Penyetoran Dana Klausul Contoh

Penyetoran Dana a. Nasabah dengan ini meminta dan memberi kewenangan kepada Bank untuk melaksanakan Instruksi Penyetoran Dana baik tunai maupun non-tunai ke dalam Rekening. Namun demikian Bank atas kebijakannya sendiri berhak untuk menolak setiap setoran, membatasi jumlah setoran dan/atau mengembalikan seluruh atau sebagian dari setoran dimaksud. b. Untuk penyetoran non-tunai berlaku ketentuan sebagai berikut: i. Bank bertindak hanya sebagai wakil (kuasa) Nasabah untuk menagih dan tidak bertanggung jawab apabila terjadi penolakan atas penagihan setoran tersebut; ii. Dalam pelaksanaan penagihan, Bank dapat meneruskan perintah Nasabah langsung kepada cabang Bank atau pihak ketiga lainnya yang dipilih oleh Bank yang mana ia untuk itu berhak menunjuk lagi pihak lain untuk melaksanakan perintah tersebut; dan iii. Untuk setiap penyetoran non-tunai, penambahan saldo Rekening Nasabah baru akan berlaku efektif setelah Bank menerima dana. c. Bilamana Rekening dibuka dalam mata uang selain Rupiah, Penyetoran Dana dalam mata uang yang sama tunduk pada ketentuan Bank mengenai biaya dan/atau nilai tukar mata uang tersebut. d. Bank dapat mengenakan biaya untuk Instruksi Penyetoran Dana yang rinciannya akan diatur secara terpisah dalam ketentuan tersendiri dan diberitahukan ke Nasabah.
Penyetoran Dana a. Nasabah dengan ini meminta dan memberi kewenangan kepada Bank untuk melaksanakan Instruksi Penyetoran Dana baik tunai maupun non-tunai ke dalam Rekening. Namun demikian Bank atas kebijakannya sendiri berhak untuk menolak setiap setoran, membatasi jumlah setoran dan/atau mengembalikan seluruh atau sebagian dari setoran dimaksud. b. Untuk penyetoran non-tunai berlaku ketentuan sebagai berikut: ii. The Bank shall only act as a representative (proxy) of the Customer to collect and shall not be responsible if there is a rejection of the collection of the deposit; In conducting the collection, the Bank may forward the Customer’s order directly to the branch of the Bank or other third party chosen by the Bank for which he shall have the right to appoint another party to conduct the order; and
Penyetoran Dana. 4.1. Pemegang Rekening yang akan melakukan penyetoran dana ke dalam Rekening Efek melalui Bank Pembayaran, harus terlebih dahulu melakukan penyetoran tunai atau transfer dana ke Rekening Giro Penyelesaian. Seluruh dana yang telah disetor ke Rekening Giro Penyelesaian akan langsung dipindahbukukan ke rekening giro atas nama KSEI di Bank Pembayaran tersebut, dan selanjutnya dicatatkan dalam Rekening Efek yang terhubung dengan Rekening Giro Penyelesaian tersebut. 4.2. Pemegang Rekening yang akan melakukan penyetoran dana ke dalam Rekening Efek melalui rekening giro atas nama KSEI di Bank Indonesia, harus melakukan transfer dana dari bank yang merupakan Peserta Sistem BI-RTGS ke dalam rekening giro atas nama KSEI di Bank Indonesia dengan menyebutkan nomor Rekening Efek di C-BEST. Seluruh dana yang telah disetor ke rekening giro atas nama KSEI di Bank Indonesia dalam Sistem BI-RTGS akan dicatatkan dalam Rekening Efek tersebut di C-BEST.‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌ 4.3. KSEI berhak menolak instruksi penyetoran dana oleh Pemegang Rekening yang dilakukan melalui Bank Indonesia apabila mencantumkan Sub Rekening Efek atau nama Nasabah yang tidak sesuai dengan Sub Rekening Efek atau nama Nasabah yang ada di KSEI.
Penyetoran Dana a. Nasabah dengan ini meminta dan memberi kewenangan kepada Bank untuk melaksanakan Instruksi Penyetoran Dana baik tunai maupun non-tunai ke dalam Rekening. Namun demikian Bank atas kebijakannya ii. In conducting the collection, the Bank may forward the Customer’s order directly to the branch of the Bank or other third party chosen by the Bank for which he has the right to appoint another party to conduct the order; and sendiri berhak untuk menolak setiap setoran, membatasi jumlah setoran dan/atau mengembalikan seluruh atau sebagian dari setoran dimaksud. iii. For any non-cash deposit, the addition of the new Customer Account 02 balance shall be effective after the Bank receives the funds.
Penyetoran Dana a. Nasabah dengan ini meminta dan memberi kewenangan kepada Bank untuk melaksanakan Instruksi Penyetoran Dana baik tunai maupun non-tunai ke dalam Rekening. Namun demikian Bank atas kebijakannya sendiri berhak untuk menolak setiap setoran, membatasi jumlah setoran dan/atau mengembalikan seluruh atau sebagian dari setoran dimaksud. b. Untuk penyetoran non-tunai berlaku ketentuan sebagai berikut: i. Bank bertindak hanya sebagai wakil (kuasa) Nasabah untuk menagih dan tidak bertanggung jawab apabila terjadi penolakan atas penagihan setoran tersebut; ii. Dalam pelaksanaan penagihan, Bank dapat meneruskan perintah Nasabah langsung kepada cabang Bank atau pihak ketiga lainnya yang dipilih oleh Bank yang mana ia untuk itu berhak menunjuk lagi pihak lain untuk melaksanakan perintah tersebut; dan iii. Untuk setiap penyetoran non-tunai, penambahan saldo Rekening Nasabah baru akan berlaku efektif setelah Bank menerima dana.
Penyetoran Dana a. Nasabah dengan ini meminta dan memberi kewenangan kepada Bank untuk melaksanakan Instruksi Penyetoran Dana baik tunai maupun non-tunai ke dalam Rekening. Namun demikian Bank atas kebijakannya sendiri berhak untuk menolak setiap setoran, membatasi jumlah setoran dan/atau mengembalikan seluruh atau sebagian dari setoran dimaksud. b. Untuk penyetoran non-tunai berlaku ketentuan sebagai berikut: change from time to time. If there are differences/discrepancies between KPUPR and the provisions in the Service provision agreement, the provisions in the agreement relating to the provision of certain Services shall apply.

Related to Penyetoran Dana

  • PENEMPATAN DANA AWAL Tidak ada penempatan dana awal.

  • PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN (halaman ini sengaja dikosongkan)

  • PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR-FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN 20.1. Informasi, Prospektus, Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH (jika ada) dapat diperoleh di kantor Manajer Investasi serta Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Hubungi Manajer Investasi untuk keterangan lebih lanjut. 20.2. Untuk menghindari keterlambatan dalam pengiriman Laporan Bulanan MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH serta informasi lainnya mengenai investasi, maka Pemegang Unit Penyertaan diharapkan untuk memberitahu secepatnya mengenai perubahan alamat kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), dimana Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan.