dapat diperoleh dalam Kontrak Investasi Kolektif yang tersedia di PT Bahana TCW Investment Management sebagai Manajer Investasi dan HSBC sebagai Bank Kustodian.
Appears in 1 contract
Samples: Prospektus Reksa Dana
Pembubaran Dan Likuidasi. 10.1 Manulife Dana KasDengan mengindahkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan peraturan perundang-undangan di Sektor Pasar Modal, Manulife Dana Campuran dan Manulife Xxxx Xxxxx berlaku sejak ditetapkan pernyataan efektif oleh BAPEPAM dan pembubaran GARUDA SATU hanya dapat bubar apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikutdilakukan berdasarkan:
(i) Apabila a. apabila diperintahkan oleh BAPEPAM Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM Nomor IV.B.1peraturan perun- dang-undangan di Sektor Pasar Modal; atau
(ii) Apabila setelah berjalan 2 (dua) tahun, b. apabila total Nilai Aktiva Bersih masing-masing Manulife Dana Kas, Manulife Dana Campuran dan Manulife Xxxx Xxxxx GARUDA SATU menjadi kurang dari Rp 1.000.000.000,- Rp10.000.000.000,00 (satu sepuluh miliar rupiah) selama 90 120 (sembilan seratus dua puluh) hari bursa berturut-turut, dengan terlebih dahulu memberitahukannya kepada dan mendapat persetujuan dari BAPEPAM; atau
(iii) Apabila c. apabila Manajer Investasi dan atau Bank Kustodian mengundurkan diri, dan dalam waktu 60 (enam puluh) hari bursa tidak diperoleh penggantinya, setelah mendapat persetujuan dari BAPEPAM.
10.2 Masing-masing Manulife Xxxx Xxx, Manulife Dana Campuran dan Manulife Xxxx Xxxxx dapat dibubarkan tanpa mengakibatkan bubarnya Reksa Dana lainnya.
10.3 Setelah mendapat persetujuan dari BAPEPAMtelah sepakat untuk membubarkan GARUDA SATU. Dalam hal GARUDA SATU dibubarkan, Manajer Investasi wajib memberitahukan bertindak sebagai likuidator dan mengadakan pemberesan seluruh kekayaan GARUDA SATU yang dibubarkan dengan melaksanakan proses likuidasi sesuai tata cara yang ditetapkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi GARUDA SATU, maka Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan GARUDA SATU. Hasil penjualan seluruh portofolio atau kekayaan GARUDA SATU yang dihentikan tersebut setelah dikurangi kewajiban-kewajiban kepada pihak ketiga termasuk pajak- pajak yang belum jatuh tempo atau tertunggak jika ada, akan dibagikan secara tertulis rencana pembubaran dan likuidasi Manulife Dana Kas dan atau Manulife Dana Campuran dan atau Manulife Dana Saham berimbang kepada setiap para Pemegang Unit Penyertaan menurut perbandingan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan. Dalam pemberitahuan rencana pembubaran dan hal masih terdapat dana hasil likuidasi tersebut, Manajer Investasi akan memberikan kesempatan kepada semua yang belum diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan penjualan kembali setelah tanggal pembagian hasil likuidasi yang ditetapkan oleh Manajer Investasi, maka:
a. jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 10 (sepuluh) hari kerja.bursa serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian berbahasa Indone- sia yang berperedaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank Umum, atas nama Bank Kustodian untuk ke- pentingan Pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada tanggal pembubaran dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun;
10.4 b. setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan
c. apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun tidak diambil oleh Pemegang Unit Penyer- taan, maka dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal. Dalam hal Manulife Dana Kas GARUDA SATU dibubarkan dan atau Manulife Dana Campuran dan atau Manulife Dana Saham dibubarkandilikuidasi, maka likuidasinya dilakukan oleh Manajer Investasi di bawah pengawasan Akuntan yang disetujui oleh BAPEPAM. Manajer Investasi wajib menyampaikan laporan tentang beban biaya pembubaran dan likuidasi Reksa Dana yang bersangkutan kepada BAPEPAM dan mengumumkannya dalam 2 (dua) Surat Kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional. Imbalan jasa GARUDA SATU termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan, Notaris Akuntan dan biaya beban lain kepada pihak ketiga menjadi tanggung jawab dan wajib dibayar oleh Manajer Investasi kepada pihak- pihak yang bersangkutan dan tidak boleh dibebankan pada kekayaan Manulife Xxxx Xxx dan atau Manulife Dana Campuran dan atau Manulife Dana Saham yang dibubarkanInvestasi.
10.5 Hasil dari likuidasi setelah dikurangi kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi, harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki masing-masing pemegang Unit Penyertaan. Manajer Investasi wajib mengumumkan rencana pembagian hasil likuidasi tersebut dalam 2 (dua) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional. Pembagian hasil likuidasi akan dilakukan oleh Bank Xxxxxxxan dengan pemindahbukuan atau transfer telegrafis kepada pemegang Unit Penyertaan atau ahli waris/pengganti haknya yang sah yang telah memberitahukan kepada Bank Kustodian nomor rekening banknya. Apabila dalam 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal pembubaran Manulife Xxxx Xxx dan atau Manulife Dana Campuran dan atau Manulife Xxxx Xxxxx masih terdapat pemegang Unit Penyertaan yang tidak memberitahukan nomor rekening banknya atau mengambil pembagian hasil likuidasi, maka hasil likuidasi tersebut akan disimpan dalam suatu rekening giro yang menjadi tanggung jawab Manajer Investasi sampai Pemegang Unit Penyertaan yang bersangkutan memberikan instruksi secara jelas.
