PENGGUNAAN KARTU (al: Kartu Debit/ATM Danamon, Kartu Debit Danamon Privilege). 1. Kartu Debit/ATM Danamon diberikan khusus untuk: (i) Rekening atas nama Nasabah perorangan, (ii) Rekening atas nama gabungan/joint account perorangan dengan status “OR” atau status “AND”. 2. Khusus untuk Kartu Debit Danamon Privilege, ketentuan status “OR” dan “AND” mengikuti peraturan Danamon Privilege yang berlaku dan dapat dilihat pada saat Nasabah menerima Kartu Debit Danamon Privilege. 3. Khusus untuk Rekening gabungan/joint account dengan status “OR”, masing-masing Nasabah pembentuk Rekening gabungan/joint account berhak mengajukan permohonan untuk memperoleh Kartu Debit/ATM Danamon sedangkan Rekening gabungan/joint account dengan status “AND” akan diberikan Kartu Debit/ATM Danamon yang hanya dapat digunakan untuk fungsi balance inquiry atau fungsi-fungsi yang ditetapkan oleh Bank dan akan diinformasikan kepada Nasabah. 4. Kartu hanya dapat digunakan oleh Xxxxxxx sendiri dan tidak dapat dipindahtangankan/dialihkan dalam bentuk apapun dan dengan cara apapun juga kepada pihak lain. Nasabah bertanggung jawab atas segala risiko yang timbul dalam hal terjadi pemindahtanganan/pengalihan Kartu. 5. Nasabah wajib membubuhkan tanda tangan di balik Kartu Debit pada kolom yang tersedia. Segala risiko penolakan atau penyalahgunaan yang timbul akibat tidak ditandatanganinya Kartu Debit menjadi tanggung jawab Nasabah, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya. 6. Penggunaan Kartu disesuaikan dengan jenis produk dan kebijakan Bank yang tercantum pada brosur atau media lainnya yang diterbitkan/disediakan oleh Bank antara lain: a. Melakukan Transaksi Finansial maupun Non Finansial melalui counter Bank/EDC/ATM/CDM atau tempattempat lainnya yang ditentukan oleh Bank dengan proses otorisasi berdasarkan PIN ATM dan/atau tanda tangan. b. Untuk transaksi pendebetan yang dilakukan melalui counter Bank, dapat didebet dari seluruh Rekening dalam 1 CIF. Sedangkan pendebetan melalui ATM dan mesin EDC akan didebet dari Rekening yang telah terdaftar pada Kartu. c. Untuk transaksi yang dilakukan melalui jaringan ATM lain yang memiliki kerjasama dengan Bank atau tempat-tempat lainnya yang ditentukan oleh Bank hanya dapat dilakukan melalui rekening utama/ primary account. d. Melakukan transaksi debet yaitu pembayaran atas transaksi di merchant/penggunaan jasa merchant melalui EDC yang otorisasinya dilakukan berdasarkan PIN ATM atau tanda tangan. e. Melakukan transaksi (-transaksi) lainnya yang telah disetujui oleh Bank dan akan diinformasikan kepada Nasabah. 7. Transaksi dengan menggunakan Kartu dapat dilakukan sepanjang Rekening Nasabah yang telah terkoneksi dengan Kartu dalam keadaan aktif dan saldo mencukupi dan hanya dapat diakses ke rekening (-rekening) dalam valuta Rupiah dan/atau valuta tertentu yang dimiliki oleh Nasabah dan telah disetujui oleh Bank. 8. Batasan nominal untuk transaksi dengan menggunakan Kartu dan besarnya biaya ditentukan oleh Bank dan sewaktu-waktu dapat berubah dengan pemberitahuan di kantor-kantor Cabang Bank atau di lokasi-lokasi tempat ATM/CDM berada atau melalui media lainnya yang tersedia pada Bank. 9. Setiap transaksi yang menggunakan Kartu yang mengakibatkan perubahan pada saldo Rekening akan dibukukan/dicatat pada Bukti Mutasi Nasabah. 10. Nasabah wajib menyimpan Kartu dengan baik dan merahasiakan PIN. Apabila Kartu digunakan oleh pihak lain yang tidak berhak (antara lain: karena Kartu dicuri/ hilang/dipalsukan ataupun karena alasan apapun juga), maka Nasabah wajib segera memberitahukan melalui telepon atau faksimili kepada Bank (c.q. kantor Cabang Bank yang terdekat atau Hello Danamon) untuk dilakukan proses pemblokiran oleh Bank. Nasabah bertanggung jawab atas kerugian yang timbul akibat kelalaian/ keterlambatan melaporkan kepada Bank, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya. 11. Nasabah dapat mengajukan permohonan penggantian Kartu dan biaya administrasi yang timbul atas penggantian Kartu menjadi beban Nasabah. 12. Bank berhak menarik/membatalkan/menutup Kartu sesuai ketentuan yang berlaku pada Bank dengan pemberitahuan ke Nasabah dalam hal terjadi salah satu sebab di bawah ini: a. Nasabah lalai/tidak mentaati Syarat dan Ketentuan Umum ini; x. Xxxxxxx meninggal dunia; x. Xxxxx telah kadaluarsa; atau d. Sebab lainnya sesuai ketentuan yang berlaku pada Bank.
