PERTAMINA SAFETY APPROVAL. 1. Kapal yang akan digunakan untuk melakukan proses pengangkutan COA pada pengadaan ini harus memiliki Pertamina Safety Approval dengan status survey ACCEPTED
2. Biaya pelaksanaan survey terkait PSA ini sepenuhnya menjadi tanggungan dan beban Pemilik Kapal.
3. Dokumen PSA tersebut wajib dilampirkan dalam dokumen penawaran, jika tidak akan mendiskualifikasi penawaran yang telah disampaikan
4. Sehubungan dengan hal tersebut, calon peserta pengadaan diharapkan dapat segera menghubungi Fungsi SMR Pertamina untuk proses pelaksanaan survey.
PERTAMINA SAFETY APPROVAL. 1. Kapal yang akan ditawarkan dalam proses pengadaan ini wajib untuk telah memiliki Pertamina Safety Approval (PSA) dari fungsi SMR Pertamina yang menyatakan bahwa kapal accepted / dapat diterima untuk di operasikan oleh Pertamina.
2. Peserta pengadaan diwajibkan untuk melampirkan Pertamina Safety Approval (PSA) sebagai salah satu persyaratan administrasi dalam dokumen penawaran pada saat closing.
3. Dalam hal peserta pengadaan tidak melampirkan Pertamina Safety Approval (PSA) tersebut, maka penawaran akan didiskualifikasi.
4. Dengan demikian, calon peserta Pengadaan dianjurkan untuk segera menghubungi fungsi SMR Pertamina di contact address yang akan disebutkan di bagian akhir RKS ini.
5. Pemilik Kapal berkewajiban untuk me-maintain masa berlaku Pertamina Safety Approval dengan melaksanakan re-vetting dengan ketentuan sbb:
a. Usia 0-5 Tahun : Setiap 1 (satu) Tahun Sekali
b. Usia diatas 5 Tahun : Setiap 6 (enam) Bulan Sekali