PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN. Pemegang Unit Penyertaan hanya dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya dalam XXXXXXXX PROTEKSI 9 dan Manajer Investasi wajib melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan tersebut pada Tanggal Penjualan Kembali. Permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 9 (redemption) dari Pemegang Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 9 yang dilakukan tidak pada Tanggal Penjualan Kembali dan/atau tidak sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Prospektus ini akan ditolak oleh Manajer Investasi.
Appears in 3 contracts
Samples: Investment Fund Prospectus, Prospectus, Prospectus
PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN. Pemegang Unit Penyertaan hanya dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya dalam XXXXXXXX PROTEKSI 9 yang dimilikinya dan Manajer Investasi wajib melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan tersebut pada Tanggal Penjualan Kembali. Permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 9 (redemption) dari Pemegang Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 9 yang dilakukan tidak pada Tanggal Penjualan Kembali dan/atau tidak sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Prospektus ini akan ditolak oleh Manajer Investasi.
Appears in 3 contracts
Samples: Investment Fund Prospectus, Prospectus, Prospectus
PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN. Pemegang Unit Penyertaan hanya dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan DANAKITA PROTEKSI PENDAPATAN BERKALA yang dimilikinya dalam XXXXXXXX PROTEKSI 9 dan Manajer Investasi wajib melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan tersebut pada tersebutpada Tanggal Penjualan Kembali. Permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 9 (redemption) dari Pemegang Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 9 yang dilakukan tidak pada Tanggal Penjualan Kembali dan/atau tidak sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Prospektus ini akan ditolak oleh Manajer Investasi.
Appears in 2 contracts
Samples: Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana Terproteksi
PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN. Pemegang Unit Penyertaan hanya dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10 yang dimilikinya dalam XXXXXXXX PROTEKSI 9 dan Manajer Investasi wajib melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan tersebut pada Tanggal Penjualan Kembali. Permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 9 (redemption) dari Pemegang Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 9 yang dilakukan tidak pada Tanggal Penjualan Kembali dan/atau tidak sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Prospektus ini akan ditolak oleh Manajer Investasi.
Appears in 2 contracts
Samples: Prospectus, Prospectus
PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN. Pemegang Unit Penyertaan hanya dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 10 yang dimilikinya dalam XXXXXXXX PROTEKSI 9 dan Manajer Investasi wajib melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan tersebut pada Tanggal Penjualan Kembali. Permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 9 (redemption) dari Pemegang Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 9 yang dilakukan tidak pada Tanggal Penjualan Kembali dan/atau tidak sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Prospektus ini akan ditolak oleh Manajer Investasi.
Appears in 2 contracts
Samples: Investment Fund Prospectus, Prospectus
PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN. Pemegang Unit Penyertaan hanya dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan TRIMEGAH TERPROTEKSI LESTARI 12 yang dimilikinya dalam XXXXXXXX PROTEKSI 9 dan Manajer Investasi wajib melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan tersebut pada Tanggal Penjualan Kembali. Permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 9 (redemption) dari Pemegang Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 9 yang dilakukan tidak pada Tanggal Penjualan Kembali dan/atau tidak sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Prospektus ini akan ditolak oleh Manajer Investasi.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN. Pemegang Unit Penyertaan hanya dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 7 yang dimilikinya dalam XXXXXXXX PROTEKSI 9 dan Manajer Investasi wajib melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan tersebut pada Tanggal Penjualan Kembali. Permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 9 (redemption) dari Pemegang Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 9 yang dilakukan tidak pada Tanggal Penjualan Kembali dan/atau tidak sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Prospektus ini akan ditolak oleh Manajer Investasi.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus