Common use of PERNYATAAN DAN JAMINAN Clause in Contracts

PERNYATAAN DAN JAMINAN. 1. Semua data, dokumen dan/atau informasi yang disampaikan kepada Pihak Pertama dalam rangka pelaksanaan Perjanjian ini adalah benar. 2. Semua persetujuan, kuasa dan izin yang diperlukan (jika ada), telah diperoleh dengan baik dan benar sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku dan semua permohonan atau pendaftaran yang diperlukan telah dilakukan (dan permohonan atau pendaftaran termaksud akan diperbaharui bila diperlukan) seperti disyaratkan Instansi Pemerintah Indonesia atau lainnya sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian ini. 3. Xxxxxxxx tidak sedang dalam keadaan bersengketa atau berperkara di muka pengadilan dengan pihak manapun. 4. Apabila suatu hari diketahui bahwa Pihak Kedua memberikan data yang tidak benar dalam Perjanjian ini dan/atau pemalsuan suatu dokumen atau lebih sehubungan dengan Perjanjian ini, maka Pihak Kedua bertanggung jawab sepenuhnya atas hal tersebut dan melepaskan Pihak Pertama dari segala tanggung jawab, tuntutan, ganti rugi dari pihak ketiga sehubungan dengan hal tersebut . 5. Pihak Pertama dilepaskan dari pertanggungjawaban atas wan prestasi, kesalahan atau keterlambatan dalam pelaksanaan Perjanjian, jika hal tersesebut disebabkan, secara keseluruhan atau sebagian, langsung atau tidak langsung, oleh suatu peristiwa atau kegagalan yang disebabkan oleh Force Majeur atau keadaan memaksa.

Appears in 4 contracts

Samples: Perjanjian Jasa Pemasaran, Perjanjian Jasa Pemasaran, Perjanjian Jasa Pemasaran