Riwayat Singkat. Perseroan didirikan berdasarkan Akta No. 30 tanggal 8 Agustus 2000 dibuat dihadapan Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta. Akta pendirian tersebut telah disahkan oleh Menteri Kehakiman dan Xxx Xxxxx Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. C-25621.HT.01-01.TH.2000 tanggal 21 Desember 2000, diumumkan dalam Berita Negara No. 58 tertanggal 20 Juli 2007, Tambahan No. 7264. Anggaran Dasar Perseroan telah disesuaikan dengan UUPT berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 5 tanggal 11 Februari 2008, dibuat dihadapan Xxxxx Xxxxxxx, S.H., M.H., X.Xx., Notaris di Jakarta. Akta mana telah disetujui oleh Xxxxxxxxx berdasarkan Keputusan No. AHU-26803.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 21 Mei 2008 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai ketentuan UUPT dengan No. AHU-0039229.AH.01.09. Tahun 2008 tanggal 21 Mei 2008. Anggaran dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, dan perubahan terakhirnya adalah sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Edaran Seluruh Pemegang Saham Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham No. 3 tanggal 6 Januari 2020, dibuat di hadapan Xxxxxxxx Xxxx, S.H., Notaris di Jakarta, akta mana telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 7 Januari 2020 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai ketentuan UUPT dengan No. AHU-0001558.AH.01.11. Tahun 2020 tanggal 7 Januari 2020 (“Akta No. 3/2020”). Akta No. 3/2020 memuat perubahan ketentuan Pasal 18 ayat (3) dan (4) Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan pembagian dividen dan dividen interim. Perseroan mulai beroperasi pada tahun 2000. Perusahaan berdomisili di Jakarta dan alamat kantor di Xxxxx 0 Xxxxx Xxxxxxxxx No. 9 Menteng, Jakarta Pusat 10320. Perseroan dan Perusahaan Anak (selanjutnya disebut sebagai Grup) didirikan dan melakukan kegiatan operasionalnya masing-masing di Indonesia dan Singapura.
Riwayat Singkat. KMP didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 49 tanggal 29 Agustus 1997 sebagaimana telah diubah dengan Akta Perubahan No. 37 tanggal 24 Juli 1998, yang keduanya dibuat di hadapan Xxxxxxxxxx Xxxxxxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. C- 8205 HT.01.01.TH.99 tanggal 5 Mei 1999, dan telah didaftarkan dalam buku register Daftar Perusahaan pada Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di bawah No. 4720/BH.09.03/VI/99 tanggal 22 Juni 1999, serta telah diumumkan dalam BNRI No. 70 tanggal 31 Agustus 1999, Tambahan No. 5373 (“Akta Pendirian”). Anggaran dasar yang dimuat dalam Akta Pendirian tersebut selanjutnya telah mengalami perubahan dan terakhir diubah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 13 tanggal 12 Desember 2018, yang dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxx Xxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Kota Bogor, yang telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 13 Desember 2018 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0169892.AH.01.11.Tahun 2018 tanggal 13 Desember 2018 (“Akta No. 13/2018”). Berdasarkan Akta No. 13/2018, para pemegang saham KMP menyetujui perubahan ketentuan Pasal 11 ayat (3) huruf a dan Pasal 14 ayat (3) huruf a Anggaran Dasar KMP. Kantor pusat KMP beralamat di Jl. Sekayu Babat Taman KM. 000, Xxxx Xxxxxxxx, Xxxxxxxxx Xxxxxx, Xxxxxxxxx Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Penyertaan saham oleh Perseroan dalam KMP dimulai pada tahun 1997.
Riwayat Singkat. ATS merupakan perusahaan yang tunduk pada hukum negara Singapura, beralamat di 000 Xxxxxxx Xxxx #00-00, Xxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxxx 000000 adalah pihak terafiliasi dengan Perseroan.