Appears in 1 contract
Samples: Investment Agreement
Pembubaran Dan Likuidasi. 10.1 Manulife Dana Kas, Manulife Dana Campuran dan Manulife Xxxx Xxxxx 11.1. FORTIS PROTEKPLUS X berlaku sejak ditetapkan ditetapkannya pernyataan efektif oleh BAPEPAM dan dapat bubar BAPEPAM-LK akan dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut:
(i) Apabila a. wajib dibubarkan apabila diperintahkan oleh BAPEPAM BAPEPAM-LK sesuai dengan Peraturan BAPEPAM Nomor nomor IV.B.1. tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; atau
(ii) Apabila setelah berjalan 2 (dua) tahun, b. dapat dibubarkan apabila Nilai Aktiva Bersih masing-masing Manulife Dana KasFORTIS PROTEKPLUS X berada di bawah Rp. 3.000.000.000,- (tiga miliar Rupiah); atau;
c. wajib dibubarkan apabila seluruh Pemegang Unit Penyertaan, Manulife Dana Campuran dan Manulife Xxxx Xxxxx menjadi kurang dari Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) selama 90 (sembilan puluh) hari bursa berturut-turuttermasuk atau tidak termasuk Manajer Investasi, dengan terlebih dahulu memberitahukannya kepada dan mendapat persetujuan dari BAPEPAMtelah menjual kembali seluruh Unit Penyertaan FORTIS PROTEKPLUS X yang mereka miliki dalam FORTIS PROTEKPLUS X; atau
(iii) Apabila d. wajib dibubarkan apabila Manajer Investasi telah melakukan pelunasan dan pembayaran atas seluruh Unit Penyertaan FORTIS PROTEKPLUS X yang telah diterbitkan; atau
e. wajib dibubarkan apabila Manajer Investasi dan/ atau Bank Kustodian mengundurkan diri, dan dalam waktu 60 (enam puluh) hari bursa Hari Bursa tidak diperoleh penggantinya, setelah mendapat persetujuan dari BAPEPAM-LK.
10.2 Masing11.2. Manajer Investasi wajib memberitahukan terlebih dahulu kepada BAPEPAM-masing Manulife Xxxx XxxLK mengenai rencana pembubaran, Manulife Dana Campuran likuidasi dan Manulife Xxxx Xxxxx dapat dibubarkan tanpa mengakibatkan bubarnya Reksa Dana lainnyapembagian hasil likuidasi FORTIS PROTEKPLUS X dengan melampirkan kesepakatan pembubaran dan likuidasi FORTIS PROTEKPLUS X antara Manajer Investasi dengan Bank Kustodian, alasan pembubaran dan kondisi keuangan terakhir.
10.3 Setelah mendapat persetujuan dari 11.3. Manajer Investasi wajib mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi FORTIS PROTEKPLUS X dalam 2 (dua) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Bursa setelah pemberitahuan kepada BAPEPAM-LK. Pada hari yang sama dengan pengumuman tentang rencana pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi tersebut, Manajer Investasi wajib memberitahukan secara tertulis rencana pembubaran dan likuidasi Manulife Dana Kas dan atau Manulife Dana Campuran dan atau Manulife Dana Saham kepada setiap Pemegang Unit PenyertaanBank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih FORTIS PROTEKPLUS X.
11.4. Dalam pemberitahuan rencana pembubaran dan likuidasi tersebut, Manajer Investasi akan memberikan kesempatan kepada semua Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan penjualan kembali dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja.
10.4 Dalam hal Manulife Dana Kas dan atau Manulife Dana Campuran dan atau Manulife Dana Saham FORTIS PROTEKPLUS X dibubarkan, maka likuidasinya dilakukan oleh Manajer Investasi di bawah pengawasan Akuntan yang disetujui oleh BAPEPAMterdaftar di BAPEPAM – LK. Manajer Investasi wajib menyampaikan laporan tentang pembubaran dan likuidasi Reksa Dana yang bersangkutan kepada BAPEPAM dan mengumumkannya dalam 2 (dua) Surat Kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional. Imbalan jasa Konsultan Hukum, Akuntan, Notaris dan biaya lain kepada pihak ketiga menjadi tanggung jawab dan wajib dibayar oleh Manajer Investasi kepada pihak- pihak yang bersangkutan dan tidak boleh dibebankan pada kekayaan Manulife Xxxx Xxx dan atau Manulife Dana Campuran dan atau Manulife Dana Saham yang dibubarkan.
10.5 Hasil memastikan bahwa hasil dari likuidasi FORTIS PROTEKPLUS X, setelah dikurangi kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi, harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing pemegang Pemegang Unit Penyertaan. Manajer Investasi wajib mengumumkan rencana pembagian hasil likuidasi tersebut dalam 2 (dua) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional. Pembagian hasil likuidasi akan dilakukan oleh Bank Xxxxxxxan dengan pemindahbukuan atau transfer telegrafis kepada pemegang Unit Penyertaan atau ahli waris/pengganti haknya yang sah yang telah memberitahukan kepada Bank Kustodian nomor rekening banknya. Apabila dalam 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal pembubaran Manulife Xxxx Xxx dan atau Manulife Dana Campuran dan atau Manulife Xxxx Xxxxx masih terdapat pemegang Unit Penyertaan yang tidak memberitahukan nomor rekening banknya atau mengambil pembagian hasil likuidasi, maka hasil likuidasi tersebut akan disimpan dalam suatu rekening giro yang menjadi tanggung jawab Manajer Investasi sampai Pemegang Unit Penyertaan yang bersangkutan memberikan instruksi secara jelas.
Appears in 1 contract
Samples: Prospektus Reksa Dana