Common use of Pengalihan Hak Clause in Contracts

Pengalihan Hak. Pemegang Kartu menyetujui dan dengan ini memberikan kuasa kepada Bank untuk dan dengan cara apapun memindahkan, mengalihkan, dan menyerahkan baik sebagian maupun seluruhnya piutang atau tagihan-tagihan Bank yang timbul akibat penggunaan Kartu Kredit, kepada Bank Indonesia atau pihak lainnya, dengan membuat perjanjian jual beli, atau subrogasi atau cessie, atau perjanjian lainnya, berikut semua hak, kekuasaan- kekuasaan, jaminan-jaminan yang ada pada Bank, dengan syarat- syarat dan perjanjian yang dianggap baik oleh Bank.

Appears in 4 contracts

Samples: Syarat Dan Ketentuan Umum Kartu Kredit, Syarat Dan Ketentuan Umum Kartu Kredit, Syarat Dan Ketentuan Umum Kartu Kredit

Pengalihan Hak. Pemegang Kartu menyetujui dan dengan ini memberikan kuasa kepada Bank untuk dan dengan cara apapun memindahkan, mengalihkan, dan menyerahkan baik sebagian maupun seluruhnya piutang atau tagihan-tagihan- tagihan Bank yang timbul akibat penggunaan Kartu Kredit, kepada Bank Indonesia atau pihak lainnya, dengan membuat perjanjian jual beli, atau subrogasi atau cessie, atau perjanjian lainnya, berikut semua hak, kekuasaan- kekuasaan, jaminan-jaminan yang ada pada Bank, dengan syarat- syarat-syarat dan perjanjian yang dianggap baik oleh Bank.

Appears in 2 contracts

Samples: www.permatabank.com, www.permatabank.com

Pengalihan Hak. Pemegang Kartu menyetujui dan dengan ini memberikan kuasa kepada Bank untuk dan dengan cara apapun memindahkan, mengalihkan, dan menyerahkan baik sebagian maupun seluruhnya piutang atau tagihan-tagihan Bank yang timbul akibat penggunaan Kartu Kredit, kepada Bank Indonesia atau pihak lainnya, dengan membuat perjanjian jual beli, atau subrogasi atau cessie, atau perjanjian lainnya, berikut semua hak, kekuasaan- kekuasaan-kekuasaan, jaminan-jaminan yang ada pada Bank, dengan syarat- syarat-syarat dan perjanjian yang dianggap baik oleh Bank.

Appears in 2 contracts

Samples: www.permatabank.com, www.permatabank.com