{"component": "clause", "props": {"groups": [{"samples": [{"hash": "gp6LQskRvT9", "uri": "/id/contracts/gp6LQskRvT9#ringkasan", "label": "Prospectus", "score": 32.9121627808, "published": true}, {"hash": "exwSIerLSUv", "uri": "/id/contracts/exwSIerLSUv#ringkasan", "label": "Prospectus", "score": 32.9121627808, "published": true}], "snippet_links": [{"key": "laporan-keuangan", "type": "clause", "offset": [133, 149]}, {"key": "informasi-keuangan", "type": "definition", "offset": [325, 343]}, {"key": "mata-uang", "type": "clause", "offset": [368, 377]}], "size": 22, "snippet": "Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya dengan keterangan yang lebih rinci dan laporan keuangan serta catatan-catatan yang tercantum dalam Prospektus ini. Ringkasan ini dibuat atas dasar fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan yang paling penting bagi Perseroan. Semua informasi keuangan Perseroan disusun dalam mata uang Rupiah dan telah disajikan sesuai Prinsip Akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.", "hash": "c28b842924c179c8c765efd5628e0016", "id": 1}, {"samples": [{"hash": "8KRjwnoOFdq", "uri": "/id/contracts/8KRjwnoOFdq#ringkasan", "label": "Obligasi", "score": 34.2943000793, "published": true}, {"hash": "aIlpcm05BGS", "uri": "/id/contracts/aIlpcm05BGS#ringkasan", "label": "Obligasi", "score": 33.9277267456, "published": true}, {"hash": "1pmKMx4Sspn", "uri": "/id/contracts/1pmKMx4Sspn#ringkasan", "label": "Obligasi", "score": 33.6466369629, "published": true}], "snippet_links": [{"key": "grup-merdeka", "type": "definition", "offset": [111, 123]}, {"key": "catatan-atas-laporan-keuangan", "type": "clause", "offset": [296, 325]}, {"key": "faktor-risiko", "type": "clause", "offset": [354, 367]}, {"key": "informasi-tambahan", "type": "definition", "offset": [395, 413]}, {"key": "informasi-keuangan", "type": "definition", "offset": [425, 443]}, {"key": "mata-uang", "type": "clause", "offset": [556, 565]}], "size": 12, "snippet": "Ringkasan di bawah ini dibuat berdasarkan fakta-fakta serta pertimbangan-pertimbangan yang paling penting bagi Grup Merdeka serta merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari, dan harus dibaca bersama-sama dengan, keterangan yang lebih terperinci, termasuk laporan keuangan konsolidasian beserta catatan atas laporan keuangan konsolidasian terkait serta faktor risiko yang tidak tercantum dalam Informasi Tambahan ini. Semua informasi keuangan yang tercantum dalam Informasi Tambahan ini bersumber dari laporan keuangan konsolidasian yang dinyatakan dalam mata uang Dolar AS kecuali dinyatakan lain dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.", "hash": "9473e52d2d64ea3c399c3e649a31b59e", "id": 2}, {"samples": [{"hash": "eJXJGyP1tcg", "uri": "/id/contracts/eJXJGyP1tcg#ringkasan", "label": "Obligasi", "score": 35.1387557983, "published": true}, {"hash": "752bjxZNxuy", "uri": "/id/contracts/752bjxZNxuy#ringkasan", "label": "Obligasi", "score": 35.0904808044, "published": true}, {"hash": "brk3MsSgs36", "uri": "/id/contracts/brk3MsSgs36#ringkasan", "label": "Obligasi", "score": 34.9140357971, "published": true}], "snippet_links": [{"key": "laporan-keuangan", "type": "clause", "offset": [135, 151]}, {"key": "informasi-tambahan", "type": "definition", "offset": [204, 222]}, {"key": "informasi-keuangan", "type": "definition", "offset": [337, 355]}, {"key": "mata-uang", "type": "clause", "offset": [389, 398]}], "size": 4, "snippet": "Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya