Common use of PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN Clause in Contracts

PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN. Pemegang Unit Penyertaan hanya dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya dalam XXXXXXXX PROTEKSI 9 dan Manajer Investasi wajib melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan tersebut pada Tanggal Penjualan Kembali. Permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 9 (redemption) dari Pemegang Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 9 yang dilakukan tidak pada Tanggal Penjualan Kembali dan/atau tidak sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Prospektus ini akan ditolak oleh Manajer Investasi.

Appears in 3 contracts

Samples: Investment Fund Prospectus, Prospectus, Prospectus

PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN. Pemegang Unit Penyertaan hanya dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya dalam XXXXXXXX PROTEKSI 9 yang dimilikinya dan Manajer Investasi wajib melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan tersebut pada Tanggal Penjualan Kembali. Permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 9 (redemption) dari Pemegang Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 9 yang dilakukan tidak pada Tanggal Penjualan Kembali dan/atau tidak sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Prospektus ini akan ditolak oleh Manajer Investasi.

Appears in 3 contracts

Samples: Investment Fund Prospectus, Prospectus, Prospectus

PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN. Pemegang Unit Penyertaan hanya dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan DANAKITA PROTEKSI PENDAPATAN BERKALA yang dimilikinya dalam XXXXXXXX PROTEKSI 9 dan Manajer Investasi wajib melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan tersebut pada tersebutpada Tanggal Penjualan Kembali. Permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 9 (redemption) dari Pemegang Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 9 yang dilakukan tidak pada Tanggal Penjualan Kembali dan/atau tidak sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Prospektus ini akan ditolak oleh Manajer Investasi.

Appears in 2 contracts

Samples: Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana Terproteksi

PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN. Pemegang Unit Penyertaan hanya dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10 yang dimilikinya dalam XXXXXXXX PROTEKSI 9 dan Manajer Investasi wajib melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan tersebut pada Tanggal Penjualan Kembali. Permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 9 (redemption) dari Pemegang Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 9 yang dilakukan tidak pada Tanggal Penjualan Kembali dan/atau tidak sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Prospektus ini akan ditolak oleh Manajer Investasi.

Appears in 2 contracts

Samples: Prospectus, Prospectus

PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN. Pemegang Unit Penyertaan hanya dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 10 yang dimilikinya dalam XXXXXXXX PROTEKSI 9 dan Manajer Investasi wajib melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan tersebut pada Tanggal Penjualan Kembali. Permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 9 (redemption) dari Pemegang Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 9 yang dilakukan tidak pada Tanggal Penjualan Kembali dan/atau tidak sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Prospektus ini akan ditolak oleh Manajer Investasi.

Appears in 2 contracts

Samples: Investment Fund Prospectus, Prospectus

PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN. Pemegang Unit Penyertaan hanya dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan TRIMEGAH TERPROTEKSI LESTARI 12 yang dimilikinya dalam XXXXXXXX PROTEKSI 9 dan Manajer Investasi wajib melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan tersebut pada Tanggal Penjualan Kembali. Permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 9 (redemption) dari Pemegang Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 9 yang dilakukan tidak pada Tanggal Penjualan Kembali dan/atau tidak sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Prospektus ini akan ditolak oleh Manajer Investasi.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN. Pemegang Unit Penyertaan hanya dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 7 yang dimilikinya dalam XXXXXXXX PROTEKSI 9 dan Manajer Investasi wajib melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan tersebut pada Tanggal Penjualan Kembali. Permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 9 (redemption) dari Pemegang Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 9 yang dilakukan tidak pada Tanggal Penjualan Kembali dan/atau tidak sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Prospektus ini akan ditolak oleh Manajer Investasi.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus