Common use of PROSES PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI BNI Clause in Contracts

PROSES PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI BNI. AM DANA DOMPET DHUAFA i) menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 12.1 huruf a di atas; ii) menginstruksikan kapada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih awal (harga par) dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 12.1 huruf a di atas; dan iii) membubarkan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 12.1 huruf a di atas, dan menyampaikan laporan hasil pembubaran BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA dibubarkan. Dalam hal BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 12.1 huruf b di atas, maka Manajer Investasi wajib: i) mengumumkan pembubaran, likuidasi, dan rencana pembagian hasil likuidasi BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK, dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA; ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA oleh OJK; dan iii) menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA kepada OJK paling lambat 2 (dua) bulan sejak diperintahkan pembubaran BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA oleh OJK dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA dari Notaris. Dalam hal BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 12.1 huruf c di atas, maka Manajer Investasi wajib: i) menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA dan mengumumkan kepada para Pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 12.1 huruf c di atas serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA; ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan iii) menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA kepada OJK paling lambat 2 (dua) bulan Hari Bursa sejak dibubarkan dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA dari Notaris. Dalam hal BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 12.1 huruf d di atas, maka Manajer Investasi wajib: i) menyampaikan kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan: a) kesepakatan pembubaran dan likuidasi BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian; b) alasan pembubaran; dan c) kondisi keuangan terakhir; dan pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA; ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan iii) menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA kepada OJK paling lambat 2 (dua) bulan sejak dibubarkan dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA dari Notaris.

Appears in 6 contracts

Samples: Prospektus Reksa Dana, Pembaharuan Prospektus, Pembaharuan Prospektus

PROSES PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI BNI. AM DANA DOMPET DHUAFAMAKARA INVESTASI i) menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dan OJKdan mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi pembubaran BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA MAKARA INVESTASI kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 12.1 angka 1 huruf a di atas; ii) menginstruksikan kapada kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hasri Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf a, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dalam mata uang Rupiah dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih awal (harga par) dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 12.1 angka 1 huruf a di atas; dan iii) membubarkan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA MAKARA INVESTASI dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 12.1 angka 1 huruf a di atas, dan serta menyampaikan laporan hasil pembubaran BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA MAKARA INVESTASI kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA dibubarkanMAKARA INVESTASI dibubarkan yang disertai dengan: a. Akta pembubaran BNI-AM MAKARA INVESTASI dari Notaris yang terdaftar di OJK; dan b. Laporan keuangan pembubaran BNI-AM MAKARA INVESTASI yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK, jika BNI-AM MAKARA INVESTASI telah memiliki dana kelolaan. Dalam hal BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA MAKARA INVESTASI wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 12.1 angka 1 huruf b di atas, maka Manajer Investasi wajib: ii ) mengumumkan pembubaran, likuidasi, dan rencana pembagian hasil likuidasi pembubaran BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA MAKARA INVESTASI paling kurang sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK, dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih BNI-AM DANA DOMPET DHUAFAMAKARA INVESTASI; ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA oleh OJK; dan iii) menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA kepada OJK paling lambat 2 (dua) bulan sejak diperintahkan pembubaran BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA oleh OJK dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA dari Notaris. Dalam hal BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 12.1 huruf c di atas, maka Manajer Investasi wajib: i) menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA dan mengumumkan kepada para Pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 12.1 huruf c di atas serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA; ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan iii) menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA kepada OJK paling lambat 2 (dua) bulan Hari Bursa sejak dibubarkan dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA dari Notaris. Dalam hal BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 12.1 huruf d di atas, maka Manajer Investasi wajib: i) menyampaikan kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan: a) kesepakatan pembubaran dan likuidasi BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian; b) alasan pembubaran; dan c) kondisi keuangan terakhir; dan pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA; ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan iii) menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA kepada OJK paling lambat 2 (dua) bulan sejak dibubarkan dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA dari Notaris.

