Perencanaan Klausul Contoh
Perencanaan a) Anda bertanggung jawab sepenuhnya atas pengaturan perjalanan Anda dan memastikan semuanya sesuai dengan hukum, aturan pemerintah dan perintah pada setiap titik perjalanan. Sebelum melakukan Pemesanan, Anda harus mempertimbangkan dan memperoleh informasi berikut, tetapi tidak terbatas pada:
i. Persyaratan ketibaan – surat-surat perjalanan yang masih berlaku, visa dan tanda pengenal;
ii. Persyaratan kesehatan – termasuk vaksinasi; dan
iii. Informasi tujuan – risiko kesehatan dan keselamatan
b) Scoot dapat memberikan Anda bantuan untuk hal yang tertera pada poin 3.1.a, tetapi tidak akan bertanggung jawab atas akibat yang dapat terjadi;
c) Kami menyarankan Anda meminta saran dari pejabat konsul setempat, pejabat pemerintah dan badan pariwisata untuk informasi poin 3.1.a
d) Scoot dapat memasarkan atau menawarkan produk atau jasa yang disediakan oleh pihak ketiga tertentu, untuk membantu Anda dengan 3.1.A, tetapi ini sama sekali tidak membebaskan Anda dari tanggung jawab penuh dan eksklusif dalam hal ini. Jika Anda gagal memenuhi semua ketentuan perjalanan yang diperlukan atau kepatuhan dengan semua hukum, peraturan pemerintah dan pesanan yang terkait dengan semua tujuan perjalanan atau, ditolak masuk oleh pejabat imigrasi ditujuan Anda, terlepas dari pembayaran apa pun untuk produk atau layanan tersebut, Scoot tidak akan mengembalikan pembayaran atau biaya tambahan, dan pajak terkait untuk perjalanan ke tujuan tersebut pada saat masuk atau deportasi.
Perencanaan a. Perawat menentukan tujuan dilakukan tindakan sesuai dengan diagnosa yang ditetapkan
b. Perawat menentukan kriteria sesuai dengan diagnosa yang ditetapkan
c. Perawat menentukan rencana tindakan keperawatan mulai dari pengkajian, anjuran, health education dan kolaborasi
d. Perawat menuliskan rasional dari rencana tindakan yang diberikan
Perencanaan. Tim FKAP berupaya memastikan tujuan dan Sasaran anti penyuapan mengacu kepada pemenuhan atas strategi sesuai konteks organisasi, kepatuhan pada persyaratan (kebutuhan dan harapan Pemangku Kepentingan), peraturan perundang-undangan serta visi dan misi perusahaan, termasuk hasil identifikasi dan penilaian risiko penyuapan. Tujuan dan Sasaran anti penyuapan ditetapkan pada fungsi yang relevan dan disahkan oleh Manajemen Puncak. Manajemen Puncak juga memastikan bahwa perencanaan SMAP mencakup seluruh upaya pencapaian terhadap Sasaran anti penyuapan termasuk dalam kaitan dengan kegiatan proses dan interaksinya, sumber daya dan informasi yang diperlukan, proses memantau dan mengukur pencapaian serta tindakan perbaikan dan pencegahan agar pencapaian dapat terpantau secara tepat dan efisien.
Perencanaan. Perencanaan merupakan tahap awal untuk menentukan jenis dan jumlah sediaan farmasi dan alat kesehatan yang disesuaikan dengan kebutuhan. Adapun tujuan dari tahap perencanaan ini adalah sebagai berikut:121
a. Mendapatkan perkiraan jenis dan jumlah sediaan farmasi dan alat kesehatan yang sesuai kebutuhan.
b. Mengoptimalkan penggunaan sediaan farmasi dan alat kesehatan dengan rasional.
c. Terjaminnya ketersediaan sediaan farmasi dan alat kesehatan dengan stok yang sesuai kebutuhan dan tidak berlebihan.
d. Efesiensi penggunaan anggaran belanja apotek.
e. Memberikan dukungan data bagi estimasi pengadaan, penyimpanan dan biaya distribusi sediaan farmasi dan alat kesehatan. Perencanaan kebutuhan sediaan farmasi dan alat kesehatan dapat dilakukan melalui tahapan-tahapan sebagai berikut:122
a. Persiapan. 120 Op.Cit. Rizki Aprianto hlm 16.
Perencanaan b. Pengadaan.
Perencanaan. Kegiatan perencanaan hanya untuk alat kelengkapan DPRD dalam rangka menyusun perencanaan dan jadwal kegiatan alat kelengkapan DPRD setiap bulan berikutnya, yang selanjutnya dijadikan bahan/materi pembahasan dalam Rapat Konsultasi dan Rapat Badan Musyawarah.
Perencanaan. Kinerja Rencana Strategis 2015- 2019 dan Perjanjian Kinerja 2019
Perencanaan a. Identifikasi Bahaya dan Pengendalian Risiko Bahaya No Jenis Pekerjaan Identifikasi Jenis Bahaya & Resiko K3 Pengendalian Resiko K3
3. dst
b. Pemenuhan Perundang-Undangan dan Persyaratan Lainnya (daftar Peraturan Perundang-undangan dan persyaralan lain yang terkait dengan K3, sesuai dengan pekerjaan/kegiatan konstruksi yang akan dilaksanakan)
c. Sasaran K3 dan Program K3 (Sasaran dan Program K3 yang akan dilaksanakan, harus disusun berdasarkan hasil identifikasi bahaya dan penetapan pengendalian risiko. Sasaran harus terukur secara kualitatif maupun kuantitatif)
d. Organisasi K3 : Penanggungjawab K3 .......... (nama lengkap) Emergency P3K Kebakaran .......... (nama lengkap) .......... (nama lengkap) (nama lengkap)
Perencanaan. Penyediaan lahan untuk kegiatan;
Perencanaan. Kegiatan memperkirakan tentang keadaan tenaga kerja, agar sesuai dengan kebutuhan organisasi secara efektif dan efisien, dalam mebantu terwujudnya tujuan.