Proses Pembubaran dan Likuidasi SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II. Dalam hal SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Bab 15.1 huruf a di atas, maka Manajer Investasi wajib: a. menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada BAPEPAM & LK dan mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II kepada pemegang Unit Penyertaan paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 15.1 huruf a di atas; b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih awal (harga par) dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 15.1 huruf a di atas; dan c. membubarkan SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONE- SIA II dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 15.1 huruf a di atas, dan menyampaikan laporan hasil pembubaran SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDO- NESIA II kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa dibubarkan. dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Bab 15.1 huruf b di atas, maka Manajer Investasi wajib: a. mengumumkan pembubaran, likuidasi, dan rencana pembagian hasil likuidasi SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK, dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II; b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II oleh OJK; dan c. menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II kepada OJK paling lambat 2 (dua) bulan sejak diperintahkan pembubaran SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II oleh OJK dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II dari Notaris. dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Bab 15.1 huruf c di atas, maka Manajer Investasi wajib : a. menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II dan mengumumkan kepada para pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 15.1 huruf c di atas serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II; b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan c. menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II kepada OJK paling lambat 2 (dua) bulan sejak dibubarkan dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II dari Notaris. Dalam hal SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Bab 15.1 huruf d di atas, maka Manajer Investasi wajib : a. menyampaikan kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONE- SIA II oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan : (i) kesepakatan pembubaran dan likuidasi SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian; (ii) alasan pembubaran; dan (iii) kondisi keuangan terakhir; dan pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II kepada para pemegang Unit Penyertaan paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II; b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan c. menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II kepada OJK paling lambat 2 (dua) bulan bulan sejak dibubarkan dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II dari Notaris.
Appears in 2 contracts
Samples: Prospektus Reksa Dana, Prospektus Reksa Dana
Proses Pembubaran dan Likuidasi SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II. a. Dalam hal SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Bab 15.1 huruf a di atas, maka Manajer Investasi wajib:
a. i) menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada BAPEPAM & LK OJK dan mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi pembubaran SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II kepada pemegang para Pemegang Unit Penyertaan paling kurang sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran beredar secara nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir dalam Bab 15.1 huruf a di atas;
b. ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Bab 15.1 huruf a di atas untuk membayarkan dana hasil likuidasi berupa:
1. dana; dan/atau
2. aset jika pemegang Unit Penyertaan menyetujui pembayaran dalam bentuk asset yang menjadi hak pemegang Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih awal (harga par) dan dana atau aset tersebut diterima pemegang Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir Bab 15.1 huruf a di atas; dan
c. iii) membubarkan SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONE- SIA INDONESIA II dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir Bab 15.1 huruf a di atas, atas dan menyampaikan laporan hasil pembubaran SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDO- NESIA INDONESIA II kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa dibubarkansejak SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II dibubarkan yang disertai dengan:
1. akta pembubaran SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II dari Notaris yang terdaftar di OJK; dan
2. laporan keuangan pembubaran SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK, jika SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II telah memiliki dana kelolaan.
b. Dalam hal SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Bab 15.1 huruf b di atas, maka Manajer Investasi wajib:
a. i) mengumumkan pembubaran, likuidasi, dan rencana pembagian hasil likuidasi pembubaran SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II paling kurang sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran beredar secara nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK, dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II;
b. ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK untuk membayarkan membayarkan:
1. dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan sebesar Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran atau nilai tunai pada saat berakhirnya likuidasi (tergantung nilai mana yang lebih tinggi) dan dana hasil likuidasi tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) hari bursa sejak pembubaran atau likuidasi selesai dilakukan; atau
2. aset hasil likuidasi SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II, jika Pemegang Unit Penyertaan menyetujui pembayaran dalam bentuk aset, yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran dan dana aset hasil likuidasi tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) hari bursa sejak likuidasi selesai dilakukan;
iii) menyampaikan laporan pembubaran SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II oleh OJK dengan dokumen sebagai berikut:
1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK; dan;
c. menyampaikan 2. laporan hasil pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II kepada OJK paling lambat 2 (dua) bulan sejak diperintahkan keuangan pembubaran SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II oleh OJK dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; serta
3. akta pembubaran SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II dari NotarisNotaris yang terdaftar di OJK; dan
iv) pembayaran dana hasil likuidasi sebagaimana dimaksud pada Bab 15.2 huruf b butir (ii) angka 1 di atas dilakukan dengan ketentuan:
1. apabila terjadi kondisi nilai dana hasil likuidasi kurang dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II atau nilai tunai pada saat berakhirnya likuidasi, setiap anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham Manajer Investasi, dan/atau pihak lain yang terbukti menyebabkan terjadinya pelanggaran yang mengakibatkan OJK memerintahkan SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II untuk dibubarkan wajib melakukan pembayaran kekurangan secara tanggung renteng; dan/atau
2. pembayaran dana hasil likuidasi dapat dilakukan secara bertahap kepada pemegang Unit Penyertaan secara proporsional dari persentase kepemilikan Unit Penyertaan terhadap hasil penjualan
c. Dalam hal SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Bab 15.1 huruf c dan d di atas, maka Manajer Investasi wajib :
a. i) menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II dan mengumumkan kepada para pemegang Pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi pembubaran SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II paling kurang sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, beredar secara nasional dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir Bab 15.1 huruf c di atas serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II;
b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; d dan
c. menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II kepada OJK paling lambat 2 (dua) bulan sejak dibubarkan dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II dari Notaris. Dalam hal SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Bab 15.1 huruf d di atas, maka Manajer Investasi wajib :
a. menyampaikan kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONE- SIA II oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan :
(i) kesepakatan pembubaran dan likuidasi SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian;
(ii) alasan pembubaran; dan
(iii) kondisi keuangan terakhir; dan pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II kepada para pemegang Unit Penyertaan paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II;
b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
c. menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II kepada OJK paling lambat 2 (dua) bulan bulan sejak dibubarkan dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II dari Notaris.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
Proses Pembubaran dan Likuidasi SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II. Dalam hal SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Bab 15.1 huruf a di atas, maka Manajer Investasi wajib:
a. menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada BAPEPAM & LK dan mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II kepada pemegang Unit Penyertaan paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 15.1 huruf a di atas;
b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih awal (harga par) dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 15.1 huruf a di atas; dan
c. membubarkan SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONE- SIA II dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 15.1 huruf a di atas, dan menyampaikan laporan hasil pembubaran SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDO- NESIA II kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa dibubarkan. dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Bab 15.1 huruf b di atas, maka Manajer Investasi wajib:
a. mengumumkan pembubaran, likuidasi, dan rencana pembagian hasil likuidasi SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK, dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II;
b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II oleh OJK; dan
c. menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II kepada OJK paling lambat 2 (dua) bulan sejak diperintahkan pembubaran SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II oleh OJK dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II dari Notaris. dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Bab 15.1 huruf c di atas, maka Manajer Investasi wajib :
a. menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II dan mengumumkan kepada para pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 15.1 huruf c di atas serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II;
b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
c. menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II kepada OJK paling lambat 2 (dua) bulan sejak dibubarkan dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II dari Notaris. Dalam hal SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Bab 15.1 huruf d di atas, maka Manajer Investasi wajib :
a. menyampaikan kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONE- SIA II oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan :
(i) kesepakatan pembubaran dan likuidasi SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian;
(ii) alasan pembubaran; dan
(iii) kondisi keuangan terakhir; dan pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II kepada para pemegang Unit Penyertaan paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II;
b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian Xxxxxxxan untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
c. menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II kepada OJK paling lambat 2 (dua) bulan bulan sejak dibubarkan dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II dari Notaris.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus