Pengalihan Seluruh. 10.1 Pengalihan seluruh Kontrak hanya diperbolehkan dalam hal Kontrak pergantian nama Penyedia, baik sebagai akibat peleburan (merger) maupun akibat lainnya. 10.2 Jika ketentuan di atas dilanggar maka Kontrak diputuskan sepihak oleh Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak dan Penyedia dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam pasal 44.2.
Appears in 2 contracts
Pengalihan Seluruh. 10.1 Pengalihan seluruh Kontrak hanya Kontrak diperbolehkan dalam hal Kontrak pergantian nama Penyedia, baik sebagai akibat peleburan (merger) maupun akibat lainnya.
10.2 Jika ketentuan di atas dilanggar maka Kontrak diputuskan sepihak oleh Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak dan Penyedia dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam pasal 44.2.
Appears in 1 contract
Samples: Construction Contract
Pengalihan Seluruh. 10.1 Pengalihan seluruh Kontrak hanya diperbolehkan Kontrak dalam hal Kontrak pergantian nama Penyedia, baik sebagai akibat peleburan (merger) maupun akibat lainnya.
10.2 Jika ketentuan di atas dilanggar maka Kontrak diputuskan sepihak oleh Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak PPK dan Penyedia dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam pasal 44.241.2.
Appears in 1 contract
Samples: General Contract Terms
Pengalihan Seluruh. 10.1 Pengalihan seluruh Kontrak hanya diperbolehkan Kontrak dalam hal Kontrak pergantian nama Penyedia, baik sebagai akibat peleburan (merger) maupun akibat lainnya.
10.2 Jika ketentuan di atas dilanggar maka Kontrak diputuskan sepihak oleh Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Penandatangan Kontrak dan Penyedia dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam pasal 44.2.
Appears in 1 contract
Samples: Construction Contract
Pengalihan Seluruh. 10.1 Pengalihan seluruh Kontrak hanya diperbolehkan Kontrak dalam hal Kontrak pergantian nama Penyedia, baik sebagai akibat peleburan (merger) maupun akibat lainnya.
10.2 Jika ketentuan di atas dilanggar maka Kontrak diputuskan sepihak oleh Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak dan Penyedia dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam pasal 44.2.
Appears in 1 contract
Samples: Syarat Syarat Umum Kontrak