dengan keterangan yang lebih rinci dan laporan keuangan serta catatan-catatan yang tidak tercantum di dalam Informasi Tambahan ini. Ringkasan ini dibuat atas dasar fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan yang penting bagi Perseroan. Semua informasi keuangan Grup Tower Bersama disusun dalam mata uang Rupiah kecuali dinyatakan lain dan telah disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.", "hash": "3410ae9a5bb66ac357fae3eb376c5f2f", "id": 3}, {"samples": [{"hash": "3c3EoODci7J", "uri": "/id/contracts/3c3EoODci7J#ringkasan", "label": "Perjanjian Pelaksanaan Pengabdian Kepada Masyarakat", "score": 32.1913757324, "published": true}, {"hash": "aI42xDpDYpE", "uri": "/id/contracts/aI42xDpDYpE#ringkasan", "label": "Perjanjian Pelaksanaan Pengabdian Kepada Masyarakat", "score": 25.5968513489, "published": true}], "snippet_links": [{"key": "harga-pokok-penjualan", "type": "definition", "offset": [160, 181]}, {"key": "fakultas-ekonomi", "type": "clause", "offset": [323, 339]}, {"key": "tenaga-kerja", "type": "clause", "offset": [529, 541]}, {"key": "pengabdian-kepada-masyarakat", "type": "clause", "offset": [1279, 1307]}, {"key": "luaran-wajib", "type": "definition", "offset": [1808, 1820]}, {"key": "luaran-tambahan", "type": "clause", "offset": [1854, 1869]}, {"key": "laporan-akhir", "type": "clause", "offset": [1879, 1892]}, {"key": "laporan-keuangan", "type": "clause", "offset": [1898, 1914]}, {"key": "kata-kunci", "type": "clause", "offset": [2034, 2044]}, {"key": "terima-kasih", "type": "clause", "offset": [3036, 3048]}], "size": 4, "snippet": "Permasalahan yang dihadapi oleh mitra yaitu Lembaga Beasiswa Dharma Pembangunan adalah para siswa siswi belum memahami secara mendalam topik mengenai penentuan harga pokok penjualan padahal penentuan harga pokok penjualan sangatlah penting bagi sebuah perusahaan, baik perusahaan dagang maupun perusahaan manufaktur. Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Tarumanagara menawarkan solusi dengan memberikan pelatihan mengenai penentuan harga pokok penjualan di perusahaan dagang, penentuan biaya bahan baku, penentuan biaya tenaga kerja langsung, penentuan biaya overhead pabrik (biaya produksi tidak langsung), penentuan total biaya manufaktur, penentuan harga pokok produksi, dan penentuan harga pokok penjualan di perusahaan manufaktur. Target yang hendak dicapai dari pelatihan ini adalah agar siswa siswi Lembaga Beasiswa Dharma Pembangunan dapat memahami penentuan harga pokok penjualan di perusahaan dagang dan manufaktur. Pertama-tama dilakukan survei terlebih dahulu dan berdasarkan survei tersebut mitra meminta agar dapat dibahas materi mengenai penentuan harga pokok penjualan di perusahaan dagang dan manufaktur. Sebelumnya siswa siswi sudah pernah mendapatkan topik yang berbeda dari pelatihan sebelumnya, dan topik kali ini merupakan kelanjutan dari kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang dilakukan oleh dosen Universitas Tarumanagara. Selanjutnya dosen mempersiapkan materi berupa teori maupun contoh soal yang akan diberikan kepada para siswa siswi. Pelatihan ke siswa siswi Lembaga Beasiswa Dharma Pembangunan dilakukan secara online dikarenakan masih ada kendala pandemi virus corona (Covid-19). Dengan adanya pelatihan ini siswa siswi dapat memahami bagaimana menentukan harga pokok penjualan di perusahaan manufaktur. Kegiatan diakhiri dengan membuat artikel SENAPENMAS sebagai luaran wajib, artikel di media