RAPAT DIREKSI. Pasal 13
RAPAT DIREKSI. Pasal 17
RAPAT DIREKSI. Pasal 19.
RAPAT DIREKSI. 1. Penyelenggaraan Rapat Direksi wajib diadakan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam setiap bulan atau setiap waktu apabila dipandang perlu:
RAPAT DIREKSI. 1. Tata cara pelaksanaan Rapat Direksi dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan yang tercantum dalam Anggaran Dasar Bank dan ketentuan pelaksanaan Good Corporate Governance, yaitu :
RAPAT DIREKSI. Pasal 16
RAPAT DIREKSI. 1) Rapat Direksi diselenggarakan secara berkala, sekurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan dan mayoritas dihadiri oleh seluruh anggota Direksi secara fisik.
RAPAT DIREKSI. 14. Pembagian tugas dan wewenang setiap anggota Direksi ditetapkan oleh - RUPS, dalam hal RUPS tidak menetapkan, maka pembagian tugas dan - wewenang setiap anggota Direksi ditetapkan berdasarkan keputusan -----
RAPAT DIREKSI. 15. Anggota Direksi tidak berwenang mewakili Perseroan apabila:---------------
RAPAT DIREKSI. 13. Seorang anggota Direksi dapat diwakili dalam Rapat Direksi hanya -------- oleh seorang anggota Direksi yang lain berdasarkan surat kuasa. ----------