Appears in 3 contracts

Samples: Prospectus, Prospectus Update, Prospectus Update

PROSES PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI BNI. AM DANA DOMPET DHUAFALIKUID i) menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi pembubaran BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA LIKUID kepada para Pemegang pemegang Unit Penyertaan paling kurang sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 12.1 dalam angka 11.1 huruf a di atas; ii) menginstruksikan kapada kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam angka 11.1 huruf a di atas untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih awal (harga par) dan dana tersebut diterima Pemegang pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 12.1 dalam angka 11.1 huruf a di atas; dan iii) membubarkan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA LIKUID dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 12.1 dalam angka 11.1 huruf a di atas, dan menyampaikan laporan hasil pembubaran BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA LIKUID kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA dibubarkanLIKUID dibubarkan yang disertai dengan: i). akta pembubaran BNI-AM DANA LIKUID dari Notaris yang terdaftar di OJK; dan ii). laporan keuangan pembubaran BNI-AM DANA LIKUID diaudit oleh Akuntan yang terdatar di OJK, jika BNI-AM DANA LIKUID telah memiliki dana kelolaan. Dalam hal BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA LIKUID wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 12.1 angka 11.1 huruf b di atas, maka Manajer Investasi wajib: i) mengumumkan pembubaran, likuidasi, dan rencana pembagian hasil likuidasi pembubaran BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA LIKUID paling kurang sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK, OJK dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA;LIKUID ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima Pemegang pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA oleh OJKlikuidasi selesai dilakukan; dan iii) menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi pembubaran BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA LIKUID kepada OJK paling lambat 2 60 (duaenam puluh) bulan Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA LIKUID oleh OJK dengan dilengkapi dokumen sebagai berikut: 1. pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi yang terdaftar di OJK; 2. laporan keuangan pembubaran BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA LIKUID yang di audit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; 3. akta pembubaran BNI-AM DANA LIKUID dari NotarisNotaris yang terdaftar di OJK. Dalam hal BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA LIKUID wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 12.1 angka 11.1 huruf c di atas, maka Manajer Investasi wajib: i) menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA LIKUID dan mengumumkan kepada para Pemegang pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi pembubaran BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA LIKUID paling kurang sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 12.1 dalam angka 11.1 huruf c di atas serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih BNI-AM DANA DOMPET DHUAFALIKUID; ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam angka 11.1 huruf c di atas untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan iii) menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA kepada OJK paling lambat 2 (dua) bulan Hari Bursa sejak dibubarkan dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA dari Notaris. Dalam hal BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 12.1 huruf d di atas, maka Manajer Investasi wajib: i) menyampaikan kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan: aLIKUID kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) kesepakatan Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran dan likuidasi BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA antara Manajer Investasi dan Bank KustodianLIKUID oleh OJK dengan dokumen sebagai berikut: 1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK; b) alasan pembubaran; dan c) kondisi 2. laporan keuangan terakhir; dan pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi pembubaran BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia LIKUID yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih BNI-AM DANA DOMPET DHUAFAdi audit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan iii) menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA kepada OJK paling lambat 2 (dua) bulan sejak dibubarkan dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA dari Notaris.