PINTAR sebagai luaran tambahan, poster, laporan akhir, dan laporan keuangan atas kegiatan yang telah dilakukan. Seluruh kegiatan ini dilakukan sejak bulan Juli sampai dengan bulan Desember 2021. Kata kunci: Harga Pokok Penjualan, Lembaga Beasiswa Dharma Pembangunan Puji Syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa karena telah terlaksananya kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang dilakukan di Lembaga Beasiswa Dharma Pembangunan yang terletak di \u2587\u2587. \u2587\u2587\u2587\u2587\u2587 \u2587\u2587\u2587 \u2587 \u2587\u2587\u2587\u2587 \u2587 \u2587\u2587 \u2587\u2587\u2587, \u2587\u2587 \u2587\u2587/\u2587\u2587 \u2587\u2587, \u2587\u2587\u2587\u2587\u2587\u2587\u2587 \u2587\u2587\u2587\u2587\u2587. Melalui kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini para dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Tarumanagara memberikan pembekalan kepada mitra mengenai pentingnya mengetahui perbedaan harga pokok penjualan perusahaan dagang dan manufaktur. Untuk tahap awal sebelum diberikan pelatihan, akan dilakukan survei pendahuluan untuk mengetahui apa permasalahan yang dihadapi oleh mitra. Selanjutnya, dosen menyiapkan modul mengenai pentingnya mengetahui perbedaan harga pokok penjualan perusahaan dagang dan manufaktur. Kami menyadari bahwa kegiatan yang telah dilaksanakan ini masih jauh dari sempurna. Untuk ini setiap kritik dan saran yang membangun akan sangat berguna. Kami mengucapkan banyak terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu kami hingga terselenggaranya kegiatan ini, Rektor Universitas Tarumanagara, LPPM Universitas Tarumanagara, Dekan, segenap pimpinan Fakultas Ekonomi Universitas Tarumanagara, Lembaga Beasiswa Dharma Pembangunan, dan semua pihak yang tidak dapat kami sebutkan satu per satu. Jakarta, 6 Desember 2021 Tim Pelaksana \u2587\u2587\u2587\u2587\u2587 \u2587\u2587\u2587\u2587\u2587 \u2587\u2587\u2587\u2587, S.E., \u2587.\u2587\u2587., Ak., CA. \u2587\u2587\u2587\u2587\u2587\u2587\u2587\u2587 \u2587\u2587\u2587\u2587\u2587\u2587", "hash": "c61a6630e63aeffe36ebce1788621b7b", "id": 4}, {"samples": [{"hash": "2vFwTTOcToW", "uri": "/id/contracts/2vFwTTOcToW#ringkasan", "label": "Perjanjian Pelaksanaan Pengabdian Kepada Masyarakat", "score": 33.3975982666, "published": true}], "snippet_links": [{"key": "belum-lengkap", "type": "clause", "offset": [355, 368]}, {"key": "tata-cara", "type": "definition", "offset": [532, 541]}, {"key": "mata-uang", "type": "clause", "offset": [1835, 1844]}, {"key": "wajib-pajak", "type": "definition", "offset": [2087, 2098]}, {"key": "tahap-persiapan", "type": "clause", "offset": [2140, 2155]}, {"key": "pelaksanaan-kegiatan", "type": "clause", "offset": [2172, 2192]}, {"key": "hasil-kegiatan-pkm", "type": "clause", "offset": [2233, 2251]}, {"key": "laporan-keuangan", "type": "clause", "offset": [2304, 2320]}], "size": 4, "snippet": "Permasalahan yang kerap terjadi adalah kegiatan pemungutan perpajakan di Indonesia -dalam penerapannya, antara lain disebabkan: pengetahuan dan tingkat ekonomi tax payer yang rendah, kurangnya sosialisasi pengetahuan pajak, Kelemahan regulasi dibidang perpajakan itu sendiri, tingkat kesadaran masyarakat atas pentingnya penerimaan pajak, , database yang belum lengkap dan akurat, lemahnya penegakan hukum berupa pengawasan terhadap pembayaran pajak. Adapun cara untuk melakukan sosialisasi dan edukasi terhadap masyarakat mengenai tata cara perpajakan dengan adanya kegiatan sosialisasi