RAPAT DIREKSI. Direksi wajib mengadakan rapat Direksi - - - - - - secara berkala paling kurang 1 (satu) kali - - dalam setiap bulan dan setiap waktu bilamana dipandang perlu atas permintaan seorang atau lebih anggota Direksi atau atas permintaan - - tertulis dari seorang atau lebih anggota - - - - Dewan Komisaris, atau atas permintaan - - - - - - tertulis 1 (satu) pemegang saham atau lebih - yang bersama-sama mewakili 1/10 (satu per - - - sepuluh) bagian dari jumlah seluruh saham - - - dengan hak suara yang sah, dengan menyebutkan hal-hal yang akan dibicarakan. - - - - - - - - - - - - -
RAPAT DIREKSI. Penyelenggaraan Rapat Direksi wajib - - - - - - - diadakan secara berkala paling sedikit satu kali dalam setiap bulan atau setiap waktu - - apabila dipandang perlu: - - - - - - - - - - - - - - - - - -
RAPAT DIREKSI. Direksi mengadakan rapat paling sedikit satu - kali dalam satu bulan, atau lebih dari satu -- kali apabila dimohonkan secara tertulis oleh - satu atau lebih anggota Direksi dalam rangka - memastikan pengelolaan Perseroan yang tepat. - Rapat Direksi dapat dilakukan dengan rapat --- secara langsung, media telekonferensi, video - konferensi atau siaran langsung dalam bentuk - lain yang memungkinkan para peserta dapat ---- mendengar satu sama lain dan berpartisipasi di dalam rapat dan dalam kaitannya dengan rapat - tersebut semua peserta tersebut dianggap telah hadir untuk menentukan apakah kuorum kehadiran telah tercapai dan hasil dari setiap pemilihan atau keputusan.
RAPAT DIREKSI. Direksi wajib mengadakan Rapat Direksi - - - - - secara berkala paling kurang 1 (satu) kali - dalam setiap bulan.
RAPAT DIREKSI. Penyelenggaraan Rapat Direksi sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan dan/atau dapat dilakukan setiap waktu:
RAPAT DIREKSI. Penyelenggaraan rapat Direksi wajib - - - - - - -- dilakukan secara berkala paling kurang 1 - - -
RAPAT DIREKSI. 1) Rapat Direksi diselenggarakan secara berkala, sekurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan dan mayoritas dihadiri oleh seluruh anggota Direksi secara fisik;
2) Direksi wajib mengadakan rapat Direksi bersama Dewan Komisaris secara berkala paling kurang 1 (satu) kali dalam 4 (empat) bulan;
3) Keputusan rapat Direksi harus diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat;
4) Jika keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai maka keputusan harus diambil dengan pemungutan suara berdasarkan suara setuju lebih dari ½ (satu per dua) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan rapat;
5) Hasil rapat dituangkan dalam risalah rapat termasuk apabila terdapat perbedaan pendapat (dissenting opinions) serta didokumentasikan oleh Sekretaris Perusahaan;
6) Tata cara penyelenggaraan rapat Direksi diatur lebih lanjut di dalam Pedoman dan Tata Tertib Kerja Direksi. having any conflict of interest with the Company;
RAPAT DIREKSI. Direksi wajib mengadakan rapat paling sedikit 1 (satu) kali dalam setiap bulan, atau lebih dari satu kali apabila:
RAPAT DIREKSI. Penyelenggaraan Rapat Direksi wajib diadakan dalam paling kurang 1 (satu) kali dalam ---- - - - setiap bulan.
RAPAT DIREKSI. Rapat Direksi dapat diadakan setiap waktu bilamana dianggap perlu ---- oleh seorang atau lebih anggota Direksi atau atas permintaan tertulis --- dari Dewan Komisaris atau atas permintaan tertulis 1 (satu) Pemegang Saham atau lebih yang bersama-sama mewakili 1/10 (satu persepuluh) bagian atau lebih dari jumlah seluruh saham yang telah ditempatkan ---- oleh Perseroan dengan hak suara yang sah. ------------------------------------