Riwayat Singkat. Berdasarkan Akte Xxx Xxxxxxxxxx tanggal 28 November 2012 Uittreksel Handelsregister Kamer van Koophandel, dengan No. 56564996 pada tanggal 29 November 2012. PFBV adalah suatu perusahaan yang didirikan pada tanggal 28 November 2012 dan menjalankan kegiatan usahanya menurut dan berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku di Negara Belanda, berkedudukan di: Alamat : Teleport, Xxxxxxxxx 000, 0000 XX, Xxxxxxxxx, Xxxxxxx Telepon : +00 00 0000 000 Faksimili : +00 00 0000 000
Riwayat Singkat. Perseroan didirikan dengan nama PT Personel Xxxx Xxxx berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Personel Alih Daya No.35 tanggal 21 April 2006, dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta, yang telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Keputusan No.C-15819 HT.01.01.TH.2006 tanggal 31 Mei 2006, didaftarkan dalam Daftar Perusahaan pada Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Pusat pada tanggal 13 Juni 2006 di bawah No.5988/BH.09.05/VI/2006, dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.52 tanggal 30 Juni 2006, Tambahan No.7025. Anggaran Dasar Perseroan terakhir diubah dengan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas PT Personel Alih Daya No.218 tanggal 24 Juni 2022, dibuat di hadapan Xxxxxxxxx Xxx Xxxxx, S.H., M.Hum., X.Xx., Notaris di Jakarta, yang telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Keputusan No.AHU-0043643.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 27 Juni 2022, diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana telah diterima dan dicatat pada tanggal 27 Juni 2022 dengan No.AHU-AH.01.00-0000000, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-0120599.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 27 Juni 2022. Perseroan berkantor pusat di Jl. Kebagusan I No.4, Kelurahan Kebagusan, Kecamatan Pasar Minggu, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta.
Riwayat Singkat. Bank Mega didirikan dengan nama PT Bank Karman, berkedudukan di Surabaya, berdasarkan Akta Pendirian No. 32 tanggal 15 April 1969 yang kemudian diperbaiki berdasarkan Akta Perubahan No. 47 tanggal 26 November 1969, dimana kedua akta tersebut dibuat di hadapan Mr. Oe Siang Djie, Notaris di Surabaya. Akta pendirian ini disahkan oleh Xxxxxxxxx dalam Surat Keputusan No. J.A.5/8/1 tanggal 16 Januari 1970, didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya di bawah No. 94/1970 tanggal 4 Februari 1970 serta telah diumumkan dalam BNRI No. 13 tanggal 13 Februari 1970, Tambahan No. 55. Anggaran Dasar PT Bank Karman kemudian telah beberapa kali mengalami perubahan. PT Bank Karman memperoleh izin untuk beroperasi sebagai bank umum berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia dengan Surat No. D.15.6.5.48 tanggal 14 Agustus 1969. Berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham No. 25 tanggal 18 Januari 1992, dibuat di hadapan oleh Xxxx Xxxxxxx, S.H., Notaris di Surabaya, nama PT Bank Karman diubah menjadi PT Mega Bank dan domisili diubah menjadi di Jakarta, akta mana telah memperoleh persetujuan dari Menkumham dengan Surat Keputusan No. C2-1345 HT.01.04.TH.92 tanggal 12 Februari 1992, didaftarkan di dalam buku register di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di bawah No. 741/1992 tanggal 9 Maret 1992 serta telah diumumkan dalam BNRI No. 36 tanggal 5 Mei 1992, Tambahan No. 2009. Perubahan nama PT Mega Bank ini telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Keuangan Republik Indonesia dengan Surat No. S.611/MK.13/1992 tanggal 23 April 1992. Anggaran Dasar PT Mega Bank telah seluruhnya diubah dalam rangka penawaran umum saham perdana dengan Akta Perubahan Anggaran Dasar No. 13 tanggal 17 Januari 2000, dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, akta mana telah memperoleh persetujuan dari Menkumham dengan Surat Keputusan No. C-682HT.01.04-TH.2000 tanggal 21 Januari 2000, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perusahaan di Kantor Pendaftaran Perusahaan Departemen Perindustrian dan Perdagangan Kodya Jakarta Selatan di bawah No. 077/RUB.09.03/II/2000 tanggal 3 Februari 2000 serta telah diumumkan dalam BNRI No. 20 tanggal 10 Maret 2000, Tambahan No. 1240. Perubahan tersebut termasuk perubahan nama dan status PT Mega Bank sehingga sejak tanggal persetujuan Menkumham tersebut nama PT Mega Bank berganti menjadi PT Bank Mega Tbk. Bank Mega memperoleh izin untuk beroperasi sebagai bank devisa berdasarkan Keputusan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesi...