kepada masyarakat uum. Definisi Pajak adalah iuran wajib yang harus dibayarkan tax payer kepada negara yang memiliki sifat dapat dipaksakan Aktivitas Rekonsiliasi PPN merupakan suatu proses atau aktivitas penting yang harus dilakukan perusahaan secara periodik. Sebab dengan adanya kegiatan rekonsiliasi PPN ini berkaitan erat dengan pengakuan pendapatan SPT tahunan. Rekonsiliasi PPN ini dilakukan dengan cara melakukan pencocokan data periodik pada SPT Masa PPN dengan SPT Tahunan Perusahaan. Adanya perbedaan data dapat timbul karena karateristik transaksi penjualan dan pembelian. Rekonsiliasi PPN merupakan salah satu hal penting yang dilakukan oleh perusahaan dimana memiliki keterkaitan dengan pendapatan yang akan diperoleh oleh suatu perusahaan. Kegiatan rekonsiliasi PPN ini dilakukan guna memastikan dari semua objek pajak yang ada baik yang telah dihitung, dibayar, hingga disetorkan dari objek PPh badan ataupun objek PPN yang sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. PSAK merupakan singkatan dari Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan dan telah digunakan oleh pengusaha bisnis Indonesia dalam melakukan pencatatan akuntansi keuangan mereka. Entitas Tanpa Akuntabilitas public (ETAP). Perpajakan dan Akuntansi adalah dua sisi mata uang yang erat kaitannya dan seharusnya saling melengkapi. Namun, pendekatan dan penerapannya sering kurang sejalan bahkan sering bertolak belakang. Alih-alih meningkatkan kepatuhan, implementasi Perpajakan dan Akuntansi sering kali membingungkan Wajib Pajak. Adapun metode PKM yang diterapkan yaitu Tahap persiapan kegiatan, Tahap pelaksanaan kegiatan dan Tahap evaluasi kegiatan PKM. Dengan hasil kegiatan PKM adalah Karyawan bekerja lebih efektif dengan tujuan laporan keuangan dihasilkan menjadi akurat sesuai Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia. PKM dengan memberikan Bantuan Rekonsiliasi data PPN bagi karyawan sesuai standar PSAK ETAP untuk data bulan Juli 2023.", "hash": "a8ee46aa4dbcebd9331cc92fcf816655", "id": 5}, {"samples": [{"hash": "ehHPaCXEHQc", "uri": "/id/contracts/ehHPaCXEHQc#ringkasan", "label": "Not Applicable", "score": 22.2717323303, "published": true}], "snippet_links": [{"key": "catatan-atas-laporan-keuangan", "type": "clause", "offset": [183, 212]}, {"key": "informasi-keuangan", "type": "definition", "offset": [326, 344]}, {"key": "mata-uang", "type": "clause", "offset": [449, 458]}], "size": 3, "snippet": "Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari, dan harus dibaca bersama-sama dengan, keterangan yang lebih terperinci dan laporan keuangan konsolidasian beserta catatan atas laporan keuangan konsolidasian. Ringkasan ini dibuat berdasarkan fakta dan pertimbangan yang paling penting bagi Perseroan. Semua informasi keuangan yang tercantum dalam Prospektus ini bersumber dari laporan keuangan konsolidasian yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah kecuali dinyatakan lain dan disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.", "hash": "34effbd78c4abe6ff4c6c94dfe7ff486", "id": 6}, {"samples": [{"hash": "gdR0VCyZPJY", "uri": "/id/contracts/gdR0VCyZPJY#ringkasan", "label": "Perjanjian Pelaksanaan Pengabdian Kepada Masyarakat", "score": 33.3975982666, "published": true}, {"hash": "8I2h1wLf5Mw", "uri": "/id/contracts/8I2h1wLf5Mw#ringkasan", "label": "Perjanjian Pelaksanaan Pengabdian Kepada Masyarakat", "score": 33.3975982666, "published": true}], "snippet_links": [{"key": "daftar-isi", "type": "clause", "offset": [4, 