Appears in 2 contracts

Samples: Prospectus Update, Prospectus Update

PROSES PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI BNI. AM DANA DOMPET DHUAFAIDXG30 i) i. menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi pembubaran BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA IDXG30 kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling kurang sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 12.1 11.1 huruf a di atas; ii) . menginstruksikan kapada kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a di atas untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan pada saat pembubaran pembubaran, namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan awal (harga par) dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan Penyertaan, paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 12.1 11.1 huruf a di atas; dan iii) . membubarkan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA IDXG30 dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 12.1 11.1 huruf a di atas, atas dan menyampaikan laporan hasil pembubaran BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA IDXG30 kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA dibubarkanIDXG30 dibubarkan disertai dengan: 1) akta pembubaran BNI-AM IDXG30 dari Notaris yang terdaftar di OJK; dan 2) laporan keuangan pembubaran BNI-AM IDXG30 yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK, jika BNI-AM IDXG30 telah memiliki dana kelolaan. Dalam hal BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA IDXG30 wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 12.1 11.1 huruf b di atas, maka Manajer Investasi wajib: i) i. mengumumkan pembubaran, likuidasi, dan rencana pembagian hasil likuidasi pembubaran BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA IDXG30 paling kurang sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK, OJK dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFAIDXG30; ii) . menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima Pemegang pemegang Unit Penyertaan Penyertaan, paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak diperintahkan likuidasi selesai dilakukan; dan iii. menyampaikan laporan pembubaran BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA oleh OJK; dan iii) menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA IDXG30 kepada OJK paling lambat 2 60 (duaenam puluh) bulan Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA IDXG30 oleh OJK dengan dilengkapi dokumen sebagai berikut: 1. pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi yang terdaftar di OJK; 2. laporan keuangan pembubaran BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA IDXG30 yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan 3. akta pembubaran dan likuidasi BNI-AM IDXG30 dari NotarisNotaris yang terdaftar di OJK. Dalam hal BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA IDXG30 wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 12.1 11.1 huruf c di atas, maka Manajer Investasi wajib: i) i. menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA IDXG30 dan mengumumkan kepada para Pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi pembubaran BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA IDXG30 paling kurang sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, nasional dalam jangka waktu waktu, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 12.1 11.1 huruf c di atas serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFAIDXG30; ii) . menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf c di atas untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan iii) . menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi pembubaran BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA IDXG30 kepada OJK paling lambat 2 60 (duaenam puluh) bulan Hari Bursa sejak dibubarkan berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf c di atas dengan dilengkapi dokumen sebagai berikut: 1. pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi yang terdaftar di OJK; 2. laporan keuangan pembubaran BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA IDXG30 yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; 3. akta pembubaran BNI-AM IDXG30 dari NotarisNotaris yang terdaftar di OJK. Dalam hal BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA IDXG30 wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 12.1 11.1 huruf d di atas, maka Manajer Investasi wajib: i) i. menyampaikan rencana pembubaran kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA IDXG30 oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan: a) kesepakatan Kesepakatan pembubaran dan likuidasi BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA IDXG30 antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian; b) Kustodian disertai alasan pembubaran; dan cb) kondisi Kondisi keuangan terakhir; dan pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi pembubaran BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA IDXG30 kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling kurang sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFAIDXG30; ii) . menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran BNI-AM IDXG30 untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan iii) . menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi pembubaran BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA IDXG30 kepada OJK paling lambat 2 60 (duaenam puluh) bulan Hari Bursa sejak dibubarkan disepakatinya pembubaran BNI-AM IDXG30 dengan dilengkapi dokumen sebagai berikut: 1. pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi yang terdaftar di OJK; 2. laporan keuangan pembubaran BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA IDXG30 yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan 3. akta pembubaran BNI-AM IDXG30 dari NotarisNotaris yang terdaftar di OJK.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus Update