Appears in 2 contracts
Samples: Syarat Dan Ketentuan Umum Aplikasi D Bank Registration, Syarat Dan Ketentuan Umum
PENGGUNAAN KARTU (al: Kartu Debit/ATM Danamon, Kartu Debit Danamon Privilege). 1. Kartu Debit/ATM Danamon diberikan khusus untuk:
(i) Rekening atas nama Nasabah perorangan,
(ii) Rekening atas nama gabungan/joint account perorangan dengan status “OR” atau status “AND”.
2. Khusus untuk Kartu Debit Danamon Privilege, ketentuan status “OR” dan “AND” mengikuti peraturan Danamon Privilege yang berlaku dan dapat dilihat pada saat Nasabah menerima Kartu Debit Danamon Privilege.
3. Khusus untuk Rekening gabungan/joint account dengan status “OR”, masing-masing Nasabah pembentuk Rekening gabungan/joint account berhak mengajukan permohonan untuk memperoleh Kartu Debit/ATM Danamon sedangkan Rekening gabungan/joint account dengan status “AND” akan diberikan Kartu Debit/ATM Danamon yang hanya dapat digunakan untuk fungsi balance inquiry atau fungsi-fungsi yang ditetapkan oleh Bank dan akan diinformasikan kepada Nasabah.
4. Kartu hanya dapat digunakan oleh Xxxxxxx sendiri dan tidak dapat dipindahtangankan/dialihkan dalam bentuk apapun dan dengan cara apapun juga kepada pihak lain. Nasabah bertanggung jawab atas segala risiko yang timbul dalam hal terjadi pemindahtanganan/pengalihan Kartu.
5. Nasabah wajib membubuhkan tanda tangan di balik Kartu Debit pada kolom yang tersedia. Segala risiko penolakan atau penyalahgunaan yang timbul akibat tidak ditandatanganinya Kartu Debit menjadi tanggung jawab Nasabah, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya.
6. Penggunaan Kartu disesuaikan dengan jenis produk dan kebijakan Bank yang tercantum pada brosur atau media lainnya yang diterbitkan/disediakan oleh Bank antara lain:
a. Melakukan Transaksi Finansial maupun Non Finansial melalui counter Bank/EDC/ATM/CDM atau tempattempat tempat- tempat lainnya yang ditentukan oleh Bank dengan proses otorisasi berdasarkan PIN ATM dan/atau tanda tangan.
b. Untuk transaksi pendebetan yang dilakukan melalui counter Bank, dapat didebet dari seluruh Rekening dalam 1 CIF. Sedangkan pendebetan melalui ATM dan mesin EDC akan didebet dari Rekening yang telah terdaftar pada Kartu.
c. Untuk transaksi yang dilakukan melalui jaringan ATM lain yang memiliki kerjasama dengan Bank atau tempat-tempat lainnya yang ditentukan oleh Bank hanya dapat dilakukan melalui rekening utama/ primary account.
d. Melakukan transaksi debet yaitu pembayaran atas transaksi di merchant/penggunaan jasa merchant melalui EDC yang otorisasinya dilakukan berdasarkan PIN ATM atau tanda tangan.
e. Melakukan transaksi (-transaksi) lainnya yang telah disetujui oleh Bank dan akan diinformasikan kepada Nasabah.
