Common use of Pengalihan Seluruh Kontrak Clause in Contracts

Pengalihan Seluruh Kontrak. 10.1 Pengalihan seluruh Kontrak hanya diperbolehkan dalam hal pergantian nama Penyedia, baik sebagai akibat peleburan (merger) maupun akibat lainnya. 10.2 Jika ketentuan di atas dilanggar maka Kontrak diputuskan sepihak oleh Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak dan Penyedia dikenakan sanksi sebagaimana xxxxxx xxxxx xxxxx 00.0.

Appears in 1 contract

Samples: Syarat Syarat Umum Kontrak

Pengalihan Seluruh Kontrak. 10.1 Pengalihan seluruh Kontrak hanya diperbolehkan dalam hal pergantian nama Penyedia, baik sebagai akibat peleburan (merger) maupun akibat lainnya. 10.2 Jika ketentuan di atas dilanggar maka Kontrak diputuskan sepihak oleh Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak PPK dan Penyedia dikenakan sanksi sebagaimana xxxxxx xxxxx xxxxx 00.0diatur dalam pasal 41.2.

Appears in 1 contract

Samples: Construction Contract

Pengalihan Seluruh Kontrak. 10.1 Pengalihan seluruh Kontrak hanya diperbolehkan dalam hal pergantian nama Penyedia, baik sebagai akibat peleburan (merger) maupun akibat lainnya. 10.2 Jika ketentuan di atas dilanggar maka Kontrak diputuskan sepihak oleh Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak Pengguna Jasa dan Penyedia dikenakan sanksi sebagaimana xxxxxx xxxxx xxxxx 00.0diatur dalam pasal 44.2.

Appears in 1 contract

Samples: General Contract Terms

Pengalihan Seluruh Kontrak. 10.1 10.2 Pengalihan seluruh Kontrak hanya diperbolehkan dalam hal pergantian nama Penyedia, baik sebagai akibat peleburan (merger) maupun akibat lainnya. 10.2 . Jika ketentuan di atas dilanggar maka Kontrak diputuskan sepihak oleh Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak PPK dan Penyedia dikenakan sanksi sebagaimana xxxxxx xxxxx xxxxx 00.0diatur dalam pasal 44.2.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Harga Satuan

Pengalihan Seluruh Kontrak. 10.1 Pengalihan seluruh Kontrak hanya diperbolehkan dalam hal pergantian nama Penyedia, baik sebagai akibat peleburan (merger) maupun akibat lainnya. 10.2 Jika ketentuan di atas dilanggar maka Kontrak diputuskan sepihak oleh Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Penandatangan Kontrak dan Penyedia dikenakan sanksi sebagaimana xxxxxx xxxxx xxxxx 00.0diatur dalam pasal 44.2.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Lumsum

Pengalihan Seluruh Kontrak. 10.1 Pengalihan seluruh Kontrak hanya diperbolehkan dalam hal pergantian nama Penyedia, baik sebagai akibat peleburan (merger) maupun akibat lainnya. 10.2 Jika ketentuan di atas dilanggar maka Kontrak diputuskan sepihak oleh Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak dan Penyedia dikenakan sanksi sebagaimana xxxxxx xxxxx xxxxx 00.0diatur dalam pasal 44.2.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Harga Satuan