PROSES PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI BNI. AM DANA DOMPET DHUAFAARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH a. Dalam hal BNI-AM ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf a di atas, maka Manajer Investasi wajib: i) ). menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi pembubaran BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling kurang sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran beredar secara nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 12.1 11.1 huruf a di atas; ii) ). menginstruksikan kapada kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1. huruf a Prospektus ini untuk membayarkan dana hasil likuidasi berupa: 1. dana; dan/atau 2. aset jika pemegang Unit Penyertaan menyetujui pembayaran dalam bentuk aset; yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran pembubarban namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih awal (harga par) dan dana atau aset tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 12.1 11.1 huruf a di atas; dan iii) ). membubarkan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 12.1 11.1 huruf a di atas, dan menyampaikan laporan hasil pembubaran BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak BNI- AM ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH dibubarkan, yang disertai dengan: 1. akta pembubaran BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA dibubarkanARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH dari Notaris yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan; dan 2. Laporan keuangan pembubaran BNI-AM ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK, jika BNI-AM ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH telah memiliki dan kelolaan. b. Dalam hal BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 12.1 11.1 huruf b di atas, maka Manajer Investasi wajib: i) ). mengumumkan pembubaran, likuidasi, dan rencana pembagian hasil likuidasi pembubaran BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH paling kurang sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran beredar secara nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK, dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih BNI-AM DANA DOMPET DHUAFAARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH; ii) ). menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK untuk membayarkan membayarkan: 1. dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan sebesar Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran atau nilai tunai pada saat berakhirnya likuidasi (tergantung nilai mana yang lebih tinggi) dan dana hasil likuidasi tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) hari bursa sejak pembubaran atau likuidasi selesai dilakukan; atau 2. aset hasil likuidasi BNI-AM ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH, jika pemegang Unit Penyertaan menyetujui pembayaran dalam bentuk aset, yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran dan dana aset hasil likuidasi tersebut diterima Pemegang pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) hari bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan iii). menyampaikan laporan pembubaran BNI-AM ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH oleh OJK dengan dokumen sebagai berikut : 1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK; 2. laporan keuangan pembubaran BNI-AM ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH oleh OJK yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan iii) menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA kepada OJK paling lambat 2 (dua) bulan sejak diperintahkan 3. akta pembubaran BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA oleh OJK ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH dari Notaris yang terdaftar di OJK. iv). Pembayaran dana hasil likuidasi sebagaimana dimaksud pada butir 11.2 huruf b poin ii) angka 1 di atas dilakukan dengan dilengkapi pendapat ketentuan: 1. apabila terjadi kondisi nilai dana hasil likuidasi kurang dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH atau nilai tunai pada saat berakhirnya likuidasi, setiap anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham Manajer Investasi, dan/atau pihak lain yang terbukti menyebabkan terjadinya pelanggaran yang mengakibatkan OJK memerintahkan BNI-AM ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH untuk dibubarkan wajib melakukan pembayaran kekurangan secara tanggung renteng; dan/atau 2. pembayaran dana hasil likuidasi dapat dilakukan secara bertahap kepada pemegang Unit Penyertaan secara proporsional dari Notarispersentase kepemilikan Unit Penyertaan terhadap hasil penjualan. Dalam hal BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 12.1 11.1 huruf c dan huruf d di atas, maka Manajer Investasi wajib: i) a. menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH dan mengumumkan kepada para Pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH paling kurang sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran beredar secara nasional, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 12.1 11.1 huruf c dan huruf d di atas serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih BNI-AM DANA DOMPET DHUAFAARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH; ii) b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf c dan huruf d di atas untuk membayarkan dana atau aset hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana atau aset hasil likuidasi tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan iii) c. menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi pembubaran BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH kepada OJK paling lambat 2 60 (duaenam puluh) bulan Hari Bursa sejak dibubarkan berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf c di atas dengan dilengkapi dokumen sebagai berikut : 1. pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi yang terdaftar di OJK; 2. laporan keuangan pembubaran BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH oleh OJK yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan 3. akta pembubaran BNI-AM ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH dari NotarisNotaris yang terdaftar di OJK. Dalam hal BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 12.1 11.1 huruf d e di atas, maka Manajer Investasi wajib: i) a. menyampaikan rencana pembubaran BNI-AM ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan: a) 1. kesepakatan pembubaran dan likuidasi BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian; b) Kustodian disertai alasan pembubaran; dan c) 2. kondisi keuangan terakhir; dan pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi pembubaran BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling kurang sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran beredar secara nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih BNI-AM DANA DOMPET DHUAFAARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH; ii) b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa untuk membayarkan dana atau aset hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana atau aset hasil likuidasi tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan iii) c. menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi pembubaran BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH kepada OJK paling lambat 2 60 (duaenam puluh) bulan hari bursa sejak dibubarkan disepakatinya pembubaran BNI-AM ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH dengan dilengkapi dokumen sebagai berikut : 1. pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi yang terdaftar di OJK; 2. laporan keuangan pembubaran BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH oleh OJK yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan 3. akta pembubaran BNI-AM ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH dari NotarisNotaris yang terdaftar di OJK. i) Perhitungan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat: 1. pembubaran sebagaimana dimaksud dalam butir 11.2. huruf a dan b di atas; atau 2. likuidasi selesai dilakukan sebagaimana dimaksud dalam butir 11.2. huruf c dan d di atas, dilakukan berdasarkan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki Pemegang Unit Penyertaan. ii) Pembayaran dana atau aset hasil likuidasi kepada pemegang Unit Penyertaan BNI-AM ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH didasarkan atas hasil likuidasi yang dilakukan oleh Manajer Investasi.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus Update