7. Transaksi dengan menggunakan Kartu dapat dilakukan sepanjang Rekening Nasabah yang telah terkoneksi dengan Kartu dalam keadaan aktif dan saldo mencukupi dan hanya dapat diakses ke rekening (-rekening) dalam valuta Rupiah dan/atau valuta tertentu yang dimiliki oleh Nasabah dan telah disetujui oleh Bank.
8. Batasan nominal untuk transaksi dengan menggunakan Kartu dan besarnya biaya ditentukan oleh Bank dan sewaktu-waktu dapat berubah dengan pemberitahuan di kantor-kantor Cabang Bank atau di lokasi-lokasi tempat ATM/CDM berada atau melalui media lainnya yang tersedia pada Bank.
9. Setiap transaksi yang menggunakan Kartu yang mengakibatkan perubahan pada saldo Rekening akan dibukukan/dicatat pada Bukti Mutasi Nasabah.
10. Nasabah wajib menyimpan Kartu dengan baik dan merahasiakan PIN. Apabila Kartu digunakan oleh pihak lain yang tidak berhak (antara lain: karena Kartu dicuri/ hilang/dipalsukan ataupun karena alasan apapun juga), maka Nasabah wajib segera memberitahukan melalui telepon atau faksimili kepada Bank (c.q. kantor Cabang Bank yang terdekat atau Hello Danamon) untuk dilakukan proses pemblokiran oleh Bank. Nasabah bertanggung jawab atas kerugian yang timbul akibat kelalaian/ keterlambatan melaporkan kepada Bank, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya.
11. Nasabah dapat mengajukan permohonan penggantian Kartu dan biaya administrasi yang timbul atas penggantian Kartu menjadi beban Nasabah.
12. Bank berhak menarik/membatalkan/menutup Kartu sesuai ketentuan yang berlaku pada Bank dengan pemberitahuan ke Nasabah dalam hal terjadi salah satu sebab di bawah ini:
a. Nasabah lalai/tidak mentaati Syarat dan Ketentuan Umum ini;
x. Xxxxxxx b. Nasabah meninggal dunia;
x. Xxxxx c. Kartu telah kadaluarsa; atau
d. Sebab lainnya sesuai ketentuan yang berlaku pada Bank.
Appears in 1 contract
Samples: Syarat Dan Ketentuan Umum Rekening Dan Layanan Perbankan
PENGGUNAAN KARTU (al: Kartu Debit/ATM Danamon, Kartu Debit Danamon Privilege). 1. Kartu Debit/ATM Danamon diberikan khusus untuk:
(i) Rekening atas nama Nasabah perorangan,
(ii) Rekening atas nama gabungan/joint account perorangan dengan status “OR” atau status “AND”.
2. Khusus untuk Kartu Debit Danamon Privilege, ketentuan status “OR” dan “AND” mengikuti peraturan Danamon Privilege yang berlaku dan dapat dilihat pada saat Nasabah menerima Kartu Debit Danamon Privilege.
3. Khusus untuk Rekening gabungan/joint account dengan status “OR”, masing-masing Nasabah pembentuk Rekening gabungan/joint account berhak mengajukan permohonan untuk memperoleh Kartu Debit/ATM Danamon sedangkan Rekening gabungan/joint account dengan status “AND” akan diberikan Kartu Debit/ATM Danamon yang hanya dapat digunakan untuk fungsi balance inquiry atau fungsi-fungsi yang ditetapkan oleh Bank dan akan diinformasikan kepada Nasabah.
4. Kartu hanya dapat digunakan oleh Xxxxxxx sendiri dan tidak dapat dipindahtangankan/dialihkan dalam bentuk apapun dan dengan cara apapun juga kepada pihak lain. Nasabah bertanggung jawab atas segala risiko yang timbul dalam hal terjadi pemindahtanganan/pengalihan Kartu.
5. Nasabah wajib membubuhkan tanda tangan di balik Kartu Debit pada kolom yang tersedia. Segala risiko penolakan atau penyalahgunaan yang timbul akibat tidak ditandatanganinya Kartu Debit menjadi tanggung jawab Nasabah, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya.