14]}], "size": 2, "snippet": "iii Daftar Isi. iv", "hash": "af8dc64c1f103916e1cb9f944736bd05", "id": 7}, {"samples": [{"hash": "fG4GhdJCzPD", "uri": "/id/contracts/fG4GhdJCzPD#ringkasan", "label": "Cooperation Agreement", "score": 35.0576705933, "published": true}, {"hash": "beHbYlnZiaT", "uri": "/id/contracts/beHbYlnZiaT#ringkasan", "label": "Cooperation Agreement", "score": 22.8447494507, "published": true}], "snippet_links": [{"key": "sumber-daya", "type": "clause", "offset": [52, 63]}, {"key": "sistem-pengelolaan", "type": "definition", "offset": [318, 336]}, {"key": "metode-penelitian", "type": "clause", "offset": [1742, 1759]}, {"key": "pendekatan-masalah", "type": "clause", "offset": [1834, 1852]}, {"key": "bahan-hukum-primer", "type": "clause", "offset": [1934, 1952]}, {"key": "bahan-hukum-sekunder", "type": "clause", "offset": [1957, 1977]}, {"key": "para-pihak", "type": "definition", "offset": [3358, 3368]}, {"key": "kewajiban-dan-hak", "type": "clause", "offset": [3537, 3554]}, {"key": "tanggung-jawab", "type": "clause", "offset": [3620, 3634]}], "size": 2, "snippet": "Masalah pelestarian hutan dan khususnya pengelolaan sumber daya alam atau hutan oleh masyarakat lokal pada dasawarsa terakhir ini banyak di bicarakan oleh berbagai kalangan. Hal tersebut disebabkan oleh kurang berhasilnya upaya pemerintah dalam mengelola sumberdaya hutan pada masa lalu. Maka daripada itu Pelaksanaan sistem Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM) disepakati bersama antara pihak Perhutani KPH Jember dengan pemerintah desa dan masyarakat Desa Lampeji. Permasalahan dalam penulisan skripsi ini adalah bagaimana pola kemitraan Perum Perhutani KPH Jember dengan masyarakat sekitar hutan Lampeji dalam pemanfaatan dan reboisasi kawasan hutan produksi di wilayah Kabupaten Jember, implikasi dari pola kemitraan kehutanan bagi Perum Perhutani KPH Jember dan masyrakat sekitar hutan Lampeji, hal-hal apa saja yang perlu ditingkatkan dalam hubungan pola kemitraan antara Perum Perhutani KPH Jember dengan masyrakat sekitar hutan Lampeji untuk mencapai kemanfaatan yang optimal diantara kedua belah pihak, upaya yang dapat dilakukan oleh kedua belah pihak jika terjadi sengketa kehutanan. Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah Untuk mengetahui dan memahami pola kemitraan Perum Perhutani KPH Jember dengan masyrakat sekitar hutan dalam mempercepat pemanfaatan dan reboisasi kawasan hutan produksi dalam wilayah Kabupaten Jember, untuk mengetahui dan memahami implikasi dari pola kemitraan kehutanan bagi Perum Perhutani KPH Jember dengan masyrakat sekitar hutan, untuk memberikan pemikiran terkait dengan peningkatan kemanfaatan pola kemitraan antara Perum Perhutani KPH Jember dengan masyrakat sekitar hutan, untuk mengetahui dan memahami upaya yang dapat dilakukan oleh kedua belah pihak apabila terjadi sengketa kehutanan. Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan tipe penelitian Yuridis Normatif, pendekatan masalah berupa pendekatan perundang-undangan (Statue Approach), bahan hukum terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Hasil analisis penelitian dibahas untuk mendapatkan pemahaman yang jelas atas permasalahan yang dibahas, sehingga dapat ditarik kesimpulan yang dapat dipertanggungjawabkan dengan menggunakan metode deduktif, yaitu dengan cara pengambilan kesimpulan dari pembahasan yang bersifat umum menjadi kesimpulan yang bersifat khusus. Kesimpulan yang dapat diambil dari permasalahan