PROSES PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI BNI. AM DANA DOMPET DHUAFATERENCANA i) menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi pembubaran BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA TERENCANA kepada para Pemegang pemegang Unit Penyertaan paling kurang sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada dalam butir 12.1 11.1 huruf a di atas; ii) menginstruksikan kapada kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf a di atas untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih awal (harga par) dan dana tersebut diterima Pemegang pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada dalam butir 12.1 11.1 huruf a di atas; dan iii) membubarkan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA TERENCANA dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada dalam butir 12.1 11.1 huruf a di atas, dan menyampaikan laporan hasil pembubaran BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA TERENCANA kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA dibubarkanTERENCANA dibubarkan yang disertai dengan: i). akta pembubaran BNI-AM DANA TERENCANA dari Notaris yang terdaftar di OJK; dan ii). laporan keuangan pembubaran BNI-AM DANA TERENCANA diaudit oleh Akuntan yang terdatar di OJK, jika BNI-AM DANA TERENCANA telah memiliki dana kelolaan. Dalam hal BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA TERENCANA wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 12.1 11.1 huruf b di atas, maka Manajer Investasi wajib: i) mengumumkan pembubaran, likuidasi, dan rencana pembagian hasil likuidasi pembubaran BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA TERENCANA paling kurang sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK, OJK dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA;TERENCANA ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA oleh OJK; dan iii) menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA kepada OJK paling lambat 2 (dua) bulan sejak diperintahkan pembubaran BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA oleh OJK dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA dari Notaris. Dalam hal BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 12.1 huruf c di atas, maka Manajer Investasi wajib: i) menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA dan mengumumkan kepada para Pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 12.1 huruf c di atas serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA; ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan iii) menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA kepada OJK paling lambat 2 (dua) bulan Hari Bursa sejak dibubarkan dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA dari Notaris. Dalam hal BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 12.1 huruf d di atas, maka Manajer Investasi wajib: i) menyampaikan kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan: a) kesepakatan pembubaran dan likuidasi BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian; b) alasan pembubaran; dan c) kondisi keuangan terakhir; dan pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA; ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan iii) menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA kepada OJK paling lambat 2 (dua) bulan sejak dibubarkan dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA dari Notaris.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PROSES PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI BNI. AM DANA DOMPET DHUAFAKEMILAU PASAR UANG Dalam hal BNI-AM KEMILAU PASAR UANG wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam angka 11.1 butir i di atas, maka Manajer Investasi wajib: i) i. menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi pembubaran BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA KEMILAU PASAR UANG kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling kurang sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada angka 11.1 butir 12.1 huruf a i di atas; ii) . menginstruksikan kapada kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf a diatas, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih awal (harga par) dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 12.1 huruf a 11.1 butir i di atas; dan iii) . membubarkan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA KEMILAU PASAR UANG dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 12.1 huruf a di atas, dan menyampaikan laporan hasil pembubaran BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA kepada OJK paling lambat 10 KEMILAU PASAR UANG dibubarkan, yang disertai dengan (sepuluh) Hari Bursa sejak BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA dibubarkan. Dalam hal BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 12.1 huruf b di atas, maka Manajer Investasi wajib: i) mengumumkan pembubaran, likuidasi, dan rencana pembagian hasil likuidasi BNI-akta pembubaran BNI- AM DANA DOMPET DHUAFA paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia KEMILAU PASAR UANG dari notaris yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK, dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA; ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA oleh terdaftar di OJK; dan iii) menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA kepada OJK paling lambat 2 (dua) bulan sejak diperintahkan pembubaran BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA oleh OJK dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA dari Notaris. Dalam hal BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 12.1 huruf c di atas, maka Manajer Investasi wajib: i) menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA dan mengumumkan kepada para Pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 12.1 huruf c di atas serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA; ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan iii) menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA kepada OJK paling lambat 2 (dua) bulan Hari Bursa sejak dibubarkan dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA dari Notaris. Dalam hal BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 12.1 huruf d di atas, maka Manajer Investasi wajib: i) menyampaikan kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan: a) kesepakatan pembubaran dan likuidasi BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian; b) alasan pembubaran; dan c) kondisi keuangan terakhir; dan pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA; ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan iii) menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA kepada OJK paling lambat 2 (dua) bulan sejak dibubarkan dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA dari Notaris.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus Update