PROSES PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI BNI. AM DANA LANCAR SYARIAH i) menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a di atas; ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf a diatas, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih awal (harga par) dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a di atas; dan iii) membubarkan BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH dibubarkan, yang disertai dengan (i) akta pembubaran BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH dari notaris yang terdaftar di OJK; dan
Appears in 5 contracts
Samples: Reksa Dana, Reksa Dana, Reksa Dana
PROSES PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI BNI. AM DANA LANCAR SYARIAHNIRWASITA PENDAPATAN TETAP
i) menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH NIRWASITA PENDAPATAN TETAP kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 angka 1 huruf a di atas;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf a diatas, di atas untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dalam mata uang Rupiah dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih awal (harga par) dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 angka 1 huruf a di atas; dan
iii) membubarkan BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH NIRWASITA PENDAPATAN TETAP dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH NIRWASITA PENDAPATAN TETAP dibubarkan, yang disertai dengan (i) akta pembubaran BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH NIRWASITA PENDAPATAN TETAP dari notaris yang terdaftar di OJK; dan
Appears in 2 contracts
Samples: Prospectus, Prospectus Update
PROSES PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI BNI. AM DANA LANCAR SYARIAHKEMILAU PASAR UANG
i) i. menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH KEMILAU PASAR UANG kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada angka 11.1 butir 11.1 huruf a i di atas;
ii) . menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf a diatas, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih awal (harga par) dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a butir i di atas; dan
iii) . membubarkan BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH KEMILAU PASAR UANG dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH KEMILAU PASAR UANG dibubarkan, yang disertai dengan (i) akta pembubaran BNI-BNI- AM DANA LANCAR SYARIAH KEMILAU PASAR UANG dari notaris yang terdaftar di OJK; dan
Appears in 2 contracts
Samples: Prospectus, Prospectus Update
PROSES PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI BNI. AM DANA LANCAR SYARIAHSYARIAH Dalam hal BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf a di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a di atas;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf a diatas, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih awal (harga par) dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a di atas; dan
iii) membubarkan BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH dibubarkan, yang disertai dengan (i) akta pembubaran BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH dari notaris yang terdaftar di OJK; dan
Appears in 1 contract
Samples: Reksa Dana
PROSES PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI BNI. AM DANA LANCAR ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH
i) menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran BNI-AM DANA LANCAR ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 angka 1 huruf a di atas;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf a diatas, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dalam mata uang Rupiah dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih awal (harga par) dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 angka 1 huruf a di atas; dan
iii) membubarkan BNI-AM DANA LANCAR ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak BNI-AM DANA LANCAR ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH dibubarkan, yang disertai dengan (i) akta pembubaran BNI-AM DANA LANCAR ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH dari notaris yang terdaftar di OJK; dan
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus Update
PROSES PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI BNI. AM DANA LANCAR SYARIAHINSPIRING EQUITY FUND
i) menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH INSPIRING EQUITY FUND kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a di atas;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf a diatas, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dalam mata uang Rupiah dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih awal (harga par) dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a di atas; dan
iii) membubarkan BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH INSPIRING EQUITY FUND dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH INSPIRING EQUITY FUND dibubarkan, yang disertai dengan (i) akta pembubaran BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH dari notaris yang terdaftar di OJK; danAM
Appears in 1 contract
Samples: Pembaharuan Prospektus