REKENING. 1. Rekening dapat dibuka dalam mata uang rupiah ataupun mata uang asing. Dalam hal rekening dibuka dalam mata uang asing, Xxxxxxx mengetahui bahwa terdapat risiko penurunan nilai tukar yang diakibatkan karena melemahnya nilai suatu mata uang terhadap mata uang lainnya. Penurunan nilai ini menjadi tanggung jawab Nasabah.
REKENING. 1. Rekening yang dapat didaftarkan pada layanan Internet Banking harus berupa rekening individual/perorangan (bukan rekening gabungan).
2. Jenis rekening yang dapat didaftarkan pada layanan Internet Banking sebagai Rekening Utama adalah rekening jenis Tabungan Mestika dan/atau Giro yang memiliki kartu ATM.
3. Jenis rekening selain Tabungan Mestika dan/atau Giro otomatis terdaftar pada layanan Internet Banking sebagai rekening tambahan untuk keperluan informasi.
4. Rekening Utama dan rekening lainnya yang terdaftar pada layanan Internet Banking merupakan data rekening- rekening pada 1 (satu) CIF Nasabah.
REKENING a. Pembukaan Rekening
REKENING. 1. Rekening yang dapat didaftarkan pada layanan Internet Banking maupun Mobile Banking harus jenis rekening tunggal (bukan rekening gabungan).
2. Jenis rekening yang dapat didaftarkan pada layanan Internet Banking Individual maupun Mobile Banking sebagai Rekening Utama adalah rekening jenis Tabungan Mestika dan/atau Giro yang memiliki kartu ATM.
3. Jenis rekening selain Tabungan Mestika dan/atau Giro dapat didaftarkan pada layanan Internet Banking maupun Mobile Banking sebagai rekening tambahan untuk keperluan informasi dan/atau transaksi.
4. Rekening Utama dan rekening lainnya yang terdaftar pada layanan Internet Banking maupun Mobile Banking merupakan data rekening-rekening pada 1 (satu) CIF Nasabah.
REKENING. I.3.1. Untuk membuka Rekening, Nasabah wajib mengajukan permohonan tertulis kepada Bank atau dengan cara lain menurut tata cara yang ditentukan oleh Bank. Pembukaan Rekening menjadi aktif hanya dan jika disetujui oleh Bank.
REKENING. Nasabah setuju bahwa Bank berhak melakukan penutupan rekening (termasuk layanan dan/atau fasilitas yang terkait rekening Nasabah) tanpa ada kewajiban bagi Bank untuk memberikan pembuktian kepada Nasabah, dalam hal :
a. Adanya permintaan tertulis dari Nasabah pemilik rekening menurut cara/prosedur yang ditetapkan oleh Bank.
b. Nasabah pemilik rekening (baik sendiri-sendiri ataupun keseluruhan nama Nasabah untuk Rekening Joint Account) termasuk dalam daftar hitam (black list) yang ditetapkan/dikeluarkan oleh:
i. Bank Indonesia;
ii. lembaga internasional (misalnya daftar teroris yang dikeluarkan oleh Perserikatan Bangsa Bangsa – PBB);
iii. lembaga pemerintah/instansi yang berwenang;
iv. Internal watch list Bank.
c. Menurut pertimbangan Bank, data, dokumen, informasi dan/atau identitas Nasabah yang telah disampaikan kepada Bank diketahui dan/atau patut diduga tidak benar, palsu, fiktif atau tidak dapat diverifikasi kebenarannya atau diragukan kebenarannya, termasuk rekening anonim atau rekening yang menggunakan nama fiktif;
d. Menurut pertimbangan Bank, Nasabah tidak/belum melengkapi informasi identitas/dokumen yang dipersyaratkan setelah diberitahukan oleh Bank (termasuk informasi identitas/dokumen yang terkait beneficial owner Nasabah) dan/atau informasi/profil Nasabah yang didukung dari dokumen Nasabah dianggap belum/tidak memadai oleh Bank dan/atau tidak mau bekerja sama untuk melakukan pengkinian data
e. Nasabah menggunakan rekeningnya untuk tindak pidana termasuk digunakan untuk menampung hasil dari suatu tindak pidana;
f. Nasabah merupakan shell bank atau bagian dari shell bank atau mempunyai hubungan korespondensi dengan shell bank atau mengizinkan rekeningnya digunakan oleh shell bank.;
g. Nasabah mempunyai dana atau aset yang terlibat atau dikendalikan oleh teroris atau digunakan untuk kepentingan teroris;
h. Penggunaan rekening tidak sesuai dengan tujuan pembukaan rekening, termasuk menggunakan rekening untuk transaksi yang merugikan Bank secara langsung maupun tidak langsung;
i. Nasabah meninggal dunia, menjadi tidak cakap hukum, pailit atau dilikuidasi;
j. Rekening Nasabah bersaldo nihil atau saldonya kurang dari jumlah/limit saldo minimum yang ditentukan Bank atau rekeningnya berstatus dormant sesuai ketentuan Bank;
x. Xxxnya perintah/instruksi dari instansi/pejabat yang berwenang menurut undang-undang yang berlaku;
x. Xxxxxxx melakukan tindakan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
m. Karena sebab apapun atas pertimbangan Bank.
...
REKENING i. Rekening asal/source account (Perusahaan)
a. Pembukaan Rekening dapat dilakukan di cabang-cabang Bank dengan mengacu kepada Syarat dan Ketentuan Umum pada Bank.
b. Rekening Nasabah dapat dalam mata uang Rupiah atau valuta asing lainya.
c. Seluruh transaksi yang terkait dengan Rekening mengacu kepada Xxxxxx dan Ketentuan Umum pada Bank.
REKENING