skripsi ini adalah Kemitraan dalam sektor kehutanan diterapkan dalam sistem pengelolaan sumber daya hutan bersama masyarakat atau pengelolaan hutan bersama masyarakat (PHBM). Implikasi perjanjian kerjasama ini yaitu untuk mempercepat program reboisasi kawasan hutan dengan menanam tanaman Fast Growing Species (Sengon) yang menggunakan prinsip saling percaya dan saling menguntungkan serta berpartisipasi dalam percepatan pelaksanaan program penghutanan kembali pada wilayah kerja Perum Perhutani KPH Jember. Hal-hal yang Perlu Ditingkatkan dalam Hubungan Pola Kemitraan antara Perum Perhutani KPH Jember dengan Masyrakat Sekitar Hutan Lampeji untuk mencapai kemanfaatan yang optimal diantara kedua belah pihak adalah dengan adanya usaha-usaha penyadaran akan pentingnya program ini baik oleh pihak Perum Perhutani KPH Jember maupun oleh LMDH Lampeji. Upaya yang dilakukan oleh kedua belah pihak jika terjadi sengketa kehutanan adalah diselesaikan dengan jalan musyawarah untuk mufakat melalui perundingan Para Pihak. Saran yang bisa diberikan dari skrisi ini, yaitu Pada Masyarakat sekitar hutan desa Lampeji dan Perum Perhutani KPH Jember, hendaknya masing-masing pihak melaksanakan kewajiban dan hak-haknya sesuai seperti yang telah diperjanjikan dengan penuh rasa tanggung jawab. Hendaknya kedua belah pihak turut campur tangan dalam pengelolaan hutan tersebut baik dalam perencanaan, penanaman, pemeliharaan, pengamanan dan pemanenan. Upaya-upaya yang perlu ditingkatkan dalam kerjasama ini haruslah dilakukan lebih banyak sosialisasi, pelatihan dan penyuluhan dalam memberikan informasi, penerangan, oleh Pihak Perum Perhutani KPH Jember kepada seluruh komponen masyarakat tentang perlunya program pengelolaan hutan bersama masyarakat ini sehingga diperoleh kesamaan pendangan dan pemahaman (persepsi) serta terciptanya hutan yang lestari. Hendaknya kedua belah pihak baik Perum Perhutani KPH Jember dan LMDH Lampeji melaksanakan kewajiban dan haknya dengan baik sesuai yang telah diperjanjikan, serta perlu adanya saling keterbukaan bagi kedua belah pihak dalam setiap program yang dilaksanakan demi meghindari sengketa.", "hash": "a8037d1e6a7c369b9d31f5d7f3cf9cfd", "id": 8}, {"samples": [{"hash": "ldqSQELnqqK", "uri": "/id/contracts/ldqSQELnqqK#ringkasan", "label": "Perjanjian Pelaksanaan Pengabdian Kepada Masyarakat", "score": 33.3975982666, "published": true}], "snippet_links": [{"key": "yang-menjadi", "type": "definition", "offset": [528, 540]}, {"key": "permasalahan-mitra", "type": "clause", "offset": [710, 728]}, {"key": "hasil-kegiatan-pkm", "type": "clause", "offset": [1189, 1207]}, {"key": "kata-kunci", "type": "clause", "offset": [1268, 1278]}, {"key": "terima-kasih", "type": "clause", "offset": [1743, 1755]}], "size": 2, "snippet": "Pembelajaran kewirausahaan sangat penting dalam menjalankan wirausaha. Jika semakin banyak pebisnis berpendidikkan peluang untuk sukses dalam menjalankan wirausaha semakin besar. Melalui pembelajaran kewirausahaan keberhasilan pembangunan sosial-ekonomi usaha terutama usaha kecil menengah akan berkelanjutan, karena kewirausahaan mengacu pada tugas yang inovatif, pembelajaran kewirausahaan mengacu pada kegiatan yang inovatif.Lebih khusus lagi dengan pembelajaran wirausaha berarti mempersiapkan bisnis untuk berkembang Mitra yang menjadi kegiatan PKM memiliki usaha kuliner kue cake dengan merek Asha Snack, Cake & Cookies yang berlokasi di Jambi. Melalui observsasi awal dengan mitra kegiatan PKM terdapat