Riwayat Singkat. Bank Kustodian ini bernama “PT Bank Danamon Indonesia, Tbk” suatu perseroan terbatas yang didirikan menurut dan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, berkantor pusat di Jakarta. PT Bank Danamon Indonesia, Tbk. (“Danamon”) didirikan pada tahun 1956, dan kini telah tumbuh berkembang menjadi salah satu lembaga keuangan terbesar di Indonesia, dipandu oleh visi perusahaan yaitu “Kita Peduli dan Membantu Jutaan Orang Mencapai Kesejahteraan” Danamon melayani seluruh segmen nasabah mulai dari Konsumer, Mikro, Usaha Kecil dan Menengah, dan Wholesale. Danamon menyediakan rangkaian produk perbankan dan jasa keuangan yang komprehensif, termasuk perbankan Syariah. Selain itu, Danamon juga menyediakan pembiayaan otomotif dan barang-barang konsumer melalui Adira Finance dan Adira Kredit serta layanan asuransi umum melalui Adira Insurance. Danamon mengoperasikan jaringan distribusi dari Aceh hingga Papua dengan lebih dari 1.859 kantor cabang dan gerai pelayanan terdiri dari kantor cabang konvensional, unit Danamon Simpan Pinjam (“DSP”), unit Syariah serta jaringan Adira Finance dan Adira Insurance. Melalui jaringan Sales & Distribution dengan struktur single captainship, Danamon mampu memberikan penawaran produk secara terintegrasi sehingga meningkatkan kualitas pelayanan terhadap nasabah. Jaringan distribusi Danamon didukung oleh platform e-channel yang mencakup jaringan lebih dari 1.400 ATM dan 60 CDM (Cash Deposit Machine), serta akses ke lebih dari 60.000 ATM di jaringan ATM Bersama, ALTO dan Prima. Selain jaringan fisik, layanan Danamon juga dapat diakses melalui Danamon Online Banking, aplikasi D-Mobile, D-Card, serta SMS Banking. Danamon secara terus menerus meningkatkan fitur dan kapabilitas dari layanan digital yang dimiliki guna memenuhi tuntutan pengguna jasa perbankan yang semakin mengutamakan kemudahan dan kecepatan bertransaksi. Per 30 Juni 2017 Danamon mengelola aset sebesar Rp 176 triliun bersama anak perusahaannya, yaitu PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk. (Adira Finance) dan PT Asuransi Xxxxx Xxxxxxxx (Adira Insurance). Dalam hal kepemilikan saham, 67,37% saham Danamon dimiliki oleh Asia Financial (Indonesia) Pte. Ltd., 6,57% oleh JPMCB-Xxxxxxxx Xxxxxxxxx Investment Funds dan 26,06% dimiliki oleh publik. PT Bank Danamon Indonesia, Tbk telah memperoleh persetujuan sebagai Bank Kustodian di bidang pasar modal berdasarkan Surat Keputusan Badan Pengawas Pasar Modal nomor: Kep-02/PM/Kstd/2002 tanggal 15 Oktober 2002
Riwayat Singkat. Bank Kustodian ini bernama “PT Bank Central Asia Tbk” yang pada saat didirikan bernama “N.V. Perseroan Dagang dan Industrie Semarang Knitting Factory” berdasarkan Akta Nomor 38 tanggal 10 Agustus 1955 dibuat di hadapan Xxxxx Xxx Xxxxxxxxx, wakil Notaris di Semarang, dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan penetapan Nomor J.A. 5/89/19 tanggal 10 Oktober 1955 dan telah didaftarkan dalam buku register di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 390 tanggal 21 Oktober 1955 dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 62 tahun 1956 tanggal 3-8-1956 Tambahan Nomor 595. Anggaran Dasar PT Bank Central Asia Tbk telah beberapa kali mengalami perubahan dan perubahan terakhir ternyata dalam akta tertanggal 24 Agustus 2020 Nomor 145, dibuat di hadapan XXXXXXXXX XXX XXXXX Sarjana Hukum, Magister