Common use of Pengalihan Seluruh Clause in Contracts

Pengalihan Seluruh. 10.1 Pengalihan seluruh Kontrak hanya diperbolehkan dalam hal Kontrak pergantian nama Penyedia, baik sebagai akibat peleburan (merger) maupun akibat lainnya. 10.2 Jika ketentuan di atas dilanggar maka Kontrak diputuskan sepihak oleh Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak dan Penyedia dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam pasal 44.2.

Appears in 2 contracts

Samples: Kontrak Kerja Konstruksi, Kontrak Kerja Konstruksi

Pengalihan Seluruh. 10.1 Pengalihan seluruh Kontrak hanya Kontrak diperbolehkan dalam hal Kontrak pergantian nama Penyedia, baik sebagai akibat peleburan (merger) maupun akibat lainnya. 10.2 Jika ketentuan di atas dilanggar maka Kontrak diputuskan sepihak oleh Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak dan Penyedia dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam pasal 44.2.

Appears in 1 contract

Samples: Construction Contract

Pengalihan Seluruh. 10.1 Pengalihan seluruh Kontrak hanya diperbolehkan Kontrak dalam hal Kontrak pergantian nama Penyedia, baik sebagai akibat peleburan (merger) maupun akibat lainnya. 10.2 Jika ketentuan di atas dilanggar maka Kontrak diputuskan sepihak oleh Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak PPK dan Penyedia dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam pasal 44.241.2.

Appears in 1 contract

Samples: General Contract Terms

Pengalihan Seluruh. 10.1 Pengalihan seluruh Kontrak hanya diperbolehkan Kontrak dalam hal Kontrak pergantian nama Penyedia, baik sebagai akibat peleburan (merger) maupun akibat lainnya. 10.2 Jika ketentuan di atas dilanggar maka Kontrak diputuskan sepihak oleh Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Penandatangan Kontrak dan Penyedia dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam pasal 44.2.

Appears in 1 contract

Samples: Construction Contract

Pengalihan Seluruh. 10.1 Pengalihan seluruh Kontrak hanya diperbolehkan Kontrak dalam hal Kontrak pergantian nama Penyedia, baik sebagai akibat peleburan (merger) maupun akibat lainnya. 10.2 Jika ketentuan di atas dilanggar maka Kontrak diputuskan sepihak oleh Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak dan Penyedia dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam pasal 44.2.

Appears in 1 contract

Samples: Syarat Syarat Umum Kontrak