permasalahan mitra yang belum memiliki pengetahuan kewirausahaan secara optimal. Usaha yang dilakukan mitra hanya berdasarkan pada autodidak semata. \u2587\u2587\u2587\u2587\u2587 berkeinginan mendaptkan bekal pembelajaaran tentang kewirausahan. Metode yang ditawarkan pada kegiatan adalah pelatihan/sosialisasi tentang pemahaman dasar bisnis kecil dan kewirausahaan, wirausaha yang sukses dan lainnya. Hasil akhir kegiatan diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan mitra , disamping menghasilkan luaran hasil kegiatan PKM berupa publikasi ke jurnal dan media masa pintar atau HKI . Kata kunci: pembelajaran, kewirausahaan ,UKM, pelatihan, Puji dan syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, karean atas karunia dan rahmatNya kegiatan PKM ini dapat diselesaikan tepat pada waktunya. Kegiatan ini berjudul PELATIHAN PEMBELAJARAN KEWIRAUSAHAAN DALAM MENJALANKAN USAHA PADA UKM. Melalui kegiatan PKM diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan UKM Asha Snack, Cake & Cookies dalam meningkatkan pengetahuan tentang kewirausahaan. Pada kesempatan ini, penulis menyampaikan terima kasih sebesar-besarnya kepada \u2587\u2587\u2587 \u2587\u2587\u2587\u2587 \u2587\u2587\u2587\u2587\u2587\u2587\u2587\u2587\u2587 Hapipa selaku pemilik usaha Asha Snack, Cake & Cookies, yang turut berperan penting selama proses kegiatan PKM. Kepada Ketua LPPM dan staff LPPM, kepada \u2587\u2587\u2587\u2587\u2587 dan rekan Dosen, mahasiswa yang membantu kegiatan serta lainnya yang tidak dapat disebutkan satu persatu. Penulis menyadari bahwa laporan PKM ini belum sepenuhnya sempurna, sehingga sangat mengharapkan kritik maupun saran dari berbagai pihak agar menjadi lebih sempurna serta memiliki kegunaan bagi pembaca. Pada akhirnya Semoga kegiatan ini dapat turut mengembangkan program kewirausahaan UKM . COVER", "hash": "981957432b205e8b07e065c7a06c00f9", "id": 9}, {"samples": [{"hash": "e9COFk8RbUg", "uri": "/id/contracts/e9COFk8RbUg#ringkasan", "label": "Perjanjian Pelaksanaan Pengabdian Kepada Masyarakat", "score": 31.28540802, "published": true}], "snippet_links": [{"key": "kegiatan-pkm", "type": "definition", "offset": [478, 490]}, {"key": "tujuan-kegiatan", "type": "clause", "offset": [1170, 1185]}, {"key": "metode-pelaksanaan", "type": "clause", "offset": [3324, 3342]}, {"key": "kata-kunci", "type": "clause", "offset": [3364, 3374]}], "size": 2, "snippet": "SMKN 13 Tangerang Banten memiliki jurusan teknik pengelasan, namun demikian kegiatan praktik di laboratorium sangat terbatas waktunya. Sementara itu sekolah harus menghasilkan lulusan yang lebih siap kerja. Koordinasi dengan wakil guru dan wakil siswanya menunjukkan bahwa ilmu dan keterampilan perancangan produk, aspek pemasaran dan aspek ergonomi pada proses perancangan dan pengembangan produk yang digunakan oleh manusia sangat diperlukan oleh para siswa. Oleh karena itu, kegiatan PKM yang ditujukan bagi siswa SMKN 13 ini sangat tepat dan juga merupakan sarana untuk memperkenalkan keberadaan Universitas Tarumanagara dalam mencerdaskan kehidupan berbangsa dan bernegara. Pelatihan perancangan produk merupakan keterampilan yang diberikan sebagai bentuk kepedulian Untar bagi masyarakat. Produk kebutuhan rumah dan bisnis yang terbuat dari hasil pengelasan sangat besar peluangnya. Lingkungan sekitar sekolah terutama di kabupaten Tangerang sedang pada tahap pengembangan kawasan perumahan dan pusat bisnis. Oleh karena itu di masa yang akan datang, kawasan Tangerang sangat