6. Penggunaan Kartu disesuaikan dengan jenis produk dan kebijakan Bank yang tercantum pada brosur atau media lainnya yang diterbitkan/disediakan oleh Bank antara lain:
a. Melakukan Transaksi Finansial maupun Non Finansial melalui counter Bank/EDC/ATM/CDM atau tempattempat tempat-tempat lainnya yang ditentukan oleh Bank dengan proses otorisasi berdasarkan PIN ATM dan/atau tanda tangan.
b. Untuk transaksi pendebetan yang dilakukan melalui counter Bank, dapat didebet dari seluruh Rekening dalam 1 CIF. Sedangkan pendebetan melalui ATM dan mesin EDC akan didebet dari Rekening yang telah terdaftar pada Kartu.
c. Untuk transaksi yang dilakukan melalui jaringan ATM lain yang memiliki kerjasama dengan Bank atau tempat-tempat lainnya yang ditentukan oleh Bank hanya dapat dilakukan melalui rekening utama/ primary account.
d. Melakukan transaksi debet yaitu pembayaran atas transaksi di merchant/penggunaan jasa merchant melalui EDC atau secara online yang otorisasinya dilakukan berdasarkan PIN ATM atau tanda tanganOTP.
e. Melakukan transaksi-transaksi (-transaksi) lainnya yang telah disetujui oleh Bank dan akan diinformasikan kepada Nasabah.
7. Transaksi dengan menggunakan Kartu dapat dilakukan sepanjang Rekening Nasabah yang telah terkoneksi dengan Kartu dalam keadaan aktif dan saldo mencukupi dan hanya dapat diakses ke rekening (-rekening) dalam valuta Rupiah dan/atau valuta tertentu yang dimiliki oleh Nasabah dan telah disetujui oleh Bank.
8. Batasan nominal untuk transaksi dengan menggunakan Kartu dan besarnya biaya ditentukan oleh Bank dan sewaktu-waktu dapat berubah dengan pemberitahuan di kantor-kantor- kantor Cabang Bank atau di lokasi-lokasi tempat ATM/CDM berada atau melalui media lainnya yang tersedia pada Bank.
9. Setiap transaksi yang menggunakan Kartu yang mengakibatkan perubahan pada saldo Rekening akan dibukukan/dicatat pada Bukti Mutasi Nasabah.
10. Nasabah wajib menyimpan Kartu dengan baik dan merahasiakan PIN. Apabila Kartu digunakan oleh pihak lain yang tidak berhak (antara lain: karena Kartu dicuri/ hilang/dipalsukan ataupun karena alasan apapun juga), maka Nasabah wajib segera memberitahukan melalui telepon atau faksimili kepada Bank (c.q. kantor Cabang Bank yang terdekat atau Hello Danamon) untuk dilakukan proses pemblokiran oleh Bank. Nasabah bertanggung jawab atas kerugian yang timbul akibat kelalaian/ keterlambatan melaporkan kepada Bank, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya.
11. Nasabah wajib mengamankan kode OTP yang dikirimkan oleh sistem Bank melalui SMS (Short Message Service) ke nomor seluler Nasabah yang terdaftar pada sistem Bank atau dihasilkan oleh Danamon Token saat akan melakukan transaksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Bank dan tidak memberikan kode tersebut kepada pihak lain untuk keperluan dan/atau dengan alasan apapun. Bank tidak bertanggung jawab atas segala kerugian yang diderita Nasabah dan Nasabah membebaskan Bank dari segala tuntutan akibat penyalahgunaan informasi kartu, nomor selular yang terdaftar pada sistem Bank, pemberian kode OTP oleh Nasabah kepada pihak lain dan/atau kesalahan dan kelalaian Nasabah lainnya. Apabila Xxxxxxx mengalami dan mengetahui terdapat usaha-usaha dari pihak lain untuk meminta informasi kartu dan/atau kode OTP melalui media apapun maka Nasabah dapat segera menghubungi Bank melalui kantor cabang terdekat, Hello Danamon, dan/atau media lain yang dikelola secara resmi oleh Bank.
12. Nasabah dapat mengajukan permohonan penggantian Kartu kartu dan biaya administrasi yang timbul atas penggantian Kartu kartu menjadi beban Nasabah.
1213. Bank berhak menarik/membatalkan/menutup Kartu sesuai ketentuan yang berlaku pada Bank dengan pemberitahuan ke Nasabah dalam hal terjadi salah satu sebab di bawah ini:
a. Nasabah lalai/tidak mentaati Syarat dan Ketentuan Umum ini;
x. Xxxxxxx meninggal dunia;
x. Xxxxx telah kadaluarsa; atau
d. Sebab lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku pada Bank.
Appears in 1 contract