Common use of Sanksi-sanksi Clause in Contracts

Sanksi-sanksi. 1. Jika Pelanggan melanggar ketentuan sebagaimana dalam Perjanjian, MyRepublic berhak mengenakan denda atau sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan telah ditetapkan MyRepublic. 2. Setiap penggunaan tanpa hak atau tidak sah atau gangguan atas Layanan Telekomunikasi dan/atau jaringan MyRepublic yang dilakukan oleh siapapun juga merupakan pelanggaran sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara Republik Indonesia (termasuk tapi tidak terbatas pada peraturan telekomunikasi, penyiaran, kitab undang-undang hukum pidana). 3. Jika terjadi pelanggaran sesuai dengan Pasal 8 SKU ini, maka Pelanggan akan dikenakan denda sebesar Rp50.000.000 (lima puluh juta Rupiah). 4. Pelanggan akan dikenakan denda sebesar Rp1.000.000 (satu juta Rupiah) apabila berhenti berlangganan sebelum 12 (dua belas) bulan, kecuali Paket Business Pro yang akan dikenakan denda sebesarRp2.000.000 (dua juta Rupiah). 5. Apabila Pelanggan terlambat membayar tagihan bulanan melebihi batas waktu yang ditetapkan, maka dikenakan biaya denda keterlambatan sebesar Rp50.000 (lima puluh ribu Rupiah) per keterlambatan per bulan.

Appears in 4 contracts

Samples: Syarat Syarat Dan Ketentuan Umum Berlangganan, Subscription Agreement, Subscription Agreement