Humaniora, Magister Kenotariatan, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat, yang pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan suratnya tertanggal 08 September 2020 Nomor AHU-AH.01.00-0000000. Berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 9/110/Kep/Dir/UD tanggal 28 Maret 1977 tentang Penunjukkan Kantor Pusat PT Bank Central Asia, Jakarta sebagai Bank Devisa, PT Bank Central Asia Tbk menjadi bank devisa. PT Bank Central Asia Tbk memperoleh persetujuan sebagai Bank Kustodian di bidang pasar modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor : KEP- 148/PM/1991 tanggal 13 November 1991 tentang Persetujuan Sebagai Tempat Penitipan Harta di Pasar Modal kepada PT Bank Central Asia.
Riwayat Singkat. Pihak Yang Melakukan Penawaran Tender adalah British American Tobacco (2009 PCA) Limited, sebuah perusahaan terbatas yang didirikan menurut hukum Inggris dan Wales dengan nomor perusahaan No.06925846.
Riwayat Singkat. Sejak pendirian, Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, dan terakhir diubah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 21, tanggal 6 Juli 2017 (“Akta 21/2017”), dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxx, SH, SE, MKn, Notaris di Jakarta Utara telah dilakukan perubahan ketentuan Pasal 1 ayat (1) mengenai nama Perseroan dan Pasal 4 mengenai permodalan dari Anggaran Dasar Perseroan. Akta 21/2017 telah memperoleh persetujuan Menkumham berdasarkan Surat No. AHU-0014021.AH.01.02.Tahun 2017 tanggal 7 Juli 2017 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0083530.AH.01.11.Tahun 2017 tanggal 7 Juli 2017. Dalam rangka pelaksanaan Penawaran Umum Perdana saham, Perseroan telah melakukan perubahan anggaran dasar berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 109, tanggal 23 Oktober 2017 (“Akta 109/2017”), dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxx, SH, SE, MKn, Notaris di Jakarta Utara mengenai perubahan seluruh ketentuan anggaran dasar sehubungan dengan rencana Perseroan untuk melakukan Penawaran Umum perdana saham yang telah memperoleh persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat No. AHU-0022183.AH.01.02.Tahun 2017 tanggal 25 Oktober 2017 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0134432.AH.01.11.Tahun 2017 tanggal 25 Oktober 2017. Perubahan-perubahan Anggaran Dasar sebagaimana yang termaktub pada Akta 109/2017, akan berlaku efektif setelah dilaksanakan penawaran umum saham sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar, maksud dan tujuan Perseroan adalah berusaha dalam bidang berusaha dalam bidang pertambangan, perdagangan, jasa, pembangunan, perindustrian, percetakan, dan pengangkutan darat.Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut: Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha utama sebagai berikut:
(i) menjalankan kegiatan usaha dalam bidang pertambangan, antara lain meliputi pengangkutan dan penjualan mineral dan/atau batubara antara lain meliputi pembelian produk komuditas tambang mineral dan/atau batubara dari, termasuk namun tidak terbatas pada, pemegang izin usaha pertambangan, izin pertambangan rakyat, kuasa pertambangan, konsesi pertambangan mineral dan/atau batubara, melakukan pengangkutan dan penjualan atas produk komoditas tambang mineral dan/atau batubara, lintas negara dan lintas provinsi, lintas kabupaten kota dan/atau dalam satu kabup...