memerlukan jasa pembuatan produk professional hasil proses pengelasan. Demi tercapainya tujuan kegiatan, kegiatan pelatihan direncanakan dilakukan dalam 2 tahapan. Tahap pertama berupa pemaparan teori ergonomi, teori pemasaran dan teori perancangan produk. Kegiatan tahap pertama dilakukan secara daring via zoom pada Hari Sabtu tgl 18 Mei 2024. Pada pelatihan ini para peserta belajar merancang produk berupa rangka dudukan dispenser yang memenuhi unsur fungsi, ergonomi dan nilai estetika. Melalui kegiatan pemaparan diharapkah pengetahuan dan pemahaman peserta meningkat. Adapun luaran pada tahap pertama yaitu berbagai bentuk rancangan rangka dudukan dispenser yang fungsional, estetis dan ergonomis. Selanjutnya pada tahap ke-2, kegiatan dilakukan di bengkel pengelasan dalam rangka mewujudkan produk yang dirancang. Kegiatan dilaksanakan pada hari Minggu tgl 19 Mei 2024. Kegitan tahap dua bertujuan meningkatkan pemahaman dan keterampilan penggunaan peralatan bengkel untuk pembuatan produk yang dirancang. Pemahaman dan keterampilan kerja yang diperoleh selama pelatihan yaitu mengukur, memotong, mengampelas, menggerinda, mengerol, mengelas dan mengecat dll. Kegiatan praktik menghasilkan 4 macam prototipe rak dispenser ergonomis minimalis. Peserta juga akan mendapatkan pengalaman bekerjasama dalam kelompok dan makin memahami pembagian tugasnya. Keberhasilan kegiatan pelatihan diukur menggunakan kuisioner. Seluruh peserta mengisi kuisioner awal dan kuisioner setelah pelatihan. Berdasarkan kuesioner yang telah diisi diketahui bahwa pembekalan teori, wawasan an dilanjutkan dengan praktik langsung di bengkel, membawa peningkatan pengetahuan pemahaman dan keterampilan para peserta terhadap perancangan dan pembuatan produk. Peningkatan sebesar 57% pada pemahaman kegiatan riset pemasaran dan peningkatan sebesar 36% pada pemahaman faktor dimensi tubuh manusia harus dipertimbangkan pada perancangan dimensi sebuah produk. Peningkatan juga sebesar 29% pada tahapan peancangan produk dan peningkatan sebesar 64% pada pengalaman mengoperasikan peralatan yang ada di bengkel las, peningkatan sebesar 71% pengalaman bekerja secara berkelompok dalam membuat suatu produk. Seluruh peserta menyatakan bahwa panduan para instruktur dan metode pelaksanaan pelatihan memuaskan. Kata kunci: teori dan wawasan, perancangan, praktik, wawasan dan keterampilan meningkat.", "hash": "9e10712d2eda83e6f70599f3c336c86b", "id": 10}], "next_curs": "ClISTGoVc35sYXdpbnNpZGVyY29udHJhY3Rzci4LEhZDbGF1c2VTbmlwcGV0R3JvdXBfdjU2IhJyaW5na2FzYW4jMDAwMDAwMGEMogECaWQYACAA", "clause": {"title": "RINGKASAN", "size": 158, "parents": [["metode-pelaksanaan-11", "METODE PELAKSANAAN 11"], ["bagian-awal", "Bagian Awal"], ["daftar-pustaka-20", "Daftar Pustaka 20"], ["pengelolaan-pnbp", "Pengelolaan PNBP"], ["penjelasan", "Penjelasan"]], "children": [["analisis-situasi", "Analisis Situasi"], ["pendahuluan", "Pendahuluan"], ["permasalahan-mitra", "Permasalahan Mitra"], ["bank-kustodian", "BANK KUSTODIAN"], ["hak-pemegang-unit-penyertaan", "HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN"]], "id": "ringkasan", "related": [["pemilikan-kosong", "Pemilikan Kosong", "Pemilikan Kosong"], ["pengakhiran", "Pengakhiran", "Pengakhiran"], ["tinjauan-pustaka", "TINJAUAN PUSTAKA", "TINJAUAN PUSTAKA"], ["tingkat-layanan", "Tingkat Layanan", "Tingkat Layanan"], ["pelaksanaan", "PELAKSANAAN", "PELAKSANAAN"]], "related_snippets": [], "updated": "2025-07-10T04:27:38+00:00"}, "json": true, "cursor": ""}}